- MenyatakanTerdakwaAndre Panggilan Andre Bin Bustamitidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan TerdakwaAndre Panggilan Andre Bin Bustamioleh karena itu dari Dakwaan PrimairPenuntut umum tersebut ;
- MenyatakanTerdakwaAndre Panggilan Andre Bin Bustamitelahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan Ibukantanaman"sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaAndre Panggilan Andre Bin Bustamioleh karena itu dengan pidana penjara selama6(enam) Tahun dan denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) unit bong lengkap yang didalam kaca pireknya masih ada narkotika jenis sabu sisa pakai atau konsumsi;
- 4 (empat) pak plastik bening;
- 1 (satu) helai celana jeans merek huggo body warna dongker;
- 1 (satu) unit handphone merek xiomi warna silver;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Statistik11537