Putusan PN KLATEN Nomor 83/Pid.B/2022/PN Kln |
|
Nomor | 83/Pid.B/2022/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim I Suharyanti, Hakim Ii Agus Maksum Mulyohadi |
Panitera | Tri Wiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 83/Pid.B/2022/PN KlnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Al Farizi Alias Krisna Bin Sri Muryanto2. Tempat lahir : Yogyakarta3. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/13 April 19774. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. AL Bahar, RT.05/RW.018, KEL/DS. Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau Dk. Kringinan, RT.01, RW.04, DS. Kajen, Kec. Ceper Kab. Klaten 7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Al Farizi Alias Krisna Bin Sri Muryanto ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2022 4. Penuntut Umum sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022 5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Juni 2022 7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juni 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022 8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 September 20229. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 16 September 2022 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022Terdakwa di persidangan didampingi MUSLIH H. RAHMAN, S.H., WAHYU WIDAYATI, S.H., WAHYU PUSPITA. H, S.H., Advokat/Pengacara yang beralamat di Kepuh Kulon Rt. 04 Wirokerton, Banguntapan, Bantul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal, 25 Mei 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 276/2022 tanggal 25 Mei 2022; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 83/Pid.B/2022/PN Kln tanggal 19 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 83/Pid.B/2022/PN Kln tanggal 19 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Al Farizi Alias Krisna Bin Sri Muryanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dianggap perbarengan dan dengan sengaja melakukan tindak pidana Pencucian Uang? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf r UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kumulatif Alternatif Kesatu Pertama dan Kumulatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AL FARIZI Alias KRISNA Bin SRI MURYANTO dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) subsider 1 (satu) tahun kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa berupa :1. 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI nomor rekening 594101020104532 atas nama DIDIK SUPRIYANTO alamat Dk. Talun RT 2/ RW 4, Ds. Talun, Kec. Kayen, Kab. Pati tertanggal 6 September 20192. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama PT Krishna Alam Sejahtera nomor REG:0903/KAS/2019/05/22 atasnama DIDIK SUPRIYANTO alamat Ds. Talun RT 2/ RW 4, Kec. Kayen, Kab. Pati, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?revisi 26/6/2019? yang ada tandatangan atasnama ERNA dan cap stempel PT Krishna Alam Sejahtera, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta Rupiah) tertanggal 22 Mei 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan tandatangan ALFARIZI diatas materai 6000 cap stempel PT Krishna Alam Sejahtera3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha : 9120303242701; dikeluarkan tanggal 20 Februari 20194. 1 (satu) lembar IZIN LOKASI, Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha; 9120303242701; Lokasi yang dimohon alamat Kringinan, Desa Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah, Luas Lahan 108m2,; koordinator -7.6969700, 110.6675100; yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 20195. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701; nama usaha PT Krishna Alam Sejahtera; alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah; ditetapkan tanggal 20 Februari 20196. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan); Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha: 9120303242701; nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional; kode KBLI: 47727; alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah; dikeluarkan tanggal 20 Februari 20197. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri); Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha: 9120303242701; nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI; kode KBLI: 71102; alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten; dikeluarkan tanggal 20 Februari 20198. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007489.AH.01.01.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Krishna Alam Sejahtera, tanggal 12 Februari 20199. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nomor REG: 0303/KAS/2019/04/3 tanggal 3 April 2019 yang ditandatangani pihak pertama DEDY KURNIAWAN dan pihak kedua ALFARIZI diatas materai 6000 cap dan stempel PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nominal belanja bahan Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta Rupiah) pada lembar kedua pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 13/07/2019? dan tandatangan ERNA dengan cap stempel PT. Krishna Alam Sejahtera10. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan Nomor REG:1383/KAS/2019/06/20 tertanggal 20 Juni 2019, yang ditandatangani pihak pertama HERRI NURCAHYO dan pihak kedua ALFARIZI dengan nominal belanja bahan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) diatas materai 6000 dan cap stempel PT. Krishna Alam Sejahtera11. 1 (satu) bendel Rekening Tahapan bank BCA atas nama EKO PRASETYO alamat Dsn. Rowo Kulon RT. 001 RW. 004, Ds. Sanggrahan, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung, dengan Nomor Rekening 1540543344, periode bulan Maret 2019 sampai bulan Juli 201912. 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran uang sejumlah Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ke nomor rekening 6732-01-018831-53-5 Bank BRI atasnama ALFARIZI tanggal 27 Maret 201913. 1 (satu) lembar kertas amplop sebagai tanda bukti penyetoran uang sejumlah Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 16 April 2019 yang bertuliskan EKO PRASETYO dan ditanda tangani ALFARIZI dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA14. 1 (satu) lembar Kwitansi uang sebanyak Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) guna membayar paket 16 X2, tanggal 28 Februari 2019 yang dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA15. 1 (satu) lembar tanda terima uang sejumlah Rp. 112.000.000,- (seratus duabelas juta rupiah) bertuliskan SUNARI, ADAM, WARSONO, FIFI OKT, SURYANI, SUPRI dan ROHMAN tanggal 7 Maret 2019 yang ditanda tangani TRISNANTO dan dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA16. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI uang sejumlah Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah), tanggal 25 Juni 201917. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), tanggal 4 Juli 201918. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), tanggal 06 Juli 201919. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekeningm 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), tanggal 22 Juni 201920. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), tanggal 20 Mei 201921. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), tanggal 26 Mei 201922. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tanggal 14 Mei 201923. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah), tanggal 17 Juni 201924. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah), tanggal 21 Juni 2019 25. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah), tanggal 7 Mei 201926. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300822941 atas nama DEDY YUDY PRASTOWO, uang sejumlah Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah), tanggal 26 Mei 201927. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), tanggal 24 Juni 201928. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300822941 atas nama DEDY YUDY PRASTOWO, uang sejumlah Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), tanggal 30 Juni 201929. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama TRISNANTO, NIP: KAS 2019 02 0009, alamat Dk. Kringinan, RT 02 RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Jabatan Manager Area.30. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan Nomor REG: 0196/KAS/2019-6-13, yang ditandatangani pihak pertama WAHYUDI dan pihak kedua ALFARIZI dengan nominal belanja bahan Rp. 648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah)31. 1 (satu) bendel Nota Keluar Bahan Rempah paket C dari PT. Krishna Alam Sejahtera tanggal 5-7-2019, atasnama P. WAHYUDI 019632. 12 (dua belas) bendel formulir Monitoring Pekerjaan Sterilisasi (Oven) bahan obat herbal dari PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nama Mitra WAHYUDI, No. Registrasi Mitra 0196, tanggal Mulai 06-07-2019, dengan jenis bahan Sukun, Kelor, Pegagan, Kunir, Gingseng33. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 912030324270134. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701, nama usaha PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, ditetapkan tanggal 20 Februari 201935. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional, kode KBLI: 47727, alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201936. 2 (dua) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, kode KBLI: 71102, alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201937. 1 (satu) lembar fotocopy Surat LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0007489.AH.01.01.TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, tanggal 12 Februari 201938. 1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 912030324270139. 1 (satu) lembar Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701, nama usaha PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, ditetapkan tanggal 20 Februari 201940. 1 (satu) lembar IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional, kode KBLI: 47727, alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201941. 1 (satu) lembar IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, kode KBLI: 71102, alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201942. 1 (satu) lembar IZIN LOKASI, Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, Lokasi yang dimohon alamat Kringinan, Desa Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah, Luas Lahan 108m2, koordinator -7.6969700, 110.6675100, yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 201943. 1 (satu) lembar Surat LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0007489.AH.01.01.TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, tanggal 12 Februari 201944. 1 (satu) buah Stempel Perusahaan PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA45. 1 (satu) bendel Salinan Akta Pendirian nomor 79, tanggal 7 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Notaris DWI PRAMONO, SH., M.Kn dari Kanor Notaris Kabupaten Klaten alamat: Jl. Wijaya Kusuma, RT/RW 001/002, Damaratan, Gayamprit, Klaten Selatan, Kab. Klaten46. 1 (satu) bendel SALINAN AKTA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA Nomor 176, tanggal 15 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Kabupaten Klaten DWI PRAMONO, S.H, M.Kn47. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama ABIB SALIKIN, NIP: KAS 2019 02 0003, alamat Dk. Srebegan, RT 12 RW 04, Ds. Mireng, Kec. Trucuk, Kab. Klaten, Jabatan Manager Area48. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?ganti surat perjanjian 12-04-2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 19 Maret 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI49. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 19 Maret 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI50. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta Rupiah) tertanggal 12 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI51. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta Rupiah) tertanggal 12 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI52. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/04/26 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?26/4/2019 tambah paket upgrade paket A C (12), A(2)?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) tertanggal 26 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI53. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/26 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 16/5/2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) tertanggal 26 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI54. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019.5.15 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi naik jadi 480 jt?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta Rupiah) tertanggal 15 Mei 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI55. 1 (satu) bendel fotocopy surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:0196/KAS/2019-6-13 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 1/juli/2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 13 Juni 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI56. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:0196/KAS/2019-05-15 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 1 Juli 2019, yang ada tandatangan WAHYUDI namun tidak ada tandatangan ALFARIZI57. 1 (satu) lembar Surat Keputusan yang ditandatangani oleh AL FARIZI pada tanggal 12 Februari 2019 perihal keputusan AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera yang memutuskan nama ERNA RACHMAWATI; NIP: KAS 2019 02 0005; alamat Dk. Tegalrejo RT 03 RW 06, Ds. Manjung, Kec. Ngawen, Kab. Klaten menjabat Sekretaris;58. 1 (satu) buah buku hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm warna cover kuning motif batik yang ada tulisan HARIAN MITRA59. 1 (satu) buah buku tulis warna merah merk KIKY, yang berisi daftar mitra baru60. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama DEDY YUDI PRASTOWO, NIP: KAS 2019 02 0002, alamat Dk. Krajan, Rt. 02 Rw. 06, Ds. Krajan, Kalikotes, Kab. Klaten, Jabatan Manager Quality Control61. 1 (satu) buah buku tulis hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm, warna cover merah, motif batik, cap Gelatik Kembar, yang berisi catatan uang masuk dan uang keluar Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA62. 1 (satu) buah buku tulis hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm, warna cover ungu, motif batik, cap Gelatik Kembar, yang berisi catatan uang sodakoh dari para Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA;63. 1 (satu) bendel Laporan Upah Jasa PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, pada hari Senin tanggal 01 Juli 201964. 1 (satu) lembar slip setoran tunai Bank Jateng Syariah tanggal 27 Juni 2019, uang sejumlah Rp. 1.045.000.000,- (satu miliar empat puluh lima juta rupiah) yang ditransfer ke nomor rekening :5053014324 atasnama sdr. YUSAK LAKSMANA alamat Pekalongan65. 1 (satu) buah Buku tabungan bisnis rupiah bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 138-00-1648578-6 atasnama PT. Krishna Alam Sejahtera alamat Dukuh Kringinan, RT.001 RW. 004, Kajen, Ceper, Klaten 5746566. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 0300809201 atasnama ALFARIZI67. 1 (satu) buah buku tabungan Tabungan BCA dengan nomor rekening 0300796788 atasnama ALFARIZI68. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 0300803954 atasnama ALFARIZI69. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Bisnis dengan nomor rekening 0823189003 atasnama ALFARIZI70. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Bisnis dengan nomor rekening 0795699546 atasnama ALFARIZI71. 1 (satu) buah buku tabungan rupiah Bank Mandiri dengan nomor rekening 138-00-1648588-5 atasnama ALFARIZI72. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 673201018831535 atasnama ALFARIZI73. 1 (satu) bendel Surat Setoran Pajak Daerah, atasnama wajib pajak ALFARIZI alamat Jl. Albahar, Kel/Ds. Harapan Jaya, RT.05/RW.18, Kec. Bekasi Utara, Kab. Bekasi, dengan nomor Objek pajak (NOP) 35 18 080 009 057 0015 0, untuk letak tanah dan bangunan di Jl. Pesantren, Kel/Ds. Klurahan, RT.01/RW.08, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, tertanggal 8 April 201974. 1 (satu) lembar slip bukti setoran bank Jatim dengan nomor rekening 0191000355 atasnama KASVA NGANJUK, nama penyetor ALFARIZI, tanggal 5 April 201975. 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bpk ALFARIZI uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran uang panjer untuk pembelian rumah Ngronggot seharga Rp. 267.000.000,-, tanggal 24 Maret 201976. 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bpk. ALFARIZI uang sejumlah Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembelian rumah Ngronggot senilai Rp. 267.000.000,- , kekurangan akan dibayarkan setelah sertifikat jadi (Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), tanggal 29 Maret 2019 yang ditandatangani MARIA EVS77. 1 (satu) bendel fotocopy AKTA JUAL BELI No: 116 / IV / 2019, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. ANINUR ROFIQ, SH daerah kerja Kabupaten Nganjuk yang telah dilegalisir78. 1 (satu) bendel fotocopy SALINAN AKTA IKATAN JUAL BELI DENGAN KUASA MENJUAL antara pihak I TUAN HERTANTO, ST dan NYONYA MARIA ESVANDIARY SENDUK, pihak II TUAN ALFARIZI, tanggal 29 maret 2019 Nomor 123, yang dikeluarkan oleh NOtaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. ANINUR ROFIQ, SH Jl. P. Sudirman No.125, Pelem, kertosono, Nganjuk, Jawa Timur kode Pos 64314 yang telah dilegalisir;79. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 30 cm X 21 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan REGISTRASI MITRA80. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan BUKU OPERASIONAL81. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover kuning motif batik yang ada tulisan BUKU UANG MITRA MASUK82. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover ungu motif batik yang ada tulisan LAPORAN DANA OPERASIONAL83. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan BUKU GAJI MITRA84. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Gejayan dengan nomor rekening 4560932958 atasnama pemilik rekening TRI SULISTRIYONO85. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Adi Sucipto dengan nomor rekening 6975163567 atasnama pemilik rekening TUMINEM DWI ESTARI86. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Adi Sucipto dengan nomor rekening 6975172515 atasnama pemilik rekening TUMINEM DWI ESTARI87. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1083 102088. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1083 087389. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1106 277390. 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari DWI PRAMONO uang sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Penerimaan uang untuk selanjutnya diberikan kepada ALFARIZI sebagai bagian tidak terpisahkan dari jual beli mobil all new pajero No. Pol. F 1 FD yang ditanda tangani GANI RAHMAN PRIAMBADA diatas materai 6000, tanggal 24 Juni 201991. 1 (satu) buah buku hardcover cap gelatik kembar, warna cover ungu motif batik, isi 50, pada bagian depan terdapat tulisan ?DATA MITRA GUNUNG KIDUL92. 1 (satu) buah buku tulis merk Big BOSS warna cover putih motif kotak-kotak, pada bagian depan terdapat tulisan ?DROP MITRA BARU93. 1 (satu) buah buku tulis merk Big BOSS warna cover Pink motif kotak-kotak, pada bagian depan terdapat tulisan ?KEUANGAN OPERASIONAL;94. 1 (satu) buah buku tulis merk SIDU warna cover putih, pada bagian depan terdapat tulisan ?UANG JASA MITRA95. 1 (satu) bendel tanda terima uang jasa mitra96. 1 (satu) bendel Data Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Temanggung.97. 1 (satu) lembar fotocopy data Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Malang;98. 31 (tiga puluh satu) bendel Fotocopy surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Cabang Malang99. 25 (dua puluh lima) bendel Surat Yang asli Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Cabang Malang100. 64 (enam puluh empat) bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Jakarta101. 1 (satu) bendel fotocopy kwitansi penyerahan uang kemitraan dari para mitra PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Jakarta102. 1 (satu) bendel Lis Mitra PT. Alam Krishna Sejahtera ? Jakarta Area103. 1 (satu) bendel Rekening Tahapan BCA atasnama EDI KUSTANTO alamat Jl. Teluk Pelabuhan Ratu, Kel. Arjosari, RT.06/RW.02, Kec. Blimbing, Malang 65126, dengan nomor Rekening 3312200781 Periode bulan April 2019 sampai tanggal 27 Juli 2019.104. 283 (dua ratus delapan puluh tiga) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Cabang Yogyakarta.105. 191 (seratus sembilan puluh satu) bendel surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Ngawen, Gunung Kidul106. 3 (tiga) bendel Surat Pernyataan selesai Training PT. Krishna Alam Sejahtera 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor Rekening : 0821935237, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan 10 Maret 2022107. 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor Rekening : 0822294916, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan 31 mei 2019;108. 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor rekening : 0823189003, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 10 Maret 2022109. Rekening : 0795699546, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan 10 Maret 2022110. 1 (satu) bendel laporan transaksi finansial Bank BRI Nomor Rekening : 673201018831535, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan 14 Maret 2022;111. 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 138-00-1648578-6, atas nama PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 26 Juli 2019 dan periode Tanggal 1 September 2021 s.d 14 maret 2022;112. 1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 138-00-1648588-5, atas nama AL FARIZI, periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 26 Juli 2019, Periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 31 agustus 2021 dan periode 1 September 2021 s. 14 Maret 2022;113. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300809201, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Maret 2019 s.d 18 Februari 2022;114. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300796788, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Januari 2019 s.d 28 Februari 2022;115. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300803954, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Februari 2019 s.d 18 Februari 2022;116. 1044 (Seribu empat puluh empat) bendel surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Pusat Klaten117. 9 (Sembilan) bendel fotocopy Kwitansi Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera118. 109 (seratus sembilan) bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Temanggung;119. 1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor 0655-REG penyerahan uang sejumlah Rp. 16.000.000,- dari WARTONO untuk pembayaran Paket B tertanggal 27/6/2019 yang ditandatangani oleh ERNA120. 1 (satu) bendel formulir monitoring pekerjaan sterilisasi (oven) bahan obat herbal PT Krishna Alam Sejahtera; atasnama mitra: WARTONO; No. Regrestasi Mitra: 0655; Jenis bahan: Kunir, Sukun, Pegagan, Kelor, Ginseng121. 1 (satu) bendel formulir monitoring pekerjaan sterilisasi (oven) bahan obat herbal PT Krishna Alam Sejahtera; atasnama mitra: WARTONO; No. Regrestasi Mita: 0655; Jenis bahan: Temu Lawak, Temu Ireng, Tapak Liman, Sambiroto, Manggis, Ginseng;Dilampirkan dalam berkas Perkara122. 1 (satu) karung plastik warna putih yang masing-masing karung berisi 5 (lima) kantong plastik serbuk campuran bahan rempah sukun, kunir, kelor, pegagan dan ginseng123. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi kayu secang sebanyak 0,5 kg124. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi bunga rosela sebanyak 0,5 kg125. 1 (satu) buah box container plastik warna putih-hijau merk SPARK CB 30126. 1 (satu) buah gayung warna hijau yang terbuat dari bahan plastik.127. 3 (tiga) buah tampah plastik yang terdiri dari 2 (dua) buah tampah plastik warna biru dan 1 (satu) buah tampah plastik warna pink128. 8 (delapan) buah loyang aluminium berbentuk persegi dengan ukuran 20 Cm x 20 Cm129. 2 (dua) buah toples plastik masing-masing dengan tutup toples warna biru dan warna orange130. 2 (dua) buah gayung plastik masing-masing berwarna kuning dan merah131. 1 (satu) buah gelas ukur yang terbuat dari Plastik132. 1 (satu) buah saringan yang terbuat dari alumunium133. 1 (satu) buah centong plastik warna orange134. 2 (dua) buah semprotan plastik, merk KYOKAN, warna kuning-biru;135. 1 (satu) buah box kontainer plastik, merk Spark-CB 30, warna putih orange136. 1 (satu) buah box kontainer plastik, merk Spark-CB 30, warna putih-orange, yang berisi serbuk tapak liman137. 1 (satu) buah panci alumunium merk paramount, ukuran 33 cm138. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik serbuk sukun, 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng, 1 (satu) bungkus plastik serbuk pegagan dan 3 (tiga) bungkus plastik serbuk ginseng139. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik bunga rosella, 3 (tiga) bungkus plastik kayu secang, 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto, 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman, 1 (satu) bungkus plastik serbuk kulit manggis, 1 (satu) bungkus plastik sebuk sukun140. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 2 (dua) bungkus plastik serbuk kelor dan 2 (dua) bungkus plastik serbuk kelor141. 1 (satu) bungkus plastik serbuk manggis142. 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto143. 1 (satu) bungkus plastik serbuk pegagan144. 1 (satu) bungkus plastik serbuk ginseng145. 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng146. 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman147. 1 (satu) bungkus plastik bunga rosela148. 1 (satu) bungkus plastik kayu secan149. 2 (satu) bungkus plastik serbuk kunir yang telas selesai dioven;150. 4 (empat) buah tampah plastik masing-masing berwarna hijau sebanyak 1 buah, berwarna biru 1 (satu) buah dan berwarna pink sebanyak 2 buah151. 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup berwarna hijau152. 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup berwarna hijau yang berisi serbuk temu ireng153. 2 (dua) buah gayung berbahan plastik masing-masing berwarna hijau dan pink154. 1 (satu) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk sambiloto155. 2 (dua) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk pegagan156. 2 (dua) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk kunir157. 2 (dua) buah tampah plastik, merk Nagata, warna hijau158. 1 (satu) buah centong plastik, warna pink159. 1 (satu) buah gayung plastik, warna pink160. 1 (satu) buah alat semprot merk KYOKAN, warna kuning-biru161. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bunga rosela, 1 (satu) bungkus plastik kayu secang, 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng, 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto, 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman, 1 (satu) bungkus plastik serbuk kulit manggis, dan 1 (satu) bungkus plastik serbuk kumis kucing162. 6 (enam) buah gayung yang terdiri dari 4 (empat) buah gayung warna pink dan 2 (dua) buah gayung warna merah163. 6 (enam) buah box container plastik warna putih-hijau merk SPARK CB 30164. 12 (dua belas) buah tampah plastik yang terdiri dari 5 (lima) buah tampah warna pink, 5 (lima) buah tampah warna hijau dan 2 (dua) buah plastik warna biru165. 5 (lima) buah centong plastik yang terdiri dari 3 (tiga) buah centong warna orange, 1 (satu) buah centong warna pink dan 1 (satu) buah centong warna hijau166. 6 (enam) karung plastik warna putih yang masing-masing karung berisi 5 (lima) kantong plastik serbuk campuran bahan rempah sukun, kunir, kelor, pegagan dan ginseng.Dirampas Untuk Dimusnahkan.167. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Warna Putih, tahun 2018, No. Pol: AD-3055-AQC, Nomor Rangka: MH1JFZ129JK813781, Nomor Mesin: JFZ1E2815405 beserta STNK atasnama pemilik ABIB SALIKIN, alamat: Srebegan, RT 12/RW 04, Mireng, Trucuk, Klaten;168. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor K-03229804, dengan identitas kendaraan No. Pol.: H 8254 TC, Merk Suzuki, Type SJ410 Katana GX, Jenis MPNP, Model Jeep, tahun 2004, warna Biru Metalik, Nomor Rangka: MHDESJ410RJ064246, Nomor Mesin: F10SID166816, atasnama pemilik: Drs. ANDREAS SUSARMIN, alamat Losari Sawahan, RT.07/RW.04, Lodoyong, Ambarawa, Kab. Semarang;169. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor E No 4339750 G, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 1 KC, Merk Toyota, Type Rush 1.5S, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2007, warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFE2CJ3J7K000446, Nomor Mesin: DAB0186, atas nama pemilik : WIANTY alamat Jl. P. Putri VI, Blok B 6/28 MDL, RT.02/RW.02, Kel. Kelapa Indah, Kec. Tangerang, Tangerang;170. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O-01062063, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 8034 HW, Merk Honda, Type JAZZ 1.5.IDSI, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2005, warna Biru Metalik, Nomor Rangka: MHRGD38805P103746, Nomor Mesin: L15A22908898, atasnama pemilik H. SAID UMAR alamat Jl. Semangka No. 24, RT.001/RW.010, Kel. Legoa, Kec. Koja, Jakarta Utara;171. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 9366026 G, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 8965 QQ, Merk Honda, Type Jazz GD3.1.5 VTI AT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, tahun 2006, warna Abu-abu muda metalik, Nomor Rangka: MHRGD38505J003604, Nomor Mesin: L15A15007717, atasnama pemilik ARYOBIMO ZAINUDDIN alamat Jl. Bambu, No.10, RT.007/RW.010, Kel. Jati padang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;172. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor M-03496637, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 1272 FRK, Merk Mazda, Type CX-5 2.5L AT HIGH, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2015, warna Putih Metalik, Nomor Rangka: JMGKE1031F0281294, Nomor Mesin: PY20487817, atasnama pemilik ATIK ARYANI alamat KP. Pagaulan, RT.009/RW.002, Kel. Sukaresmi, Kec. Cikarang Selatan, Bekasi;173. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 1726014 J, dengan identitas kendaraan No. Pol.: AG 3065 FQ, Merk Yamaha, Type V110ZHE, Jenis Sepeda Motor, Model V110ZHE, tahun 2004, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH34NS2144K044790, Nomor Mesin: 4WH711985, atasnama pemilik SUPARJO alamat Dsn Borobanjaranyar, RT.02/RW.04, Ds. Banjaranyar, Kec. Kras, Kediri;174. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor P-00722632, dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD 5935 CZC, Merk Yamaha, Type RX King 135CC, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2003, Warna Biru, Nomor Rangka: MH33KA0123K639367, Nomor Mesin: 3KA612566, atasnama pemilik UNTUNG MARGIANTO alamat Sekarbolo, RT.08/RW.04, Jiwowetan, Wedi, Kab. Klaten;175. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor H-04396862, dengan identitas kendaraan No. Pol.: N 3224 LI, Merk Honda, Type C70, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1961, Warna Putih, Nomor Rangka: PN22389012, Nomor Mesin: C70E8170931, atasnama AGUS MARYONO alamat Jl. Raya Pendem 70, RT.02/RW.01, Ds. Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu;176. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 3952836 I beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD-3865-WC, Merk Yamaha, Type RX King 135cc, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2005, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH33KA0145K756053, Nomor Mesin: 3KA730233, atasnama pemilik ABU HARIS ASSIDIQI alamat Kerun Baru, RT.02/14, Belangwetan, Klaten Utara, Klaten;177. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor M-12305807 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AB-5326-WC, Merk Suzuki, Type RU 120 Satria, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1997, Warna Hjau, Nomor Rangka: MHDBF13BLVJ101689, Nomor Mesin: F125ID101334, atasnama pemilik AGUNG SETIAWAN, alamat Karangjati, RT.20/RW.42, Sinduadi, Mlati, Sleman;178. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O-02333466 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: T 6043 PP, Merk Honda, Type K1H02N14L0 AT, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2018, Warna Putih, Nomor Rangka: MH1KF1123JK466485, Nomor Mesin: KF11E2459116, atasnama pemilik RIA ALFRIANI, alamat Tegal Koneng, RT.001/RW.013, Kel/Ds. Mekarjati, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang179. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor P-00682674 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD-5701-CZC, Merk Suzuki, Type RGR150 SS, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1998, Warna Merah, Nomor Rangka: MHDRGS150WJ128748, Nomor Mesin: G102ID133219, atasnama pemilik ABIB SALIKIN, alamat Srebegan, RT.12/RW.04, Mireng, Trucuk, Klaten;180. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Nomor J-04638928, dengan identitas mobil Merk Honda, Type BRIO DD2 1.3 E A/T, tahun 2012, Warna Hijau Metalik, No. Pol. : G-9345-DE, Nomor Rangka: MRHDD2860CP310006, Nomor Mesin: L13Z51200013 atasnama pemilik PT. DOVA PUTRA MANUNGGAL SEJATI alamat: Jl. Martoloyo, No. 109-111, RT. 08/RW. 111, Mintaragen, Kota Tegal181. 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Nomor O-02234668, dengan identitas sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2018, No. Pol : F 3187 FCB, Nomor Rangka: MH1JFZ12XJK256542, Nomor Mesin : JFZ1E2269247, beserta STNK atasnama pemilik INGE alamat Kp. Sawah, RT. 5 Rw. 3, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat;182. 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V MT, Jenis Mobil Barang, Model Blind Van, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9358-NCD, Nomor Rangka: MHYGDN41VDJ311552, Nomor Mesin: G15AID303352, beserta kunci kontak dan STNK atas nama pemilik PT. Mitra Pinasthika Mustika Rent, alamat: Sunburst CBD LOT 11 No.10, Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City Tangerang Selatan.183. 6 (enam) unit oven merk Kirin, tipe KBO-190 LW184. 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V 4X2 MT BV, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2014, No. Pol: B-9058-UCN, Nomor Rangka: MHYGDN41VEJ400785, Nomor Mesin: G15AID333738, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L-01961592 atas nama pemilik PT. Serasi Autoraya alamat Jl. Mitra Sunter Boulevard, Kav 90/C2, RT 008 RW. 011, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara185. 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu, type Blind Van S401RV HP, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9762-TCF, Nomor Rangka: MHKB3BA1JDK020377, Nomor Mesin: MC78849, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L-08509098 atas nama pemilik PT. Redjeki Moro Dadi Apik, alamat Jl. Raya Duri Kosambi, RT 013 RW. 007, Jakarta Utara186. Uang tunai sejumlah Rp. 3.380.000.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang terdiri dari 32.600 (tiga puluh dua ribu enam ratus) lembar uang pecahan nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)187. 1 (satu) buah BPKB mobil Nomor K-10720684 dengan identitas mobil Merk Suzuki, type GC415 V MT, Jenis Mobil Barang, Model Blind Van, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9358-NCD, Nomor Rangka: MHYGDN41VDJ311552, Nomor Mesin: G15AID303352188. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2018, No. Pol : F 3187 FCB, Nomor Rangka: MH1JFZ12XJK256542, Nomor Mesin : JFZ1E2269247, beserta STNK atasnama pemilik INGE alamat Kp. Sawah, RT. 5 Rw. 3, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat189. 1 (satu) unit mobil Merk Honda, Type BRIO DD2 1.3 E A/T, tahun 2012, Warna Hijau Metalik, No. Pol. : G-9345-DE, Nomor Rangka: MRHDD2860CP310006, Nomor Mesin: L13Z51200013, beserta STNK atasnama pemilik: PT. DOVA PUTRA MANUNGGAL SEJATI alamat: Jl. Martoloyo, No. 109-111, RT. 08/RW. 111, Mintaragen, Kota Tegal dan juga kunci kontaknya190. Uang tunai sejumlah Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari nominal pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.950 lembar191. 1 (satu) bendel sertifikat hak milik (SHM) nomor 00790 untuk sebidang tanah dengan luas 91 m2 yang terletak di Kel. Pasirkratonkramat Pekalongan atasnama pemilik RINA ANDRIANI.192. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 91 M (Sembilan puluh satu meter persegi) yang berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terletak di Ds. Pasir Kraton Kramat, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00790 Desa Pasir Kraton Kramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah.193. 1 (satu) bendel sertipikat hak Milik Nomor 660 untuk sebidang tanah dengan luas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur atasnama pemilik ALFARIZI194. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang berdiri diatasnya bangunan rumah yang terletak di Ds. Klurahan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, Prop. Jawa Timur sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 660, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur atasnama ALFARIZI195. 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax, model Blindvan, warna putih, tahun 2013, No.Pol: AB-8137-AU, Nomor Rangka: MHKB3BA1JDK019787, Nomor Mesin: MC52817, pada bagian belakang terdapat tulisan PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, beserta dengan kunci kontak dan STNK atasnama pemilik PT Serasi Autoraya alamat Jl. Ringroad Utara No. 27A, Jombor Kidul, 5/23, Sia, Mlt, Slm196. Uang tunai sejumlah Rp 59.500.000,-(lima puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) yang terdiri dari 595 (lima ratus sembilan puluh lima) lembar uang pecahan nominal Rp 100.000,-(seratus ribu Rupiah) .197. Uang tunai sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan nominal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)198. Uang tunai sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) yang terdiri dari 190 (seratus sembilan puluh) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah;199. 1 (satu) unit mobil merk Totoya, Type New Avanza 1.3G AT, warna putih, tahun 2014, No. Pol.: B-1049-PRM, Nomor Rangka: MHKM1BB3JEK026952, Nomor Mesin: ME56597 beserta kunci kontak dan STNK atasnama pemilik PARK SUWAN alamat Jl. Letjen. Suprapto Sumur Batu Jakpus;200. 1 (satu) eksemplar BPKB mobil Nomor L-04671975 dengan identitas 1 (satu) unit mobil merk Totoya, Type New Avanza 1.3G AT, warna putih, tahun 2014, No. Pol.: B-1049-PRM, Nomor Rangka: MHKM1BB3JEK026952, Nomor Mesin: ME56597, atasnama pemilik PARK SUWAN, pekerjaan Wiraswasta, alamat Apt. Graha Cempaka Mas Tower E2 Lt. 10, Unit 5 Jl. Letjen. Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat201. Uang tunai sebesar Rp. 29.992.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) yang terdiri dari 290 (dua ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) penarikan tunai dari Rekening BCA Nomor : 0300796788,- atas nama AL FARIZI pada tanggal 14 Maret 2022;202. Uang tunai sebesar Rp. 1.238.800,- (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah), terdiri dari 12 (dua belas) lembar uang pecahan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) dan 4 (empat) keping uang pecahan Rp. 200,- (dua ratus Rupiah) penarikan tunai dari Rekening Bank Mandiri Nomor : 138-0016485885, atas nama AL FARIZI;203. Uang tunai sebesar Rp. 9.934.400,- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus Rupiah) terdiri dari 99 (sembilan puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) dan 2 (dua) keping uang pecahan Rp. 200,- (dua ratus Rupiah), penarikan Bank Mandiri Nomor : 138.0016485786 atas nama PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA;Dikembalikan kepada saksi korban secara Proposional Melalui saksi Berta Bednar Bin Soejanto Moehamad Hadi Soeparj;4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan (pledoi) Terdakwa secara pribadi yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya hanya bersifat permohonan keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada Majelis agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan se adil-adil nya;Setelah mendengar pembelaan (pledoi) Terdakwa yang disampaikan melalui Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya Penasehat hukum Terdakwa berpendapat bahwa :1. Dakwaan komulasi kedua Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf r UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang TIDAK TERBUKTI, oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari unsur pasal pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf r UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatas;2. Terkait adanya Permohonan Penggabungan Ganti Rugi dalam perkara ini, Penasehat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan MENOLAK, dengan alasan masalah ganti rugi adalah tunduk pada peradilan Perdata, sehingga pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perihal ganti rugi ini adalah Peradilan perdata dengan Hakim Perdata. Oleh karenanya peradilan yang berwenang untuk memeriksa ?permohonan penggabungan Ganti Rugi dalam perkara Pidana No. 83/Pid.B/2022/PN Klt? ini haruslah ditolak.3. Menolak terkait Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Barang bukti yang mempunyai nilai ekonomi sebagaimana Barang bukti Nomor 167 sampai dengan 203 dikembalikan kepada saksi korban secara proposional melalui saksi Berta Bernar Bin Soejanto Moehamad Hadi Soeparj4. Memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk memutus dan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis di persidangan terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan tetap pada Surat tuntutan nya;2. Memohon Kepada Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan (Pledoi) Penasehat HukumTerdakwa;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa yang disampaikan melalui Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis di persidangan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya berketetapan tetap dalam pembelaan (pledoi) sebelumnya dan menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: DAKWAAN :KESATU :PERTAMA Bahwa Terdakwa AL FARIZI Alias KRISNA Bin SRI MURYANTO pada sekitar akhir tahun 2018 sampai dengan hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2019 sampai dengan bulan Juli tahun 2019 bertempat Dk. Kringinan, RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang terdiri dari beberapa perbuatan yang diagap perbarengan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal sekitar bulan September 2018 terdakwa membuka usaha berupa usaha pengeringan Jamu di daerah Dk. Kringinan, RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten dengan menawarkan kegiatan kepada orang yang berminat menjadi mitra kedalam paket-paket yakni 3 jenis paket, yaitu:1. Paket A dengan menyetorkan uang senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) untuk setiap paketnya yang terdiri dari bahan rempah temu ireng sebanyak 5 Kg, tapak liman sebanyak 5 Kg, kumis kucing sebanyak 5 Kg, sambiloto sebanyak 5 Kg dan kulit mangis sebanyak 5 Kg.2. Paket B dengan menyetorkan uang senilai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) untuk setiap paketnya yang terdiri dari bahan rempah temu ireng sebanyak 5 Kg, temu lawak/kumis kucing sebanyak 5 Kg tapak liman sebanyak 5 Kg, sambiloto/brotowali sebanyak 5 Kg, kulit mangis sebanyak 5 Kg, dan ginseng sebanyak sebanyak 5 Kg.3. Paket C dengan menyetorkan uang senilai senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah) untuk setiap paketnya yang terdiri dari bahan rempah daun sukun sebanyak 5 Kg, pegagan sebanyak 5 Kg, kelor sebanyak 5 Kg, kayu secang daun sebanyak 5 Kg, dan ginseng sebanyak 5 Kg.Selain hal itu terdakwa juga menjanjikan kepada Mitra-mitra akan mendapat keuntungan atau jasa setiap pengeringan sebesar 12 % (dua belas persen) dari uang yang disetorkan kepada terdakwa, dan menjanjikan jika ada mitra ingin keluar atau menarik uangnya maka akan dikembalikan oleh terdakwa 100 % (seratus persen), mengetahui hal tersebut banyak orang tertarik untuk bergabung seperti saksi Dedy Kurniawan, saksi Didik Supriyanto, Saksi Wartono, saksi Herri Nurcahyo Bin Cipto Martono Bin Zakat Minto Miharjo, dan Saksi Rifa? Muntholib Bin Sunaryo yang telah mendengar mengenai usaha Pengeringan Jamu yang di Jalankan oleh Terdakwa sangat menguntungkan ikut menjadi mitra.Bahwa untuk mendaftar menjadi mitra dari Terdakwa para Saksi harus datang langsung ke Kantor PT. Krishna Alam Sejahtera. Bahwa Untuk kantor PT. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera yang awalnya berpusat di Dk. Kringinan, RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten yang kemudian terdakwa juga mendirikan lagi 5 (lima) Kantor cabang yakni: a. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Jakarta yang beralamat di Kalideres Jakarta;b. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Yogyakarta yang beralamat di Maguwoharjo Sleman Yogyakarta;c. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Ngawen Gunungkidul yang beralamat di Ngawen Gunungkidul Yogyakarta;d. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Batu Malang yang beralamat di Batu Malang Jawa Timur;e. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Temanggung yang beralamat di Temanggung Jawa Tengah.Hal tersebut dilakukan terdakwa karena telah banyak yang ikut mendaftar menjadi mitra dalam usaha Pengeringan jamu milik terdakwa tersebut.Bahwa setelah mitra mendaftar dan membayar sesuai paket yang dipilih oleh mitra kemudian mitra akan mendapatkan alat-alat berupa, Oven, loyang, tampah, saringan, semprotan, panci, gayung, gelas ukur, toples, box container dan bahan bahan jamu yang akan diproses serta diajarkan cara pengolahkan atau pengeringan jamu sampai menyetorkan hasil pengeringan jamu yang telah selesai dan menerima jasa atau kompensasi sebagaimana telah dijanjikan terdakwa sebelumnya yakni sebesar 12% (dua belas Persen).Bahwa setelah di daerah Klaten telah banyak Mitrayang bergambung dengan Terdakwa kemudian terdakwa berniat untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) dengan meminta tolong kepada Notaris yang bernama saksi DWI PRAMONO untuk konsultasi terkait persyaratannya dan proses untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas ), selanjuntya saksi DWI PRAMONO menerangkan persyaratan mendirikan PT minimal didirikan oleh dua orang, kemudian dilampiri foto KTP, KK, NPWP dan juga memiliki uang untuk modal dasar pendirian perusahaan, dan saksi DWI PRAMONO menyampaikan jika biaya pendirian PT sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah), selanjutnya terdakwa menemui Sdr. ABIB SALIKIN, Sdr. BUDIYANTA, dan Sdr. DEDY YUDI PRASTOWO menyampaikan bahwa terdakwa akan mendirikan PT dan meminta tolong untuk pinjam KTP, lalu terdakwa kembali menemui saksi DWI PRAMONO dikantornya dan terdakwa meminta tolong untuk diuruskan dalam pembuatan PT (Perseroan Terbatas) sekaligus terdakwa telah membawakan syarat-syarat yang sebelumnya telah disampaikan oleh saksi DWI PRAMONO selanjutnya terdakwa membuat struktur Dewan Pendiri PT, dengan menunjuk Sdr. ABIB SALIKIN sebagai Komisaris Utama, Sdr. BUDIYANTA sebagai Komisaris, Sdr. DEDY YUDI PRASTOWO sebagai Direktur sedangkan terdakwa sendiri sebagai Direktur Utama. Selanjutnya seminggu berselang terdakwa dihubunggi oleh saksi DWI PRAMONO untuk menandatangani akta notaris pendirian PT dan setelah dua minggu terdakwa diberi SK Kementrian Hukum dan HAM mengenai pengesahan pendirian PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA nomor AHU-0007489.AH.01.01. Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019, setelah itu terdakwa membuat rekening perusahaan dan NPWP perusahaan dan diserahkan kepada Saksi DWI PRAMONO untuk pengurusan izin perusahaan, selang dua minggu kemudian saksi DWI PRAMONO memberitahukan apabila NIB (Nomor Induk Berusaha) berikut dengan izin-izin lainnya sudah ada dan terdakwa disuruh untuk datang ke kantornya untuk terdakwa ambil, akan tetapi saksi DWI PRAMONO juga menyampaikan bahwa izin-izin tersebut belum berlaku efektif karena terdakwa masih harus melengkapi syarat-syarat yang diisi melalui aplikasi OSS, akan tetapi terdakwa tidak melengkapinya sehingga ijin tersebut belum berlaku efektif.Bahwa setelah menerima surat-surat tersebut, terkait dengan izin usaha perdagangan, Izin Usaha Industri yang mana pada pokoknya izin tersebut belum berlaku efektif akan tetapi oleh terdakwa pada bagian surat yang berbunyi ?Surat Izin Perdagangan ini BELUM Berlaku Efektif? dan pada bagian ?Surat izin Industri ini BELUM Berlaku Efektif? untuk kalimat yang berbunyi ?BELUM Berlaku Efektif? oleh terdakwa dihilangkan dengan cara diedit dan diprint kembali, dengan tujuan untuk meyakinkan kepada para mitra apabila perusahaan milik terdakwa tersebut telah memiliki izin yang sah sehingga mitra tidak khawatir terhadap keberadaan uang kemitraan yang telah diserahkan kepada terdakwa dan tidak menarik atau meminta kembali uang kemitraannya.Bahwa kemudian pada sekitar Akhir bulan Februari 2019 saksi Didik Supriyanto Bin Sutrisno yang mendengar dari temoneya bahwa ada usaha pengeringan jamu yang dijalankan Terdakwa tersebut sangat menguntungkan jika mau bergabung menjadi mitra karena terdakwa menjanjika akan mendapat keuntungan 12% dari uang yang disetorkan untuk setiap Minggunya, dan terdakwa juga menyampaikan bahwa uang yang telah disetor dapat dikembalikan 100% (seratus persen) apabila ingin keluar dari Mitra dan karena terdakwa telah Membuat usaha pengeringan Jamu tersebut menjadi sebuah PT (Perseroan Terbatas) dan seolah-olah berlaku Efektif. Bahwa kemudian saksi Didik mengunjungi kantor PT. Krisna Alam Sejahtera yang berada di Delanggu bersama dengan Sdr. Sukarjo untuk melihat proses Pengovenan atau pengeringan jamu, setelah saksi Didik sampai di lokasi tersebut saksi bertemu dengan Sdr. Dedy yang merupakan karyawan dari Terdakwa yang menjelaskan bahwa jamu-jamu tersebut dari akar-akar tumbuhan dan untuk pengobatan tradisional yang akan dikirim ke rumah sakit besar termasuk jakarta, surabaya. Lalu, Pada hari selasa tanggal 21 Mei 2019 saksi Didik menghubunggi Sdr. SUKARJO menyatakan apabila saksi akan ikut usaha milik terdakwa tersebut, kemudian pada hari kamis tanggal 22 Mei 2019 saksi Didik berangkat bersama Sdr. Sukarjo di Karangwuni Klaten setelah itu saksi diantar menuju ke kantor PT Krishna Alam Sejahtera, kemudian bertemu dengan Terdakwa lalu saksi didik menanyakan kinerjanya, misal jamu ini dari apa, di buat dari apa, untuk apa dan bagaimana pemasarannya, dan sudah berapa lama, kemudian dijawab terdakwa mengatakan apabila jamu tersebut dari akar tumbuh tumbuhan dan untuk pengobatan tradisional yang dikirim ke rumah sakit besar termasuk jakarta, surabaya, dan saat itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi ?kebetulan dari pihak rumah sakit permintaan jamu terlalu banyak, makanya terdakwa menambah mitra sesuai permintaan?, kemudian saksi Didik meminta bukti tertulis mengenai sistem kerja tersebut lalu terdakwa menyuruh karyawanya untuk mengambilkan selembar surat perjanjian yang kemudian dibaca serta terdakwa berkata ?tenang aja mas, ini bisnis yang legal dan sudah dikerjakan lumayan lama?, lalu saksi juga tanya ?gimana kalau jamunya ini saya bawa ke pati? dijawab oleh terdakwa ?tidak boleh mas?, karena baru satu mitra, dan untuk pengovenan dikontrol para staf, kalau seandainya kamu ikut menjadi mitra dan bisa mencari mitra minimal 25 orang di kawasan pati, terdakwa akan percayakan kamu menjadi wakil terdakwa di pati, membuat manegemen sendiri dari sini untuk dibawa ke pati, ketika nanti berkembang di pati dengan managemennya, terdakwa berjanji menfasilitasi mobil dan peralatan lainnya untuk di kontrol sendiri? dan sewaktu saksi Didik sedang menulis identitasnya dalam surat perjanjian tersebut terdakwa mengatakan ?ini kan rabu sudah mau mendekati idul fitri, jadi menunggu dua minggu untuk mulai pengerjaan?, setelah itu terdakwa menjelaskan apabila uang ?kemitraan? dapat diserahkan dalam bentuk tunai ataupun secara transfer, karena saksi Didik tidak bawa uang cash kemudian saksi jawab ?saksi punya uang di rekening BRI? lalu dijawab oleh terdakwa ?saksi pun juga banyak rekening, silahkan anda transfer uang tersebut untuk paket B senilai enam belas juta ke nomor rekening saksi Didik? setelah itu terdakwa memberikan nomor rekeningnya kepada saksi Didik, untuk ditransfer. Bahwa kemudian saksi Didik langsung mentransfer uang tersebut ke rekening Terdakwa dan kembali lagi menemui terdakwa untuk memberitahukan bahwa uang telah di kirim dan terdakwa mneyampaikan bahwa uang telah masuk, setelah itu surat perjanjian kemitraan yang saksi Didik isi dan ditandatangani tersebut diserahkan kepada saksi setelah di tandatangani dan di cap atas nama Terdakwa dan beberapa lembar fotocopy surat legalitas PT Krishna Alam Sejahtera diantaranya 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701, nama usaha PT Krishna Alam Sejahtera, alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, ditetapkan tanggal 20 Februari 2019, 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional, kode KBLI: 47727, alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019, 2 (dua) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, kode KBLI: 71102, alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007489.AH.01.01.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Krishna Alam Sejahtera, tanggal 12 Februari 2019.Bahwa setelah itu pada hari senin tanggal 3 Juni 2019 Sdr. Sukarjo menghubunggi saksi Didik melalui telphone memberitahu apabila bahan berikut alat sudah dikirim kerumah Sdr. Sukarjo karena saksi Didik mempercayakan proses pengerjaan dirumah Sdr. Sukarjo dan dikerjaan oleh Sdr. Sukarjo Lalu, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 Sdr. Sukarjo menghubunggi saksi Didik memberitahukan apabila sudah mulai mengerjakan pengovenan, Lalu, pada hari selasa tanggal 17 Juni 2019 Sdr. Sukarjo menghubunggi saksi Didik memberitahukan apabila telah selesai pengerjaan tahap pertama dan ketika itu ada sms banking perihal adanya uang masuk ke rekening BCA saksi Didik sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah), karena menurut saksi Didik perhitungan 12% dari Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) tersebut seharusnya bukan Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) atau ada kelebihan maka kemudian saksi Didik menghubunggi Sdr. Trisnanto untuk mempertanyakan hal tersebut, yang kemudian dijawab Sdr. Trisnanto apabila uang tersebut untuk membayar air mineral dan listrik, dan lain-lain, selain itu saksi Didik juga bertanya kepada Sdr. Trisnanto ?kira-kira perusahaan ini meyakinkan apa nggak?, jika jamunya tidak laku terus bagaimana?? yang kemudian dijawab oleh Pak Trisnanto dengan mengatakan ?tidak mas, bulan-bulan ini permintaan cukup banyak dan para staf kami pun tiap hari pun selalu mengontrol kondisi jamu para mitra supaya sesuai dengan aturan pengovenan?, kemudian saksi Didik sampaikan keinginan saksi Didik untuk menambah uang kemitraan dengan tujuan yang saksi Didik harapan keuntungan lebih besar, kemudian dijawab oleh Pak Trisnanto dengan berkata ?boleh-boleh aja mas, malah lebih bagus?, Lalu, pada hari senin tanggal 24 Juni 2019 saksi Didik mendapatkan sms banking perihal adanya uang masuk ke rekening bank BCA saksi sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah), dan ketika itu Sdr. Sukarjo juga menghubunggi saksi Didik memberitahukan apabila bahan sudah di setorkan namun belum dapat bahan baru dan disuruh menunggu, Lalu, pada hari selasa tanggal 25 Juni 2019 saksi Didik menghubunggi Sdr. Sukarjo dengan maksud memberitahukan apabila saksi akan datang ke perusahaan untuk upgrade paket dari paket B menjadi Paket C dan menambah lagi jumlah paket C sebanyak 2 paket sehingga nantinya saksi Didik memiliki 3 paket C, Lalu, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 saksi Didik datang ke klaten dan dijemput oleh Sdr. Sukarjo di perempatan Karangwuni Klaten kemudian menuju ke rumah Sdr. Sukarjo untuk melihat kondisi lokasi pengovenan dan setelah selesai berangkat menuju ke kantor PT Krishna Alam Sejahtera untuk Upgrade Paket dan kebetulan pada saat saksi Didik Datang juga bertepatan dengan mitra baru yang akan mendaftar yakni sekitar kurang lebih 60 orang yang sedang megikuti kegiatan training, karena saksi sampai sudah sore sehingga kantor akan tutup kemudian saksi menelphon Sdr. Trisnanto dengan maksud memberitahukan apabila saksi sudah sampai kemudian saksi Didik menemui Sdr. Trisnanto dan diajak ke kantor mbayar kepada Sdri. Erna dan Sdr. Dedi setelah bertemu kemudian saksi Didik menanyakan keberadaan Terdakwa dan dijawab oleh Sdr. Erna bahwa terdakwa sedang berada di Jakarta lalu saksi Didik menyampaikan maksud kedatangannya untuk menambah paketan C 2 dan upgrade paket B sebelumnya menjadi paket C dan Sdr. Erna mengizinkan dan saksi Didik meyerahkan uang sejumlah Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta Rupiah) kepada Sdr. Dedi dan surat perjanjian kerjasama kemitraan yang lama saksi Didik serahkan kepada Sdri. Erna, setelah itu Sdri. Erna menulis pada lembar kedua di pojok kanan tulisan ?revisi 26/6/2019? kemudian ditandatangani oleh Sdri. Erna serta diberi cap stempel PT Krishna Alam Sejahtera sedangkan pada tulisan angka 16 dicoret dan diganti tulisan angka 72, lalu surat perjanjian tersebut dikembalikan lagi kepada saksi Didik.Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 30 Juni 2019 saksi dihubunggi oleh Sdr. Sukarjo memberitahukan apabila bahan-bahan maupun alat sesuai paket C telah diterima dan akan dikerjakan mulai pada hari senin tanggal 1 Juli 2019, Lalu, pada hari selasa tanggal 9 Juli 2019 saksi Didik dihubunggi oleh Sdr. Sukarjo memberitahukan apabila pengerjaan tahap pertama telah selesai, namun tidak ada uang masuk kemudian saksi Didik menghubunggi Sdr. Kelik selaku staf Quality Control untuk menanyakan uang kompensasi yang belum diterima akan tetapi saksi Didik hanya disuruh untuk menunggu hingga sampai saat ini saksi belum menerima keuntungan ataupun pengembalian uang kembali.Bahwa hal serupa juga dialami oleh saksi Dedy Kurniawan Bin Sayoko yang mendapat informasi dari Sdr. Heri yang merupakan tetangga saksi Dedy yang menjelaskan bahwa ada usaha pengovenan jamu herbal di Ceper, kemudian saksi Dedy melihat usaha tersebut yang sedang dijalankan oleh adik dari Sdr. Heri lalu saksi Dedy juga di perlihatkan perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh PT Krishna Alam Sejahtera selanjutnya saksi Dedy datang ke Kantor PT Krishna Alam Sejahtera dan bertemu dengan karyawan terdakwa yang Bernama Sdri. Erna lalu saksi Dedy menanyakan legalitas perusahaan tersebut lalu oleh Sdri. ERNA diambilkan surat perjanjian maupun surat izin perusahaan terdakwa Tersebut dan saksi Dedy bawa pulang untuk dipelajari, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 3 April 2019 sekira jam 10.00 WIB saksi Dedy datang lagi ke kantor PT Krishna Alam Sejahtera alamat Dk. Kringinan RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten bersama dengan Ibunya untuk mendaftar dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk 1 paket A dan fotocopy KTP dan KK miliknya kemudian Sdri.ERNA mengisi identitas saksi Dedy dalam surat perjanjian tersebut dan saat itu surat perjanjian tersebut telah ada tandatangan Terdakwa, kemudian saksi Juga bertandatangan dalam surat surat perjanjian tersebut lalu saksi bawa sebagai bukti perjanjian dan pembayaran.Bahwa bunyi dari surat perjanjian tersebut adalah sebagai berikut :a. Bahwa saksi bekerjasama dengan Sdr. ALFARIZI (Terdakwa) dalam sebuah pekerjaan supplier bahan rempah herbal, kemudian Sdr. ALFARIZI (Terdakwa) selaku penerima bahan rempah herbal yang saksi kerjakan sedangkan saksi selaku pihak pengelola atau mengerjakan bahan rempah herbal yang akan dikirimkan kepada Sdr. ALFARIZI (Terdakwa);b. Hak dan kewajiban saksi antara lain saksi berhak menerima kompensasi sejumlah 12% dari nominal belanja bahan sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapanjuta Rupiah) pembelanjaan bahan-bahan rempah herbal, atas pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan kesepakatan dan saksi berkewajiban memberikan hasil pekerjaan kepada Sdr. AL FARIZI (Terdakwa) selaku penerima bahan rempah herbal tersebut yang telah dikerjakan/diproses sesuai yang diinginkan dengan batas waktu yang telah ditentukan;c. Hak dan kewajiban Sdr. AL FARIZI (Terdakwa) antara lain berkewajiban memberikan bahan rempah mentah (basah) kepada saksi untuk dikerjakan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dan menerima hasil bahan rempah kering atas barang yang telah saksi kerjakan sesuai dengan waktu yang disepakati dan kualitas sesuai dengan standar yang ditentukan;d. Surat perjanjian tersebut merupakan kuitansi yang sah;e. Seandainya ada pemutusan kemitraan, maka pembelanjaan awal/nominal belanja akan dikembalikan 100%;f. Apabila akan ada perubahan perjanjian, maka akan diadakan perjanjian baru dengan kesepakatan bersama, setelah surat perjanjian lama ditarik oleh kedua belah pihak Bahwa setelah membayar dan bertandatangan menjadi mitra tersebut saksi Dedy diduruh untuk mengikuti training di rumah saksi Trisnanto keesokan harinya dan saat saksi Dedy mengikuti Teraining tersebut saksi bersama dengan beberapa mitra baru yang jumlahnya kurang lebih 15 (lima belas) orang dan yang mendampingi dari pihak perusahaan tidak lain adalah saksi Trisnanto yang menerangkan mengenai proses pengerjaan pengovenan hingga selesai setelah itu saksi Trisnanto mempraktekan proses pengerjaan pengovenan bahan rempah herbal dan peserta yang lainnya disuruh untuk mengamati, kemudian menjelaskan mengenai uang kompensasi yang didapatkan oleh seorang ?mitra?, kemudian menjelaskan mengenai legalitas perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera dan ketika itu saksi Trisnanto mengatakan apabila tidak percaya disuruh untuk datang langsung sendiri ke kantor kementerian hukum dan ham di jakarta, Lalu, sekitar tanggal 7 April 2019 sekira jam 14.00 WIB saksi Dedy menerima bahan rempah herbal maupun alat-alat yang digunakan untuk mengerjakan pengovenan sesuai dengan Paket A yang telah dipilih antara lain antara lain bahan rempah herbal yang terdiri dari kumis kucing, temu ireng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, dan alat-alat untuk pengerjaan pengovenan yang terdiri dari satu paket alat open, satu alat semprot, saringan, lap, box / container plastik, entong, masker, kemudian toples, gelas ukur, corong, gayung, loyang ukuran 20x20 tebal 2 cm berbentuk persegi panjang di rumah saksi Dedy alamat Dk. Temon RT.2/RW.7 Ds. Banyuaeng Kec. Karangnongko Kab. Klaten, Lalu, Pada hari itu juga saksi Dedy mulai mengerjakan pengovenan hingga selesai tahap pertama pengerjaan pada hari senin tanggal 15 April 2019, kemudian saksi Dedy mendapatkan uang kompensasi sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), setelah selesai pengerjaan tahap pertama tersebut kemudian saksi Dedy melanjutkan lagi untuk proses pengerjaan tahap kedua hingga selesai, Lalu, Pada hari selasa tanggal 23 April 2019 saksi menyetorkan bahan-bahan yang telah selesai saksi proses tersebut ke gudang PT Krishna Alam Sejahtera dan ketika itu saksi Dedy mendapatkan lagi uang kompensasi sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), karena hasil yang didapatkan sesuai dengan yang tertuang dalam surat perjanjian sehingga saksi memiliki keinginan untuk mengupgrade paket milik saksi Dedy yang semula paket A menjadi paket B, lalu saksi Dedy menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) kepada Sdri. ERNA dan surat perjanjian kerjasama kemitraannya diperbaharui lagi pada jumlah nominal uang pembelanjaannya menjadi sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah), setelah itu surat perjanjian kerjasama kemitraan diserahkan kembali kepada saksi Dedy dan pada hari itu juga saksi Dedy mendapatkan bahan-bahan rempah herbal sesuai dengan Paket B yang dipilih antara lain kumis kucing, ginseng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, sedangkan untuk alat-alat untuk pengerjaan tidak diberikan, Lalu, pada hari selasa tanggal 23 April 2019 saksi Dedy mulai mengerjakan bahan-bahan rempah herbal Paket B hingga selesai tahap pertama pada pada hari rabu tanggal 1 Mei 2019, dan saksi Dedy menerima uang kompensasi sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah), setelah itu dilanjutkan lagi pengerjaan tahap kedua hingga selesai pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019, Lalu, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 bahan-bahan paket B yang telah selesai diproses tersebut saksi setorkan ke perusahaan dan saksi menerima uang kompensasi sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) lalu pada hari tersebut juga saksi Dedy menjadi lebih percaya dan tergoda untuk mengupgrade lagi paket miliknya dari paket B menjadi paket C dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) kepada Sdri. ERNA, dan surat perjanjian kerjasama kemitraan yang pertama diperbaharui lagi pada jumlah nominal uang pembelanjaannya menjadi sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah), setelah itu surat perjanjian kerjasama kemitraan diserahkan kembali kepada saksi Dedy dan pada hari itu juga saksi Dedy mendapatkan bahan-bahan rempah herbal sesuai dengan Paket C antara lain kumis kucing, temu ireng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, ditambah ginseng, daun kelor, sukun, daun insulin, sedangkan untuk alat-alat untuk pengerjaan tidak diberikan, Lalu, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 saksi Dedy mulai mengerjakan bahan-bahan rempah herbal Paket C hingga selesai tahap pertama pada pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 dan saksi Dedy mendapatkan uang kompensasi sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) setelah itu dilanjutkan lagi pengerjaan tahap kedua hingga selesai pada hari Jum?at tanggal 24 Mei 2019, Lalu, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 bahan-bahan paket C yang telah selesai saksi Dedy proses tersebut saksi setorkan ke perusahaan dan saksi Dedy mendapatkan lagi uang kompensasi sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) setelah itu saksi Dedy mendapatkan bahan baru Paket C dan ketika itu saksi Dedy juga menambah jumlah paket yang akan dikerjakan yaitu Paket B dengan menyerahkan uang sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) kepada Sdri. ERNA dikantornya dan untuk surat perjanjian kerjasama kemitraannya diperbaharui lagi pada jumlah nominal uang pembelanjaannya menjadi sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) dan hari itu juga saksi Dedy mendapatkan bahan-bahan rempah herbal Paket B berikut dengan alat-alat untuk pengovenannya antara lain bahan rempah herbal yang terdiri dari kumis kucing, ginseng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, dan alat-alat untuk pengerjaan pengovenan yang terdiri dari satu paket alat open, satu alat semprot, saringan, lap, box / container plastik, entong, masker, kemudian toples, gelas ukur, corong, gayung, loyang ukuran 20x20 tebal 2 cm berbentuk persegi panjang, Lalu, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 saksi Dedy mulai mengerjakan bahan-bahan rempah herbal Paket C dan Paket B hingga selesai tahap pertama pada pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 selanjutnya saksi Dedy mendapatkan uang kompensasi dari kedua paket tersebut dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah), setelah itu saksi Dedy lanjutkan lagi pengerjaan tahap kedua hingga selesai pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019, Lalu, pada hari Jum?at tanggal 28 Juni 2019 bahan-bahan Paket C dan Paket B yang telah selesai diproses tersebut disetorkan ke perusahaan, kemudian saksi Dedy mendapatkan lagi uang kompensasi sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah), dan ha tersebutlah lebih menambah keyakinan saksi Dedy untuk menambah lagi jumlah paket miliknya yaitu paket C dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah) lagi kepada Sdri. ERNA kemudian surat perjanjian kerjasama kemitraannya diperbaharui lagi pada jumlah nominal uang pembelanjaannya menjadi sejumlah Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta Rupiah) sehingga total paket yang saksi Dedy miliki sebanyak 3 paket yaitu paket C sebanyak 2 paket dan paket B sebanyak 1 paket, namun saat itu saksi Dedy tidak langsung mendapatkan bahan-bahan maupun alat sesuai paket C yang kedua tersebut, Lalu, pada hari Jum?at tanggal 28 Juni 2019 saksi Dedy mulai mengerjakan bahan-bahan rempah herbal Paket B dan Paket C yang pertama, Lalu, pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 saksi Dedy mendapatkan bahan-bahan rempah herbal sesuai dengan Paket C yang kedua antara lain kumis kucing, temu ireng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, dan alat-alat untuk pengerjaan pengovenan yang terdiri dari satu paket alat open, satu alat semprot, saringan, lap, box / container plastik, entong, masker, kemudian toples, gelas ukur, corong, gayung, loyang ukuran 20x20 tebal 2 cm berbentuk persegi panjang dan ditambah ginseng, daun kelor, sukun, daun insulin, Lalu, pada hari minggu tanggal 7 Juli 2019 pengerjaan tahap pertama untuk paket C yang pertama dan Paket B telah selesai namun untuk uang kompensasi tidak diberikan hingga saat ini.Bahkan terdakwa juga telah membuka kantor cabang di luar kota dengan menunjuk karyawan atau kepala cabang dari mitra-mitra terdakwa sebelumnya antara lain sebagai berikut:1. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Jakarta yang beralamat di Kalideres Jakarta yang di Kelola oleh Saksi Edi Kustanto Bin Buari yang didirikan oleh Terdakwa pada tanggal 12 Februari 2019 dengan total mitra sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang dengan nilai total uang kemitraan sebesar kurang lebih sejumlah Rp.1.680.000.000,- (satu milyard enam ratus delapan puluh juta Rupiah).2. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Yogyakarta yang beralamat di Maguwoharjo Sleman Yogyakarta yang di Kelola oleh Saksi Tuminem Dwi Estari Binti Sarjiman yang didirikan oleh Terdakwa pada sekitar bulan Maret 2019 dengan total mitra sebanyak 284 (dua ratus satu) orang dengan nilai total uang kemitraan sebesar kurang lebih sejumlah Rp.8.704.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus empat juta Rupiah).3. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Ngawen Gunungkidul yang beralamat di Ngawen Gunungkidul Yogyakarta yang di Kelola oleh Saksi Amin Subiyanto yang didirikan oleh Terdakwa pada tanggal 13 Februari 2019 dengan total mitra sebanyak 201 (dua ratus satu) orang dengan nilai total uang kemitraan sebesar kurang lebih sejumlah Rp.6.184.000.000,- (enam miliar seratus delapan puluh empat juta Rupiah).4. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Batu Malang yang beralamat di Batu Malang Jawa Timur yang di Kelola oleh Saksi Miskan Wahyudi yang didirikan oleh Terdakwa pada tanggal April 2019 dengan total mitra sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang dengan nilai total uang kemitraan sebesar kurang lebih sejumlah Rp.896.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta Rupiah).5. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Temanggung yang beralamat di Temanggung Jawa Tengah yang di Kelola oleh Saksi Eko Prasetyo Bin Haryat yang didirikan oleh Terdakwa pada tanggal 27 April 2019 dengan total mitra sebanyak 109 (seratus sembilan) orang dengan nilai total uang kemitraan sebesar kurang lebih sejumlah Rp.1.608.000.000,- (satu milyard enam ratus delapan juta Rupiah). Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatanya tersebut terdakwa menjanjikan keuntungan yang sangat besar yakni sebesar 12% (dua belas persen) dari uang yang telah disetor setiap minggu sekali atau dalam sekali pengeringan, serta terdakwa juga telah menyebarkan informasi melalui diri terdakwa sendiri maupun pegawai terdakwa baik secara langsung mapun melalui Perjanjian Kerjasama (Mitra) dengan menyatakan bahwa untuk mitra yang akan keluar dari mitra dan ingin menarik uangnya dapat dikembalikan 100% (seratus persen) dan meyakinkan bahwa jamu-jamu yang telah dikeringkan oleh Mitra akan dikirim kerumah sakit besar di Yogyakarta, Jakarta, Sumatra, dll bahkan terdakwa juga memalsukan surat ijin usaha PT. Khrisna Alam Sejahtera dengan mengedit ijin usaha yang belum efektif dihilangkan dan kemudian di print kembali, sehingga seolah-olah ijin tersebut telah sah, kemudian terdakwa juga menyampaikan bahwa jamu yang telah di proses pengeringan oleh mitra akan di kirim ke rumah sakit- rumah sakit besar dijogja akan tetapi yang sebenarnya bahwa jamu yang telah dikeringkan tersebut kembali disetorkan kepada mitra-mitra agar diolah lagi begitu seterusnya, dan untuk pembayaran kompensasi mitra-mitra setelah selesai melakukan proses pengeringan dibayarkan dengan mengunakan uang yang disetor dari mitra baru maupun mitra yang naik level atau upgrade paket yang sisa uang tersebut digunakan sendiri untuk kepentingan terdakwa pribadi dan untuk jamu-jamu yang telah dikeringkan oleh mitra-mitra pada kenyataanya hanya diputar-putar kepada mitra-mitra lain dan begitu seterusnya dan untuk mitra yang telah terpedaya oleh terdakwa adalah sekitar kurang lebih 1.400 (seribu empat ratus) mitra dengan total dana yang diterima oleh terdakwa sekitar kurang lebih Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH ATAUKEDUA : Bahwa Terdakwa AL FARIZI Alias KRISNA Bin SRI MURYANTO pada sekitar akhir tahun 2018 sampai dengan hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2018 sampai dengan bulan Juli tahun 2019 bertempat Dk. Kringinan, RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadil, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang terdiri dari beberapa perbuatan yang diagap perbarengan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal sekitar bulan September 2018 terdakwa membuka usaha berupa usaha pengeringan Jamu di daerah Dk. Kringinan, RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten dengan menawarkan kegiatan kepada orang yang berminat menjadi mitra kedalam paket-paket yakni 3 jenis paket, yaitu:1. Paket A dengan menyetorkan uang senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) untuk setiap paketnya yang terdiri dari bahan rempah temu ireng sebanyak 5 Kg, tapak liman sebanyak 5 Kg, kumis kucing sebanyak 5 Kg, sambiloto sebanyak 5 Kg dan kulit mangis sebanyak 5 Kg.2. Paket B dengan menyetorkan uang senilai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) untuk setiap paketnya yang terdiri dari bahan rempah temu ireng sebanyak 5 Kg, temu lawak/kumis kucing sebanyak 5 Kg tapak liman sebanyak 5 Kg, sambiloto/brotowali sebanyak 5 Kg, kulit mangis sebanyak 5 Kg, dan ginseng sebanyak sebanyak 5 Kg.3. Paket C dengan menyetorkan uang senilai senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah) untuk setiap paketnya yang terdiri dari bahan rempah daun sukun sebanyak 5 Kg, pegagan sebanyak 5 Kg, kelor sebanyak 5 Kg, kayu secang daun sebanyak 5 Kg, dan ginseng sebanyak 5 Kg.Selain hal itu terdakwa juga menjanjikan kepada Mitra-mitra akan mendapat keuntungan atau jasa setiap pengeringan sebesar 12 % (dua belas persen) dari uang yang disetorkan kepada terdakwa, dan menjanjikan jika ada mitra ingin keluar atau menarik uangnya maka akan dikembalikan oleh terdakwa 100 % (seratus persen), mengetahui hal tersebut banyak orang tertarik untuk bergabung seperti saksi Dedy Kurniawan, saksi Didik Supriyanto, Saksi Wartono, saksi Herri Nurcahyo Bin Cipto Martono Bin Zakat Minto Miharjo, dan Saksi Rifa? Muntholib Bin Sunaryo yang telah mendengar mengenai usaha Pengeringan Jamu yang di Jalankan oleh Terdakwa sangat menguntungkan ikut menjadi mitra.Bahwa untuk mendaftar menjadi mitra dari Terdakwa para Saksi harus datang langsung ke Kantor PT. Krishna Alam Sejahtera. Bahwa Untuk kantor PT. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera yang awalnya berpusat di Dk. Kringinan, RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten yang kemudian terdakwa juga mendirikan lagi 5 (lima) Kantor cabang yakni: a. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Jakarta yang beralamat di Kalideres Jakarta;b. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Yogyakarta yang beralamat di Maguwoharjo Sleman Yogyakarta;c. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Ngawen Gunungkidul yang beralamat di Ngawen Gunungkidul Yogyakarta;d. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Batu Malang yang beralamat di Batu Malang Jawa Timur;e. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Temanggung yang beralamat di Temanggung Jawa Tengah.Hal tersebut dilakukan terdakwa karena telah banyak yang ikut mendaftar menjadi mitra dalam usaha Pengeringan jamu milik terdakwa tersebut.Bahwa setelah mitra mendaftar dan membayar sesuai paket yang dipilih oleh mitra kemudian mitra akan mendapatkan alat-alat berupa, Oven, loyang, tampah, saringan, semprotan, panci, gayung, gelas ukur, toples, box container dan bahan bahan jamu yang akan diproses serta diajarkan cara pengolahkan atau pengeringan jamu sampai menyetorkan hasil pengeringan jamu yang telah selesai dan menerima jasa atau kompensasi sebagaimana telah dijanjikan terdakwa sebelumnya yakni sebesar 12% (dua belas Persen).Bahwa setelah di daerah Klaten telah banyak Mitrayang bergambung dengan Terdakwa kemudian terdakwa berniat untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) dengan meminta tolong kepada Notaris yang bernama saksi DWI PRAMONO untuk konsultasi terkait persyaratannya dan proses untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas ), selanjuntya saksi DWI PRAMONO menerangkan persyaratan mendirikan PT minimal didirikan oleh dua orang, kemudian dilampiri foto KTP, KK, NPWP dan juga memiliki uang untuk modal dasar pendirian perusahaan, dan saksi DWI PRAMONO menyampaikan jika biaya pendirian PT sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah), selanjutnya terdakwa menemui Sdr. ABIB SALIKIN, Sdr. BUDIYANTA, dan Sdr. DEDY YUDI PRASTOWO menyampaikan bahwa terdakwa akan mendirikan PT dan meminta tolong untuk pinjam KTP, lalu terdakwa kembali menemui saksi DWI PRAMONO dikantornya dan terdakwa meminta tolong untuk diuruskan dalam pembuatan PT (Perseroan Terbatas) sekaligus terdakwa telah membawakan syarat-syarat yang sebelumnya telah disampaikan oleh saksi DWI PRAMONO selanjutnya terdakwa membuat struktur Dewan Pendiri PT, dengan menunjuk Sdr. ABIB SALIKIN sebagai Komisaris Utama, Sdr. BUDIYANTA sebagai Komisaris, Sdr. DEDY YUDI PRASTOWO sebagai Direktur sedangkan terdakwa sendiri sebagai Direktur Utama. Selanjutnya seminggu berselang terdakwa dihubunggi oleh saksi DWI PRAMONO untuk menandatangani akta notaris pendirian PT dan setelah dua minggu terdakwa diberi SK Kementrian Hukum dan HAM mengenai pengesahan pendirian PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA nomor AHU-0007489.AH.01.01. Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019, setelah itu terdakwa membuat rekening perusahaan dan NPWP perusahaan dan diserahkan kepada Saksi DWI PRAMONO untuk pengurusan izin perusahaan, selang dua minggu kemudian saksi DWI PRAMONO memberitahukan apabila NIB (Nomor Induk Berusaha) berikut dengan izin-izin lainnya sudah ada dan terdakwa disuruh untuk datang ke kantornya untuk terdakwa ambil, akan tetapi saksi DWI PRAMONO juga menyampaikan bahwa izin-izin tersebut belum berlaku efektif karena terdakwa masih harus melengkapi syarat-syarat yang diisi melalui aplikasi OSS, akan tetapi terdakwa tidak melengkapinya sehingga ijin tersebut belum berlaku efektif.Bahwa setelah menerima surat-surat tersebut, terkait dengan izin usaha perdagangan, Izin Usaha Industri yang mana pada pokoknya izin tersebut belum berlaku efektif akan tetapi oleh terdakwa pada bagian surat yang berbunyi ?Surat Izin Perdagangan ini BELUM Berlaku Efektif? dan pada bagian ?Surat izin Industri ini BELUM Berlaku Efektif? untuk kalimat yang berbunyi ?BELUM Berlaku Efektif? oleh terdakwa dihilangkan dengan cara diedit dan diprint kembali, dengan tujuan untuk meyakinkan kepada para mitra apabila perusahaan milik terdakwa tersebut telah memiliki izin yang sah sehingga mitra tidak khawatir terhadap keberadaan uang kemitraan yang telah diserahkan kepada terdakwa dan tidak menarik atau meminta kembali uang kemitraannya.Bahwa kemudian pada sekitar Akhir bulan Februari 2019 saksi Didik Supriyanto Bin Sutrisno yang mendengar dari temoneya bahwa ada usaha pengeringan jamu yang dijalankan Terdakwa tersebut sangat menguntungkan jika mau bergabung menjadi mitra karena terdakwa menjanjika akan mendapat keuntungan 12% dari uang yang disetorkan untuk setiap Minggunya, dan terdakwa juga menyampaikan bahwa uang yang telah disetor dapat dikembalikan 100% (seratus persen) apabila ingin keluar dari Mitra dan karena terdakwa telah Membuat usaha pengeringan Jamu tersebut menjadi sebuah PT (Perseroan Terbatas) dan seolah-olah berlaku Efektif. Bahwa kemudian saksi Didik mengunjungi kantor PT. Krisna Alam Sejahtera yang berada di Delanggu bersama dengan Sdr. Sukarjo untuk melihat proses Pengovenan atau pengeringan jamu, setelah saksi Didik sampai di lokasi tersebut saksi bertemu dengan Sdr. Dedy yang merupakan karyawan dari Terdakwa yang menjelaskan bahwa jamu-jamu tersebut dari akar-akar tumbuhan dan untuk pengobatan tradisional yang akan dikirim ke rumah sakit besar termasuk jakarta, surabaya. Lalu, Pada hari selasa tanggal 21 Mei 2019 saksi Didik menghubunggi Sdr. SUKARJO menyatakan apabila saksi akan ikut usaha milik terdakwa tersebut, kemudian pada hari kamis tanggal 22 Mei 2019 saksi Didik berangkat bersama Sdr. Sukarjo di Karangwuni Klaten setelah itu saksi diantar menuju ke kantor PT Krishna Alam Sejahtera, kemudian bertemu dengan Terdakwa lalu saksi didik menanyakan kinerjanya, misal jamu ini dari apa, di buat dari apa, untuk apa dan bagaimana pemasarannya, dan sudah berapa lama, kemudian dijawab terdakwa mengatakan apabila jamu tersebut dari akar tumbuh tumbuhan dan untuk pengobatan tradisional yang dikirim ke rumah sakit besar termasuk jakarta, surabaya, dan saat itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi ?kebetulan dari pihak rumah sakit permintaan jamu terlalu banyak, makanya terdakwa menambah mitra sesuai permintaan?, kemudian saksi Didik meminta bukti tertulis mengenai sistem kerja tersebut lalu terdakwa menyuruh karyawanya untuk mengambilkan selembar surat perjanjian yang kemudian dibaca serta terdakwa berkata ?tenang aja mas, ini bisnis yang legal dan sudah dikerjakan lumayan lama?, lalu saksi juga tanya ?gimana kalau jamunya ini saya bawa ke pati? dijawab oleh terdakwa ?tidak boleh mas?, karena baru satu mitra, dan untuk pengovenan dikontrol para staf, kalau seandainya kamu ikut menjadi mitra dan bisa mencari mitra minimal 25 orang di kawasan pati, terdakwa akan percayakan kamu menjadi wakil terdakwa di pati, membuat manegemen sendiri dari sini untuk dibawa ke pati, ketika nanti berkembang di pati dengan managemennya, terdakwa berjanji menfasilitasi mobil dan peralatan lainnya untuk di kontrol sendiri? dan sewaktu saksi Didik sedang menulis identitasnya dalam surat perjanjian tersebut terdakwa mengatakan ?ini kan rabu sudah mau mendekati idul fitri, jadi menunggu dua minggu untuk mulai pengerjaan?, setelah itu terdakwa menjelaskan apabila uang ?kemitraan? dapat diserahkan dalam bentuk tunai ataupun secara transfer, karena saksi Didik tidak bawa uang cash kemudian saksi jawab ?saksi punya uang di rekening BRI? lalu dijawab oleh terdakwa ?saksi pun juga banyak rekening, silahkan anda transfer uang tersebut untuk paket B senilai enam belas juta ke nomor rekening saksi Didik? setelah itu terdakwa memberikan nomor rekeningnya kepada saksi Didik, untuk ditransfer. Bahwa kemudian saksi Didik langsung mentransfer uang tersebut ke rekening Terdakwa dan kembali lagi menemui terdakwa untuk memberitahukan bahwa uang telah di kirim dan terdakwa mneyampaikan bahwa uang telah masuk, setelah itu surat perjanjian kemitraan yang saksi Didik isi dan ditandatangani tersebut diserahkan kepada saksi setelah di tandatangani dan di cap atas nama Terdakwa dan beberapa lembar fotocopy surat legalitas PT Krishna Alam Sejahtera diantaranya 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701, nama usaha PT Krishna Alam Sejahtera, alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, ditetapkan tanggal 20 Februari 2019, 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional, kode KBLI: 47727, alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019, 2 (dua) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, kode KBLI: 71102, alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007489.AH.01.01.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Krishna Alam Sejahtera, tanggal 12 Februari 2019.Bahwa setelah itu pada hari senin tanggal 3 Juni 2019 Sdr. Sukarjo menghubunggi saksi Didik melalui telphone memberitahu apabila bahan berikut alat sudah dikirim kerumah Sdr. Sukarjo karena saksi Didik mempercayakan proses pengerjaan dirumah Sdr. Sukarjo dan dikerjaan oleh Sdr. Sukarjo Lalu, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 Sdr. Sukarjo menghubunggi saksi Didik memberitahukan apabila sudah mulai mengerjakan pengovenan, Lalu, pada hari selasa tanggal 17 Juni 2019 Sdr. Sukarjo menghubunggi saksi Didik memberitahukan apabila telah selesai pengerjaan tahap pertama dan ketika itu ada sms banking perihal adanya uang masuk ke rekening BCA saksi Didik sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah), karena menurut saksi Didik perhitungan 12% dari Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) tersebut seharusnya bukan Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) atau ada kelebihan maka kemudian saksi Didik menghubunggi Sdr. Trisnanto untuk mempertanyakan hal tersebut, yang kemudian dijawab Sdr. Trisnanto apabila uang tersebut untuk membayar air mineral dan listrik, dan lain-lain, selain itu saksi Didik juga bertanya kepada Sdr. Trisnanto ?kira-kira perusahaan ini meyakinkan apa nggak?, jika jamunya tidak laku terus bagaimana?? yang kemudian dijawab oleh Pak Trisnanto dengan mengatakan ?tidak mas, bulan-bulan ini permintaan cukup banyak dan para staf kami pun tiap hari pun selalu mengontrol kondisi jamu para mitra supaya sesuai dengan aturan pengovenan?, kemudian saksi Didik sampaikan keinginan saksi Didik untuk menambah uang kemitraan dengan tujuan yang saksi Didik harapan keuntungan lebih besar, kemudian dijawab oleh Pak Trisnanto dengan berkata ?boleh-boleh aja mas, malah lebih bagus?, Lalu, pada hari senin tanggal 24 Juni 2019 saksi Didik mendapatkan sms banking perihal adanya uang masuk ke rekening bank BCA saksi sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah), dan ketika itu Sdr. Sukarjo juga menghubunggi saksi Didik memberitahukan apabila bahan sudah di setorkan namun belum dapat bahan baru dan disuruh menunggu, Lalu, pada hari selasa tanggal 25 Juni 2019 saksi Didik menghubunggi Sdr. Sukarjo dengan maksud memberitahukan apabila saksi akan datang ke perusahaan untuk upgrade paket dari paket B menjadi Paket C dan menambah lagi jumlah paket C sebanyak 2 paket sehingga nantinya saksi Didik memiliki 3 paket C, Lalu, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 saksi Didik datang ke klaten dan dijemput oleh Sdr. Sukarjo di perempatan Karangwuni Klaten kemudian menuju ke rumah Sdr. Sukarjo untuk melihat kondisi lokasi pengovenan dan setelah selesai berangkat menuju ke kantor PT Krishna Alam Sejahtera untuk Upgrade Paket dan kebetulan pada saat saksi Didik Datang juga bertepatan dengan mitra baru yang akan mendaftar yakni sekitar kurang lebih 60 orang yang sedang megikuti kegiatan training, karena saksi sampai sudah sore sehingga kantor akan tutup kemudian saksi menelphon Sdr. Trisnanto dengan maksud memberitahukan apabila saksi sudah sampai kemudian saksi Didik menemui Sdr. Trisnanto dan diajak ke kantor mbayar kepada Sdri. Erna dan Sdr. Dedi setelah bertemu kemudian saksi Didik menanyakan keberadaan Terdakwa dan dijawab oleh Sdr. Erna bahwa terdakwa sedang berada di Jakarta lalu saksi Didik menyampaikan maksud kedatangannya untuk menambah paketan C 2 dan upgrade paket B sebelumnya menjadi paket C dan Sdr. Erna mengizinkan dan saksi Didik meyerahkan uang sejumlah Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta Rupiah) kepada Sdr. Dedi dan surat perjanjian kerjasama kemitraan yang lama saksi Didik serahkan kepada Sdri. Erna, setelah itu Sdri. Erna menulis pada lembar kedua di pojok kanan tulisan ?revisi 26/6/2019? kemudian ditandatangani oleh Sdri. Erna serta diberi cap stempel PT Krishna Alam Sejahtera sedangkan pada tulisan angka 16 dicoret dan diganti tulisan angka 72, lalu surat perjanjian tersebut dikembalikan lagi kepada saksi Didik.Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 30 Juni 2019 saksi dihubunggi oleh Sdr. Sukarjo memberitahukan apabila bahan-bahan maupun alat sesuai paket C telah diterima dan akan dikerjakan mulai pada hari senin tanggal 1 Juli 2019, Lalu, pada hari selasa tanggal 9 Juli 2019 saksi Didik dihubunggi oleh Sdr. Sukarjo memberitahukan apabila pengerjaan tahap pertama telah selesai, namun tidak ada uang masuk kemudian saksi Didik menghubunggi Sdr. Kelik selaku staf Quality Control untuk menanyakan uang kompensasi yang belum diterima akan tetapi saksi Didik hanya disuruh untuk menunggu hingga sampai saat ini saksi belum menerima keuntungan ataupun pengembalian uang kembali.Bahwa hal serupa juga dialami oleh saksi Dedy Kurniawan Bin Sayoko yang mendapat informasi dari Sdr. Heri yang merupakan tetangga saksi Dedy yang menjelaskan bahwa ada usaha pengovenan jamu herbal di Ceper, kemudian saksi Dedy melihat usaha tersebut yang sedang dijalankan oleh adik dari Sdr. Heri lalu saksi Dedy juga di perlihatkan perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh PT Krishna Alam Sejahtera selanjutnya saksi Dedy datang ke Kantor PT Krishna Alam Sejahtera dan bertemu dengan karyawan terdakwa yang Bernama Sdri. Erna lalu saksi Dedy menanyakan legalitas perusahaan tersebut lalu oleh Sdri. ERNA diambilkan surat perjanjian maupun surat izin perusahaan terdakwa Tersebut dan saksi Dedy bawa pulang untuk dipelajari, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 3 April 2019 sekira jam 10.00 WIB saksi Dedy datang lagi ke kantor PT Krishna Alam Sejahtera alamat Dk. Kringinan RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten bersama dengan Ibunya untuk mendaftar dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk 1 paket A dan fotocopy KTP dan KK miliknya kemudian Sdri.ERNA mengisi identitas saksi Dedy dalam surat perjanjian tersebut dan saat itu surat perjanjian tersebut telah ada tandatangan Terdakwa, kemudian saksi Juga bertandatangan dalam surat surat perjanjian tersebut lalu saksi bawa sebagai bukti perjanjian dan pembayaran.Bahwa bunyi dari surat perjanjian tersebut adalah sebagai berikut :a. Bahwa saksi bekerjasama dengan Sdr. ALFARIZI (Terdakwa) dalam sebuah pekerjaan supplier bahan rempah herbal, kemudian Sdr. ALFARIZI (Terdakwa) selaku penerima bahan rempah herbal yang saksi kerjakan sedangkan saksi selaku pihak pengelola atau mengerjakan bahan rempah herbal yang akan dikirimkan kepada Sdr. ALFARIZI (Terdakwa);b. Hak dan kewajiban saksi antara lain saksi berhak menerima kompensasi sejumlah 12% dari nominal belanja bahan sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapanjuta Rupiah) pembelanjaan bahan-bahan rempah herbal, atas pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan kesepakatan dan saksi berkewajiban memberikan hasil pekerjaan kepada Sdr. AL FARIZI (Terdakwa) selaku penerima bahan rempah herbal tersebut yang telah dikerjakan/diproses sesuai yang diinginkan dengan batas waktu yang telah ditentukan;c. Hak dan kewajiban Sdr. AL FARIZI (Terdakwa) antara lain berkewajiban memberikan bahan rempah mentah (basah) kepada saksi untuk dikerjakan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dan menerima hasil bahan rempah kering atas barang yang telah saksi kerjakan sesuai dengan waktu yang disepakati dan kualitas sesuai dengan standar yang ditentukan;d. Surat perjanjian tersebut merupakan kuitansi yang sah;e. Seandainya ada pemutusan kemitraan, maka pembelanjaan awal/nominal belanja akan dikembalikan 100%;f. Apabila akan ada perubahan perjanjian, maka akan diadakan perjanjian baru dengan kesepakatan bersama, setelah surat perjanjian lama ditarik oleh kedua belah pihak Bahwa setelah membayar dan bertandatangan menjadi mitra tersebut saksi Dedy diduruh untuk mengikuti training di rumah saksi Trisnanto keesokan harinya dan saat saksi Dedy mengikuti Teraining tersebut saksi bersama dengan beberapa mitra baru yang jumlahnya kurang lebih 15 (lima belas) orang dan yang mendampingi dari pihak perusahaan tidak lain adalah saksi Trisnanto yang menerangkan mengenai proses pengerjaan pengovenan hingga selesai setelah itu saksi Trisnanto mempraktekan proses pengerjaan pengovenan bahan rempah herbal dan peserta yang lainnya disuruh untuk mengamati, kemudian menjelaskan mengenai uang kompensasi yang didapatkan oleh seorang ?mitra?, kemudian menjelaskan mengenai legalitas perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera dan ketika itu saksi Trisnanto mengatakan apabila tidak percaya disuruh untuk datang langsung sendiri ke kantor kementerian hukum dan ham di jakarta, Lalu, sekitar tanggal 7 April 2019 sekira jam 14.00 WIB saksi Dedy menerima bahan rempah herbal maupun alat-alat yang digunakan untuk mengerjakan pengovenan sesuai dengan Paket A yang telah dipilih antara lain antara lain bahan rempah herbal yang terdiri dari kumis kucing, temu ireng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, dan alat-alat untuk pengerjaan pengovenan yang terdiri dari satu paket alat open, satu alat semprot, saringan, lap, box / container plastik, entong, masker, kemudian toples, gelas ukur, corong, gayung, loyang ukuran 20x20 tebal 2 cm berbentuk persegi panjang di rumah saksi Dedy alamat Dk. Temon RT.2/RW.7 Ds. Banyuaeng Kec. Karangnongko Kab. Klaten, Lalu, Pada hari itu juga saksi Dedy mulai mengerjakan pengovenan hingga selesai tahap pertama pengerjaan pada hari senin tanggal 15 April 2019, kemudian saksi Dedy mendapatkan uang kompensasi sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), setelah selesai pengerjaan tahap pertama tersebut kemudian saksi Dedy melanjutkan lagi untuk proses pengerjaan tahap kedua hingga selesai, Lalu, Pada hari selasa tanggal 23 April 2019 saksi menyetorkan bahan-bahan yang telah selesai saksi proses tersebut ke gudang PT Krishna Alam Sejahtera dan ketika itu saksi Dedy mendapatkan lagi uang kompensasi sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), karena hasil yang didapatkan sesuai dengan yang tertuang dalam surat perjanjian sehingga saksi memiliki keinginan untuk mengupgrade paket milik saksi Dedy yang semula paket A menjadi paket B, lalu saksi Dedy menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) kepada Sdri. ERNA dan surat perjanjian kerjasama kemitraannya diperbaharui lagi pada jumlah nominal uang pembelanjaannya menjadi sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah), setelah itu surat perjanjian kerjasama kemitraan diserahkan kembali kepada saksi Dedy dan pada hari itu juga saksi Dedy mendapatkan bahan-bahan rempah herbal sesuai dengan Paket B yang dipilih antara lain kumis kucing, ginseng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, sedangkan untuk alat-alat untuk pengerjaan tidak diberikan, Lalu, pada hari selasa tanggal 23 April 2019 saksi Dedy mulai mengerjakan bahan-bahan rempah herbal Paket B hingga selesai tahap pertama pada pada hari rabu tanggal 1 Mei 2019, dan saksi Dedy menerima uang kompensasi sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah), setelah itu dilanjutkan lagi pengerjaan tahap kedua hingga selesai pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019, Lalu, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 bahan-bahan paket B yang telah selesai diproses tersebut saksi setorkan ke perusahaan dan saksi menerima uang kompensasi sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) lalu pada hari tersebut juga saksi Dedy menjadi lebih percaya dan tergoda untuk mengupgrade lagi paket miliknya dari paket B menjadi paket C dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) kepada Sdri. ERNA, dan surat perjanjian kerjasama kemitraan yang pertama diperbaharui lagi pada jumlah nominal uang pembelanjaannya menjadi sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah), setelah itu surat perjanjian kerjasama kemitraan diserahkan kembali kepada saksi Dedy dan pada hari itu juga saksi Dedy mendapatkan bahan-bahan rempah herbal sesuai dengan Paket C antara lain kumis kucing, temu ireng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, ditambah ginseng, daun kelor, sukun, daun insulin, sedangkan untuk alat-alat untuk pengerjaan tidak diberikan, Lalu, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 saksi Dedy mulai mengerjakan bahan-bahan rempah herbal Paket C hingga selesai tahap pertama pada pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 dan saksi Dedy mendapatkan uang kompensasi sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) setelah itu dilanjutkan lagi pengerjaan tahap kedua hingga selesai pada hari Jum?at tanggal 24 Mei 2019, Lalu, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 bahan-bahan paket C yang telah selesai saksi Dedy proses tersebut saksi setorkan ke perusahaan dan saksi Dedy mendapatkan lagi uang kompensasi sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) setelah itu saksi Dedy mendapatkan bahan baru Paket C dan ketika itu saksi Dedy juga menambah jumlah paket yang akan dikerjakan yaitu Paket B dengan menyerahkan uang sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) kepada Sdri. ERNA dikantornya dan untuk surat perjanjian kerjasama kemitraannya diperbaharui lagi pada jumlah nominal uang pembelanjaannya menjadi sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) dan hari itu juga saksi Dedy mendapatkan bahan-bahan rempah herbal Paket B berikut dengan alat-alat untuk pengovenannya antara lain bahan rempah herbal yang terdiri dari kumis kucing, ginseng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, dan alat-alat untuk pengerjaan pengovenan yang terdiri dari satu paket alat open, satu alat semprot, saringan, lap, box / container plastik, entong, masker, kemudian toples, gelas ukur, corong, gayung, loyang ukuran 20x20 tebal 2 cm berbentuk persegi panjang, Lalu, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 saksi Dedy mulai mengerjakan bahan-bahan rempah herbal Paket C dan Paket B hingga selesai tahap pertama pada pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 selanjutnya saksi Dedy mendapatkan uang kompensasi dari kedua paket tersebut dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah), setelah itu saksi Dedy lanjutkan lagi pengerjaan tahap kedua hingga selesai pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019, Lalu, pada hari Jum?at tanggal 28 Juni 2019 bahan-bahan Paket C dan Paket B yang telah selesai diproses tersebut disetorkan ke perusahaan, kemudian saksi Dedy mendapatkan lagi uang kompensasi sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah), dan ha tersebutlah lebih menambah keyakinan saksi Dedy untuk menambah lagi jumlah paket miliknya yaitu paket C dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah) lagi kepada Sdri. ERNA kemudian surat perjanjian kerjasama kemitraannya diperbaharui lagi pada jumlah nominal uang pembelanjaannya menjadi sejumlah Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta Rupiah) sehingga total paket yang saksi Dedy miliki sebanyak 3 paket yaitu paket C sebanyak 2 paket dan paket B sebanyak 1 paket, namun saat itu saksi Dedy tidak langsung mendapatkan bahan-bahan maupun alat sesuai paket C yang kedua tersebut, Lalu, pada hari Jum?at tanggal 28 Juni 2019 saksi Dedy mulai mengerjakan bahan-bahan rempah herbal Paket B dan Paket C yang pertama, Lalu, pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 saksi Dedy mendapatkan bahan-bahan rempah herbal sesuai dengan Paket C yang kedua antara lain kumis kucing, temu ireng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, dan alat-alat untuk pengerjaan pengovenan yang terdiri dari satu paket alat open, satu alat semprot, saringan, lap, box / container plastik, entong, masker, kemudian toples, gelas ukur, corong, gayung, loyang ukuran 20x20 tebal 2 cm berbentuk persegi panjang dan ditambah ginseng, daun kelor, sukun, daun insulin, Lalu, pada hari minggu tanggal 7 Juli 2019 pengerjaan tahap pertama untuk paket C yang pertama dan Paket B telah selesai namun untuk uang kompensasi tidak diberikan hingga saat ini.Bahkan terdakwa juga telah membuka kantor cabang di luar kota dengan menunjuk karyawan atau kepala cabang dari mitra-mitra terdakwa sebelumnya antara lain sebagai berikut:1. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Jakarta yang beralamat di Kalideres Jakarta yang di Kelola oleh Saksi Edi Kustanto Bin Buari yang didirikan oleh Terdakwa pada tanggal 12 Februari 2019 dengan total mitra sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang dengan nilai total uang kemitraan sebesar kurang lebih sejumlah Rp.1.680.000.000,- (satu milyard enam ratus delapan puluh juta Rupiah).2. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Yogyakarta yang beralamat di Maguwoharjo Sleman Yogyakarta yang di Kelola oleh Saksi Tuminem Dwi Estari Binti Sarjiman yang didirikan oleh Terdakwa pada sekitar bulan Maret 2019 dengan total mitra sebanyak 284 (dua ratus satu) orang dengan nilai total uang kemitraan sebesar kurang lebih sejumlah Rp.8.704.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus empat juta Rupiah).3. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Ngawen Gunungkidul yang beralamat di Ngawen Gunungkidul Yogyakarta yang di Kelola oleh Saksi Amin Subiyanto yang didirikan oleh Terdakwa pada tanggal 13 Februari 2019 dengan total mitra sebanyak 201 (dua ratus satu) orang dengan nilai total uang kemitraan sebesar kurang lebih sejumlah Rp.6.184.000.000,- (enam miliar seratus delapan puluh empat juta Rupiah).4. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Batu Malang yang beralamat di Batu Malang Jawa Timur yang di Kelola oleh Saksi Miskan Wahyudi yang didirikan oleh Terdakwa pada tanggal April 2019 dengan total mitra sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang dengan nilai total uang kemitraan sebesar kurang lebih sejumlah Rp.896.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta Rupiah).5. Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Temanggung yang beralamat di Temanggung Jawa Tengah yang di Kelola oleh Saksi Eko Prasetyo Bin Haryat yang didirikan oleh Terdakwa pada tanggal 27 April 2019 dengan total mitra sebanyak 109 (seratus sembilan) orang dengan nilai total uang kemitraan sebesar kurang lebih sejumlah Rp.1.608.000.000,- (satu milyard enam ratus delapan juta Rupiah). Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatanya tersebut terdakwa menjanjikan keuntungan yang sangat besar yakni sebesar 12% (dua belas persen) dari uang yang telah disetor setiap minggu sekali atau dalam sekali pengeringan, serta terdakwa juga telah menyebarkan informasi melalui diri terdakwa sendiri maupun pegawai terdakwa baik secara langsung mapun melalui Perjanjian Kerjasama (Mitra) dengan menyatakan bahwa untuk mitra yang akan keluar dari mitra dan ingin menarik uangnya dapat dikembalikan 100% (seratus persen) dan meyakinkan bahwa jamu-jamu yang telah dikeringkan oleh Mitra akan dikirim kerumah sakit besar di Yogyakarta, Jakarta, Sumatra, dll bahkan terdakwa juga memalsukan surat ijin usaha PT. Khrisna Alam Sejahtera dengan mengedit ijin usaha yang belum efektif dihilangkan dan kemudian di print kembali, sehingga seolah-olah ijin tersebut telah sah, kemudian terdakwa juga menyampaikan bahwa jamu yang telah di proses pengeringan oleh mitra akan di kirim ke rumah sakit- rumah sakit besar dijogja akan tetapi yang sebenarnya bahwa jamu yang telah dikeringkan tersebut kembali disetorkan kepada mitra-mitra agar diolah lagi begitu seterusnya, dan untuk pembayaran kompensasi mitra-mitra setelah selesai melakukan proses pengeringan dibayarkan dengan mengunakan uang yang disetor dari mitra baru maupun mitra yang naik level atau upgrade paket yang sisa uang tersebut digunakan sendiri untuk kepentingan terdakwa pribadi dan untuk jamu-jamu yang telah dikeringkan oleh mitra-mitra pada kenyataanya hanya diputar-putar kepada mitra-mitra lain dan begitu seterusnya dan untuk mitra yang telah terpedaya oleh terdakwa adalah sekitar kurang lebih 1.400 (seribu empat ratus) mitra dengan total dana yang diterima oleh terdakwa sekitar kurang lebih Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah).Bahwa terdakwa dalam menjalankan Usaha pengeringan jamu tersebut terkait uang saksi Didik dan saksi Dedy dan para mitra yang telah disetorkan kepada terdakwa tidak dipergunakan untuk usaha pengeringan jamu PT. KHRISNA ALAM SEJAHTERA melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk membayar kompensasi mitra- mitra lain dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti membali rumah, kendaraan, jalan-jalan, tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi Dedy, saksi Didik dan para mitra. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. DANKEDUABahwa Terdakwa AL FARIZI Alias KRISNA Bin SRI MURYANTO pada sekitar akhir tahun 2019 sampai dengan hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2018 sampai dengan bulan Juli tahun 2019 bertempat Dk. Kringinan, RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadil, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar Negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan usaha berupa Pengovenan jamu herbal dengan menggunakan nama PT. Krishna Alam Sejahtera dengan Terdakwa sebagai direktur utama yang telah menerima dana dari saksi Didik Supriyanto Bin Sutrisno sejumlah Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta Rupiah) dan dari saksi Dedy Kurniawan Bin Sayoko sejumlah Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta Rupiah) beserta mitra-mitra lain yang berasal dari kantor Ceper Klaten, Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Jakarta, Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Yogyakarta, Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Ngawen Gunungkidul, Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Batu Malang, Jawa Timur, dan Kantor PT Krishna Alam Sejahtera Temanggung, Jawa Tengah yang total keseluruhan sekitar 1.400 (seribu empat ratus) mitra dengan total uang yang telah disetor kepada terdakwa sekitar Rp.14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa dengan cara tunai dan ada yang ditransfer ke rekening beberapa bank antara lain pada PT. Bank Central Asia (BCA) atas nama ALFARIZI dengan nomor Rekening 0300809201, 0300796788, dan 0300803954, Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ALFARIZI dengan nomor Rekening 0823189003, 0795699546, Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama AL FARIZI dengan Nomor Rekening 673201018831535 dan juga Bank MANDIRI atas nama PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA dengan Nomor Rekening 138-00-1648578-6 dan atas nama ALFARIZI dengan Nomor rekening 138-00-1648588-5, selanjutnya uang kemitraan dari para mitra PT. Krishna Alam Sejahtera yang berjumlah kurang lebih Rp. 14.000.000.000,- (empat belas miliar Rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan perusahaan PT. Krishna Alam Sejahtera dan juga untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan rincian sebagai berikut: ? Uang kemitraan yang digunakan untuk kepentingan PT. Krishna Alam Sejahtera milik Terdakwa diantaranya untuk :1. membeli bahan-bahan rempah herbal dan alat-alat pengovenan yang diberikan kepada para mitra, dan juga untuk memberi uang kompensasi atau jasa kepada mitra-mitra, membayar gaji karyawan; 2. membeli 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V 4X2 MT BV, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2014, No. Pol: B-9058-UCN, Nomor Rangka: MHYGDN41VEJ400785, Nomor Mesin: G15AID333738, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L-01961592 atas nama pemilik PT. Serasi Autoraya alamat Jl. Mitra Sunter Boulevard, Kav 90/C2, RT 008 RW. 011, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara digunakan untuk operasional PT. Krishna Alam Sejahtera;3. Membeli 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu, type Blind Van S401RV HP, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9762-TCF, Nomor Rangka: MHKB3BA1JDK020377, Nomor Mesin: MC78849, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L-08509098 atas nama pemilik PT. Redjeki Moro Dadi Apik, alamat Jl. Raya Duri Kosambi, RT 013 RW. 007, Jakarta Utara digunakan untuk operasional PT. Krishna alam sejahtera;4. Membeli 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V MT, Jenis Mobil Barang, Model Blind Van, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9358-NCD, Nomor Rangka: MHYGDN41VDJ311552, Nomor Mesin: G15AID303352, beserta kunci kontak dan STNK atas nama pemilik PT. Mitra Pinasthika Mustika Rent, alamat: Sunburst CBD LOT 11 No.10, Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City Tangerang Selatan digunakan untuk operasional PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA;5. 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Grandmax Blind Vand Nopol: AB-8137-AU, warna putih, STNK atasnama PT SERASI AUTORAYA digunakan untuk operasional PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA cabang gunung kidul;6. Membayar uang muka pembelian sepeda motor secara kredit atau melalui pembiyaan yang digunakan sebagai sarana transportasi para karyawan (QC).? Sedangkan uang kemitraan yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu:1. Pada sekitar bulan Juni 2019 membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi All New Pajero No. Pol. : F 1 FD, warna putih, tahun 2016 dengan harga Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta Rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, kemudian pada Pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2019 mobil tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah);2. Pada tanggal 2 Juni 2019 membeli 1 (satu) unit mobil Merk Honda, Type BRIO DD2 1.3 E A/T, tahun 2012, Warna Hijau Metalik, No. Pol. : G-9345-DE, Nomor Rangka: MRHDD2860CP310006, Nomor Mesin: L13Z51200013 beserta kunci kontak dan STNK dan BPKB atasnama PT. DOVA PUTRA MANUNGGAL SEJATI alamat: Jl. Martoloyo, No. 109-111, RT. 08/RW. 111, Mintaragen, Kota Tegal, seharga Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta Rupiah); 3. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2019 di showroom daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2018, No. Pol : F 3187 FCB, Nomor Rangka: MH1JFZ12XJK256542, Nomor Mesin : JFZ1E2269247, beserta kunci Kontak, STNK dan BPKB atasnama pemilik INGE alamat Kp. Sawah, RT. 5 Rw. 3, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat seharga Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);4. Pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2019 membeli 1 (satu) unit mobil Vellfire warna putih tahun 2014 dengan harga kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera, kemudian pada hari dan tanggal lupa sekira awal bulan Juli 2019 mobil tersebut telah dijual Terdakwa dengan harga sejumlah Rp. 297.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah), uang penjualan mobil Vellfire tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membayar uang kompensasi kepada para mitra sejumlah Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp.195.000.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dijadikan barang bukti; 5. Pada tanggal 27 Juni 2019 untuk membeli 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 91 m yg berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terletak di kota pekalongan seharga Rp. 1.045.000.000,- (satu milyar empat puluh lima juta Rupiah);6. Pada sekitar bulan Juni 2019 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 110 m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah di Ds. Jepang pakis, kec. Jati, kab. Kudus, seharga Rp. 295.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera, untuk sertipikat HM 6535 atas nama ALFARIZI, namun rumah tersebut pada bulan April 2020 telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan kuasa jual, dan pada hari dan tanggal lupa bulan April 2020 uang hasil penjualan rumah tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar pengembalian uang kepada para mitra sejumlah kurang lebih 15 (lima belas) orang, namun mitranya Terdakwa tidak kenal karena mitra dari Jakarta;7. Pada tanggal 23 Mei 2019 membeli sebidang tanah SHM 4106 dengan luas 329 m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Ds. Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus dengan harga Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, untuk sertipikat sudah balik nama menjadi atasnama ALFARIZI, namun pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2020 tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan kuasa jual, kemudian pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2020 Uang penjualan rumah tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar uang kemitraan kepada perwakilan dari mitra Yogyakarta sejumlah kurang lebih 7 (tujuh) orang, namun mitranya Terdakwa tidak kenal karena mitra dari Yogyakarta.8. Pada bulan April 2019 membeli 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang berdiri diatasnya bangunan rumah yang terletak di Ds. Klurahan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, Prop. Jawa Timur sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 660 atasnama ALFARIZI, seharga Rp. 267.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah).9. Uang tunai sejumlah Rp. 3.380.000.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang terdiri dari 32.600 (tiga puluh dua ribu enam ratus) lembar uang pecahan nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, , mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas uang mitra-mitra yang diterima oleh terdakwa melalui tranfer bank maupun tunai dan secara sadar terdakwa menginsyafi bahwa uang mitra-mitra tersebut diterima oleh terdakwa dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. Bahwa tujuan terdakwa menggunakan uang-uang mitra tersebut untuk kepentingan pribadi dari diri terdakwa yang mana saat uang telah terkumpul di penguasaan terdakwa kemudian terdakwa menggunakan dan membelanjakan uang milik mitra tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa bahkan beberapa kali diputar oleh terdakwa untuk membeli kendaraan Bermotor maupun tanah yang kemudian dijual kembali hal tersebut dilakukan terdakwa guna menyamarkan asal usul harta kekayaan yang terdakwa peroleh dari perbuatan kejahatan.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf r UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang, bahwa Terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut ANDINAR SULISTYORINI. Dkk. dengan memberi Kuasa kepada RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H., EGA SATYA LAKSMANA, S.H., ELSA GEOVANNY, S.H., dan ARKIAM BIN FRANCIS, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten, Nomor 311/2022 tanggal 15 Juni 2022, telah mengajukan Permohonan Penggabungan Ganti Rugi di dalam Perkara Pidana tertanggal 7 Juni 2022, dalam perkara Pidana Nomor 83/Pid.B/2022/PN Kln atas nama Terdakwa AL FARIZI alias KRISNA bin SRI MURYANTO ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penggabungan Ganti Rugi yang di ajukan oleh ANDINAR SULISTYORINI dkk melalui Kuasa Hukum nya, Majelis telah mengeluarkan Penetapan Nomor 83/Pid.B/2022/PN.Kln Tanggal 29 Juni 2022 yang amar nya sebagai berikut :1. Menyatakan Permohonan Pemeriksaan Penggabungan Ganti Rugi dalam perkara pidana Nomor 83/Pid.B/2022/PN Kln atas nama Terdakwa Al Farizi alias Krisna bin Sri Muryanto dinyatakan dapat diterima;2. Memberikan izin kepada Kuasa Para Pemohon untuk mengikuti proses pemeriksaan persidangan perkara pidana 83/Pid.B/2022/PN Kln atas nama Terdakwa Al Farizi alias Krisna bin Sri Muryanto; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. DEDY KURNIAWAN bin SAYOKO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yakni ada perkara Penipuan, dan saksi mengetahui karena pelaku nya yakni Terdakwa melarikan diri dan yang menjadi korban penipuan adalah saksi sendiri;- Bahwa awalnya pada bulan Maret 2019 saksi ketemu dengan tetangga saksi bernama HARI yang menceritakan kalau adiknya tinggal di Klaten memiliki pekerjaan pengovenan atau pengeringan jamu herbal yang keuntungannya lumayan, kemudian saksi bertemu dengan istri adik teman saksi, kemudian saksi tertarik dan melihat cara pengeringan jamu dan bertanya-tanya perihal sistem kerjanya, kemudian saksi ditunjukkan surat perjanjian kerja sama kemitraan milik adik teman saksi tersebut, kemudian saksi baca dan saksi tanya letak kantornya PT. Khrisna Alam Sejahtera, kemudian saksi datang kekantor tersebut bertemu dengan karyawannya bernama saudari ERNA, lalu saksi menanyakan legalitas perusahaan, kemudian diambilkan surat perjanjian maupun surat izin perusahaan tersebut, kemudian saksi minta surat perjanjian untuk saksi bawa pulang, lalu 2 (dua) hari kemudian Rabu tanggal 3 April 2019 sekitar pukul 10.00 Wib. saksi datang ke Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera bersama istri saksi untuk mendaftar dengan menyerahkan uang, fotokopi KTP dan KK, kemudian saudari ERNA mengisi identitas saksi dalam surat perjanjian yang sudah ada tanda tangannya Terdakwa (AL FARIZI), setelah saksi tanda tangani surat perjanjian diserahkan kepada saksi, lalu besoknya disuruh ikut training, semenjak itulah saksi menjadi salah satu mitra di PT. Krisna Alam Sejahtera;- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa punya usaha pengovenan atau pengeringan jamu herbal setelah diberitahu oleh adik teman saksi yang tinggal di Ceper Klaten;- Bahwa antara adik teman saksi dengan PT. Khrisna Alam Sejahtera tersebut ada kerjasama menjadi Mitra di PT. Khrisna Alam Sejahtera, kemudian saksi pinjam surat perjanjian saksi baca dan pelajari ada kerja sama pengeringan jamu herbal ada 3 (tiga) paket yaitu paket A. Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), paket B. Rp16.000.000,00 (enambelas juta rupiah), dan paket C. Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), kemudian perminggunya dapat uang profit 12% perpaket;- Bahwa setelah tahu ada kerja samoneya kemudian saksi dengan inisiatif sendiri langsung ke Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera, karena saksi diberitahu oleh adik teman saksi yang mengatakan kalau mau tanya-tanya silahkan datang ke Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera;- Bahwa alamat Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera yakni di Dk. Kringinan Rt. 01 Rw. 04 Desa Kajen Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten;- Bahwa saksi datang sendirian di Kantor Terdakwa pada akhir bulan Maret 2019 dan saksi tidak ketemu Terdakwa, hanya ketemu pegawainya bernama saudari ERNA dan saudara DEDY sebagai tenaga administrasinya Terdakwa;- Bahwa sepengetahuan saksi PT. Khrisna Alam Sejahtera bergerak dibidang pengovenan/pengeringan jamu herbal dan Terdakwa di PT. Khrisna Alam Sejahtera sebagai Direktur Utama;- Bahwa setelah di Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera ketemu dengan pegawainya bernama saudari ERNA dan saudara DEDY kemudian saksi bertanya bagaimana prosesnya, kemudian saksi minta contoh surat perjanjiannya;- Bahwa yang dimaksud prosesnya yakni proses pengeringannya, kerja samoneya jamu herbal tersebut dan pada saat itu saudari ERNA dan saudara DEDY memberitahu prosesnya kalau mau daftar dapat surat perjanjian kerja sama yang sudah di tanda tangani oleh pihak Terdakwa, dan misalkan ambil paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dapat oven seperangkat alat untuk pengeringan sama jamu sejumlah 5 (lima) kg terdiri dari 5 (lima) macam jenis jamu diantaranya Temu ireng, temu lawak, kumis kucing, rosela dan secang;- Bahwa dijelaskan pula oleh Erna dan Dedy bahwa setelah daftar pilih salah satu paket kemudian keuntungan yang didapatkan berupa profit perpaket 1 (satu) minggunya 12%; dan profit 12 % setelah menyelesaikan pengeringan tahap pertama dan tahap kedua kemudian dilaporkan ke Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera;- Bahwa profit yang diterima oleh para mitra dari PT. Khrisna Alam Sejahtera bisa ditransfer kemasing-masing mitra, dan boleh diambil langsung di Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera, yakni misalnya paket A Rp8.000.000,00 dapat profitnya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perminggunya;- Bahwa setelah saksi mendapat penjelasan dari pegawai PT. Khrisna Alam Sejahtera, kemudian saksi pulang mikir-mikir dulu, kemudian setelah dua atau tiga hari saksi kembali lagi untuk mendaftar mengambil paket A atas keinginan saksi sendiri;- Bahwa pada waktu mendaftar saksi bertemu dengan saudari ERNA dan saudara DEDY tidak ketemu Terdakwa kemudian membuat surat perjanjian, tetapi sudah ditanda tangani Terdakwa, kemudian saksi ditunjukkan bahan bakunya dan perabotan pengeringan;- Bahwa akhirnya jadi mendaftar dan sudah memperoleh profit yang dibayarkan secara tunai;- Bahwa pada waktu saksi daftar dan membayar uang kepada saudari ERNA dan saksi menerima menerima bukti pembayaran dalam bentuk surat perjanjian tertulis sejumlah uang yang saksi ambil sesuai paketan;- Bahwa setelah saksi mendaftar sebagai mitra di Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera selang 2 (dua) hari kemudian mendapat bahan baku dan perabotan berupa Mesin oven/pengering, Gayung, Panci, Gelas pengukur, bahan baku jamu 5 (lima) kg, rosela, secang ada semprotannya yang dikirim kerumah saksi oleh pegawai Terdakwa;- Bahwa kemudian saksi melakukan segala proses pengeringan sebagaimana pernah diajarkan dan pada tahap pertama dan tahap kedua bisa selesai dan berhasil, kemudian saksi lapor ke PT. Khrisna Alam Sejahtera ketemu dengan Erna dan Dedy kemudian hari berikutnya saksi mendapat profit 12% tersebut yang diserahkan dalam bentuk uang tunai yang diserahkan oleh bagian QC yakni pak SUGIYARTO terima Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesuai yang diperjanjikan;- Bahwa setelah saksi mendapat uang profit tersebut, kemudian saksi mengambil bahan jamu yang mau dikeringkan lagi dengan paket yang sama dan prosesnya juga sama satu minggu setelah berhasil dikeringkan sampai tahap kedua saksi mendapatkan profit 12% lagi, dan yang ketiga saksi mengambil B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) setelah proses pengeringan selesai dalam satu minggu kemudian saksi mendapat profit 12% Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan paket yang keempat;- Bahwa setelah sampai paket B saksi menambah lagi paketnya menjadi C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan proses pengeringannya selesai satu minggu kemudian saksi mendapat profit lagi sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), tapi uang yang kedua sampai terakhir pembayarannya di tarnsfer ke rekening saksi;- Bahwa yang ditransfer tersebut sesuai profit yang dijanjikan kemudian mulai minggu ketujuh sudah mulai ada masalah, yakni seharusnya satu minggu proses sudah selesai dan sudah dibawa ke PT. Khrisna Alam Sejahtera untuk dilakorkan, tetepi uang profitnya belum dikasih, dengan alasan disuruh menunggu dua atau tiga hari juga tidak dikasih, kemudian selang beberapa hari awal bulan Juli 2019 di Grup Wa PT. Khrisna Alam Sejahtera mau diliburkan selama tiga hari;- Bahwa yang bikin grup WA dari PT. Khrisna Alam Sejahtera adalah pak SUGIARTO dan yang diumumkan dari grup WA PT. Khrisna Alam Sejahtera yakni ada libur 3 (tiga) hari alasanya karena baru ada sidak dari Dep. Pom, kemudian belum ada tiga hari di grup WA sudah pada ribut di Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera, karena Terdakwa sudah tidak ada ditempat karena banyak yang menggantung belum menerima profit tersebut;- Bahwa profit minggu yang ketujuh sama sekali belum saksi terima sampai dengan sekarang, dan saksi sudah berusaha mencari dan ketemu dengan Terdakwa tetapi tidak ketemu;- Bahwa sepengetahuan saksi selain saksi yang ikut kerjasama dengan Terdakwa, masih banyak orang lain yang ikut menjadi mitranya yakni diluar Klaten Juga banyak yang ikut, dengan situasi yang dialami oleh saksi;- Bahwa pada waktu saksi menandatangani kerjasama saksi hanya ditunjukkan dokumen yang ditandatangani saja dan untuk dokumen-dokumen yang lain misalkan legalitasnya, Pendirian, Izin usahanya dan lain sebagainya dari PT. Khrisna Alam Sejahtera tersebut saksi hanya melihatnya ditempel berjejer didinding Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera, surat perizinan, dari Kementerian Dep.Kum. Ham, dan dari Dep. Pom dan saksi tidak mengetahui surat-surat tersebut asli atau tidak;- Bahwa pada waktu saksi mendaftar saksi mengikuti training proses pengeringan jamu tersebut, dan yang melakukan training dari PT. Khrisna Alam Sejahtera Pak SUTRISNO dan pada saat masa training Terdakwa pernah muncul;- Bahwa sepengetahuan saksi jamu herbal yang dikeringkan mau dikirim kerumah sakit besar, kalau pemanfaatannya untuk apa saksi tidak tahu dan untuk nama jamunya saksi juga tidak mengetahui nya, yang saksi ketahui bahan jamu yang dikeringkan antara lain Kumis Kucing, Secang, Temu lawak dan Temu ireng;- Bahwa profit yang diterima saksi, pertama, kedua sesuai paket A terima profit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), yang ketiga jadi paket B kemudian terima profit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), yang keempat masih paket B terima Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian kelima menjadi paket C terima profit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang keenam masih sama paket C terima profit masih Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kemudian yang ketujuh oaket B dan C terima profit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan kedelapan masih terima Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan total yang diterima sudah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah), sedangkan total yang saksi serahkan untuk ikut bergabung di PT. Khrisna Alam Sejahtera dengan pimpinan Direktur Utama Terdakwa jumlah uang saksi Rp 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah);- Bahwa saksi tertarik ikut kerjasama dengan Terdakwa karena kerjanya ringan mendapat keuntungan dikasih profitnya lumayan;- Bahwa setelah saksi tidak mendapatkan profit kemudian kemudian saksi mencari informasi disekitar PT. Khrisna Alam Sejahtera, ke pegawai bagian QC dihubungi tidak bisa, dan semenjak itulah semuanya ketahuan bahwa Terdakwa melakukan penipuan;- Bahwa Terdakwa ketahuan melakukan penipuan tersebut setelah ada berita dari berita di grup WA PT. Khrisna Alam Sejahtera awal bulan Juni 2019;- Bahwa mengenai berapa banyaknya pegawai di PT. Khrisna Alam Sejahtera saksi tidak tahu, setahu saksi pada waktu pertama saksi datang ada 5 (lima) orang diantaranya ERNA, DEDY, OBIT, SUTRISNO dan Terdakwa;- Bahwa pada waktu saksi datang ke PT. Khrisna Alam Sejahtera tidak sempat berbicara dengan Terdakwa dan setelah Terdakwa tidak bisa dihubungi teman-teman saksi banyak yang mendatangi Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera;- Bahwa pada waktu Terdakwa tidak bisa dihubungi, saksi datang ke PT. Khrisna Alam Sejahtera ada pegawainya tetapi kalau ditanya pegawainya juga tidak tahu keberadaannya Terdakwa;- Bahwa setelah saksi merasa ditipu Terdakwa, kemudian saksi melapor ke Polres Klaten untuk tanggal, bulan dan tahunnya saksi lupa, yang saksi ingat setelah satu minggu Terdakwa menghilang kemudian saksi laporkan;- Bahwa saksi tidak pernah melihat ADRTnya dari PT. Khrisna Alam Sejahtera yang direktur utamoneya Terdakwa dan terkait dengan perizinan saksi lihat tertempel didinding Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera dan ada nomor izinnya;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa terkait perjanjian yang saksi tandatangani disebutkan sampai saksi belum memutuskan sebagai mitra, selamnya saksi tetap menjadi mitra di PT. Khrisna Alam Sejahtera, setelah saksi memutuskan sebagai mitra di PT. Khrisna Alam Sejahtera uang modal awal saksi akan dikembalikan 100%;- Bahwa profit yang saksi dapat pernah dimasukkan nambah ke paket dan total akhir saksi dengan istri jumlahnya berapa yang masuk di PT. Khrisna Alam Sejahtera saksi lupa, karena pada waktu istri ikut menjadi mitra di PT. Khrisna Alam Sejahtera saksi belum menikah dengan istri;- Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung barang jamu herbal tersebut dikirim kerumah sakit hanya pernah melihat jamu herbal tersebut dimasukkan kedalam mobil bok;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 2. DIDIK SUPRIYANTO bin SUTRISNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yakni perkara penipuan, saksi mengetahuinya karena Terdakwa sebagai pelakunya melarikan diri dan yang menjadi korban penipuan tersebut adalah saksi sendiri;- Bahwa awal mula saksi menjadi mitra mitra di PT. Khrisna Alam Sejahtera, yakni awalnya saksi kenal dengan pak SUKARJO di Klaten, sebelumnya saksi mencari-cari tentang bisnis, kemudian saksi dikenalkan dengan bisnis investasi jamu herbal, tetapi sebelumnya saksi dikenalkan dulu dengan bisnis arang, karena perhitungan keuntungan penghasilan tidak pasti yang saksi inginkan, kemudian dikenalkan bisnis jamu herbal, lalu saksi cari buktinya ternyata benar;- Bahwa saksi kenal dengan pak SUKARJO sejak bulan Februari 2019, kemudian saksi langsung mengecek ke kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera, awalnya Saksi belum masuk sebagai mitra, karena saksi belum percaya, kemudian saksi kroscek selama 3 (tiga) bulan dari bulan Februari 2019, selanjutnya saksi datang lagi ke PT. Khrisna Alam Sejahtera tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2019 siang hari dan bertemu dengan Terdakwa AL FARIZI, kemudian ngobrol-ngobrol terkait dengan PT. Khrisna Alam Sejahtera tersebut;- Bahwa yang saksi bicarakan dengan Terdakwa tentang proses jamu herbal tersebut dan proses legalitasnya, dan dijawab Terdakwa ?ini benar-benar usaha bagus dengan penghasilan yang bagus? dan saat itu dijelas kan pula oleh terdakwa bahwa PT. Khrisna Alam Sejahtera sebagai jasa pengovenan/pengeringan jamu herbal, kemudian saksi tanyakan lagi untuk penjualannya bagaimana dijawab ?jamu herbal sudah dilegalkan, sudah ada permintaan dari rumah sakit besar?;- Bahwa ada penjelasan singkat dari Terdakwa tentang pembuatan jamu herbal dan bisa menghasilkan oleh para mitra, Terdakwa menjelaskan pula bahwa PT. Khrisna Alam Sejahtera punya izin legalitas lengkap dan pada waktu saksi daftar baca SOPnya, dan saksi dijanjikan kalau bisnisnya berkembang mau dibuatkan Kantor cabang di Pati kalau bisa mencari member mitra dibawah saksi sebanyak 25 (dua puluh lima) mitra baru bisa buka cabang di Pati;- Bahwa ada surat perjanjian yang saksi tanda tangani tapi saksi lupa dan setelah diterangkan oleh staf bernama ERNA dan DEDY kemudian saksi langsung mendaftar ;- Bahwa waktu itu saksi dikasih surat perjanjian, kemudian saksi langsung minta paket B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) lalu saksi tandatangani dan saksi bawa, setelah saksi bayar surat perjanjian baru sah menjadi mitranya;- Bahwa waktu saksi mendaftar ada ada 3 (tiga) paket pilihan, paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), paket B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), dan paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);- Bahwa saksi membayar pendaftaran paket B hari itu juga saksi transfer melalui ATM kemudian saksi akan mendapatkan profit 12% Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan saksi akan mendapat uang profit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut seminggu kemudian setelah saksi diberikan 1 (satu) paket oven dan bahan baku jamu tersebut;- Bahwa saksi menerima paket oven dan bahan baku jamu herbal 2 (dua) hari setelah daftar, kemudian saksi dibantu pak SUKARJO oven dan bahan baku jamu diantar kerumah pak SUKARJO untuk mengoperasikan oven dan pengeringan jamu herbal tersebut;- Bahwa setelah proses satu minggu saksi mendapatkan uang profit yang diterima dengan cara ditransfer kerekening saksi, kemudian saksi dikasih bahan baku jamu lagi, dikeringkan sampai dua tahap, kemudian minggu kedua dapat profit lagi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian minggu ketiga daya tarik saksi semakin bertambah naik ke grit C 3 paket saksi bayar Rp 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah), dan paket B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) saksi mutasi ke paket C jadi 3 (tiga) paket totalnya Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);- Bahwa saksi mendapatkan oven lagi yang dikirim kan kerumah oleh pak SUKARJO, sedangkan mengenai bahan baku jamunya dikasih berapa dan isinya apa saja saksi tidak tahu karena sudah saksi pasrahkan oleh pak SUKARJO mengelola memproses pengeringan jamu tersebut;- Bahwa pada waktu saksi naik menjadi 3 (tiga) paket C surat perjanjian hanya satu, nilai nominalnya yang lama dicoret diganti dengan nilai yang Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);- Bahwa setelah terdaakwa tidak ada kabarnya kemudian saksi mendatangi mencari kerumah Terdakwa, dan pada saat itu pak SUKARJO melapor kepada saksi yang melaporkan Terdakwa menghilang sampai sekarang dicari para stafnya tetapi tidak ketemu, kemudian saksi melaporkannya ke polisi- Bahwa yang membuat yakin saksi menjadi mitra di PT. Khrisna Alam Sejahtera tersebut karena keuntungannya besar, dan saksi memantau selama 3 (tiga) bulan melihat di grup WA PT. Khrisna Alam Sejahtera testimoni uangnya dipamerkan di WA meyakinkan, dimana dalam testimoni tersebut para mitra yang telah menerima uang profitnya;- Bahwa selain dari uang yang dipamerkan di grup WA PT. Khrisna Alam Sejahtera,yang membuat saksi tertarik karena saksi melihat untungnya besar;- Bahwa selain keuntungan yang besar saksi pernah dijanjikan sesuatu oleh Terdakwa yakni menjanjikan mau dibukakan kantor cabang di Pati kalau saksi bisa mincari mitra dibawah saksi sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan mau difasilitasi dikasih mobil, dan surat-surat legalitas perusahaan;- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), dan baru dapat profit sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah, jadi total kerugian saksi sebanyak Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah);- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa Surat perjanjian berlaku sampai saksi belum memutuskan sebagai mitra, selamoneya saksi tetap menjadi mitra di PT. Khrisna Alam Sejahtera, setelah saksi memutuskan sebagai mitra di PT. Khrisna Alam Sejahtera uang modal awal saksi akan dikembalikan 100% dan uang yang dikasihkan profit 12% tersebut kebijakan dari PT. Khrisna Alam Sejahtera;- Bahwa saksi tidak mengetahui kebenaran terkait dengan surat-surat PT Krisna Alam Sejahtera benar atau salah dan saksi tidak pernah lihat izin legalitas PT. Khrisna Alam Sejahtera ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 3. WARTONO bin ZAKAT MINTO MIHARJO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yakni perkara penipuan, saksi mengetahuinya karena Terdakwa sebagai pelakunya melarikan diri dan yang menjadi korban penipuan tersebut adalah saksi sendiri;- Bahwa awal mula saksi menjadi mitra di PT. Khrisna Alam Sejahtera, kemudian saksi menjadi korban penipuan oleh Terdakwa yakni pada hari dan tanggal yang tidak dapat saksi ingat sekira bulan April 2019 Sdr. DEDY KURNIAWAN datang kerumah saksi mengajak saksi untuk ikut pekerjaan pengovenan jamu ketika itu Sdr. DEDY KURNIAWAN berkata ?arep melu ora ngopen jamu?? lalu saksi tanya ?sisteme piye?? lalu dijawab oleh Sdr. DEDY KURNIAWAN ?sisteme koyo nanam saham, paketan, ono paket wolungyuto, nembelas yuto, sing paling gedhe patlingkur yuto, nek umpomo awakke dewe melu paket sik wolungyuto awakke dewe entuk jasa perminggu sakjuta? lalu saksi tanya ?openan regane piro kok awakke dewe nglebokke duwit wolungyuto?? lalu Sdr. DEDY KURNIAWAN menjawab ?kurang luwih limangatus tekan nematus war?, karena saksi belum mantap untuk ikut kemudian saksi katakan kepada Sdr. DEDY KURNIAWAN ?aku durung mantep, nek kowe pengin mlaku, mlaku dewe?, setelah itu saksi mengamati Sdr. DEDY KURNIAWAN yang mulai mengerjakan pengovenan bahan rempah herbal dan ternyata selama tiga minggu uang jasa yang diberikan lancar, lalu saksi datang kerumah Sdr. DEDY KURNIAWAN dengan maksud untuk ikut bergabung dan meminta tolong Sdr. DEDY KURNIAWAN supaya menyampaikan kepada Sdr. SUGIARTO selaku Quality Control yang mengecek pekerjaan Sdr. DEDY KURNIAWAN tiap harinya, setelah tiga hari kemudian Sdr. SUGIARTO datang kerumah saksi kemudian saksi menyuruh untuk memeriksa keadaan rumah saksi yang akan saksi gunakan sebagai tempat pengerjaan pengovenan dan ketika itu Sdr. SUGIARTO mengatakan ?iki wis pas, mung kurang plafon? setelah itu saksi membuat plafon atap rumah hingga selesai, setelah itu saksi datang kerumah Sdr. DEDY KURNIAWAN untuk saksi ajak ke kantor PT Krishna Alam Sejahtera untuk mendaftar, kemudian Sesampainya dikantor tersebut kemudian saksi bertemu dengan Sdr. ERNA dan mengutarakan maksud kedatangan saksi untuk mendaftar, kemudian Sdr. ERNA menyerahkan kepada saksi satu bendel surat perjanjian kerjasama kemitraan dan saksi disuruh untuk mempelajarinya dan setelah selesai saksi baca kemudian saksi disuruh untuk mengisi surat perjanjian tersebut dan menandatangani surat perjanjian tersebut setelah itu saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) kemudian Sdr. ERNA menulis jumlah uang yang telah saksi serahkan di lembar kedua surat perjanjian tersebut, setelah itu Sdr. ERNA berkata ?pun mas, njing dino rebo wajib ikut training jam songo? setelah itu saksi pulang dan pada waktu itu surat perjanjian yang telah saksi tandatangani tersebut belum diserahkan kepada saksi karena belum ada tandatangannya Sdr. ALFARIZI, setelah saksi selesai melaksanakan kegiatan training kemudian surat perjanjian kerjasama kemitraan yang telah ditandatangani oleh Sdr. ALFARIZI diberikan kepada saksi, dan semenjak itulah saksi menjadi salah satu ?mitra? di PT Krishna Alam Sejahtera milik Sdr. ALFARIZI;- Bahwa paketan Terdakwa yang ditawarkan yakni paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), paketan B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), dan paketan C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), yang ditawarkan melalui Kantornya Terdakwa yakni PT Khrisna Alam Sejahtera yang beralamat di Dk. Kringinan, RT.01, RW.04, Ds. Kajen, Kec. Ceper Kab. Klaten;- Bahwa saksi sebagai mitra di PT Khrisna Alam Sejahtera yang mempunyai tugas mengoven/mengeringkan jamu herbal;- Bahwa untuk menjadi mitra pengovenan jamu herbal saksi ada keluar modal untuk beli paketan tersebut dan paketan yang saksi ambil pertama ambil paket A, kemudian Upgrade menjadi paket B, dan Upgrade ke paket C;- Bahwa total yang saksi serahkan kepada PT Khrisna Alam Sejahtera sejumlah Rp40.000,000,00 (empat puluh juta rupiah) dan saksi baru dapat profit sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);- Bahwa saksi menjadi mitra di PT Khrisna Alam Sejahtera ada surat perjanjiannya tertulis dimana sudah ada tanda tangan terdakwa sebagai direktur utama terlebih dahulu baru tanda tangan saksi;- Bahwa Saksi mengatakan dapat profit sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) setiap minggu yakni dari bulan Mei 2019 profitnya pertama, dan saksi ingat ikutnya menjadi mitra selama 2 (dua) bulan;- Bahwa saksi menjadi mitra di PT Khrisna Alam Sejahtera selama PT Khrisna Alam Sejahtera berdiri dan saksi belum keluar selamoneya tetap ikut menjadi mitranya;- Bahwa kalau saksi sudah berhasil mengeringkan bahan baku jamu herbal tersebut selanjutnya saksi setorkan ke PT Khrisna Alam Sejahtera, kemudian saksi mendapat profit 12%, lalu saksi dikasih bahan baku jamu lagi untuk diproses pengeringan selama satu minggu setelah kering dilaporakan lagi ke PT Khrisna Alam Sejahtera dapat profit lagi dan seterusnya sama prosesnya 1 (satu) minggu;- Bahwa setahu saksi sepontan meledaknya masalah Terdakwa menghilang tidak bisa dihubungi dan banyak mitra yang belum dikasih profitnya, kemudian saksi dapat kabar dari saudara DEDY datang kerumah kalau di vidio WA grup di Kantor PT Khrisna Alam Sejahtera sudah rame dan saksi cek di Kantor PT Khrisna Alam Sejahtera ada kejadian rame-rame kemudian saksi tanya kepada para stafnya mengatakan sudah dicari sampai ke Jakarta Terdakwa tidak ketemu, karena sebelumnya Terdakwa sudah pamit mau ke Jakarta untuk training jamu herbal, dari masalah tersebut kemudian banyak mitra yang curiga;- Bahwa saksi menandatangani surat perjanjian di Kantor PT Khrisna Alam Sejahtera dan pada waktu menandatangani surat perjanjian di Kantor PT Khrisna Alam Sejahtera ketemu dengan pegawai PT Khrisna Alam Sejahtera bernama ERNA dan DEDY;- Bahwa pada waktu saksi menyerahkan uang di Kantor PT Khrisna Alam Sejahtera yang menerima saudari ERNA, yakni pertama Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kedua Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), yang ketiga Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);- Bahwa yang membuat saksi tertarik ingin ikut menjadi mitra di PT Khrisna Alam Sejahtera ada teman yang mengajak menjadi mitra di PT Khrisna Alam Sejahtera, tetapi awalnya saksi belum yakin, setelah saksi amati prosesnya lancar tidak bermasalah, kemudian saksi jadi tertarik ikut menjadi mitra tersebut;- Bahwa pada saat saksi dengar bahwa di PT Khrisna Alam Sejahtera ada masalah dari pak DEDY, kemudian Saksi langsung cek ke lokasi dan saksi melihat banyak mitra datang ke PT Khrisna Alam Sejahtera dan pada kisruh;- Bahwa pada waktu saksi daftar pertama, saksi tidak ditunjukkan surat-surat legalitas PT Khrisna Alam Sejahtera dari saudari ERNA karena saksi tertarik ikut menjadi mitra karena dengan pak DEDY;- Bahwa saksi mengikuti berita-berita yang menarik dari grup mitra PT Khrisna Alam Sejahtera dan saksi tertariknya saksi pada waktu datang ke Kantor PT Khrisna Alam Sejahtera pertama bisa langsung ketemu dengan Terdakwa, pada saat Upgrade terakhir Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);- Bahwa pada saat ketemu dengan Terdakwa ngobrol biasa, tapi yang saksi ingat Terdakwa bilang? masnya ini malah nambah-nambah paket saja, gimana kalau saya nggak bisa bayar? pada waktu itu Terdakwa bercanda atau bukan saksi tidak tahu dan tidak ada membicarakan soal legalitas;- Bahwa pada waktu mendaftar sebagai mitra pertama dikasih Oven alat untuk mengeringkan jamu herbal, dan dikasih bahan baku jamu herbal tersebut;- Bahwa saksi ikut lapor ke Polisi atas kejadian tersebut dan setelah saksi lapor ke Polisi tetap tidak ada tindak lanjut dari Terdakwa ;- Bahwa setahu saksi bahan jamu herbal tersebut dari hasil training jamu herbal tersebut mau dikirim ke rumah sakit besar seperti rumah sakit Sarjito;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;4. RIVA? MUNTHOLIB bin SUNARYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yakni perkara penipuan, saksi mengetahuinya karena Terdakwa sebagai pelakunya melarikan diri dan yang menjadi korban penipuan tersebut adalah saksi sendiri;- Bahwa pada tanggal 9 April 2019 saksi pernah melakukan kerjasama Pengovenan atau pengeringan jamu herbal dengan Terdakwa selaku Direktur Utama, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian yang di tanda tangani di rumah saksi dengan pak WIDOYO sebagai sopir Terdakwa;- Bahwa pada waktu itu saksi belum bisa menemui Terdakwa kemudian pak WIDOYO selaku sopir dan asistennya pribadinya Terdakwa kemudian mewakili Terdakwa, dan uang saksi serahkan kepada pak WIDOYO lalu dibuatkan surat perjanjian tersebut;- Bahwa pada saat saksi mau tandatangan disurat perjanjian tersebut sudah ada tandatangannya Terdakwa, dan saksi menyerahkan uang, yang sebelumnya pak WIDOYO menawari ada 3 (tiga) paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), paketan B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), dan paketan C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);- Bahwa pada awalnya saksi langsung ambil paket B, setelah itu saksi nambah paket B menjadi 6 paket dan dari paket B saksi sudah mendapatkan profit sekitar 3 (tiga) kali dan untuk paket C sudah dapat profit sekitar 5 (lima) kali;- Bahwa setelah saksi dapat profit dari paket C kemudian saksi nambah 2 (dua) paket C tanggal 6 Juli 2019, tanggal 10 Juli 2019 nambah 1 (satu) paket C, total paket C ada 9 (sembilan) paket, sedangkan yang 3 (paket) C terakhir belum mendapat profit dan untuk paket yang terakhir belum dapat profit karena Terdakwa keburu melarikan diri;- Bahwa saksi pernah datang ke Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera yang beralamatnya di Dk. Kringinan, RT.01, RW.04, Ds. Kajen, Kec. Ceper Kab. Klaten dan ketemu dengan Terdakwa;- Bahwa saksi mengetahui sebagian kepengurusannya Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera, yakni Terdakwa sebagai Direktur Utama, ERNA sebagai Terima uang, Dedy sebagai terima uang;- Bahwa sepengetahuan saksi Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera bergerak dalam bidang jamu herbal dan saksi tidak mengetahui apakah mempunyai izin resmi dari pihak yang berwenang atau kah tidak;- Bahwa saksi belum pernah diperlihatkan dokumen legalitas Kantor PT. Khrisna Alam Sejahtera, karena saksi dengan pak WIDOYO sudah percaya dan yakin dari hati, karena paket C setiap minggunya dapat profit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan sebelum masuk, saksi telah mengamati tetangga saksi penghasilannya enak dapat keuntungan setiap minggunya, kemudian saksi jadi kepingin;- Bahwa nilai total modal saksi ikut menjadi mitra di PT Khrisna Alam Sejahtera sebesar Rp 216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah) dan profit yang saksi peroleh kurang lebih sudah sekitar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) sehingga belum mendapat keuntungan;- Bahwa selama proses pengovenan/pengeringan tidak ada keraguan dari saksi dan malah inginnya nambah-nambah saja modalnya karena tertarik dengan hasil nya;- Bahwa mengenai Jamu herbal tersebut mau dikirim kemana menurut Informasinya mau dikirim ke Rumah Sakit Hermina dan Rumah sakit besar di luar Jawa, tak tahunya hanya diputar-putar saja tidak dikirim ke Rumah sakit, saksi mengetahui hal tersebut setelah Terdakwa menghilang, kemudian para mitranya berkumpul banyak yang cerita seperti itu;- Bahwa sepengetahuan saksi total mitranya di PT Khrisna Alam Sejahtera sekitar 700 (tujuh ratus) lebih, di Klaten, Yogyakarta, Tulung Agung, dan Jakarta;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa surat perjanjian;- Bahwa terkait dokumen-dokumen legalitas dari Kantor PT Khrisna Alam Sejahtera saksi hanya melihat ditempel berjejer di dinding Kantor PT Khrisna Alam Sejahtera;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 5. ABIB SALIKIN als. ABIB bin WIGNYO HARTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yakni perkara penipuan, saksi mengetahuinya karena Terdakwa sebagai pelakunya melarikan diri dan yang menjadi korban penipuan tersebut adalah saksi sendiri;- Bahwa awal mulanya saksi menjadi mitra dan pegawai di PT. Khrisna Alam Sejahtera, yakni pada hari dan tanggal lupa Bulan Nopember 2018, saksi ditemui Terdakwa AL FARIZI datang ke bengkel saksi yang berada di Dk. Kajen, Ds. Kajen, Ceper, Klaten untuk membenahi sepeda motornya, lalu saksi ditawari oleh Terdakwa AL FARIZI untuk ikut dalam pengolahan bahan herbal rempah, dan saksi dijanjikan dikasih kompensasi/upah/fee sebesar 12% dari modal awal yang akan saksi setorkan apabila saksi ikut bergabung, hingga akhirnya saksi tertarik dan saksi ikut bergabung pertama di Klaten dengan usaha pengolahan bahan rempah herbal yang dijalankan oleh Terdakwa AL FARIZI, seterusnya semakin banyak mitra yang ikut bergabung;- Bahwa Saksi ditawari pengolahan bahan herbal rempah tersebut yang dimaksud adalah pekerjaan Pengovenan/pengeringan jamu herbal;- Bahwa pada waktu saksi ditawari pekerjaan pengovenan/pengeringan, Terdakwa tidak mengatakan posisi saksi sebagai apa, hanya Terdakwa bilang untuk membantu pengeringan jamu herbal;- Bahwa inti dari penawaran Terdakwa kepada saksi yakni Terdakwa mengatakan ada pekerjaan pengeringan rempah-rempah, tolong dibantu dengan modal awal Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), nanti Terdakwa kasih rempah-rempah dan alat-alat untuk pengovenan/pengeringan;- Bahwa kemudian saksi menyerahkan uang Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada Terdakwa hari, tanggal bulannya saksi lupa, yang saksi ingat tahun 2018, dan langsung diterima oleh Terdakwa di rumahnya di Dukuh Kringinan RT. 01 RW. 04 Desa Kajen Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten dan kemudian saksi diberikan alat untuk pengovenan/pengeringan, tampah, ayakan, centong dan bahan rempah-rempah ada 5 (lima) macam yaitu Kunyit, Kunir, Tapak liman, Temulawak, dan Temuireng masing-masing 5 (lima) kg;- Bahwa pekerjaan pengeringan yang ditawarkan Terdakwa yakni pengovenan/pengeringan jamu herbal dalam 1 (satu) Minggu selesai pengeringan akan di kasih kompensasi 12% dari modal yang dibayarkan dan pengeringan tersebut dilakukan 7 (tujuh) kali, sedangkan kompensasi 12% dari modal yang sudah saksi bayarkan akan diterima setelah pengeringan 5 (lima) macam sudah dikeringkan semua, kemudian di setorkan kepada Terdakwa lalu di kasih kompensasi, dan kembalinya di kasih bahan mentah lagi untuk dikeringkan dan seterusnya;- Bahwa pada waktu itu saksi tidak bertanya nama perusahaan Terdakwa yang memproduksi rempah-rempah tersebut dan saksi baru mengetahui setelah usahanya mulai maju, nama perusahaannya PT. Krisna Alam Sejahtera awal tahun 2019;- Bahwa pada waktu saksi menyerahkan uang Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) di kasih bukti pembayaran dalam bentuk kwitansi yang dibuat oleh Terdakwa sendiri dan ada tandatangannya Terdakwa;- Bahwa sepengetahuan saksi sebelum PT berdiri Saksi yang pertama ikut bergabung di wilayah Klaten, kalau di luar Klaten saksi tidak tahu;- Bahwa sepengetahuan saksi yang mendirikan PT. Terdakwa sendiri dan pada awal berdirinya pengurusnya belum ada, kemudian KTP. saksi dipinjam untuk mengurus pembentukan PT. Krisna Alam Sejahtera tersebut, dan setelah berdiri pengurusnya Direktur Utama Terdakwa sendiri dan Saksi sebagai Komisaris satu dengan gaji Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan pengurus yang lainnya Saudara DEDY sebagai wakil Direkturnya;- Bahwa terkait dengan izin dari PT. Krisna Alam Sejahtera yang bergerak dalam bidang pengeringan rempah-rempah jamu herbal, saksi tidak mengetahui nya karena saksi tidak membaca dokumennya karena saksi disibukkan aktifitas di gudang;- Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari di PT. Krisna Alam Sejahtera menjaga di gudang kalau ada mitra mau mengambil bahan mentah kemudian saksi kasih, sedangkan pegawai di PT. Krisna Alam Sejahtera yang menerima mitra baru sekaligus menerima uang dari mitra tersebut adalah saudara DEDY dan saudari ERNA;- Bahwa selain paket Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) masih ada paket yang lain yakni paket B. Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), paket C. Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) semuanya sama profitnya 12% dan untuk dari mana asal profit yang akan dibagikan tersebut saksi tidak mengetahuinya dan untuk profit nya yang menyerahkan pembayaran saudara DEDY secara tunai;- Bahwa selain saksi ikut paket A. Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kemudian saksi nambah paket B dan C, tetapi berapa paketnya saksi lupa dan untuk jumlah nominal yang sudah saksi setor di PT. Krisna Alam Sejahtera semuanya Rp192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);- Bahwa setalah menambah paket setelah berdirinya PT. Krisna Alam Sejahtera ada dokumen yang saksi tandatangani yakni seperti Surat Perjanjian yang isinya kurang lebihnya tertera nilai nominal menjadi mitra, dan mitra akan mendapatkan profit sebesar 12% dari modal yang disetor, dan kalau mitra mau keluar uang akan dikembalikan sepenuhnya 100%;- Bahwa sampai sekarang saksi mengalami rugi, karena PT. Krisna Alam Sejahtera bubar, Direktur Utamoneya melarikan diri dan Profit yang sudah saksi terima sekitar kurang lebih Rp117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) masih rugi Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan akhirnya saksi juga ikut melaporkan Terdakwa;- Bahwa saksi tidak berkantor di PT. Krisna Alam Sejahtera, saksi hanya jaga di gudang, karena gudangnya di rumah saksi dan di Gudang di rumah saksi tidak ada di tempel dokumen-dokumen legalitas dari PT. Krisna Alam Sejahtera ;- Bahwa sepengetahuan saksi mitranya di PT. Krisna Alam Sejahtera Klaten ada sekitar seribuan lebih, ada juga yang dari luar Klaten yakni dari Gunungkidul, Sukoharjo, Malang, Temanggung dan di Jakarta, dengan pengurus wilayah masing-masing;- Bahwa yang membuat saksi kemudian meningkatkan paket dan nambah-nambah paket yang di PT Krisna Alam Sejahtera karena terrtarik akan keuntungannya yang menjadi saksi yakin;- Bahwa sebelum PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri hasil pengeringan jamu herbal saksi serahkan kepada Terdakwa di rumahnya langsung di kasih profitnya dari Terdakwa juga;- Bahwa mengenai produk jamu herbal tersebut akan dipasarkan kemana saksi kurang tahu, soalnya sudah ada petugasnya sendiri-sendiri sopir yang mengambilnya, yang saksi tahu berdasarkan informasi sopir katanya untuk dikirim COD ke Terminal Giwangan;- Bahwa ada pertemuan-pertemuan rutin bulanan kepengurusan terhadap mitra, yang hadir semua mitra dan pengurus dan yang dibahas mengenai cara mengolah bahan jamu herbal, dan pengirimannya kerumah sakit, rumah sakit besar;- Bahwa mulai timbul masalah di Kantor PT. Krisna Alam Sejahtera tersebut sekitar bulan Juni atau Juli 2019, karena dua atau tiga hari Terdakwa tidak bisa di hubungi melalui telpon, kemudian semua mitra mendatangi Kantor PT. Krisna Alam Sejahtera dan saksi kemudian pernah bertemu dengan Terdakwa pada waktu perkara Terdakwa sebelumnya ketemu di persidangan di Pengadilan Negeri Klaten juga;- Bahwa benar pada saat awal akan membuat PT Terdakwa pertengahan bulan Januari 2019 di rumah Terdakwa di Dukuh Kringinan RT. 01 RW. 04 Desa Kajen Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten bilang kepada saksi ?mas iki mitrane soyo akeh nek arep gawe PT. kudu enek kepengurusane aku jilih KTP jenengan dinggo mendirikan PT? kemudian Terdakwa juga mengatakan kepada saksi lagi iki dinggo formalitas nggo gawe PT mas mengko tugasmu neng gudang?, pada saat ditawari tersebut saksi sudah menjadi pegawai yang bertugas nunggu di gudang;- Bahwa saksi sebagai pegawai PT. Krisna Alam Sejahtera awalnya saksi kerja dengan Spm sendiri, dengan jalannya waktu saksi di kreditkan Spm oleh Terdakwa yakni SPM. Honda Beat, pengurus lain juga sama;- Bahwa sepengetahuan saksi sepeda motor di PT. Krisna Alam Sejahtera ada banyak hampir 10 (sepuluh) lebih, sedangkan untuk mobil setahu saksi di Klaten ada sekitar empat atau lima mobil jenis Grand Max dan APV;- Bahwa pada saat para mitra baru bergabung di PT. Krisna Alam Sejahtera kemudian dilakukan training dan yang mentraining para mitra baru itu Saudara TRISNANTO (yang juga sekaligus sebagai Mitra), yang dilakukan di rumah nya;- Bahwa untuk menyimpan bahan herbal yang masih mentah di simpan di gudang rumah saksi, dan di kontrak 1 (satu) tahun Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) oleh Terdakwa;- Bahwa untuk pembayaran profit atau kompensasi kepada para mitra uang nya dari uang yang mendaftar jadi mitra baru, kalau kurang bilang kepada Terdakwa, dan kalau uangnya lebih uang di setorkan kepada Terdakwa;- Bahwa setelah PT. Krisna Alam Sejahtera bermasalah, saksi menghubungi Terdakwa, tapi Terdakwa tidak bisa di kontak dan akhirnya Terdakwa di tangkap oleh Polisi satu minggu setelah Terdakwa kabur ditangkap di Bogor dan saksi dengar dari berita-berita Terdakwa membawa uang sekitar tiga milyar lebih dan sampai dengan sekarang uangnya para mitra belum di kembalikan;- Bahwa saksi sebagai mitra terakhir dapat hasil profit dua atau tiga hari sebelum PT. Krisna Alam Sejahtera bubar;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;6. TRISNANTO bin SARWODIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yakni perkara penipuan, saksi mengetahuinya karena Terdakwa sebagai pelakunya melarikan diri dan yang menjadi korban penipuan tersebut adalah saksi sendiri;- Bahwa awal saksi kenal dengan Terdakwa yakni sebagai pendatang baru sebagai tetangga biasa, kemudian dalam 3 (tiga) bulan saksi ditawari kerjaan pengovenan/pengeringan jamu herbal;- Bahwa saksi bertetangga dengan Terdakwa yakni Terdakwa tinggalnya di sebelah Barat rumah saksi di Dukuh Kringinan RT. 01 RW. 04 Desa Kajen Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten;- Bahwa awalnya saksi ikut menjadi mitra dengan Terdakwa dengan ikut 2 (dua) paket C bayar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), dan awalnya yang ikut istri saksi dulu ikut 6 (enam) paket C, dengan total jumlah total yang saksi dengan istri bayar menjadi mitra dengan Terdakwa sejumlah Rp192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);- Bahwa pada waktu saksi dan istri masuk menjadi mitra di PT. Krisna Alam Sejahtera dijanjikan keuntungan 12% dari modal yang saksi dan istri bayar setiap minggunya setelah mengerjakan pengovenan/pengeringan jamu herbal, dan apabila mitra keluar dari PT. Krisna Alam Sejahtera modal yang saksi bayarkan akan di kembalikan 100%, itu semua tertera di surat perjanjian dan bertindak selaku Direktur Utamoneya Terdakwa (AL FARIZI);- Bahwa dari paket yang saksi dan istri bayar sudah mendapatkan profit/keuntungan mendapat profit 2 (dua) kali Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan istri sudah mendapat profit sekitar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) lebih;- Bahwa yang membuat saksi tertarik ikut jadi mitra awalnya ingin memperbaiki ekonomi keluarga, dan memperhatikan yang sudah berjalan mitranya lancar setelah setor yang sudah di proses langsung dibayar profitnya;- Bahwa sebelumnya jadi mitra pekerjaan saksi adalah buruh harian lepas dan uang yang saksi gunakan untuk menjadi mitra adalah pinjam dari Bank;- Bahwa saksi ikut menjadi mitra Terdakwa sekitar 2 (dua) bulan, dan istri saksi sekitar 5 (lima) bulan lebih yakni menjadi mitra di Perusahaan PT. Krisna Alam Sejahtera, dan pada saat awal mendaftar menjadi mitra di PT. Krisna Alam Sejahtera komunikasinya dengan saudara DEDY;- Bahwa saksi dan istri saksi pernah menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan PT. Krisna Alam Sejahtera yang berlaku seterusnya selama mitra belum keluar, dan kalau mitra keluar modal akan dikembalikan sepenuhnya 100%;- Bahwa mengenai apakah PT. Krisna Alam Sejahtera ada izin usaha perdangangannya atau tidak saksi tidak mengetahui nya, setahu saksi setiap mitra baru yang mau daftar di kasih fotokopi dokumen-dokumen izinnya;- Bahwa seingat saksi dokumen-dokumen yang di kasihkan kepada mitra baru yakni Fotokopi Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, fotokopi surat Nomor Induk Berusaha (NIB) PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, fotokopi IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, fotokopi IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, fotocopi Surat LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0007489.AH.01.01. TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA.- Bahwa saksi sebagai mitra di PT. Krisna Alam Sejahtera saksi melakukan proses pengovenan/pengeringan bahan baku jamu herbal sesuai yang di arahkan dari PT. Krisna Alam Sejahtera, yang akan di kirim ke Yogyakarta yang di angkuat sopir pakai mobil;- Bahwa saksi selain jadi mitra, saksi juga sebagai pengurus di PT. Krisna Alam Sejahtera sejak bulan April 2019, sebagai Manager Area dan mengenai tugasnya saksi tidak tahu karena saksi orang awam tidak ada pengalaman, hanya tandatangan surat tugas untuk membantu perusahaan bagian logistik menerima bahan baku jamu herbal yang sudah jadi dan saksi sebagai pengurus menerima upah tidak dari Terdakwa setiap bulannya Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa PT. Khrisna Alam Sejahtera ada masalah Juli 2019 setelah Terdakwa di hubungi sudah tidak bisa dan di cari tidak ketemu, dan saksi sebagai mitra masih dirugikan, karena modal saksi belum kembali, karena saksi untuk medapatkan uang agar bisa bermitra adalah dengan cara saksi pinjam uang di Bank Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk daftar menjadi mitra di PT. Krisna Alam Sejahtera;- Bahwa Mobil yang dipakai untuk operasional mengangkut jamu herbal yakni Mobil Daihatsu type Blind Van yang semuanya ada ada 3 (tiga) unit mobil yang dibeli oleh Terdakwa pada tahun 2019;- Bahwa selain penjaga gudang dan menerima barang yang sudah jadi, saksi juga memberikan training kepada para mitra baru atas perintah Terdakwa, dan dilaksanakan di dirumah saksi;- Bahwa pernah ada pertemuan dengan mitra baru sebanyak 1 (satu) bulan sekali pada waktu mitranya masih sedikit dan tujuan mitra dikumpulkan adalah untuk membangun komunikasi saja bagaimana proses produknya;- Bahwa , selain uang profit sebagai mitra dan uang gaji setiap bulan, apakah saksi tidak pernah dikasih uang lainnya dari Terdakwa ;- Bahwa PT. Khrisna Alam Sejahtera pernah mengadakan bakti sosial sudah sekitar 4 (empat) kali;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 7. DEDY YUDI PRASTOWO bin WIJIYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yakni perkara penipuan, saksi mengetahuinya karena Terdakwa sebagai pelakunya melarikan diri dan yang menjadi korban penipuan tersebut adalah saksi sendiri;- Bahwa awal mula saksi bisa menjadi pegawai di PT. Khrisna Alam Sejahtera milik Terdakwa yakni pada awal bulan Desember 2018 saksi mendaftar sebagai mitra setelah saksi mendapatkan informasi dari saudara ABIB SALIKIN dan Terdakwa AL FARIZI langsung, pada saat pertama daftar saksi mendaftar 2 paket A. dengan saksi menyerahkan uang Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) kepada Terdakwa AL FARIZI, Kemudian saksi mengerjakan proses pengovenan seperti yang di ajarkan oleh Terdakwa AL FARIZI, dan kemudian pada sekitar pertengahan Januari 2019 saksi di minta untuk menjadi QC, kemudian setelah banyaknya mitra yang bergabung kemudian KTP saksi dipinjam oleh Terdakwa AL FARIZI yang pada saat itu mengatakan untuk mendirikan PT. secara resmi, dan saksi bertanya mau dijadikan apa kemudian Terdakwa AL FARIZI mengatakan kalau saksi akan dijadikan sebagai Komisaris 1, namun berjalannya waktu saksi di angkat sebagai Wakil Direktur 1 secara lisan oleh Terdakwa AL FARIZI namun dalam Surat Tugas saksi mempunyai jabatan sebagai Manager Quality Control;- Bahwa awalnya saksi menjadi mitra dengan Terdakwa yakni saksi tahu dari saudara ABIB KRISNANTO satu kali pertemuan tahu prosesnya pengovenan jamu herbal tersebut, pertemuan kedua langsung dengan Terdakwa dan saat itu saksi mendaftar sebagai mitra dengan Terdakwa langsung;- Bahwa paket yang saksi ikut untuk menjadi mitranya Terdakwa yakni ikut 2 (dua) paket A Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), kemudian nambah-nambah paket setiap ada uangdan dengan jumlah total yang saksi setorkan menjadi mitra kepada Terdakwa sekitar Rp. 272.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah), yang merupakan kumpulan uang dari saudara, ada dari teman saksi yang menitipkan menjadi mitra atas nama saksi;- Bahwa pada saat mau masuk menjadi mitranya Terdakwa, saksi di janjikan oleh Terdakwa setiap minggunya akan mendapat keuntungan sebesar 12% dari modal yang saksi bayar setelah mengerjakan proses pengovenan/pengeringan jamu herbal milik Terdakwa, dan apabila saksi keluar dari mitra tersebut modal awal akan di kembalikan 100%;- Bahwa saksi sudah mendapatkan keuntungan dari modal yang saksi bayarkan sekitar Rp 294.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah);- Bahwa keuntungan yang saksi dapat dari 12% tersebut belum saksi nikmati karena setelah saksi dapat untung kemudian saksi kumpulin untuk nambah-nambah paket;- Bahwa yang membuat saksi tertarik untuk menambah paket kemitraan karena saksi pernah di perlihatkan buku tabungan Terdakwa sebesar tiga milyar lebih di Rekening BCA Terdakwa, dan juga saksi diangkat menjadi pengurusnya;- Bahwa menegnai surat perjanjian menjadi mitra di PT. Khrisna Alam Sejahtera tersebut yang membuat adalah Terdakwa sendiri;- Bahwa di dalam akte pendirian PT. Khrisna Alam Sejahtera ada nama saksi awalnya sebagai QC, kemudian dinaikkan sebagai wakil Direktur, dengan tugas yang saksi tidak ketahui, sedangkan tugas QC. Tugasnya melakukan pengecekan mitra-mitra, bahan baku jamu herbal sudah dikerjakan/diproses apa belum;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahan jamu herbal tersebut akan dikirim kerumah sakit Hermina, Kalimantan dan Sumatera;- Bahwa pada saat PT. Khrisna Alam Sejahtera tidak bisa membayar profit/keuntungan saksi masih menerima pendaftaran untuk mitra baru ;- Bahwa mengenai total mitra di PT. Khrisna Alam Sejahtera sampai sekarang seingat saksi ada seribuan lebih dan yang menyuruh saksi untuk menerima pendaftaran adalah Terdakwa;- Bahwa sepengetahuan saksi surat-surat izinnya PT. Khrisna Alam Sejahtera yang di kasihkan kepada mitra baru Fotokopi Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, fotokopi surat Nomor Induk Berusaha (NIB) PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, fotokopi IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, fotokopi IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera, Fotocopi Surat Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007489.Ah.01.01. Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Krishna Alam Sejahtera ;- Bahwa kemudian surat-surat izin tersebut kemudian diberikan oleh Terdakwa kepada saksi untuk di gandakan, kemudian diberikan kepada mitra, dengan maksud tujuan setiap mitra dikasihkan dokuman surat-surat izin adalah agar PT Krisna Alam Sejahtera terlihat resmi;- Bahwa pada waktu saksi menerima mitra baru saksi menyampaikan ada 3 (tiga) peket A. Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), paket B. Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah, dan paket C. Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);- Bahwa di PT Khrisna Alam Sejahtera ada grup WA kemitraan yang membuat Grup WA saksi dengan tujuan agar lebih mudah dan cepat memberi informasi kepada para mitra;- Bahwa PT Khrisna Alam Sejahtera pernah melakukan bakti sosial di daerah Trucuk menyantuni anak yatim;- Bahwa sepengetahuan saksi PT Khrisna Alam Sejahtera selain di Klaten ada juga di Jakarta, Gunungkidul, Temanggung dan Yogyakarta;- Bahwa Mitra yang baru masuk dengan membayar uang secara kontan di tampung ke rekening saksi dan uang nya langsung saksi serahkan kepada Terdakwa secara langsung, kalau Terdakwa ada di kantor dan kalau terdakwa sedang di luar kota biasanya saksi transfer ke rekening BCA Terdakwa, sedangkan untuk mitra baru yang pembayarannya melalui transfer langsung di transfer ke rekening Terdakwa AL FARIZI;- Bahwa saksi menyetor uang kepada Terdakwa tidak setiap hari, karena saksi menunggu laporan dari QC. apakah ada/tidak laporan dari mitra yang mau dibayarkan profit/keuntungannya pada hari itu juga, kalau ada yang mau dibayar profinya kepada mitra, kemudian saksi lapor kepada Terdakwa di suruh membayar pakai uang pendaftaran;- Bahwa apabila kemudian uang sudah di transfer lalu ada mitra datang sudah membawa hasil pekerjaannya sedangkan uang sudah tidak ada maka sementara saksi pinjam kepada teman dulu yang pada hari itu sudah bayaran dan esok harinya dikembalikan minta kepada Terdakwa;- Bahwa saksi pernah diberi mandat oleh Terdakwa untuk mengurus sendiri PT Khrisna Alam Sejahtera kalau Terdakwa sedang di luar kota dan saksi diperbolehkan mengambil keputusan yang penting PT Khrisna Alam Sejahtera berjalan;- Bahwa saksi di tugaskan sebagai wakil Direktur pada waktu pendirian PT Khrisna Alam Sejahtera, tetapi saksi tidak mengikuti proses pendiriannya dan hanya terima beres;- Bahwa sepengetahuan saksi modal awal pendirian PT Krisna Alam Sejahtera dari Terdakwa semua dan untuk belanja bahan jamu herbal yang belanja Terdakwa langsung, kalau belanja Oven ada petugas yang lain;- Bahwa sepengetahuan saksi setelah membaca dokumen-dokumen yang ada di PT Khrisna Alam Sejahtera tersebut legal, sedangkan untuk keaslian dokumen nya asli atau tidak saksi tidak mengetahuinya yang saksi tahu Terdakwa mengatakan bahwa dokumennya hasil dari scaneran dan apakah ada yang dirubah atau tidak saksi tidak mengetahuinya;- Bahwa untuk pembukuan uang yang saksi setorkan kepada Terdakwa baik di transfer atau kontan, kemudian saksi bayarkan profitnya kepada para mitra ada buku harian uang masuk dan uang keluar tetapi tidak pernah saksi berikan kepada Terdakwa;- Bahwa untuk buku pembukuan dari saksi tidak tanda tangannya Terdakwa karena saksi pernah konsultasi kepada Terdakwa pemgukuannya seperti ini gimana, dan dijawab Terdakwa ya udah tidak apa-apa dan saksi melakukan pembukuan terakhir sampai sekitar tanggal 10 juli 2019;- Bahwa untuk mitra baru pada saat terdakwa melarikan diri belum ada yang menerima profit, dan yang menyuruh saksi untuk masih menerima mitra baru adalah Terdakwa pada saat terdakwa belum melarikan diri;- Bahwa dalam 10 (sepuluh) hari saksi tidak bisa kontak dengan Terdakwa, saksi tetap menjalankan perusahaan dengan cara menerima mitra baru tersebut, dan pada saat itu lebih banyak membayar profit/keuntungan kepada mitra yang sudah menyelesaikan proses pengovenan ;- Bahwa sepengetahuan saksi selain uang dari mitra ada uang lain yang saksi terima yakni uang potongan untuk sodakoh dari para mitra yang sudah mendapat profit atau keuntungan, yang akan digunakan untuk yayasan sosial yang saksi serahkan kepada pak WIDAYAT pengurus di PT. Krisna Alam Sejahtera juga;- Bahwa pada waktu saksi menerima mitra baru kemudian dibuatkan surat perjanjian sudah ada tandangannya Terdakwa dan berlaku juga sebagai kwitansi;- Bahwa Ketika ada mitra yang lama nambah-nambah paketnya di surat perjanjian nilai nominalnya hanya dicoret kemudian diganti dengan nilai nominal yang baru dan hal tersebut adalah kesepakatan dari mitra sendiri, kalau mitra minta yang baru akan dibuatkan surat perjanjian yang baru;- Bahwa saksi setor uang kepada Terdakwa setiap harinya rata-rata Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kadang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);- Bahwa saksi setiap bulannya hanya digaji Terdakwa Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa untuk aset-aset PT. Krisna Alam Sejahtera sepeda motor dibeli oleh Terdakwa secara kredit dan untuk mobil saksi tidak mengetahui nya;- Bahwa saksi terakhir komunikasi dengan Terdakwa pada saat satu minggu sebelum kejadian para mitra menyerbu datang ke kantor PT. Krisna Alam Sejahtera;- Bahwa saksi masih menerima mitra baru dalam satu minggu tersebut karena saksi sudah berbicara dengan dengan beberapa teman pengurus lainnya yakni Pak ABIB, TRITANTO, pengurus dari Gunungkidul, dari Temanggung, karena masih mengharap Terdakwa akan kembali;- Bahwa pada saat akan ada mitra yang baru saksi hanya mengatakan kepada para mitra baru kalau Direktur Utamoneya tidak ada ditempat, tapi saksi tidak bilang kalau Direktur Utamoneya tidak bisa dihubungi demi untuk berjalannya PT. Krisna Alam Sejahtera dan masih mengharap Terdakwa kembali;- Bahwa untuk Surat Perjanjian 10 (sepuluh) hari terakhir ada tanda tangan asli Terdakwa dengan mitra baru, karena pada waktu Terdakwa pergi masih banyak blangko surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Terdakwa;- Bahwa saksi hanya mengurusi PT. Krisna Alam Sejahtera di Klaten saja, dan masing-masing cabang managemennya sendiri-sendiri;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 8. ERNA RACHMAWATI binti PAIJO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yakni perkara penipuan, saksi mengetahuinya karena Terdakwa sebagai pelakunya melarikan diri dan yang menjadi korban penipuan tersebut adalah saksi sendiri;- Bahwa awal mulanya saksi dapat bekerja sebagai Sekretaris di PT Krishna Alam Sejahtera alamat Dukuh Kringinan, RT 01/RW 04, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten milik Terdakwa AL FARIZI tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 saksi mendaftarkan diri untuk menjadi ?mitra? di PT Krishna Alam Sejahtera dengan nominal paket pekerjaan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan ketika itu saksi menyerahkan uang sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) untuk dua paket pekerjaan, hingga akhirnya pada hari dan tanggal lupa sekira akhir bulan Maret 2019 sewaktu saksi sedang dirumah mengerjakan pengovenan bahan-bahan ditelpon oleh saudara DEDI untuk datang ke kantor guna menemui Terdakwa AL FARIZI, dan sesampainya dikantor dan bertemu dengan Terdakwa AL FARIZI disuruh untuk menjadi sekretaris dan diberi tugas untuk melayani calon ?mitra? baru yang akan mendaftar maupun yang akan menambah nilai nominal paket atau upgrade, namun saat itu saksi menolak karena saksi merasa sungkan dengan ?mitra? yang lebih dulu, namun Terdakwa AL FARIZI membujuk saksi hingga akhirnya lima hari kemudian saksi bersedia untuk menjadi sekretaris dan semenjak itulah disamping masih menjadi seorang ?mitra? juga menjadi sekretaris di PT. Krisna Alam Sejahtera kemudian pada bulan April 2019 kepada semua karyawan/staf diberikan surat keputusan sesuai dengan bagiannya oleh saudara DEDI hingga akhirnya tutup pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019;- Bahwa awalnya kenal dengan Terdakwa melalui saudara DEDY dan awalnya saksi masuk menjadi mitra bayar ikut paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian jalannya waktu saksi ikut paket B Rp16.000.000,00 sebanyak 2 (dua) total yang saksi bayar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);- Bahwa saksi menjadi mitra modalnya Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah), kemudian saksi mendapat keuntungan Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah), tetapi belum mendapatkan keuntungan karena modal saksi menjadi mitra Terdakwa tersebut pinjam dari Bank, kemudian keuntungan Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) belum bisa untuk menutupi pinjaman saksi di Bank;- Bahwa saksi ikut menjadi mitranya Terdakwa mulai bulan Februari 2019, selain itu saksi juga diangkat menjadi pengurus/Sekretaris di PT Krisna Alam Sejahtera di tempatnya Terdakwa dengan gaji setiap bulannya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan saksi sudah bekerja selaku pengurus selama 3 (tiga) bulan;- Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa AL FARIZI di PT Krisna Alam Sejahtera sebagai sebagai Direktur Utama dan tugas saksi menjadi pengurus/sekretaris di PT Krisna Alam Sejahtera adalah mencatat mitra yang baru masuk, menerima pendaftaran mitra baru, dan menerima pembayaran uang dari mitra baru;- Bahwa pembayaran uang dari mitra baru tersebut saksi terima pembayaran secara kontan, dan ada juga yang di transfer, tetapi pembayaran yang di transfer tidak melalui saksi, kemudian uang yang dibayarkan melalui saksi diserahkan kepada saudara DEDY, kemudian setahu saksi dari saudara DEDY disetorkan kepada AL FARIZI;- Bahwa pada waktu ada mitra baru yang mendaftar, saksi memberikan Surat Perjanjian yang sudah ada tandatangannya Direktur Utama AL FARIZI, kemudian mitra baru saksi minta tandatangan, dan saksi kasih lampiran fotokopi dokumen-dokumen perizinan PT Krisna Alam Sejahtera yang saksi dapat dari saudara DEDY;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 9. EKO PRASETYO bin HARYAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi mengetahui hal tersebut karena Terdakwa melarikan diri, dan saksi juga sebagai korban nya;- Bahwa awalnya saksi kenal dengan Terdakwa AL FARIZI sebelumnya dari orang tua saksi yang sudah menjadi mitranya Terdakwa AL FARIZI, yakni mitra pengovenan jamu herbal miliknya Terdakwa;- Bahwa Maret 2019 saksi ikut mendaftar menjadi mitranya Terdakwa bernama PT. Krisna Alam Sejahtera, tetapi sebelum saksi menjadi mitra sudah kerja pengovenan jamu herbal ikut saudara saksi dan saksi belum kenal dengan Terdakwa; - Bahwa saat saksi ikut menjadi mitra, ada petugas dari PT Krisna Alam Sejahtera yang datang kerumah saksi di Temanggung mengajarkan cara proses pengovenan jamu herbal tersebut yakni pak TRIS dan pak GIK sebagai QC.- Bahwa yang harus dilakukan untuk bisa ikut menjadi mitra di PT Krisna Alam Sejahtera yakni Mitra dimintai fotokopi KTP. dan ditawari paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);- Bahwa waktu itu saksi melihat orang tua menyerahkan uang pendaftaran menjadi mitra sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dan kemudian mendapat oven alat untuk pengeringan sama bahan jamu herbal antara lain Sambiroto, Tapakliman, Kumiskucing, Temuireng;- Bahwa setelah ikut paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), setelah mengerjakan pengovenan selama 1 (satu) minggu kemudian dikemas lalu disetorkan ke PT Krisna Alam Sejahtera dapat keuntungan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), pulangnya dikasih lagi bahan jamu herbal yang belum dioven, dalam 1 (satu) minggu diproses pengeringan lagi dan seterusnya;- Bahwa selama orang tua saksi menjadi mitra telah mendapat keuntungan 1 (satu) kali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian saksi ikut menjadi mitra tersebut di PT Krisna Alam Sejahtera;- Bahwa yang membuat saksi ingin ikut menjadi mitra dari Terdakwa karena hasilnya tinggi, dan saksi ikut 8 (delapan) paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) menjadi Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) yang saksi serahkan kepada petugas QC yang datang kerumah saksi yakni Pak Tris dan mendapatkan bukti Kwitansi dengan ada setempel dari PT Krisna Alam Sejahtera;- Bahwa orang tua saksi ikut menjadi mitra di PT Krisna Alam Sejahtera dengan ikut paket B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dan yang dijanjikan ikut paket B mendapat keuntungan seminggunya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian nambah lagi ikut paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);- Bahwa selama ikut paket A, paket B, dan paket C keuntungan, hasilnya awalnya keuntungan ngalir dapat seperti biasanya setiap minggunya tetapi sudah tidak dapat keuntungan hasil setiap minggunya seingat saksi sejak tahun 2019;- Bahwa dengan modal yang saksi setor sebagai mitra, modalnya untuk yang 8 (delapan) paket A modal sudah kembali, kalau yang 2 (dua) paket C belum Kembali, kemudian terjadi masalah dan mitra tidak mendapat keuntungan karena PT Krisna Alam Sejahtera bubar Terdakwa melarikan diri;- Bahwa saksi pernah ketemu dengan Terdakwa AL FARIZI pada waktu pengobatan gratis di Temanggung, dan Terdakwa pada waktu itu datang sebagai Direktur Utama PT Krisna Alam Sejahtera;- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa AL FARIZI sebagai Direktur Utama di PT Krisna Alam Sejahtera karena sebelumnya ada pemberitahuan akan mengadakan pengobatan gratis dari Direktur Utama PT Krisna Alam Sejahtera, selain itu saksi juga membaca dokumen-dokumen bahwa Terdakwa AL FARIZI sebagai Direktur Utama yakni Surat Perjanjian kerja sama dengan kemitraan;- Bahwa saksi pernah melihat Akta pendiirian PT Krisna Alam Sejahtera milik Terdakwa dan saksi pernah melihat dan membaca dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki PT Krisna Alam Sejahtera, tetapi saksi tidak mengetahui keasliannya;- Bahwa selain saksi menjadi mitra saksi ditunjuk sebagai Manager Area oleh Terdakwa dengan disaksikan Pak tris dan Pak Gik tetapi SKnya belum dibuat;- Bahwa saksi belum menjalan tugas sebagai Manager Area karena di Temanggung masih baru berjalan, tetapi saksi sudah mendapat gaji 2 (dua) kali dan sebulannya digaji Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan Dapat fasilitas 1 (satu) unit mobil untuk operasional antar jemput barang jamu herbal tersebut- Bahwa saksi tidak mengetahui tugas saksi sebagai Manager Area karena saksi hanya mengantar barang yang sudah diolah dan mengambil barang jamu herbal di Klaten karena di Temanggung pengurusnya belum terkoordinir;- Bahwa selama di Temanggung mitranya sudah ada sekitar 100 (seratus) orang, dan mendaftar melalui saksi sekitar 60 (enam puluh) persen;- Bahwa uang pendaftaran menjadi mitra ada yang melalui saksi, dan ada yang tidak dan uang yang melalui saksi terima kemudian saksi setor ke PT Krisna Alam Sejahtera di Klaten;- Bahwa surat perjanjian yang ditandatangani para mitra dari Temanggung sudah ada tandatangannya Terdakwa sebagai Direktur Utama ;- Bahwa setahu saksi pada waktu pengobatan gratis di Temanggung dananya dari Terdakwa AL FARIZI dan yang mengobati Terdakwa sendiri dengan ramuan daun-daun yang ada disekitar lokasi pengobatan;- Bahwa saksi pernah ke Klaten ketempatnya Terdakwa AL FARIZI diantar dan dikenalkan oleh pak TRIS dan pak GIK dan pada waktu saksi datang di Klaten ada kantor PT Krisna Alam Sejahtera dirumah Terdakwa AL FARIZI;- Bahwa setahu saksi asset-aset yang dimiliki PT Krisna Alam Sejahtera tersebut ada mobil, Compyuter dan lambang PT Krisna Alam Sejahtera sedang kan sumber dana pembe;iannya saksi tidakmengetahui nya;- Bahwa untuk membayar kepada mitra yang sudah menyelesaikan pekerjaan pengovenan ada yang melalui saksi, ada juga dari saudara DEDY yang ditransfer langsung kepada para mitra, karena semua mitra diwajibkan untuk membuka rekening bank;- Bahwa kalau mitra yang ada di Temanggung untuk membayar profit atau keuntungan uangnya ada yang ditransfer ke mitra langsung dari Klaten, dan ada yang melalui saksi yang di transfer oleh saudara DEDY;- Bahwa sejak saksi ikut menjadi mitra di PT Krisna Alam Sejahtera miliknya Terdakwa AL FARIZI pada tahun 2019 dan sudah berjalan sekitar 3 (tiga) bulan dengan total kerugian yang saksi alami sekitar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);- Bahwa untuk mobil operasional yakni Mobil jenis Grand Max warna putih Nopol. tidak hafal yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi sudah diambil dari petugas PT Krisna Alam Sejahtera sejak terjadi masalah ;- Bahwa mengenai profit sebesar 12% setiap minggunya ada dis ebutkan dalam surat perjanjian dan ada juga klausul yang menyebutkan kalau mitra akan menarik uanganya sebagai mitra maka uang akan dikembalikan sepenuhnya;- Bahwa semua mitra dari Temanggung semua dibawa ke Klaten karena trainingnya semua juga dilakukan di Klaten dan untuk calon mitra saksi suruh membayar sendiri di Klaten;- Bahwa sampai sekarang tidak ada uang dari para mitra yang ada di Temanggung yang saksi bawa karena sudah saksi setor melalui bank BCA ke Terdakwa maupun kepada DEDY;- Bahwa dari terakhir saksi menyetor uang tanggal 30 Juni 2019 saksi masih menerima uang jasa yang akan diberikan kapada para mitra, yang jelas saksi setor lebih banyak dibandingkan saksi menerima jasa untuk para mitra;- Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa AL FARISI sudah tidak bisa dihubungi dari WA Grup pengurus PT Krisna Alam Sejahtera Klaten;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 10. AMIN SUBIYANTO bin MUSTADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi mengetahui hal tersebut karena Terdakwa melarikan diri, dan saksi juga sebagai korban nya;- Bahwa awal saksi menjadi mitra dengan Terdakwa yakni sebelumnya saksi kenal dengan TRISNANTO, kemudian saksi dikenalkan dengan Terdakwa AL FARIZI;- Bahwa sebelum saksi dikenalkan dengan Terdakwa, yang diomongkan oleh pak TRISNANTO kepada saksi yakni tentang pekerjaan pengovenan jamu herbal untuk menjadi mitra dengan modal paket A. Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap minggunya memproses pengovenan mendapat keuntungan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), paket B modal Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) mendapat keuntungan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan paket C modal Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) mendapat keuntungan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah;- Bahwa kemudian saksi menjadi mitranya Terdakwa pada Desember 2018 dan saksi menjadi mitra sekitar 7 (tujuh) bulan, dengan tugas melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh PT Krisna Alam Sejahtera melakukan proses pengovenan jamu herbal;- Bahwa sebagai mitra saksi mengeluarkan modal harus membayar untuk paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dengan jalannya waktu ikut nambah-nambah totalnya sampai Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);- Bahwa yang saksi dapat dengan modal paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap minggunya memproses pengovenan mendapat keuntungan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), paket B modal Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) mendapat keuntungan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan paket C modal Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) mendapat keuntungan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah dan saksi baru dapat keuntungan sekitar dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);- Bahwa bahan yang dikasih dari PT Krisna Alam Sejahtera setelah mendaftar menjadi mitra yakni berupa oven alat untuk pengeringan, gayung, alat penyemprot, dan bahan jamu herbal ada 5 (lima) jenis;- Bahwa saksi pernah tanda tangan surat perjanjian dan yang membuat saksi tertarik ikut menjadi Mitra di PT Krisna Alam Sejahtera miliknya Terdakwa karena hasilnya yang menggiurkan modal paket A. Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap minggunya memproses pengovenan mendapat keuntungan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), paket B modal Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) mendapat keuntungan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan paket C modal Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) mendapat keuntungan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah.- Bahwa saksi mempercayai usaha Terdakwa karena saksi melihat ada brosur-brosur surat perizinannya yang saksi lihat dirumah Terdakwa AL FARIZI, karena disamping saksi menjadi mitra, saksi juga jadi pengurus di PT Krisna Alam Sejahtera miliknya Terdakwa;- Bahwa saksi sudah lupa berapa lama saksi menjadi mitra kemudian diangkat menjadi pengurus yakni sebagai Manager Area Cabang Gunung Kidul yang memiliki mitra kurang lebih ada sekitar 200 (dua ratus) orang mitra;- Bahwa kepada calon mitra di Gunung Kidul saksi hanya jelaskan untuk membaca atau melihat brosur dan kalau ada yang minat daftarnya melalui saudari RINA sekaligus menerima uang pendaftaran;- Bahwa Kantor Cabang PT Krisna Alam Sejahtera di Gunungkidul ada di daerah Kepil dirumah saksi;- Bahwa uang pendaftaran dari mitra yang diterima oleh RINA kemudian saksi setor ke Kantor Pusat di Klaten sesuai jumlah laporan pembukuan dari saudari RINA, kemudian kembalinya saksi membawa bahan jamu herbal yang mau dioven;- Bahwa untuk penerimaan uang mitra baru di Kantor pusat uang mitra dari Gunungkidul tersebut apabila Terdakwa AL FARIZI ada ditempat diterima langsung, dan kalau Terdakwa tidak ada yang menerima saudara DEDY;- Bahwa untuk berapa lama mitra dari Gunung Kidul ikut menjadi mitra saksi sudah lupa, yang saksi ingat mitra dari Gunungkidul ikut paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), dan bayak yang belum mendapatkan keuntungan;- Bahwa saksi sebagai pengurus di Cabang Gunungkidul mendapat fasilitas mobil jenis grand Max untuk operasional kantor, bagian QC dapat kredit Spm Honda Beat dan setiap bulannya diangsur oleh QC sendiri;- Bahwa setahu saksi rumah Terdakwa di Klaten hanya 1 (satu), dan Rumah TRISNANTO dan ABIB juga dipakai untuk kantor, sedangkan untuk mobil dan sepeda motor fasilitas yang saksi terima sekarang setelah ada kejadian tersebut ada 3 (tiga) unit Spm Handa Beat dikembalikan, kemudian mobilnya dibawa petugas Polres Gunungkidul sampai sekarang tidak tahu;- Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Manager Area adalah Terdakwa dan karena saksi jadi pengurus belum lama sehingga belum mendapat gaji, sedangkan tugas saksi sebagai Manager Area hanya melaksanakan perintah untuk ngantar barang dan men mobil barang;- Bahwa kerugian saksi sekitar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) karena saksi dirumah juga mempekerjakan orang-orang dan setiap harinya saksi gaji Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perorang;- Bahwa rata-rata saksi menyetor uang dari mitra baik langsung maupun transfer kepada saudara DEDY atau kepada Terdakwa AL FARIZI adalah ratusan juta;- Bahwa untuk memberi profit atau keuntungan kepada para mitra di Gunungkidul uangnya ada yang dari Terdakwa ditransfer, ada yang dari kantor Cabang kalau saksi setor pada waktu ke Kantor pusat kalau ada beberapa orang yang harus dibayar profit atau keuntungannya, kemudian setoran saksi dikembalikan sebagian oleh DEDY untuk membayar sesuai catatan dari saudari RINA;- Bahwa untuk uang penerimaan mitra baru saksi juga pernah menyerahkan kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA Terdakwa dan saksi pernah juga melakukan transfer kepada saudara Dedy;- Bahwa ada brosur-brosur yang membuat mitra tertarik, yang isi nya surat perjanjian calon mitra dengan Direktur Utama PT Krisna Alam Sejahtera dan para mitra tahu adanya PT Krisna Alam Sejahtera ada yang datang tanya kerumah saksi dengan inisiatif sendiri, dan ada yang tahu dari tetangga, kenalan yang sudah menjadi mitra, lalu menjadi meluas;- Bahwa dirumah saksi ada dokumen-dokumen perizinan PT Krisna Alam Sejahtera yang saksi tempel didinding rumah saksi setelah menjadi mitra dan saksi tidak pernah membujuk dan menyuruh para calon mitra di PT Krisna Alam Sejahtera ;- Bahwa uang dari RINA yang mau disetor ke Klaten tidak ada pengurangan semua saksi setor full sesuai catatan dari RINA, kemudian berdasarkan catatan dari RINA yang besuknya ada yang mau dibayar profitnya, lalu kembalinya saksi dikasih uang untuk membayar para mitra sesuai catatan dari RINA;- Bahwa pada waktu saksi menyetorkan uang kontan kepada DEDY ada buktinya tapi hilang, pada waktu itu terakhir saksi setor saksi sudah kembali sampai rumah di Gunungkidul saksi dipanggil untuk datang ke Kantor Pusat di Klaten kalau Terdakwa sudah 3 (tiga) hari tidak bisa dihubungi, dan saksi tanya kalau tidak bisa dihubungi kenapa tadi masih terima setoran dari saksi, kemudian saksi dengan pengurus lainnya malam itu juga berangkat ke Jakarta mencari Terdakwa AL FARIZI yang waktu itu pamit bergi dengan alasan mau Diklat di BPPOM di Jakarta, dan dicari dikuningan tidak ketemu, karena di Jakarta juga ada kantor cabang PT Krisna Alam Sejahtera dicari di Kantor tersebut tidak ketemu, lalu saksi kembali pulang;- Bahwa uang yang rencananya untuk membayar jasa kepada para mitra tersebut sekarang uangnya disita oleh Petugas Kepolisian sebagai barang bukti, dengan jumlah Rp 59.500.000,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa pada saat membuat kantor cabang di Gunungkidul Terdakwa mengatakan kepada orang yang hadir mengenai PT Krisna Alam Sejahtera bergerak dibidang suplyer, bahan jamu herbal dan memiliki kantor cabang di Indonesia yang bergerak dibidang Konsultan and Gennering, kemudian menerangkan apabila orang yang bergabung dalam usaha di PT Krisna Alam Sejahtera akan mendapatkan uang setiap minggunya satu juta, dua juta dan tiga juta tergantung paket yang dipilih, demikian kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa AL FARIZI ;- Bahwa saksi setiap hari berkomunikasi dengan DEDY Langsung ketemu pada waktu saksi menyetor uang dari mitra kepada DEDY dan uang untuk membayar mitra yang sudah ditulis oleh saudari RINA, pada saat bertemu dengan DEDY membicarakan mengenai laporan setor uang dan ada mitra yang harus dibayar jasanya;- Bahwa saksi terakhir menyetor uang kepada DEDY 3 (tiga) hari setelah Terdakwa tidak bisa dihubungi, dan saksi setor uang masih diterima, dan setelah Terdakwa tidak bisa dihubungi uang dikemanakan saksi tidak tahu;- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sudah 3 (tiga) hari tidak bisa dihubungi karena DEDY cerita kepada saksi dengan diajak makan ke warung apung, ternyata disitu sudah banyak orang, jadinya saksi tanda tanya ada apa sebenarnya;- Bahwa orang-orang yang diwarung apung tersebut adalah dari para mitra, ada dari para karyawan dari Gunungkidul maupun dari Klaten, kemudian setelah malam baru cerita kalau Terdakwa AL FARIZI tidak bisa dihubungi;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi ada yang salah yakni :- Pada waktu Terdakwa datang mendeklarasikan di Gunungkidul mitranya sudah banyak.- Untuk gaji Manager Area di Gunungkidul sudah Terdakwa kasihkan kepada DEDY, yang masing-masing ada namoneya diamplop, termasuk Manager Area di Gunungkidul;Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya yang tidak pernah merasa menerima gaji;11. TUMINEM DWI ESTARI binti SARJIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait perkara penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi mengetahui nya karena tahun 2019 Terdakwa AL FARIZI melarikan uang dari para mitranya;- Bahwa saksi sebagai mitra pertama Terdakwa AL FARIZI yang berada di Yogyakarta, yakni sejak awal Januari 2019;- Bahwa saksi kenal dan menjadi mitranya Terdakwa AL FARIZI awalnya suami saksi punya teman yang ada di Klaten yang sudah menjadi mitranya Terdakwa AL FARIZI, kemudian suami saksi diajak ikut bergabung menjadi mitra Terdakwa AL FARIZI yang awalnya teman suami saksi mengajak minta diantar belanja Oven/alat-alat untuk pengeringan diwilayah Jogja, kemudian lama-lama suami saksi ditawari masuk menjadi mitra Terdakwa AL FARIZI, kemudian suami saksi masuk bergabung menjadi mitra dengan memakai atas nama saksi;- Bahwa nama teman suami yang menawari masuk bergabung menjadi mitranya Terdakwa AL FARIZI yang ada di yakkni SUGENG RIWANTO dan biasa dipanggil BEDENG yang kemudian ditawari pada awal bulan Januari 2019, dan ditawari untuk bergabung menjadi mitranya Terdakwa AL FARIZI pengolahan jamu herbal;- Bahwa pada waktu itu suami saksi (TRI SULISTIONO) tidak langsung join menjadi mitranya Terdakwa AL FARIZI , kemudian jelang beberapa minggu suami saksi ikut bergabung menjadi mitranya Terdakwa AL FARIZI dengan atas nama saksi;- Bahwa proses bergabungnya untuk menjadi mitra ada pengurus dari Klaten yang datang kerumah saksi bernama pak ABIB, pak BEDENG dan pak DEDY, sekitar antara bulan Januari atau Februari 2019 pada siang hari ketemu saksi dan suami saksi;- Bahwa yang ditawarkan ketiga orang pengurus dari Klaten kepada saksi dan suami saksi tersebut untuk mengerjakan pengovenan jamu herbal dengan paketan A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), paket B Rp16.000.000,00 (enam belads juta rupiah), dan paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), dan yang bicara pertama saudara BEDENG, ABIB dan DEDEY;- Bahwa kalau sudah mendaftar dan membayar paketan sesuai yang dipilih kemudian mitra dikasih seperangkat alat untuk pengovenan dan bahan jamu herbal yang harus di oven dan ditraining bagaimana prosedur cara pengerjaannya;- Bahwa kalau sudah bergabung menjadi mitra adijanjikan akan mendapat keuntungan 12% dari paket yang sudah ditanam, yang ajan dibayarkan kalau sudah selesai mengerjakan pengovenan jamu herbal dalam satu tahap sekitar 1 (satu) minggu, kemudian ada petugas QC. yang mengecek kemudian dilaporkan kepusat, kemudian mitra menerima keuntungan yang diserahkan oleh BEDENG, DEDY atau ABIB itu yang pembayaran kontan, kalau mitra sudah punya rekening bank biasanya langsung ditransfer kerekening mitra tersebut;- Bahwa setelah mendengar penawaran kepada saksi menjadi mitra kemudian akan mendapat keuntungan setiap minggunya 12% saksi jadi tertarik dengan keuntungannya 12% setiap minggunya tersebut, dan modal awal uang yang ditanam tidak akan hilang, apabila mitra akan keluar modal akan dikembalikan sepenuhnya;- Bahwa setelah tertarik kemudian saksi dan suami mencari modal untuk bisa bergabung menjadi mitra jamu herbal tersebut, kemudian Petugas dari Klaten yang datang kerumah saksi bernama pak ABIB dan pak DEDY;- Bahwa syarat-syarat untuk menjadi mitra yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga calon mitra, kemudian calon mitra mengisi formulir surat perjanjian yang sudah disediakan dari petugas;- Bahwa formulir surat perjanjian tersebut masih kosong belum ada tandatangannya dan tertulis Pihak pertama ada nama Terdakwa AL FARIZI dan pihak kedua nama calon mitra, kemudian calon mitra baru tandatangan;- Bahwa isi dalam surat perjanjian menyebutkan uang nominal dari calon mitra yang ditanam, keuntungan 12% setiap minggunya untuk mitra, dan apabila mitra keluar uang modal akan dikembalikan sepenuhnya, yang berlaku selama mitra tidak menyatakan keluar sebagai mitra surat perjanjian berlaku untuk selamoneya;- Bahwa awal saksi bergabung menjadi mitra, saksi ikut paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dimana uang nya saksi serahkan kepada pak ABIB dan pak DEDY kemudian saksi diberi tanda terima berupa kwitansi yang sudah ada tanda tangan Terdakwa AL FARIZI, kemudian saksi mendapatkan satu paket oven beserta perlengkapannya dan satu paket bahan jamu herbal dan di training dirumah saudara BEDENG di Klaten;- Bahwa saksi sudah berhasil mengerjakan pengovenan selama 1 (satu) minggu, kemudian petugas QC dari Klaten yang datang kerumah saksi kemudian saksi dapat Profit keuntungan 12%, yakni dari ikut paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian saksi mendapat profit keuntungan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan yang memberi saudara saudara ABIB dan aksi sudah mendapat kan profit sebanyak 8 (delapan) kali;- Bahwa kemudian saksi berkeinginan menambah paket yang lebih besar, dan selang sekitar 2 (dua) bulan saksi menambah menjadi paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), sebanyak satu paket C;- Bahwa saksi ikut paket C sudah mendapat keuntungan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sampai saat ini sudah mendapatkan keuntungan sebanyak 4 (empat) kali sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan setelah itu tidak pernah mendapatkan keuntungan lagi karena Terdakwa AL FARIZI melarikan diri;- Bahwa modal saksi menjadi mitra semuanya Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) dan saksi sudah mendapat keuntungan sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);- Bahwa jumlah mitra yang ada di Yogyakarta totalnya saksi lupa, yang saksi ingat lebih dari 200 (dua ratus) mitra;- Bahwa seingat saksi PT Krisna Alam Sejahtera berdiri sekitar bulan Maret atau April 2019 dan saksi tahu perusahaan tersebut milik Terdakwa AL FARIZI karena ada momen pertemuan atau perkumpulan Terdakwa AL FARIZI sebagai Direktur Utamoneya, yakni Pertemuan staf-staf di Klaten sama dengan para mitranya dan materinya membahas tentang pengovenan sama kemitraan;- Bahwa sepengetahuan saksi ada di Sukoharjo, Malang, Gunung Kidul, Yogyakarta dan Jakarta yang masing-masing ada Manager Area nya;- Bahwa saksi sebagai mitra dari Yogyakarta, juga sebagai Manager Area Yogyakarta yang ditunjuk oleh Terdakwa dan tugasnya menerima pendaftaran dari para calon mitra khusus daerah dari Yogya Kota, Kulonprogo, Bantul, dan Sleman;- Bahwa saksi diangkat oleh Terdakwa AL FARIZI menjadi Manager Area Yogyakarta antara bulan Maret atau bulan April 2019 pada waktu pembukaan Cabang PT Krisna Alam Sejahtera di Gunungkidul dan saksi setiap bulannya digaji sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa sebagai Manager Area di Yogyakarta saksi baru mendapat gaji 2 (dua) kali sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dibayarkan oleh DEDY;- Bahwa Saksi sebagai pengurus pernah membaca ADRT Pendirian PT Krisna Alam Sejahtera yang isinya Terdakwa AL FARIZI sebagai Direktur Utama, dan dibawahnya ada direktur kedua serta ada pengurus lainnya semua dari Klaten, tetapi saksi tidak mengetahui perlu ada izin lain atau tidak untuk melakukan usahanya;- Bahwa saksi sebagai Manager Area Yogyakarta tidak pernah merekrut mitra dari Yogya, dan calon mitra dari Yogya tahu dari cerita satu orang keorang lain dan cerita dari mulut ke mulut dengan keuntungan 12%, kemudian orang tersebut pingin ikut bergabung dengan sendirinya;- Bahwa dengan jumlah mitra dari Yogya 200 lebih tersebut tidak semuanya melalui saksi, hanya sekitar 100 mitra dengan rata-rata calon mitra dari Yogya daftar yang paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), selebihnya ada yang langsung daftar sendiri di Klaten, dan kepada calon mitra saksi hanya menyampaikan untuk membaca di Surat Perjanjian tersebut;- Bahwa untuk Blangko surat perjanjian saksi diperoleh dari kantor pusat PT Krisna Alam Sejahtera Klaten, dan di blanko tersebut kadang sudah ada tandatangannya Terdakwa, kadang belum ada tandatangannya dan untuk mitra dari Yogya Sebagian sudah mendapat keuntungan 12%;- Bahwa setelah perkara ini meledak Terdakwa AL FARIZI tidak bisa dihubungi kemudian saksi langsung konfirmasi ke PT Krisna Alam Sejahtera pusat di Klaten dengan pengurusnya bernama ABIB, DEDY dan staf lainnya, karena untuk pembayaran kepada mitranya sudah mulai ada masalah, dan ternyata dikantor pusat Klaten posisinya juga sama;- Bahwa kalau pengerjaan para mitra sudah selesai cara pembayarannya dengan cara mengirimkan laporan kepada Terdakwa AL FARIZI, kemudian pada saat itu juga uang untuk mitra ditransfer oleh Terdakwa sesuai saksi laporkan dan apabila ada calon mitra mau daftar saksi kasih kwitansi dan uang pendaftarannya saksi laporkan kepada Terdakwa AL FARISI setiap hari, dan rekapan jumlah uang hari itu juga saksi transfer kepada Terdakwa;- Bahwa pernah uang dari calon pendaftar mitra beru saksi gunakan untuk membayar keuntungan kepada mitra lama yang dudah menyelesaikan pekerjaan pengeringan jamu herbal tetapi harus ada izin dan intruksi dari Terdakwa AL FARIZI, dengan intruksinya kalau ada mitra yang sudah selesai mengerjakan pengeringan disuruh mengambilkan uang dari mitra yang baru mendaftar, itu juga tidak banyak;- Bahwa pernah ada uang dari calon mitra baru tidak cukup untuk membayar keuntungan kepada mitra yang lama kemudian saksi lapor kepada Terdakwa AL FARIZI lalu saksi dikasih uang tambahan transferan untuk membayar mitra lama tersebut dari Terdakwa AL FARIZI;- Bahwa terhadap korban 36 (tiga puluh enam) orang yang diajukan permohonan penggabungan dalam perkara No 83/Pid.B/2022/PN Kln Terdakwa AL FARIZI saksi tahu dan kenal karena masuk menjadi mitra melalui saksi semua;- Bahwa sepengetahuan saksi yang dijual oleh PT Krisna Alam Sejahtera adalah jamu herbal yang akan didistribusikan kerumah sakit besar, seperti rumah sakit Sarjito Yogyakarta, Rumah sakit Hermina, untuk kebenarannya atau tidak saksi tidak tahu;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi merasa dirugikan, karena rumah saksi juga dipakai untuk kantor cabang di Yogyakarta;- Bahwa PT Krisna Alam Sejahtera bermasalah pada waktu bulan Juli 2019 dan saksi mengetahui nya setelah selang setengah minggu Terdakwa AL FARIZI tidak bisa dihubungi, tetapi setengah minggu tersebut saksi masih menerima mitra baru dan uang nya kurang lebih Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) saksi setorkan kepada DEDY di Klaten;- Bahwa saksi sebagai Manager Area cabang Yogyakarta diberi fasilitas mobil Box Grand Max untuk operasional Kantor, dan dikasih kredit Sepeda motor Handa Beat, dan uang mukanya dibantu dikasih oleh Terdakwa AL FARIZI, untuk angsurannya setiap bulannya diangsur saksi sendiri;- Bahwa saksi membenarkan 5 (lima) orang korban mitra dari Terdakwa AL FARIZI untuk dikonfirmasi yang dihadirkan Kuasa Hukum Pemohon penggabungan dalam perkara ini dan masuk didaftar nama korban dalam perkara Terdakwa AL FARIZI yakni : a) SYAIFUL ARIFIN, alamat Tegal Cabakan Rt. 006 Rw. 030 Desa Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman.b) MUKIYA, alamat Tegowanu Rt. 024 Rw. 012 Desa Kaliagung Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulonprogo.c) PARLAN, alamat Senggrikan Rt. 001 Rw. 004 Desa Ketunggeng Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.d) HENI, alamat Brojogaten Rt. 003 Desa Baturetno Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul.e) ETI SETIYAWATI, alamat Degolan Rt. 003 Rw. 003 Desa Umbulmartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman.- Bahwa dari bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2019 awal saksi masuk sebagai mitra Terdakwa AL FARIZI pernah turun langsung ke Cabang Yogyakarta tetapi kalau untuk tandatangan calon mitra baru pada surat perjanjian dengan pak ABIB dan pak DEDY;- Bahwa mitra lama dan mitra baru untuk dijadikan satu dimasukkan dalam register sejak saksi diangkat menjadi Manager Area Cabang Yogyakarta antara bulan Maret/April 2019;- Bahwa saksi masih mengalami kerugian karena modal yang saksi tanam sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), dan saksi baru menerima keuntungan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);- Bahwa untuk data mitra dari Yogyakarta sudah terkonfirmasi didalam perkara ini semua yakni sebanyak sebanyak 284 orang mitra;- Bahwa benar jumlah orang yang terdaftar mitra kantor cabang PT Krisna Alam Sejahtera Yogyakarta 284 orang mitra dengan nilai total kemitraan sebesar Rp8.704.000.000,00 (delapan milyar tujuh ratus empat juta rupiah) ;- Bahwa benar nominal uang muka pembelian Sepeda motor Honda Beat Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah dengan 5 (lima) unit Sepeda Motor Honda Beat, yang uang mukanya ditransfer oleh Terdakwa AL FARIZI;- Bahwa untuk sepeda motor tersebut sekarang ada yang dibawa Petugas dan sepeda motor yang saksi pakai dibawa lari oleh mitra, dan mobil grand max dibawa kabur oleh mitra Bernama Surya, yang sekarang kelanjutannya saksi tidak tahu;- Bahwa mitra yang sudah menerima keuntungan kalau pembayarannya kontan mitra ada tandatangannya, kalau pembayarannya melalui transfer tidak ada tandatangannya hanya ada bukti transferan kepada mitra yang menerima dan semua bukti sudah saksi serahkan semua beserta catatannya;- Bahwa mitra yang masih di area saksi biasanya prosesnya lancar kalau ada masalah hanya pengovenan seharusnya bisa dikerjakan 5 (lima) hari menjadi mundur jadi 7 (tujuh) hari, tetapi profit keuntungan kepada mitra tetap lancar;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 12. DWI PRAMONO, S.H., M.Kn. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait pendirian PT Krisna Alam Sejahtera di Klaten milik Terdakwa AL FARIZI;- Bahwa saksi adalah sebagai Notaris yang beralamat di Kantor Notaris DWI PRAMONO, S.H., M.Kn. alamatnya di Jl. Wijaya Kusuma, RT.001/RW.002, Damaran, Kel. Gayamprit, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten;- Bahwa saksi kenal Terdakwa AL FARIZI sejak sekitar tahun 2017 kenalnya Terdakwa membeli tanah yang terletak di Desa Kajen Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten;- Bahwa untuk Proses tanah sudah ada akta jual belinya dan sertipikatnya diatas namoneya istri Terdakwa namoneya saksi lupa dengan harga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan digunakan utnuk tempat tinggal;- Bahwa setelah jual beli tanah tahun 2017 Terdakwa AL FARIZI datang lagi kekantor saksi pada tahun 2018 mau mendirikan PT;- Bahwa untuk mendirikan PT tersebut syaratnya menurut undang-undang mendirikan PT minimal didirikan oleh dua orang, kemudian dilampiri foto KTP, KK, NPWP dan juga memiliki uang untuk modal dasar pendirian perusahaan minimal Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 Februari 2019 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa AL FARIZI datang lagi ke kantor saksi yang beralamat di Jl. Wijaya Kusuma, RT. 001 RW. 002, Damaran, Kel. Gayamprit, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten dengan membawa persyaratan atau berkas-berkas yang akan digunakan untuk pendirian perseroan terbatas (PT);- Bahwa untuk KTP yang diajukan 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa AL FARIZI, ABIB SALIKIN, dan satunya pejabat TNI tapi lupa namoneya dan tempat kantor yang akan didirikan PT oleh Terdakwa tempatnya di Desa Kajen Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten dengan nama PT Krisna Alam Sejahtera;- Bahwa untuk pengurus nya sudah diajukan Terdakwa AL FARIZI sebagai Direktur Utama, ABIB SALIKIN sebagai Komisaris dan DEDY sebagai Komisaris;- Bahwa pada waktu Terdakwa AL FARIZI datang di Kantor saksi membawa berkas-berkas untuk mengajukan pendirian PT tersebut Terdakwa datang sendiri dan tidak ada kekurangan, kemudian saksi pesankan nama PT melalui sistem AHU online, selanjutnya setelah saksi selesai membuat akta pendirian PT, kemudian Terdakwa AL FARIZI saksi panggil bersama dengan nama yang ada di akta tersebut untuk datang lagi ke Kantor saksi untuk tandatangan akta pendirian PT;- Bahwa yang datang pada saat tandatangan pendirian akta pendirian PT tersebut adalah AL FARIZI, ABIB SALIKIN dan DEDY bulan Februari 2019;- Bahwa setelah akta pendirian PT sudah ditandatangni sudah jadi akta, dan PT Krisna Alam Sejahtera tersebut bergerak dalam bidang perdagangan obat herbal;- Bahwa terkait akta pendirian yangh dijadikan sebagai barang bukti saksi menerangkan tanggal bulan sama, salinan akta pendirian PT tersebut, tapi kalau akta ini dipalsukan oleh Terdakwa AL FARIZI karena yang membedakan tahunnya ini sudah salah 2100, alamat saksi Damaran diakta salah ini Damaratan, saksi kalau membuat modal dasarnya sekitra Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diakta ini dibuat modal dasarnya 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar), cap setempelnya yang benar dari Notaris agar besar, yang palsu dibuat agak kecil, Cap tulisan kantor dibuat miring yang benar lurus, tanda tangan saksi bukan asli tetapi dari scaner dan ukuran map, kertas didalamnya tidak setandar ukuran yang asli dari Notaris saksi;- Bahwa setelah semua tandatangan, akta pendirian kemudian didaftarkan di AHU online untuk menunggu SK keluar dari kementrian Hukum dan Ham yakni pada tanggal 12 Februari 2019;- Bahwa proses pendaftaran pendirian PT dari Kementerian Hukum dan Ham setelah dinyatakan syarat terpenuhi oleh kementrian, saat itu juga menteri mengeluarkan SK Pendirian PT dan disitu tertulis juga mengenai modal dasar dan modal disetor;- Bahwa setelah SK keluar dari kementerian Hukum dan Ham kemudian SK tersebut saksi download, setelah selesai kemudian saksi memberi kabar kepada Terdakwa AL FARIZI untuk datang ke kantor saksi untuk menerima Salinan Akta Notaris dan SK pendirian dari Kemenkumham, untuk hari ndan tanggal nya saksi lupa;- Bahwa meskipun Akta pendirian sudah keluar, jenis usahanya sudah muncul didalamnya belum bisa langsung digunakan karena tergantung dari usahanya kemudian Terdakwa konsultasi selanjutnya apa yang dilakukan, lalu saksi jawab harus di izinkan dulu;- Bahwa saksi menjelaskan masih perlu ada izin usahanya (SIUP) diurus terlebih dahulu;- Bahwa selain akta pendirian kemudian pernah ada perubahan akta pendirian pada Tanggal 15 Mei 2019 mengenai penyesuaian makna dan tujuan bidang usahanya, yakni perubahannya sebelumnya Perdagangan dan Aktivitasnya Tradisional, kemudian dirumah menjadi Perdagangan dan Industri Pengolahan;- Bahwa selain akta pendirian PT saksi pernah melakukan jual beli mobil pajero warna putih dari Terdakwa AL FARIZI yakni pada tanggal 24 Juni 2019 sesuai dengan kwitansi pembayaran, karena sebelumnya Terdakwa AL FARIZI menawarkan mobil tersebut melalui telpon ditawarkan kepada saksi dengan mengatakan tidak usah menawar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tapi saksi pikir-pikir dulu, yang akhirnya saksi beli dan penyerahannya Terdakwa AL FARIZI telpon kepada saksi yang menyerahkan adiknya bernama GANI RAHMAN PRIAMBADA hari Senin tanggal 24 Juni 2019 termasuk BPKB dan STNK mobil tersebut beserta kwitansinya;- Bahwa seingat saksi pada waktu itu terdakwa AL FARIZI menjual mobil pajero tersebut untuk mempayar petani empon-empon di Wonosobo;- Bahwa saksi sudah membayar lunas dan yang menerima adiknya Terdakwa AL FARIZI yang bernama GANI RAHMAN PRIAMBODO, karena waktu itu Terdakwa AL FARIZI sudah telpon kepada saksi kalau yang mengantar mobil tersebut adik bernama GANI RAHMAN PRIAMBADA asal BPKB dan STNKnya ada saksi mau;- Bahwa atas nama siapa kepemilikan mobil tersebut saksi lupa, yang jelas bukan atas nama Terdakwa AL FARIZI, kalau Nopol F 1 FD mobil dari Bogor, dan sekarang 1 (satu) unit mobil Mitsubishi All New Pajero No. Pol. F 1 FD tahun 2016 warna putih yang saksi beli dari Terdakwa AL FARIZI tersebut pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Agustus 2019 telah saksi jual kepada seseorang di daerah RRI Yogyakarta, dengan harga Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh uluh juta rupiah);- Bahwa diperlihatkan bukti akte pendirian ada yang dipalsukan oleh Terdakwa AL FARISI sebelumnya saksi sudah tahu kalau akte pendirian PT tersebut palsu pada waktu saksi dimintai keterangan di Penyidikan Kepolisian diperlihatkan yang asli dan yang palsu;- Bahwa menurut saksi akta pendirian PT Krisna Alam Sejahtera sampai dipalsukanuntuk meyakinkan kepada calon-calon korban, karena akta pendirian PT yang asli modalnya tertulis Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sedangkan akta pendirian PT yang palsu modalnya dibuat Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar);- Bahwa mengenai tujuan Terdakwa sebenarnya apa mendirikan PT Krisna Alam Sejahtera di Klaten saksi tidak tahu, hanya Terdakwa AL FARISI pernah cerita kepada saksi dulu pernah lulus Herbalis dari Cina bisnis jamu herbal penyuplai perusahan jamu sidomuncul atau jamu airmancur, dan supaya saksi percaya Terdakwa AL FARISI pernah memberikan obat herbal pada waktu saksi kecetit tetapi tidak saksi minum;- Bahwa saksi tidak tahu aset-asetnya yang lain yang dimiliki Terdakwa AL FARISI, hanya ada Notaris dari Grobokan telpon kepada saksi mengatakan ada transaksi jual beli tanah dan orangnya ada di Klatenharus ada surat kuasa jual dan kemudian dikirim berkasnya ternyata berkasnya atas nama Terdakwa AL FARISI, kemudian saksi tolak karena yang bersangkutan AL FARISI sedang dalam penjara gara-gara kasus penipuan;- Bahwa saksi tahu kalau PT Krisna Alam Sejahtera ada bermasalah sejak ada berita, kemudian pendiri PT Krisna Alam Sejahtera bernama ABIB dan DEDY datang ke Kantor saksi, dengan tujuan menanyakan bagaimana PT Krisna Alam Sejahtera tersebut, saksi jawab ?kamu kan ikut pendirinya? mereka takut setatusnya di PT Krisna Alam Sejahtera tersebut bagaimana, dan mereka minta kalau namoneya dihilangkan dari PT, saksi jawab tidak bisa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi ada yang salah yakni ;- Terdakwa tidak pernah menandatangani kwitansi jual beli mobil kepada saksi.Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya karena saksi tidak mengatakan tanda tangan di kwitansi jual beli mobil adalah Terdakwa AL FARIZI;13. MISKAN WAHYUDI bin LATIM dibawah sumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa saksi kenal dengan Sdr. AL FARIZI dalam hubungan pekerjaan yaitu Sdr. AL FARIZI selaku pemilik PT Krishna Alam Sejahtera sedangkan saksi merupakan salahsatu ?mitra? PT Krishna Alam Sejahtera dan juga selaku kepala cabang PT Krishna Alam Sejahtera yang berada di Malang, namun diantara kami berdua tidak ada hubungan keluarga.- Bahwa saski tidak mengetahui sescara pasti sejak kapan PT Krishna Alam Sejahtera milik Sdr. AL FARIZI berdiri secara resmi namun saksi baru mengetahui setelah ditelephon Sdr. AL FARIZI pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Januari 2019 untuk datang ke tempat usaha miliknya tersebut yang berada di Dk. Kringinan RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten Provinsi Jawa Tengah.- Bahwa saksi menjadi kepala cabang PT Krishna Alam Sejahtera Malang pada hari dan tanggal lupa sekira bulan April 2019, sedangkan yang menunjuk saksi sebagai kepala cabang yaitu Sdr. AL FARIZI.- Bahwa lokasi yang dijadikan sebagai kantor cabang PT Krishna Alam Sejahtera Malang yaitu di rumah kontrakan alamat Ds. Krajan RT.12/RW.6 Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang Provinsi Jawa Timur.- Awal mulanya saksi menjadi kepala cabang PT Krishna Alam Sejahtera Malang yaitu sekira bulan Januari 2019 saksi dihubunggi oleh Sdr. AL FARIZI untuk datang ke klaten ketika itu berkata ?yud, mreneo ono pengawean? namun ketika itu saksi tidak langsung berangkat kesana, hingga akhirnya karena beberapa kali menghubunggi saksi untuk datang menemuinya kemudian saksi berangkat menuju ke klaten dan bertemu langsung dengan Sdr. AL FARIZI di lokasi usahanya tersebut, kemudian saksi bertanya mengenai pekerjaan apa yang ditawarkannya tersebut selain itu saksi juga ditunjukkan proses pengerjaannya di rumah Sdr. ABID kemudian saksi juga dijelaskan mengenai cara untuk ikut bekerja dan juga dijelaskan mengenai keuntungan yang didapatkan, hingga akhirnya saksi tertarik kemudian pada tanggal 1 februari 2019 saksi mendaftar untuk menjadi mitra di tempat usaha milik Sdr. AL FARIZI, setelah berjalan dua bulan kemudian Sdr. AL FARIZI menyuruh saksi untuk mengajak orang lain menjadi ?mitra? dengan berkata ?oleh pengawean penakke ki ojo dipangan dewe, koncone dijak ben podho ngrasakne? hingga akhirnya ada beberapa orang yang datang menemui saksi berminat untuk mendaftar meskipun tidak saksi ajak, karena mereka melihat sewaktu saksi mengerjakan pekerjaan tersebut dirumah, dan setiap orang yang mendaftar kemudian saksi sampaikan kepada Sdr. AL FARIZI hingga akhirnya karena jumlahnya semakin banyak kemudian Sdr. AL FARIZI menyuruh saksi untuk menjadi kepala cabang atau manager di Malang dengan berkata ?wis awakmu sik nyekel neng malang, mengko sik ngurusi awakmu, trus daftare wenehke aku? kemudian saksi jawab ?lha mengko ono bayarane ora?? kemudian dijawab oleh Sdr. AL FARIZI ?yo mengko nek wis rame, ono bayarane dewe? hingga akhirnya saksi bersedia untuk ditunjuk menjadi Kepala Cabang di Malang, kemudian pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Maret 2019 Sdr. AL FARIZI mengontrak sebuah rumah di Ds. Krajan RT.12/RW.6 Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang Provinsi Jawa Timur untuk kantor cabang.- Bahwa untuk sistem usaha yang dijalankan PT Krishna Alam Sejahtera milik Sdr. AL FARIZI tersebut yaitu dengan cara menjalinkan hubungan kerjasama dengan orang lain yang kemudian disebut dengan ?kerjasama kemitraan?, sedangkan orang lain yang menjalin ?kerjasama kemitraan? dengan PT Krishna Alam Sejahtera tersebut disebut sebagai ?mitra?, kemudian ?kerjasama kemitraan? yang dimaksud yaitu Sdr. AL FARIZI selaku pemilik PT Krishna Alam Sejahtera menyediakan beberapa paket pengerjaan dengan nilai nominal yang berbeda-beda tiap paket pengerjaan untuk dipilih oleh seorang ?mitra? dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 12% dari jumlah nominal uang yang diserahkan oleh seorang ?mitra? kepada Sdr. AL FARIZI selaku pemilik PT Krishna Alam Sejahtera tiap tujuh hari pengerjaan pengovenan bahan rempah herbal yang diberikan oleh Sdr. AL FARIZI.- Bahwa seseorang dapat menjadi ?mitra? dengan cara mendaftar di kantor PT Krishna Alam Sejahtera dengan menyerahkan syarat administrasi berupa fotocopy KTP, fotocopy KK, materai 6.000, uang kemitraan sesuai dengan paket yang dipilih, setelah itu diberikan surat perjanjian kerjasama kemitraan, dan semenjak itulah orang tersebut menjadi ?mitra? PT Krishna Alam Sejahtera.- Bahwa isi surat perjanjian kerjasama kemitraan tersebut menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa seorang ?mitra? bekerjasama dengan Sdr. AL FARIZI dalam sebuah pekerjaan supplier bahan rempah herbal, kemudian Sdr. AL FARIZI selaku penerima bahan rempah herbal yang dikerjakan oleh seorang ?mitra? tersebut sedangkan seorang ?mitra? tersebut selaku pihak pengelola atau mengerjakan bahan rempah herbal yang akan dikirimkan kepada Sdr. AL FARIZI.b. Hak dan kewajiban seorang ?mitra? antara lain berhak menerima kompensasi sejumlah 12% dari nominal belanja (jumlah uang yang diserahkan oleh seorang ?mitra? tersebut kepada Sdr. AL FARIZI) bahan pembelanjaan bahan-bahan rempah herbal, atas pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan kesepakatan dan seorang ?mitra? berkewajiban memberikan hasil pekerjaannya kepada Sdr. AL FARIZI selaku penerima bahan rempah herbal tersebut yang telah dikerjakan/diproses sesuai yang diinginkan dengan batas waktu yang telah ditentukan.c. Hak dan kewajiban Sdr. AL FARIZI antara lain berkewajiban memberikan bahan rempah mentah (basah) kepada seorang ?mitra? tersebut untuk dikerjakan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dan menerima hasil bahan rempah kering atas barang yang telah dikerjakan oleh seorang ?mitra? tersebut sesuai dengan waktu yang disepakati dan kualitas sesuai dengan standar yang ditentukan.d. Surat perjanjian tersebut merupakan kuitansi yang sah.e. Seandainya ada pemutusan kemitraan, maka pembelanjaan awal/nominal belanja akan dikembalikan 100%.f. Apabila akan ada perubahan perjanjian, maka akan diadakan perjanjian baru dengan kesepakatan bersama, setelah surat perjanjian lama ditarik oleh kedua belah pihak.- Bahwa ada tiga jenis paket yang disediakan oleh PT Krisna Alam Sejahtera alamat Dk. Kringinan RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten yaitu:a. Paket A dengan nilai nominal uang pembelanjaan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), untuk bahan-bahan yang diterima oleh seorang ?mitra? antara lain bahan rempah herbal yang terdiri dari kumis kucing, temu ireng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, dan alat-alat untuk pengerjaan pengovenan yang terdiri dari satu paket alat open, satu alat semprot, saringan, lap, box / container plastik, entong, masker, kemudian toples, gelas ukur, corong, gayung, loyang ukuran 20x20 tebal 2 cm berbentuk persegi panjang.b. Paket B dengan nilai nominal uang pembelanjaan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), untuk bahan-bahan yang diterima oleh seorang ?mitra? antara lain bahan rempah herbal yang terdiri dari kumis kucing, ginseng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, dan alat-alat untuk pengerjaan pengovenan yang terdiri dari satu paket alat open, satu alat semprot, saringan, lap, box / container plastik, entong, masker, kemudian toples, gelas ukur, corong, gayung, loyang ukuran 20x20 tebal 2 cm berbentuk persegi panjang.c. Paket C dengan nilai nominal uang pembelanjaan sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), untuk bahan-bahan yang diterima oleh seorang ?mitra? antara lain bahan rempah herbal yang terdiri dari kumis kucing, temu ireng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, dan alat-alat untuk pengerjaan pengovenan yang terdiri dari satu paket alat open, satu alat semprot, saringan, lap, box / container plastik, entong, masker, kemudian toples, gelas ukur, corong, gayung, loyang ukuran 20x20 tebal 2 cm berbentuk persegi panjang dan ditambah ginseng, daun kelor, sukun, daun insulin.- Bahwa jumlah orang yang terdaftar sebagai ?mitra? pada kantor PT Krishna Alam Sejahtera cabang Malang sebanyak 31 orang dengan total uang kemitraan sejumlah Rp.896.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :1. MISKAN WAHYUDI, Jenis kelamin laki-laki, Lahir di Malang tanggal 31 Maret 1983, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir tamat SMP, Alamat Dk. Gentong RT.3/RW.4 Ds. Tirtomoyo Kec. Pakis Kab. Malang Provinsi Jawa Timur, nomor Registrasi : 0010/KAS/2019-2-1 tanggal 1 Februari 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta Rupiah).2. FARID HIDAYATULLOH, Jenis kelamin laki-laki, Umur 34 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, alamat Ds. Jatisari RT.15/RW.3 Kec. Tajinan Kab. Malang, nomor Registrasi : 0157/KAS/2019.02.1 tanggal 11 Maret 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).3. HADI SAPUTRO, Jenis kelamin laki-laki, umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, alamat Dsn. Tanjung RT.1/RW.7 Ds. Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang, nomor Registrasi : 0109/KAS/20190201 tanggal 28 Februari 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah).4. SUKO HADI, Jenis kelamin laki-laki, umur 55 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian lepas, alamat Dsn. Kasin RT.23/RW.8 Ds. Ampeldento Kec. Karangploso Kab. Malang, nomor Registrasi : 0132/KAS/20190201 tanggal 7 Maret 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).5. RIWANTO, Jenis kelamin Laki-laki, umur 55 tahun, Agama Islam, Pekerjaan TNI, alamat Dsn. Krajan RT.12/RW.6 Ds. Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang, nomor Registrasi : 0192/KAS/20190201 tanggal 18 Maret 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah).6. SUGIYANTO, Jenis kelamin laki-laki, umur 55 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Perum Puskopad Blok L Kelurahan Candirenggo Kec. Singosari Kab. Malang, nomor Registrasi : 0214/KAS/20190201 tanggal 25 Maret 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah).7. SUGIYONO, Jenis kelamin laki-laki, umur 40 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, alamat Ds. Tirtomoyo RT.3/RW.4 Kec. Pakis Kab. Malang, nomor Registrasi : 0401/KAS/20190201 tanggal 19 April 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).8. DEWI AISAH, Jenis kelamin Perempuan, umur 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Penjahit, alamat Dsn Morotanjek RT.1/RW.7 Ds. Purwo Asri Kec. Singosari Kab. Malang, nomor Registrasi : 0213/KAS/20190201 tanggal 15 April 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah).9. SUKARNI, Jenis kelamin Perempuan, umur 52 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Gentong Tirtomoyo RT.3/RW.4 Kec. Pakis Kab. Malang, nomor Registrasi : 0501/KAS/20190201 tanggal 20 April 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah).10. MOHAMMAD FARIZ NURCHOLIS, Jenis kelamin laki-laki,umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Segaran RT.4/RW.10 Ds. Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang, nomor Registrasi : 0515/KAS/20190201 tanggal 20 April 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).11. SUKARDI, Jenis kelamin laki-laki, alamat Dsn. Bulurejo RT.3/RW.8 Ds. Saptorenggo Kec. Pakis Kab. Malang, nomor Registrasi : 0567/KAS/20190201 tanggal 29 April 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah).12. ADI WIHONO, Jenis kelamin laki-laki, alamat Jl. Cokroaminoto No.10 Lowoksari RT.4/RW.2 Ds. Ngenep Kec. Karang Ploso Kab. Malang, nomor Registrasi : 0653/KAS/20190201 tanggal 6 Mei 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah).13. ANTON TAKIM, Jenis kelamin laki-laki, alamat Jl. Simpangranungranti RT.4/RW.6 Ds. Sawojajar Kec. Kedung Kandang Kab. Malang, nomor Registrasi : 0654/KAS/20190201 tanggal 6 Mei 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah).14. NURJANAH, Jenis kelamin perempuan, alamat Dsn. Babaan RT.1/RW.8 Ds. Ngenep Kec. Karang Ploso Kab. Malang, nomor Registrasi : 0652/KAS/20190201 tanggal 6 Mei 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah).15. JOKO SUPRAJITNO, Jenis kelamin laki-laki, alamat Jl. Argotirto Gg III RT.3/RW.6 Ds. Ketindang Kec. Lawang Kab. Malang, nomor Registrasi : 0651/KAS/20190201 tanggal 6 Mei 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah).16. HELMY DZIKRULLOH, Jenis kelamin laki-laki, alamat Dsn Kandang Sari RT.1/RW.2 Ds. Capang Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan, nomor Registrasi : 0759/KAS/20190201 tanggal 14 Mei 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).17. JUMAIRAH, Jenis kelamin perempuan, alamat Gentong RT.3/RW.4 Ds. Tirto Moto Kec. Pakis Kab. Malang, nomor Registrasi : 0758/KAS/20190201 tanggal 14 Mei 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).18. ANIS IKA ROSYDA, Jenis kelamin perempuan, alamat Mendalan GG Belanak No 2 RT.2/RW.2 Kec. Banjar Mendalan Kab. Lamongan, nomor Registrasi : 0760/KAS/20190201 tanggal 15 Mei 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah).19. ABDUL KAZIM, Jenis kelamin laki-laki, alamat Dsn Morotanjek RT.1/RW.7 Ds. Purwoasri Kec. Singosari Kab. Malang, nomor Registrasi : 0761/KAS/20190201 tanggal 16 Mei 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).20. SRI UTARI, Jenis kelamin Perempuan, alamat Bugis Krajan RT.3/RW.1 Ds. Saptorengo Kec. Pakis Kab. Malang, nomor Registrasi : 0762/KAS/20190210 tanggal 21 Mei 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).21. SAMSUL HUDA jenis kelamin laki-laki, alamat Dsn Morotanjek RT.1/RW.7 Ds. Purwoasri Kec. Singosari Kab. Malang, nomor Registrasi : 0911/KAS/20190210 tanggal 23 Mei 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).22. TRI FUADY IRFAN PRIYANSAH, Jenis kelamin laki-laki, alamat Dsn Sambopinggir RT.1/RW.2 Gg. Wongsosari Kec. Karangbinangun Kab. Lamongan, nomor Registrasi : 0919/KAS/20190201 tanggal 8 Juli 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).23. HERU PURNOMO, Jenis kelamin laki-laki, alamat Jln. Batuamaril No 32 Jambangan RT.5/RW.4 Ds. Blimbing Kec. Pandanwangi Kab. Lamongan, nomor Registrasi : 0918/KAS/20190201 tanggal 8 Juli 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah).24. HARMANU, Jenis kelamin laki-laki, alamat Ds. Ampeldento RT.28/RW.9 Ds. Ampeldento Kec. Karangploso Kab. Malang, nomor Registrasi : 0920/KAS/20190201 tanggal 9 Juli 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).25. MOH OSOLEH, Jenis kelamin laki-laki, alamat Dsn. Morotanjek RT.2/RW.7 Ds. Purwoasri Kec. Singosari Kab. Malang, nomor Registrasi : 0921/KAS/20190201 tanggal 10 Juli 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).26. ANTON DWI CAHYO, Jenis kelamin laki-laki, alamat Jln. Batu Amaril RT.2/RW.4 Ds. Pandanwangi Kec. Blimbing Kab. Lamongan, nomor Registrasi : 0913/KAS/20190201 tanggal 1 Juni 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah).27. KEVIN AHMAD, Jenis kelamin laki-laki, alamat Bunut Kidul RT.3/RW.4 Ds. Asrikaton Kec. Pakis Kab. Malang, nomor Registrasi : 0914/KAS/20190201 tanggal 1 Juni 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).28. SUJARWO, Jenis kelamin laki-laki, alamat Saptorenggo 01 RT.4/RW.1 Kel. Saptorenggo Kec. Pakis Kab. Malang, nomor Registrasi : 0915/KAS/20190201 tanggal 16 Juni 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).29. MOHAMMAD HADI, Jenis kelamin laki-laki, alamat Dsn. Bugis XI RT.3/RW.1 Ds. Saptorenggo Kec. Pakis Kab. Malang, nomor Registrasi : 0912/KAS/20190201 tanggal 18 Juni 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).30. SUBIYANTORO, Jenis kelamin laki-laki, alamat Sumber Mlaten 73 RT.3/RW.13 Ds. Kalirejo Kec. Lawang, nomor Registrasi : 0916/KAS/20190201 tanggal 24 Juni 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).31. SLAMET MUNTANIR, Jenis kelamin laki-laki, alamat jln. Sumber Mlaten RT.1/RW 13 Ds. Kalirejo Kec. Lawang, nomor Registrasi : 0917/KAS/20190201 tanggal 27 Juni 2019, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).- Bahwa total uang kemitraan sejumlah Rp.896.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta Rupiah) yang saski terima dari para mitra semuanya sudah saksi serahkan kepada Sdr. AL FARIZI dengan cara transfer menggunakan rekening Bank BRI dengan nomor rekening 637401011612530 atas nama MISKAN WAHYUDI milik saksi dan Bank BCA 0112619915 atas nama MISKAN WAHYUDI milik saksi ke rekening Bank BCA dengan nomor 0300796788 atasnama AL FARIZI dan rekening Bank BRI 673201018831535 atasnama AL FARIZI.- Bahwa yang membuat saksi tertarik hingga akhirnya saksi bersedia untuk menjadi seorang ?mitra? di PT Krishna Alam Sejahtera milik Sdr.AL FARIZI tersebut karena keuntungan yang dijanjikan oleh Sdr. AL FARIZI yang begitu besar dalam jangka waktu yang sebentar, sebagaimana yang tertulis dalam surat perjanjian kerjasama kemitraan yang ditandatanganinya.- Bahwa pada awalnya yang tertulis didalam surat perjanjian kerjasama kemitraan yang ditandatangani oleh Sdr. AL FARIZI tersebut memang benar adanya karena setelah saksi mendaftar dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (enam belas juta Rupiah) kemudian saksi juga telah menerima bahan-bahan ramuan herbal maupun alat-alat yang digunakan untuk pengovenan yang saksi pilih, dan setelah dikerjakan kemudian saksi mendapatkan uang kompensasi sebesar 12% pada tahap pertama pengerjaan maupun setelah selesai pengerjaan tahap dua, hingga akhirnya semakin membuat saksi tambah yakin lagi dan tertarik untuk menambah jumlah uang kemitraan dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta Rupiah) kepada Sdr.AL FARIZI, namun pada bulan Juli 2019 saksi mendapat kabar apabila Sdr.AL FARIZI telah pergi melarikan diri, dan semenjak itulah saksi merasa telah dibohongi.- Bahwa saksi lupa untuk jumlah uang kompensasi yang diterima oleh ?mitra? yang terdaftar pada kantor PT Krishna Alam Sejahtera cabang Malang semenjak terdaftar hingga tidak menerima lagi karena Sdr.AL FARIZI pergi dan PT Krishna Alam Sejahtera tutup karena uang kompensasi tersebut saksi serahkan melalui transfer ke rekening masing-masing mitra.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 14. EDI KUSTANTO bin BUARI dibawah sumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut::- Bahwa saksi kenal dengan Sdr. AL FARIZI dalam hubungan pekerjaan yaitu Sdr. AL FARIZI selaku pemilik PT Krishna Alam Sejahtera sedangkan saksi merupakan salahsatu ?mitra? PT Krishna Alam Sejahtera dan juga selaku kepala cabang atau Manager Area PT Krishna Alam Sejahtera yang berada di Jakarta, namun diantara kami berdua tidak ada hubungan keluarga.- Setahu saksi PT Krishna Alam Sejahtera milik Sdr. AL FARIZI berdiri secara resmi sejak tanggal 12 Februari 2019 sedangkan untuk tempat usaha tersebut berada di Dk. Kringinan RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten Provinsi Jawa Tengah.- Bahwa untuk sistem usaha yang dijalankan PT Krishna Alam Sejahtera milik Sdr. AL FARIZI tersebut yaitu dengan cara menjalinkan hubungan kerjasama dengan orang lain yang kemudian disebut dengan ?kerjasama kemitraan?, sedangkan orang lain yang menjalin ?kerjasama kemitraan? dengan PT Krishna Alam Sejahtera tersebut disebut sebagai ?mitra?, kemudian ?kerjasama kemitraan? yang dimaksud yaitu Sdr. AL FARIZI selaku pemilik PT Krishna Alam Sejahtera menyediakan beberapa paket pengerjaan dengan nilai nominal yang berbeda-beda tiap paket pengerjaan untuk dipilih oleh seorang ?mitra? dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 12% dari jumlah nominal uang yang diserahkan oleh seorang ?mitra? kepada Sdr. AL FARIZI selaku pemilik PT Krishna Alam Sejahtera tiap tujuh hari pengerjaan pengovenan bahan rempah herbal yang diberikan oleh Sdr. AL FARIZI.- Bahwa menjadi kepala cabang atau Manager Area PT Krishna Alam Sejahtera Jakarta pada tanggal 12 Februari 2019, sedangkan yang menunjuk saksi sebagai kepala cabang atau Manager Area yaitu Sdr.AL FARIZI.- Untuk lokasi yang dijadikan sebagai kantor cabang PT Krishna Alam Sejahtera Jakarta yaitu di rumah mertua saksi alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.- Bahwa awal mulanya sekira bulan Desember 2018 sewaktu sedang berada di Demak Jawa Tengah ditelphon oleh Sdr. AL FARIZI yang pada intinya memberitahukan apabila telah memiliki usaha pengovenan bahan rempah herbal dan menyuruh saksi untuk datang ke tempat usaha miliknya tersebut yang berada di Klaten, hingga akhirnya beberapa hari kemudian saksi datang menemui Sdr. AL FARIZI di rumahnya yang berada di Dk. Kringinan RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten Provinsi Jawa Tengah, kemudian saksi diajak menemui Sdr. ABID dirumahnya yang sedang mengerjakan pengovenan bahan rempah herbal tersebut, kemudian selama tiga hari saksi disuruh untuk ikut mengerjakan hingga akhirnya saksi bisa melakukan pekerjaan pengovenan tersebut kemudian ketika saksi akan kembali ke jakarta diberikan alat-alat pengovenan dan bahan-bahan rempah herbal untuk saksi kerjakan dan nantinya tiap satu minggu pengerjaan akan diberikan gaji sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), setelah berjalan beberapa minggu kemudian Sdr. AL FARIZI untuk menawarkan usaha tersebut kepada orang lain di sekitar tempat saksi tinggal akan tetapi ketika itu saksi tidak menawarkan kepada orang lain dan hanya menawarkan kepada istri saksi (ENNY KRISTIYANI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Jakarta tanggal 9 Februari 1980, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Jl. H. Samin neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur), hingga akhirnya pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Februari 2019 Sdr. AL FARIZI menyuruh saksi untuk mengembangkan usaha miliknya tersebut di Jakarta akan tetapi ketika itu saksi menyatakan tidak sangup namun Sdr. AL FARIZI tetap menyuruh saksi agar mengembangkan usaha miliknya di Jakarta dan nantinya dalam menjalankan usaha tersebut berdasarkan perintah dari Sdr. AL FARIZI, kemudian pada hari minggu tanggal 3 maret 2019 saksi diminta untuk mengikuti acara temu mitra dirumahnya Pak AMIN alamat Ngawen Gunungkidul Yogyakarta dengan agenda kegiatan pengukuhan orang yang ditunjuk Sdr. AL FARIZI menjabat di PT Krishna Alam Sejahtera, dan ketika itu saksi diberikan surat tugas sebagai manager area oleh Sdr. AL FARIZI, semenjak itulah saksi menjalankan tugas saksi sebagai manager area atau Kepala Cabang PT Krishna Alam Sejahtera di Jakarta.- Pada kantor cabang PT Krishna Alam Sejahtera Jakarta untuk yang mengurusi kantor cabang tersebut hanyalah saksi sendiri sedangkan tugas yang saksi lakukan diantaranya sebagai berikut:a. Menerima uang kemitraan dari orang yang menjadi mitra.b. Membelanjakan uang kemitraan tersebut untuk membeli alat-alat pengovenan.c. Menyerahkan bahan rempah herbal yang akan di kerjakan kepada "mitra" di Jakarta.d. Mengirimkan bahan rempah yang telah selesai di kerjakan ke kantor pusat PT Krishna Alam Sejahtera di Klaten kemudian menyerahkan uang gaji / jasa kompensasi kepada ?mitra? di Jakarta.e. Melaporkan kepada Sdr.AL FARIZI apabila ada uang kemitraan yang saksi terima.f. Melaporkan jadwal pembayaran gaji atau uang kompensasi kepada ?mitra? di Jakarta.- Bahwa seseorang dapat menjadi ?mitra? dengan cara menemui saksi untuk mendaftar dengan menyerahkan uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah) kepada saksi kemudian saksi berikan blanko kosong surat perjanjian kerjasama kemitraan yang sudah ada tandatangan Sdr. AL FARIZI untuk di isi, dan semenjak itulah orang tersebut menjadi ?mitra? PT Krishna Alam Sejahtera Cabang Jakarta.- Bahwa setelah uang kemitraan tersebut saksi terima kemudian saksi melaporkan kepada Sdr. AL FARIZI kemudian sesuai dengan perintah dari Sdr. AL FARIZI kemudian uang kemitraan tersebut digunakan untuk membeli alat-alat pengovenan bahan rempah herbal, kemudian untuk pembayaran gaji atau uang kompensasi kepada ?mitra? yang ada di Jakarta sedangkan sisanya saksi serahkan kepada Sdr. AL FARIZI.- Bahwa paket yang ada di Jakarta hanya ada paket pekerjaan dengan nilai nominal uang pembelanjaan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) saja sedangkan, untuk bahan-bahan yang diterima oleh seorang ?mitra? antara lain bahan rempah herbal yang terdiri dari kumis kucing, temu ireng, temu lawak, kulit manggis, sambiloto, tapak liman masing masing dalam bentuk serbuk sebanyak 5 kg yang dikemas dalam plastik, kemudian bahan rebusan yang terdiri dari kayu secang 0,5 kg, bunga rosela 0,5 kg, dan alat-alat untuk pengerjaan pengovenan yang terdiri dari satu paket alat open, satu alat semprot, saringan, lap, box / container plastik, entong, masker, kemudian toples, gelas ukur, corong, gayung, loyang ukuran 20x20 tebal 2 cm berbentuk persegi panjang.- Bahwa untuk jumlah orang yang terdaftar sebagai ?mitra? pada kantor PT Krishna Alam Sejahtera cabang Jakarta sebanyak 69 orang dengan nilai total uang kemitraan sejumlah Rp.1.680.000.000,- (satu milyard enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :1. MULTINI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Bangkalan tanggal 8 Februari 1965, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).2. MULYADI, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Bekasi tanggal 15 Februari 1982, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Gg. Masjid Kp. Sawah RT.1/RW.3 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi Prov. Jawa Barat, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).3. SUHERMAN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Bekasi tanggal 10 Oktober 1987, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kranggan Wetan RT.1/RW.7 Kel. Jatirangga Kec. Jati sampurna Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).4. NUR HALIMIN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Bekasi tanggal 23 Mei 1991, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kranggan Tengah No. 66 RT.5/RW.6 Kel. Jatiraden Kec. Jati sampurna Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).5. SITI AISYAH, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Bekasi tanggal 3 Desember 1991, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kranggan Tengah No. 66 RT.5/RW.6 Kel. Jatiraden Kec. Jati sampurna Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).6. YUSUF MAULANA, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Bekasi tanggal 3 Maret 1988, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah).7. SLAMET WIDODO, SE, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Klaten tanggal 20 November 1978, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Villa Jatirasa Jl. Tekukur Blok C 10/5 RT.4/RW.11 Kel. Jatirasa Kec. Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta Rupiah).8. MUHAMAD SOLIHIN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 4 Januari 1984, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Villa Jatirasa Kampung Sawah Gg. Pelita No.14 RT.1/RW.4 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melari Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta Rupiah).9. HERMAN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Musi Rawas tanggal 11 Mei 1988, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Swadaya Murni RT.2/RW.11 Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).10. ENDE SUPRIYATNA, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Garut tanggal 30 Juni 1985, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kampung Sawah RT.1/RW.4 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah).11. SUWANTO LASMONO, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Karanganyar tanggal 8 Oktober 1981, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Villa Jatirasa Bojong Menteng RT.5/RW.5 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).12. SUNARNI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Ngawi tanggal 20 Januari 1977, Agama Islam, Pekerjaan Wirawasta, alamat Villa Jatirasa Griya Serpong Blok C 2/10 RT.2/RW.6 Kel. Kademangan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah).13. SUGIYANTI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Banyumas tanggal 18 Agustus 1974, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Griya Serpong Blok C-5/7 RT.2/RW.6 Kel. Kademangan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).14. YAYAN RUSMIYATI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Pandeglang tanggal 10 Oktober 1973, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Giya Serpong Blok D-3 No.1 RT.3/RW.6 Kel. Kademangan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).15. REFNA AZMI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Padang tanggal 11 Juli 1972, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Kamurang atas RT.3/RW.1 Kel. Pakualam Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).16. WINARSIH, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Yogyakarta tanggal 25 Oktober 1970, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Griya Serpong RT.1/RW.6 Kel. Kademangan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).17. KHOFIFAHTUL FAUZIAH, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Indramayu tanggal 11 September 1996, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Pranti RT.4/RW.2 Kel. Pranti Kec. Kandhang Kab. Indramayu, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).18. IKA PUSPITA SARI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Tangerang tanggal 16 Agustus 1994, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Wiraswasta, alamat Kp Kademangan RT.6/RW.2 Kel. Kademangan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah).19. ABA LAMRI, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Tangerang tanggal 8 Mei 1965, Agama Islam, Pekerjaan PNS, alamat Kp. Kademangan RT.5/RW.8 Kel. Kademangan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah).20. EDI SANTOSO, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Ngawi tanggal 19 Juni 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Perum Bumi Citra Lestari Jl. Anggrek II Blok C-6/20 RT.9/RW.7 Kel. Waluya Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).21. BERTHA MARGI RAHARI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Purworejo tanggal 21 Maret 1963, Agama Khatolik, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Griya Serpong Blok A1 No.8 RT.1/RW.6 Kel. Kademangan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).22. SRI SUWARNI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Klaten tanggal 19 April 1974, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kemanggisan 42D RT.6/RW.9 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Kota Jakarta Barat, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).23. JUNAEDI, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Palembang tanggal 12 Agustus 1963, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Bendi Besar Ujung RT.12/RW.10 Kel. Kebayoran Lama Utara Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).24. SUKARNI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Klaten tanggal 19 April 1983, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Jl. Bendi Besar Ujung RT.12/RW.10 Kel. Kebayoran Lama Utara Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).25. SRIANAH, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Malang tanggal 7 Agustus 1968, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Preum Harapan Indah PQ No.26 RT.14/RW.17 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).26. SUHIRMAN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 2 Februari 1970, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan BUMN, alamat Jl. Taman Marga Satwa No.10 RT.9/RW.5 Kel. Jatipadang Kec. Pasarminggu Kota Jakarta Selatan, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta Rupiah).27. SUPRIYATNO, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 6 Februari 1986, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).28. ENDONG SUTISNA, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 5 Juni 1958, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah).29. FAISAL, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 11 Mei 1990, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Susukan RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah).30. ENDA SUHENDA, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 11 Desember 1953, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).31. TOPIT HIDAYAT, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Pilubang tanggal 1 April 1990, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Batu Ampar RT.5/RW.6 Kel. Batu Ampar Kec. Kramat Jati Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah).32. ZUL BAKRI, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Padang tanggal 5 April 1979, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).33. NASARUDIN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 27 Oktober 1970, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah).34. DEDDY MUSTOFA, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal -, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Dato Tonggara I No.68 RT.10/RW.11 Kel. Kramat Jati Kec. Kramat Jati Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).35. IMAM TAUKHID, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Brebes tanggal 28 Juni 1990, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, alamat Luwung Ragi RT.1/RW.4 Kel. Luwung Ragi Kec. Bulakamba Kab. Brebes, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).36. SANTI IJASARI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Jakarta tanggal 10 November 1987, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam juta Rupiah).37. MOCHAMMAD RIDWAN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 7 Maret 1991, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam juta Rupiah).38. RAPEL SUBANGUN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 13 November 1991, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Susukan RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam juta Rupiah).39. SUMIYATI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Kebumen tanggal 15 November 1959, Agama Islam, Pekerjaan lainnya, alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).40. BADUL MUNIR, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Cianjur tanggal 9 Maret 1996, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Susukan RT.5/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).41. RIYAN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 14 Oktober 1997, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Jl. Pengantin Ali Gang Mandiri RT.17/RW.6 Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).42. JHONNY SIMBOLON, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Medan tanggal 10 Maret 1968, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. H. Samineong RT.7/RW.5 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).43. ENNY KRISTIYANI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Jakarta tanggal 9 Februari 1980, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Jl. H. Samin neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta Rupiah).44. HELEN KOMALA PUTRI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Jakarta tanggal 29 Juni 2002, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat Jl. H. Samineong RT.7/RW.5 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta Rupiah).45. JOHN TOBING, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Medan tanggal 22 Oktober 1967, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Susukan RT.6/RW.5 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah).46. ROFAI, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Brebes tanggal 4 Juni 1977, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Kampir Rt.2/ RW.11 Ds. Pamulihan Kec. Larangan Kab. Brebes, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).47. DADI, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 2 Maret 1965, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, alamat Susukan RT.7/RW.5 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).48. JONI, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Bangkalan tanggal 11 Desember 1970, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, alamat Susukan RT.5/RW.5 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta Rupiah).49. HOSNIAH, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Bangkalan tanggal 27 Oktober 1970, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. H. Samineong RT.7/RW.5 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta Rupiah).50. SAMBARUDIN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Bumiayu tanggal 27 Oktober 1968, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. H. Juki No.,78 RT.9/RW.2 Kel. Ciaracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta Rupiah).51. TITIN HARTININGSIH, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Malang tanggal 13 Februari 1979, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Jl. Marjuki No.63 RT.9/RW.1 Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).52. NOVIA, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Jakarta tanggal 2 September 1999, Agama Islam, Pekerjaan Pelajara/Mahasiswa, alamat Jl. Madrasah RT.4/RW.5 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).53. SUJONO, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Demak tanggal 19 September 1983, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Ksatrian VI RT.2/RW.3 Kel. Kebonmanggis, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).54. CAHYO TRI UNTORO, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Klaten tanggal 4 Juli 1986, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Villa Gading Harapan Blok AK.3/50 RT.18/RW.22 Kel. Kagelan ,Kec. Bagelan, Kota Bekasi, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).55. CONDRO DWI BASKORO, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Klaten tanggal 20 Desember 1983, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Cempedak IX Blok C No.292 RT12/RW.15 Kel. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kota Bekasi, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).56. NUNIK SRI SUBEKTI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Yogyakarta tanggal 9 November 1966, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Kav. PGRI RT.5/RW.21 Kel. Pejuan , Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).57. TITIN SUPRIYATIN, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Indramayu tanggal 12 Desember 1971, Agama Kristen, Pekerjaan Pedagang, alamat Pup Sektor V Blok D.1 No.18 RT.11/RW.22 Kel. Bahagia, Kec. Bagelan, Kota bekasi, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).58. YUSKAMTI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Gunungkidul tanggal 16 September 1985, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Pondok Ungu Permai Blok II.13 RT.5/RW.16 Kel. Kali abang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).59. DARWATI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Magetan tanggal 24 Maret 1965, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Ujung Harapan RT.4/RW.42 Kel. Bahagia, Kec. Bagelan, Kota bekasi, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).60. ERIS SETIAWAN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Tasikmalaya tanggal 22 Juni 1989, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Sadari RT.11/RW.2 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).61. ARI RAHMAN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 14 April 1997, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Jl. Madrasah RT.4/RW.5 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah).62. RIAN TAUFANI, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta tanggal 19 September 1991, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Pesona Mutiara Indah Blok L.1 No.16 RT.6/RW.8 Kel. Sriamur, Kec. Tambun Utara, Kota Bekasi, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).63. H. ABD. RAHMAN, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Palopo tanggal 14 Desember 1948, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan, alamat Jl. H. Samineong RT.7/RW.5 Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).64. MARDINA TRI LASTUTI, Jenis kelamin Laki-laki, umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Beji Depok, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).65. AGUS SUCIPTO, Jenis kelamin Laki-laki, umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Bekasi Barat, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).66. RIYADI, Jenis kelamin Laki-laki, umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Cengkareng Jakarta Barat, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).67. HENDRA ARIFIN, Jenis kelamin Laki-laki, umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah).68. MULYADHI, Jenis kelamin Laki-laki, umur 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Beji Depok, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah).69. PARNO, Jenis kelamin Laki-laki, umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Cakung Jakarta Utara, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).70. HENDRIK, Jenis kelamin Laki-laki, umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jakarta Timur, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.24.000.000,- (enam belas juta Rupiah).71. DIANA, Jenis kelamin Perempuan, umur 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumahtangga, alamat Asrama Angkatan Darat Jakarta, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).72. EDI KUSTANTO, Lahir di Malang tanggal 4 Februari 1974, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Tidak tamat), Alamat Jl. H. Samin Neong RT.7/RW.5 Kel. Susukan Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai uang kemitraan sejumlah Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah).- Bahwa saksi lupa untuk jumlah uang kompensasi yang diterima oleh ?mitra? yang terdaftar pada kantor PT Krishna Alam Sejahtera cabang Jakarta semenjak terdaftar hingga tidak menerima lagi karena Sdr.AL FARIZI pergi dan PT Krishna Alam Sejahtera tutup karena dalam proses pembayaran tidak ada pembukuannya.- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 15. FITRIYOGI RAHMANINGSIH binti HURIP RUJIMAN dibawah sumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. AL FARIZI, dan diantara kami ada hubungan keluarga, sdr. AL FARIZI adalah suami saksi dan menikah dengan sdr. AL FARIZI pada tahun 2011 di Dk. Gedang Kulon, RT.01/RW.01, Ds/Kel. Watuagung, Kec. Tambak, Kab. Banyumas- Bahwa PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA yang beralamat di Dk. Kringinan, RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten tersebut milik suami saya yang bernama sdr. AL FARIZI dan bergerak dibidang usaha herbal berupa jamu.- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA milik suami saksi sdr. AL FARIZI yang beralamat di Dk. Kringinan, RT 01/RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten tersebut merupakan rumah tempat tinggal yang saksi tempati bersama sdr. AL FARIZI yang sekaligus dijadikan kantor PT. Krishna Alam Sejahtera, sepengetahuan saksi apabila ada mitra baru atau anggota baru yang mau bergabung di PT. Krishna Alam Sejahtera dapat datang langsung ke Kantor, kemudian mendaftar kepada karyawan suami saksi, dan setelah mitra baru tersebut mendaftar langkah selanjutnya seperti apa saksi tidak tahu, karena saksi tidak mengurusi dan tidak dilibatkan sehingga yang mengetahui secara langsung yaitu suami saksi sdr. AL FARIZI dan para karyawan.- Bahwa pada waktu sdr. AL FARIZI ditangkap oleh polisi pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira jam 22.00 WIB pada saat saya sedang beristirahat di SPBU Pamengpeuk alamat Dk. Pamengpeuk, Kel/Ds. Pamengpeuk, Kec. Garut, Kab. Garut, pada waktu itu saya bersama dengan sdr. AL FARIZI, pada waktu itu kami sedang beristirahat ditempat tersebut. - Bahwa pada waktu sdr. AL FARIZI ditangkap oleh polisi pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira jam 22.00 WIB pada saat saksi sedang beristirahat di SPBU Pamengpeuk alamat Dk. Pamengpeuk, Kel/Ds. Pamengpeuk, Kec. Garut, Kab. Garut, pada waktu itu polisi berhasil mengamankan uang dari sdr. AL FARIZI sejumlah Rp. 3.380.000.000,- (tiga milyard tiga ratus delapan puluh juta Rupiah), Menurut saksi uang tersebut merupakan uang sdr. AL FARIZI, dan pada waktu itu saksi tidak mengetahui kalau sdr. AL FARIZI membawa uang sejumlah Rp. 3.380.000.000,- (tiga milyard tiga ratus delapan puluh juta Rupiah), karena uang tersebut berada didalam tas dan ditarus dibawah kasur di dalam mobil, setahu saksi tas tersebut berisi baju, namun setelah sdr. AL FARIZI ditangkap oleh Polisi kemudian sdr. AL FARIZI mengakui bahwa telah membawa uang sejumlah Rp. 3.380.000.000,- (tiga milyard tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) yang ditaruh didalam mobil.- Bahwa selain sdr. AL FARIZI mempunyai rumah di Dk. Kringinan, RT.01/RW.04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten yang digunakan untuk tempat tinggal dan juga untuk kantor PT. Krishna Alam Sejahtera tersebut, Setahu saksi sdr. AL FARIZI mempunyai 1 (satu) bidang tanah seluas 100 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terketak di Ds. Jepang pakis, Kec. Jati, Kab. Kudus dan juga 1 (satu) bidang tanah seluas 300 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah kos-kosan yang terletak di di Ds. Jati Wetan, kec. Jati, kab. Kudus.- Bahwa setahu saksi sdr. AL FARIZI membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 100 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terketak di Ds. Jepang pakis, Kec. Jati, Kab. Kudus dan juga 1 (satu) bidang tanah seluas 300 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah kos-kosan yang terletak di di Ds. Jati Wetan, kec. Jati, kab. Kudus tersebut pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2019.- Bahwa saksi tidak tahu, dengan harga berapa dan dari siapa sdr. AL FARIZI membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 100 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Ds. Jepang pakis, Kec. Jati, Kab. Kudus dan juga 1 (satu) bidang tanah seluas 300 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah kos-kosan yang terletak di Ds. Jati Wetan, kec. Jati, kab. Kudus.- Bahwa saksi tidak tahu saat ini 1 (satu) bidang tanah seluas 100 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terketak di Ds. Jepang pakis, Kec. Jati, Kab. Kudus dan juga 1 (satu) bidang tanah seluas 300 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah kos-kosan yang terletak di Ds. Jati Wetan, kec. Jati, kab. Kudus milik sdr. AL FARIZI tersebut dalam kekuasaan siapa, namun menurut sdr. AL FARIZI yang bercerita kepada saksi bahwa tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dan kos-kosan tersebut mau dijual, seingat saksi pada hari, tanggal dan bulan lupa seingat saksi awal-awal tahun 2020 ketika saksi menjenguk sdr. AL FARIZI yang masih menjalani pemasyarakatan di dalam lembaga pemasyarakan Klaten, saksi disuruh oleh sdr. AL FARIZI untuk menandatangani surat kuasa jual, untuk menjual 1 (satu) bidang tanah seluas 100 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Ds. Jepang pakis, Kec. Jati, Kab. Kudus dan juga 1 (satu) bidang tanah seluas 300 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah kos-kosan yang terletak di Ds. Jati Wetan, kec. Jati, kab. Kudus milik sdr. AL FARIZI tersebut.- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa awalnya pada hari, tanggal, bulan lupa sekira awal-awal tahun 2020 saksi mendapat telephone dari sdr. AL FARIZI yang masih berada di dalkam lembaga pemasyarakatan Klaten dengan berkata, ?Bunda besuk ke Klaten yo, ketemu karo wongku, ada yang musti ditanda tangani (Bunda besuk ke Klaten ya, ketemu sama orang saya, ada yang mesti ditanda tangani)?, lalu saksi jawab ?tanda tangan opo to (tanda tangan apa to)??, dijawab oleh sdr. AL FARIZI, ?tanda tangan berkas-berkas, rencana omah sing neng kudus meh tak jual dienggo nutup mitra-mitra (tanda tangan berkas-berkas, rencana rumah yang di kudus mau tak jual buat menutup mitra-mitra) lalu saksi jawab, ?yowis rapopo, aku ramelu-melu, sing penting gek ndang beres (ya sudah saya tidak ikut-ikut yang penting egera beres)?, setelah itu keesokan harinya saksi berangkat untuk menjenguk sdr. AL FARIZI yang masih menjalani hukuman di lembaga Pemasyarakatan Klaten, saksi sampai di Klaten sekira pukul 13.00 WIB lalu pada waktu saksi sampai di depan Lembaga Pemasyarakatan Klaten ada seorang perempuan yang namoneya saksi tidak tahu dengan ciri-ciri tinggi kurang lebih 155 cm, umurnya kurang lebih 38 th, perawakan sedang, memakai jilbab menemui saksi dan berkata kepada saksi, ?saya orangnya pak FARIZ mbak??, lalu saksi jawab, ?iya, saya istrinya pak FARIZ?, kemudian saksi dan perempuan tersebut masuk bersama-sama ke dalam lembaga pemasyarakatan Klaten untuk menjenguk sdr. AL FARIZI, setelah kami bertemu dengan sdr. AL FARIZI, kemudian sdr. AL FARIZI menyuruh saksi untuk menandatangi surat kuasa jual 1 (satu) bidang tanah seluas 100 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Ds. Jepang pakis, Kec. Jati, Kab. Kudus dan juga 1 (satu) bidang tanah seluas 300 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah kos-kosan yang terletak di Ds. Jati Wetan, kec. Jati, kab. Kudus milik sdr. AL FARIZI tersebut, dan setelah saksi menandatangani surat kuasa jual tersebut, kemudian surat kuasa jual tersebut dibawa seorang perempuan tersebut.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; Menimbang, Penuntut Umum dipersidangan menghadirkan Ahli yang keterangannya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut ;1. ARDHIAN DWIYOENANTO, S.H., M.H. dibawah sumpah pada pokoknya merangkan sebagai berikut :- Bahwa Ahli sebelumnya sudah pernah mengikuti berbagai pelatihan sekaligus menjadi Narasumber dalam berbagai workshop dan pelatihan terkait dengan Tindak pidana pencucian uang, dan Ahli telah memberikan keterangan Ahli kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus) perkara. Beberapa diantaranya adalah Kasus Jiwa Sraya, Asabri, Kasus Korupsi Jaksa Pinangki dan kasus TPPU yang melibatkan petinggi di lingkungan Garuda Indonesia serta penyelenggara negara lainnya;- Bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang yang disebut dengan TPPU adalah perbuatan dengan tujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan, ada dua kata menyamarkan dan menyembuyikan;- Bahwa untuk TPPU ada 2 (dua) syarat yaitu : satu adanya dugaan tindak pidana asal munculnya no Crime no money laundry, kalau tidak ada Crime tindak pidana asal tidak ada pencucian uang, tindak pidana asal akan menghasilkan kejahatan, kedua adanya dugaan hasil kejahatan, istilah yang muncul adalah no profit Crime no money laundry benar-benar pencuci uang kalau tindak pidana asal tidak menghasilkan hasil kejahatan belum tentu ada money laundry;- Bahwa Predikat Crime adalah tindakan pidana asal yang diatur di pasal 2 Korupsi, penipuan, penggelapan, jadi membuktikan pidana asal seperti pembuktian Crime/kejahatan;- Bahw untuk penegakan hukum TPPU ada beberapa cara yaitu pertama TPA putus dulu baru kemudian TPPU, keduaTPA dan TPPU digabung pasal 75 UU. TPPU., ketiga TPA dan TPPU seplit jalan bareng, keempat TPA bisa ditegakkan hukum tanpa terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana asalnya pasal 69, tetapi hati-hati didalam penegakkan hukum TPPU pasal 67 itu baru dipakai satu kali yaitu kasusnya MALINDA D yang diduga pasal 372 pasal 378 perbankkan dan TPPU masih dalam penyidikan, kemudian diduga aset-asetnya MALINDA D banyak dikuasai oleh suami sirinya namoneya ANDIKA GUMILANG dilakukan penegakan hukum dulu terhadap ANDIKA GUMILANG putus TPPU pasal 5, MALINDA D masih penyidikan TPA dan TPPU ini yang disebut pasal 69, kenapa harus hati-hati jangan sampai TPA MALINDA D tidak terbukti, kalau tidak terbukti menjadi uapaya hukum yang sama no Crime no money laundry;- Bahwa TPPU itu esensinya perbuatan menyamarkan, menyembunyikan hasil kejahatan, bila terjadi penggabungan itu TPA dulu dibuktikan, TPPU dibuktikan, TPPU perbuatan menyamarkan, menyembunyikan, contohnya A melakukan tindakan pasal 372, pasal 378 pemberkasannya jadi satu, TPPU nanti ada namanya Nexus Inter Nexus antar TPA dan TPPU setelah muncul hasil kejahatan pasal 372, pasal 378 uang tersebut diapakan, ternyata uang tersebut ditempatkan di Bank tapi menggunakan Rekening orang lain, menempatkan hasil kejahatan di Bank menggunakan rekening orang lain itu perbuatan menyamarkan, menyembunyikan, kenapa bisa dikasanah hukum perbankkan, pemilik uang pemilik rekening, ATM agar seolah-olah bukan miliknya tetapi A yang menguasai, itulah yang disebut menyembunyikan uang tetapi penguasaan A bebas menggunakan uang tersebut;- Bahwa Modus TPPU yang pertama adalah menggunakan uang, modus yang kedua adalah menggunakan identitas palsu, modus yang ketiga kalau yang membelanjakan membeli aset barang bergerak atau tidak bergerak tetapi menggunakan hasil kejahatan kemudian di atasnamakan orang lain, membelanjakan itu artinya menyamarkan, menyembunyikan, menyembunyikan unsurnya beda pake rekening, itu menempatkan, kalau membelikan mobil, tanah rumah atasnama orang lain adalah membelanjakan, hasil kejahatan untuk jual beli mobil modusnya beda lagi kalau modusnya membeli mobil (mingling) adalah negatif hasil kejahatan digunakan untuk kegiatan secara positif agar seolah-olah menjadi kegiatan positif menghasilkan positif;- Bahwa apabila kita menempatkan uang hasil kejahatan di bank kemudian menimbulkan bunga, kemudian apabila kita menggunakan hasil kejahatan untuk beli mobil ada keuntungan, dan keuntungan tersebut disebut Dirty Money, bagaimana bentuk aset recoverynya, aset recovery itu tidak ada pakem satu putusan kewenangan Majelis Hakim, contohnya kasus first trafel haji, saking banyaknya korban asetnya yang bisa disita, kemudian putusan asetnya dirampas untuk negara, tapi dalam kasus yang lain disampaikan pada korban putusan Majelis nanti ada kebijakan dan putusan dari Majelis Hakim;- Bahwa orang yang tahu atau patut menduga, menguasai, menggunakan hasil kejahatan dapat diduga sebagai TPPU pasif, pasal 3, 4, dan 5 adalah tentang administrasi TPPU, pasal 3 dan 4 disebut sebagai TPPU aktif, pasal 5 disebut sebagai TPPU pasif, apa bedanya pasal 3 dan pasal 4, pasal 3 apabila A pelaku TPA juga disangkakan TPPU pelaku utama pasal 4, bedanya pasal 3 pelaku tipikor B menjadi pelaku pasal 4, A menyuruh ini cuci 300 milyar kasus asabri jiwasraya A ini mencuci uang 50 milyar, 100 milyar, 200 milyar B mencuci hasil uang dari A Pasal 4, B mencuci tapi bukan pelaku utama atau TPA, pasal 5 disebut sebagai TPPU pasif orang yang tahu patut diduga telah menerima, menguasai atau menggunakan hasil kejahatan karena sifatnya yang pasif tadi pasal 5 adalah bukan untuk pelaku tindak pidana asal;- Bahwa di TPPU dan TPA ada sendiri namanya follow the money, kita melihat perjalanan uang dulu, kemudian dituangkan dalam laporan hasil analis akan kelihatan kira-kira mobil tersebut dibeli dari hasil kejahatan karena ada transferan uang ke Dealer yang sumber dananya dari aset adalah kejahatan Akuisisi ketika hasil kejahatan usahanya masuk ke Akuisisi buat pabrik, dan pabrik sudah ada kemudian menyuntik aset didalam Akuisisi terbagi menjadi dua, pertama Dirty aset Akuisisi (aset kotor), dirty money, aset kotor atau aktifitas kotor itu fully 100% dari hasil kejahatan, kedua Tainted atau Tainty Money tergantung dari kegiatannya, Tainty artinya tercemar, misalnya punya perusahaan penggilingan padi kemudian di suport dengan hasil kejahatan, penggilingan menjadi tainted, ini kasusnya ALEX GOSMAN itu uang hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi atau mensuplay jual beli Aiphon besar-besaran, kemudian ditambahi modalnya dari hasil kejahatan ini yang disebut sebagai tehnik Akuisisi memungkinkan dilakukan penyitaan dari penegak hukum kemudian harus membuktikan Terdakwa dengan pasal 77, 78, bukti manakah yang plus, jadi salah satu strategi adalah Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk memutus kembalikan mana yang plus, mana legal aset atau Crime aset;- Bahwa dugaan TPPU muncul ketika ada dugaan tindak pidana asal dan dugaan hasil kejahatan dandugaan TPPU ada ketika ada TPA dan hasil kejahatan, kemudian di TPPU ada Stand alone (berdiri sendiri), Stand alone money laundry ini belum ada kasus, kira-kira TPPU itu bisa ketika TPAnya belum ada putusan, tapi ada dugaan tetapi tidak pernah ada putusan, kenapa bisa, misalnya pelaku meninggal dunia, di TPAnya tidak sampai pada putusan itu dimungkinkan, kemudian TPPU muncul dari Stand alone Money Laundry pasal 69 asetnya itu aset recovery nya penyitaannya kurang pasalnya dimungkinkan menggunakan TPA yang tidak selesai karena pelakunya meninggal dunia;- Bahwa ahli hanya menerangkan TPPU dan TPA karena Ahli di Direktorat Pusat Pelaporan Analisis;- Bahwa dalam TPPU ada modus skema gali lobang tutup lobang lazim terjadi kalau di LLM meledak, investasi bodong meledak, arisan berantai meledak dan sebagainya, tidak ada namanya Underlaying yang mendukung itu, kemudian ditukar untuk tambal sulam-tambal sulam tidak ada aktifitas yang mendukungnya menghasilkan pasti akan meledak namanya Skema Ponzi, apalagi ngasih keuntungan, tidak ada back up perusahaan yang memberi keuntungan, akhirnya uang hanya berputar disekitar itu saja lama-lama pasti minus;Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Penasehat Hukum dari pihak yang mengajukan permohonan penggabungan ganti kerugian atas nama korban lain telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :1. LEGOWO ADI WIRATMANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi ada yang kenal dan ada yang tidak kenal dengan keterkaitan penggabungan perkara dari pihak ketiga sebanyak ke 36 (tiga puluh enam) orang mitra, yang saksi kenal hanya Qomarudin, Muhammad Yusuf, Layla Thohiroh, Elisabet Suwantinawati, Siswandono Hadi, Heni, Rosita Rusmawati, Monica Desi Anggun Purwandani, Muklis Yulianto, Dan Syaiful Arifin;- Bahwa dari nama-nama yang saksi kenal saksi mengetahui ada permasalahan menjadi korban penipuan, dimana yang melakukan penipuan adalah Terdakwa dan yang menjadi korban adalah nama-nama yang saksi sebut dan saksi kenal tadi, yang mana Terdakwa AL FARIZI tidak menepati janjinya sesuai dengan surat perjanjiannya;- Bahwa saksi mengetahui ada perjanjian antara Terdakwa dengan para mitra tersebut yakni perjanjian kemitraan kerjasama proses pengeringan jamu herbal, saksi mengetahui hal tersebut karena saksi juga sebagai salah satu QC dari Terdakwa di wilayah Yogya yang ditunjuk oleh Kepala cabang di Yogya bernama TUMINEM DWI LESTARI;- Bahwa saksi sebagai QC mendapat gaji setiap bulannya yang uang nya dari Kantor pusat milik Terdakwa AL FARIZI dan saksi juga pernah beretemu dengan Terdakwa tersebut.- Bahwa perjanjian kemitraan antara tiga puluh enam orang tersebut yakni ikut menjadi mitranya Terdakwa AL FARIZI harus membayar paket yang diikuti sebagai pihak pertama Terdakwa AL FARIZI dan sebagai pihak kedua calon mitra kemudian pihak pertama dan pihak kedua menandatangani di surat perjanjian, kemudian mitra diberi peralatan pengovenan dan bahan jamu herbal untuk dikeringkan, setelah pengerjaan pengeringan selesai lalu mitra mendapatkan gaji atau kompensasi;- Bahwa dari nama-nama yang saksi kenal dan saksi sebutkan tadi semua QC nya adalah saksi, dan masuknya mereka sebagai mitra melalui TUMINEM DWI LESTARI sebagai kepala cabangnya .- Bahwa saksi lupa kapan para mitra yang saksi kenal menjadi mitranya Terdakwa AL FARIZI, dan yang saksi ingat hanya MUHAMMAD YUSUF;- Bahwa dari nama-nama yang saksi kenal tersebut ada yang ikut paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), paket B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), dan paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan seingat saksi saudara MUHAMMAD YUSUF ikut 2 (dua) paket B, dan SURANA ikut 1 (satu) paket C;- Bahwa dari perjanjian yang di tandatangani mitra dengan Terdakwa mitra akan mendapat kompensasi berupa keuntungan, kalau ikut paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) mitra akan mendapat keuntungan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), paket B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) mitra akan mendapat keuntungan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) mitra akan mendapat keuntungan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang dijanjikan akan diberiikan keuntungan 2 (dua) minggu sekali yaitu 1 (satu) minggu proses pengeringan, dan 1 (satu) kemudian minggu pembayarannya;- Bahwa dari mitra yang saksi kenal sudah ada yang mendapat keuntungan dan uangya dari Terdakwa AL FARIZI melalui kepala cabangnya bernama TUMINEM DWI LESTARI;- Bahwa dari nama-nama yang saksi kenal, pembayaran keuntungan kepada para mitra sudah tidak lancar sejak Terdakwa AL FARIZI melarikan diri awal bulan Juli 2019, dan pada waktu itu saksi tanyakan kepada TUMINEM DWI LESTARI sebagai kepala cabangnya dan dijawab katanya Terdakwa AL FARIZI baru di Jawa Timur;- Bahwa nama perusahan adalah PT. Krisna Alam Sejahtera berpusat di Klaten dan sepengetahuan saksi Manajer Area atau kepala cabang mendapat fasilitas dari Perusahaan PT. Krisna Alam Sejahtera berupa mobil Gran Max dengan symbol perusahaan untuk opersional kantor dan sepeda motor Handa Beat, kalau QC dapat fasilitas gaji Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya dan saksi sudah 3 (tiga) kali mendapat gaji melalui kepala cabangnya TUMINEM DWI LESTARI;- Bahwa untuk fasilitas kendaraan kerdit sepeda motor Honda Beat atas nama QC. atau saksi, uang muka dan angsuran setiap bulannya ditanggung perusahaan Terdakwa, dan sepeda motor tersebut belum lunas, sudah saksi kembalikan dan diambil petugas untuk barang bukti;- Bahwa sepengetahuan saksi PT Krisna Alam Sejahtera ada akta pendiriannya, karena saksi pernah membaca dan bergerak dalam bidang penyediaan bahan obat herbal, dengan Direktur utamoneya Terdakwa AL FARIZI, ldan setahu saksi perusahaan tersebut ada izin-izinnya yang menyertai sebelum pendirian, saksi mengetahui karena disetiap ada yang mendaftar sebagai mitra baru selalu dilampiri izin-izin tersebut diberikan kepada mitra dan ditempel ditempat kerja para mitra;- Bahwa saksi selain sebagai QC juga sebagai mitra dan juga menandatangani surat perjanjian dan mendapatkan lampiran izin-izin perusahaan, mengenai izin-izin tersebut asli atau tidak saki tidak mengetahui nya;- Bahwa sepengetahuan saksi, nilai kemitraan MUHAMMAD YUSUF Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), SURANA Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), dan SISWANDONO Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), yang lainnya saksi tidak tahu;- Bahwa saksi sendiri sebagai mitra ikut 3 (tiga) paket C, dan saksi sudah sempat menerima kompensasi atau keuntungan 2 (dua) kali;- Bahwa saksi tidak tahu tidak secara jelas kerugian para korban selain MUHAMMAD YUSUF, SURANA dan SISWANDONO, dan saksi tidak mengetahu apakah para korban ketiga puluh enam orang mitra tersebut sudah menerima kompensasi atau belum, dan untuk berapa jumlah kerugian dari ketiga puluh enam orang mitra perkara penggabungan dari pihak ketiga tersebut saksi tidak mengetahui nya;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dan menyatakan keberatan karena ada yang salah, yakni :- Saksi tidak mungkin baru mendapat kompensasi atau keuntungan baru 2 (dua) kali, karena saksi menjadi mitra sudah lama.- Saksi mengatakan kalau ke 36 (tiga puluh enam) orang mitra saksi tidak tahu kapan gajian saksi pasti tahu, karena saksi sebagai QCnya.Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;2. BUDI NUR SHOLEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi selain sebagai mitra perusahaan Terdakwa, saksi juga sebagai pengurus QC di PT. Krisna Alam Sejahtera cabang Yogya, yang tugasnya meliputi Sleman utara, Cebongan, dan Turi;- Bahwa saksi sebagai QC mengetahui tentang mitra-mitra yang ikut di PT Krisna Alam Sejahtera cabang Yogya, termasuk 36 (tiga puluh enam) orang mitra yang ikut mengajukan penggabungan ganti rugi dalam perkara ini ;- Bahwa sebagai mitra dari perusahaan Terdakwa ada 3 (tiga) paketan yaitu pertama Paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kedua paket B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), dan ketiga paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);- Bahwa dari 36 (tiga puluh enam) mitra tersebut, hanya beberapa orang mitra saja yang saksi tahu yaitu saudara PARWADI ikut paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), saudara SAIFUL ikut 5 (lima) paket C Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan sepengetahuan saksi saudara SAIFUL sudah mendapat kompensasi atau keuntungan 1 (astu) kali, dan yang lainnya saksi tahu tetapi bukan wilayah saksi;- Bahwa dari 36 (tiga puluh enam) orang mitra yang mengajukan permohonan penggabungan ganti rugi terhadap perkara Terdakwa AL FARIZI, skais hanya tahu PARWADI dan SAIFUL, dan yang lainnya hanya tahu masing-masing sebagai mitra di PT Krisna Alam Sejahtera milik Terdakwa AL FARIZI;- Bahwa tugasnya saksi sebagai QC setiap hari keliling mengontrol proses pengeringan kepada para mitra dengan tujuan melaporkan ke Kantor apabila pekerjaan sudah selesai, kemudian dari petugas Kantor mencatat, dan mitra yang sudah selesai menyetor barang yang sudah dioven kemudian mitra menerima kompensasi atau keuntungan, kemudian pulangnya juga membawa barang baru untuk diproses Kembali dan yang bertugas mencatat adalah kepala cabang Yogya saudari TUMINEM DWI LESTARI;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan terkait Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang yang dilakukan Terdakwa melalui Perusahaan Terdakwa yakni PT. Krisna Alam Sejahtera, yang beralamat di Dukuh Kringinan Rt. 1 Rw. 4 Desa Kajen Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten;- Bahwa awal mula Terdakwa mendirikan PT. Krisna Alam Sejahtera yang yakni sekira tahun 2018 membeli rumah di alamat tersebut, kemudian setelah Terdakwa menempati rumah tersebut Terdakwa mempunyai ide untuk membuka usaha pengeringan bahan rempah herbal, kemudian Terdakwa bersosialisasi dengan warga sekitar dan mencoba mengajak beberapa tetangga untuk Terdakwa jadikan sebagai rekanan dalam mengolah bahan rempah herbal, dan yang pertama kali Terdakwa ajak yaitu adalah Sdr. ABIB SALIKIN sekitar bulan September 2018 Terdakwa mendatangi bengkel sepeda motor milik Sdr. ABIB SALIKIN untuk menjelaskan cara mengolah bahan jamu rempah herbal sekaligus menjelaskan hasil yang akan diperoleh;- Bahwa pada waktu terdakwa bertemu ABIB SALIKIN, Terdakwa menjelaskan cara mengolah bahan jamu rempah herbal sekaligus menjelaskan hasil yang akan diperoleh, dengan mengatakan ?mas aku de gawean ngeringke rempah, tapi nganggo modal awale 8 juta, mengko dengan kompensasi jasa pengeringan setiap tahape 12 % mas? ?kalau 12% dari 8 juta kan 960 ribu mas, tak bulatke 1 juta, yang 40 ribu nggo bantu tuku aqua dan listrik?, ?sak umpomo sampean pengin metu, trus duwetmu wes okeh, kowe wes ora oven iki oleh mas, duwit tak baleke 100%, tapi kowe wes ora ngoven meneh?. Kemudian Sdr. ABIB SALIKIN menjawab ?wah lha kui nko piye carane aku ra isoh?, dan Terdakwa mengatakan ?yo engko tak kandani carane? kemudian ?yo mung koyo anu mas, iki enek bahan mentah, trus mengko di semprot di oven berulang-ulang, ngono kui?. Kemudian Sdr. ABIB SALIKIN menjawab ?aku tak cobo dulu mas, bukan sekarang? kemudian Terdakwa mengatakan ?yo wes kapan-kapan ra popo?. Keesokan harinya Terdakwa datang lagi ke bengkel Sdr. ABIB SALIKIN ketika itu Terdakwa bertanya ?piye mas sido ora? dan Sdr. ABIB SALIKIN menjawab ?nggeh kulo cobine?. sehari kemudian Terdakwa datang ke tempat Sdr. ABIB SALIKIN dengan membawa bahan-bahan berupa rempah dan alat-alatnya, kemudian sore harinya Terdakwa datang lagi ketempat Sdr. ABIB SALIKIN untuk mengajari proses membuat cairan bahan untuk semprot. Kemudian Terdakwa memberikan penjelasan kepada Sdr. ABIB SALIKIN, Setelah memberikan penjelasan kepada Sdr. ABIB SALIKIN kemudian Terdakwa pulang, setelah itu pada malam harinya Sdr. ABIB SALIKIN datang kerumah Terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan kwitansi penerimaan;- Bahwa ABIB SALIKIN ikut paket Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang ikut sejak sekitar bulan September/Oktober 2018 dan kompensasi keuntungan 12% setiap tahap dapat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);- Bahwa sebelum PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri belum ada paketan, dan setelah ada PT. Krisna Alam Sejahtera baru ada paket A Rp8.000.000,00 (edlapan juta rupiah), paket B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), dan paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), masing-masing profitnya keuntungannya 12%;- Bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri bulan Februari 2019;- Bahwa sebelum PT. terbentuk dan sesudah ada PT. sudah ada surat perjanjiannya, hanya yang membedakan sebelum ada PT. surat perjanjian tidak ada lebel PT, setelah PT. terbentuk surat perjanjiannya ada lebel PT, dan sebelum PT terbentuk jumlah mitranya Terdakwa sekitar 15 (lima belas) orang mitra;- Bahwa para mitra tidak ada yang bertanya tentang proses pengeringan jamu herbal, yang ada Terdakwa tawarin kerjaan dan para mitra melakukan pekerjaan;- Bahwa selain kompensasi 12% yang dijanjikan Terdakwa kepada mitra, kalau mitra menarik uang modalnya dalam surat perjanjian sudah Terdakwa janjikan, apabila mitra menarik uang modalnya akan Terdakwa kembalikan 100%, dan selama ini belum ada mitra yang menarik modalnya;- Bahwa yang mengurus berdirinya PT Terdakwa sendiri dan Terdakwa hanya membutuhkan 3 (tiga) orang dibantu saudara ABIB SALIKIN, DEDY YUDI PRASTOWO, dan BUDIYANTA, dimana dalam struktur PT yang didirikan Terdakwa tersebut Terdakwa sebagai Direktur Utama, DEDY YUDI PRASTOWO sebagai Wakil Direktur, ABIB SALIKIN sebagai Komisaris Utama Pertama, dan BUDIYANTA sebagai Komisaris Utama kedua;- Bahwa melalui Notaris DWI PRAMONO yang beralamat Jl. Wijayakusuma Rt. 001 Rw. 002 Damaran Gayamprit Klaten Selatan Kabupaten Klaten, dengan biayanya sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan modal dasar pendiriannya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);- Bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera yang Terdakwa dirikan bergerak dalam bidang usaha supplier atau penyedia bahan rempah herbal yaitu pengadaan bahan-bahan rempah yang akan dijadikan obat herbal;- Bahwa dengan berdirinya PT. Krisna Alam Sejahtera pada bulan Februari 2019, Mitra yang ikut menjadi banyak;- Bahwa setelah PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri, izin yang Terdakwa miliki terkait dengan PT. Krisna Alam Sejahtera antara lain Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Surat Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Industri, Izin Lokasi, Surat Pengesahaan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas;- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa dokumen-dokumen pendirian PT, izin yang melengkapi pendirian PT dan surat perjanjian yang ditandatangani Terdakwa dengan mitra;- Bahwa untuk izin-izin PT Krishna Alam Sejahtera semuanya belum berlaku efektif, tetapi Terdakwa tetap paksakan berjalan karena karena terdesak mitra yang semakin banyak;- Bahwa setelah pendirian PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri untuk izin usahanya yang belum berlaku efektif, kemudian Terdakwa edit, kata belum efektif Terdakwa hilangkan;- Bahwa sebelum ada PT. Krisna Alam Sejahtera, usaha terdakwa hanya di Klaten Saja, kemudian setelah PT berdiri baru sampai di Yogya, dan untuk mitra-mitra setelah ada PT. dan Kop surat PT. mitra menjadi tambah banyak dan Terdakwa juga menyampaikan kepada para mitra bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera resmi dan legal;- Bahwa setelah PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri sudah ada paket A, B, dan C dan para mitra sudah tahu dari mitra yang sudah mendaftar duluan, untuk paket A Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), paket B Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), dan untuk paket C Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), dan bahan rempahnya beda kalau paket C selalu dikasih ginseng, kalau cara pengolahan pengovenan dan kompensasinya sama 12%;- Bahwa Calon mitra yang datang mau mendaftar menyerahkan uang untuk modal awal yang dipilih sesuai paketannya, fotokopi KTP dan KK, kemudian setelah jadi mitra mendapat surat perjanjian yang ditanda tangani pihak pertama direktur utama Terdakwa AL FARIZI dan ditanda tangani pihak kedua sebagai mitra;- Bahwa untuk mitra dari klaten untuk mendaftarnya awalnya dirumah ABIB SALIKIN, dan setelah PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri kantornya dirumah Terdakwa dibantu saudara DEDY dan saudari ERNA dan setelah calon mitra mendaftar selain mendapatkan surat perjanjian dengan Terdakwa juga mendapatkan lampiran fotokopi surat perizinan dengan penetapan pendirian PT. Krisna Alam Sejahtera dan lampiran tersebut diberikan kepada para mitra untuk menunjukkan bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera tersebut resmi/legal;- Bahwa pegawai PT. Krisna Alam Sejahtera yang ada di Klaten ada sekitar 15 (lima belas) orang, diantaranya di Kantor ada 3 (tiga) DEDY, ERNA dan ABIB, QC ada 12 (dua belas) orang dan yang melatih calon mitra baru adalah saudara KRISTANTO;- Bahwa untuk adanya cabang diluar Klaten tersebut adalah inisiatif dari Terdakwa, karena banyak mitra yang ada diluar Klaten, kemudian Terdakwa membuat kantor cabang yang ada diluar klaten yaitu di Yogya dengan kepala cabangnya saudari TUMINEM DWI LESTARI agar mudah mengontrolnya, dengan jumlah mitra kurang lebih sebanyak 280 orang mitra;- Bahwa yang mengangkat saudari TUMINEM DWI LESTARI sebagai kepala cabang di YOGYA adalah Terdakwa, dengan tugas sebagai kepala cabang yakni mengontrol, mengkoordinator mitra baru, mentraining, menggaji;- Bahwa cabang PT. Krisna Alam Sejahtera tersebut ada 5 (lima) kantor cabang yaitu Kantor cabang di Malang dengan selaku kepala cabangnya saudara MISKAN WAHYUDI, Temanggung kepala cabangnya EKO PRASETYO, Jakarta kepala cabangnya EDI KUSTANTO, Yogyakarta kepala cabangnya TUMINEM DWI LESTARI, dan Gunungkidul kepala cabangnya AMIN;- Bahwa untuk pendaftaran mitra surat perjanjian semuanya Terdakwa yang tandatangan sebagai direktur utamoneya dan uang pendaftaran dari mitra yang langsung Terdakwa terima hanya dari mitra yang bernama ABIB SALIKIN dan dari DEDY, sedangkan uang mitra dari Klaten dan dari Cabang diterima melalui DEDY dan ERNA kemudian dilaporkan kepada Terdakwa, kemudian juga ada 2 (dua) kemungkinan, pertama seandainya dikantor tidak ada uang lalu ada laporan untuk besok ada laporan yang harus dikasih kompensasi atau keuntungan Terdakwa transfer kepada DEDY, atau kedua bisa pakai uang langsung dari mitra yang baru mendaftar dan kalau uang mitra ada yang lebih disetorkan kepada Terdakwa;- Bahwa usaha kemitraan pengeringan jamu herbal yang Terdakwa selaku direktur utamoneya sampai dengan perkara naik Terdakwa ditangkap di Bogor sampai dengan sekarang belum ada yang disetorkan ke rumah sakit maupun perusahaan farmasi, karena setiap Terdakwa menawarkan kerumah sakit atau ke perusahaan besar penerima obat herbal harus ada izin edarnya, sedangkan produk dari Terdakwa belum ada izin edarnya, lalu yang sudah dikeringkan sementara disimpan digudang, belum ada kegiatan jual beli;- Bahwa untuk alat-alat oven yang diberikan kepada para mitra untuk pengeringan dan bahan jamu herbal yang masih ada tersebut disimpan digudang dan yang mengelola saudara BEDENG dan yang belanja alat tersebut saudara BEDENG, atas laporan dari BEDENG kepada Terdakwa kalau ada mitra baru, lalu Terdakwa memerintahkan kepada BEDENG untuk belanja alat-alatnya tersebut;- Bahwa setelah mitra banyak ada 5 (lima) cabang kemudian uang dari mitra karena Terdakwa belum bisa menjual produknya yang Terdakwa buat, uang mitra baru diberikan keuntungan kepada mitra lama;- Bahwa dari uang para mitra tersebut ada yang dibelikan alat-alat barang atau kendaraan, yakni untuk membeli aset kantor sepeda motor Honda 15 (lima belas) unit, mobil 6 (enam) unit, di Klaten ada 5 (lima) unit yaitu 3 mobil gran max Blinfan, 2 (dua) unit mobil dari sewa dan untuk pembelian sepeda motor untuk semua QC uang mukanya dan angsuran setiap bulannya yang membayar Terdakwa, sedangkan untuk QC setiap bulannya mendapatkan gaji dari Terdakwa melalui DEDY yang menyampaikannya;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Juli 2019 di Bogor beserta barang bukti berupa alat Kantor secara tertulis, Surat-surat izin, BPKB dan uang 3,6 milyar;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, diamankan pula mobil toyota avanza milik Terdakwa dan waktu itu Terdakwa bingung tujuannya mau pergi kemana, dan uang sebanyak 3,6 (tiga koma enam) milyar tersebut adalah yang masih bisa Terdakwa selamatkan, karena kalau uang Terdakwa kirim kepada DEDEY pasti uang akan habis, karena Terdakwa sudah tahu kalau PT akan ada masalah dan uang tersebut adalah dari terdakwa menjual aset dan sebagaian uang yang direkening;- Bahwa jumlah uang dari mitra sekitar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah), kemudian Terdakwa belikan mobil Pajero sekarang sudah Terdakwa jual kepada DWI PRAMONO, beli mobil Honda Brio sekarang sudah disita petugas, beli mobil Vellfire Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa jual Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) uangnya Terdakwa transfer kepada DEDY untuk membayar kompensasi kepada mitra, beli sepeda motor Handa Beat, beli rumah di pakis Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) Terdakwa jual Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) April 2020 waktu Terdakwa masih di Lapas, karena waktu itu banyak mitra yang mencari Terdakwa di Lapas dan membawa bukti asli kemitraan, dan untuk transaksi jual beli lewat Notaris Terdakwa kuasakan kepada istri Terdakwa, uang tersebut dikasihkan kepada 15 (lima belas) mitra dari Jakarta;- Bahwa selain tanah dan mobil yang Terdakwa sebutkan tersebut masih ada yang lain Terdakwa beli yakni tanah di Kudus Terdakwa beli Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dijual Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) pakai surat kuasa ada perwakilan dari Yogya 7 (tujuh) orang, beli rumah di Nganjuk Rp267.000.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah) sudah disita, beli tanah di Pekalongan tanah dan bangunan sudah disita dan sisanya Rp3.380.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta sembilan ribu rupiah);- Bahwa seingat Terdakwa total mitra Terdakwa sekitar 1.400 orang mitra dan Terdakwa sudah tidak bisa tidak mengembalikan semua uang dari mitra karena sekarang aset sudah disita semua jadinya tidak bisa;- Bahwa Terdakwa berani memberi kompensasi 12% setiap minggu tersebut perhitungannya bahan jamu tersebut akan dijadikan obat yang nilai harganya tinggi prediksi Terdakwa tetapi belum terlaksana;- Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap sudah tidak bisa dihubungi sekitar 13 (tiga belas) hari, dan pada saat itu Terdakwa tidak pernah memberikan izin untuk merekrut mitra baru dan Terdakwa tidak tahu kalau mitra tersebut masih berlanjut, pengurus atau wakil Terdakwa seandainya Terdakwa tidak ada ditempat wakil mempunyai kekuasaan penuh mengambil keputusan, sudah Terdakwa serahkan kepada wakil direktur saudara DEDY dan Terdakwa sudah prediksi kalau usaha tersebut Terdakwa teruskan pasti akan kolep;- Bahwa rata rata setiap hari kompensasi yang harus diberikan kepada para mitrap pertanggal 25 Juni 2019 sudah mencapai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), karena mitra semakin banyak kemudian pemberian kompensasi juga semakin banyak;- Bahwa terakhir Terdakwa transfer uang kepada DEDY untuk memberi kompensasi kepada mitra yang Terdakwa ingat sekitar awal bulan Juli 2019;- Bahwa untuk cabang lain untuk memberi kompensasi sebelum ada Terdakwa langsung melalui DEDY dan untuk transaksi transfernya Terdakwa melalui SMS Banking atas nama Terdakwa sendiri;- Bahwa saudara DEDY mengirim uang kepada Terdakwa dengan cara saudara DEDY mentransfer kepada Terdakwa kalau uangnya sisa, kalau ada kekurangan saudara DEDY lapor kemudian Terdakwa transfer uang kepada DEDY dan setiap Tindakan Dedy pasti ada laporan kepada Terdakwa;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa bukti penitipan uang yang disita dari Terdakwa di Bank Pemerintah Daerah, yang disita dari Terdakwa 1 (satu) unit Mobil Suzuki warna putih tahun 2014 Nopol B-9058-UCN, 1 (satu) Mobil Honda Brio warna Hijau Metalik tahun 2012 Nopol G-9345-DE, 1 (satu) Mobil Avanza warna putih tahun 2014 Nopol B-1049-PRM, 1 (satu) unit Mobil Suzuki jenis mobil barang warna putih tahun 2014 Nopol B-9058-UCN, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu jenis mobil barang warna putih tahun 2013 Nopol B-9762-TCF, 1 (satu) bidang tanah pekarangan dan bangunan seluas 7775 m2 sertifikat hak milik nomor 660 Nganjuk atas nama AL FARIZI, 1 (satu) bidang tanah pekarangan dan bangunan seluas 91 m2 setifikat hak milik nomor 00790 di Pekalongan, dan 10 (sepuluh) BPKB;- Bahwa dari ke 36 (tiga puluh enam) orang mitra permohonan ganti rugi penggabungan perkara Terdakwa tidak ada yang kenal, karena menjadi mitra melalui kantor cabang dan data arsip nya pun ada di cabang;- Bahwa Terdakwa pernah mendapatkan somasi dari para mitra yakni pada saat setelah terjadi masalah, dan sebelumnya tidak ada, setelah para mitra mengajukan gugatan perdata dan somasi tersebut Terdakwa terima di LAPAS;- Bahwa sepengetahuan Terdakwa izin untuk pengeringan tidak ada perizinan-perizinan dibutuhkan pada saat Terdakwa menjual, dan sampai Terdakwa ditangkap Terdakwa masih proses pengeringan mengumpulkan jamu herbal;- Bahwa menegnai Akta yang Terdakwa buat dengan modal dasar Terdakwa ganti menjadi besar tersebut inisiatif Terdakwa sendiri, dengan harapan akan bisa mengambil kredit yang besar;- Bahwa pada saat awal Juli 2019 tidak berkomunikasi dengan pengurus, pada saat itu Terdakwa sudah sampaikan kepada DEDY mau ke Jakarta pulangnya kapan belum tahu dan Terdakwa berpesan kas selama mitra minta kompensasi agar dikasihkan kepada mitra dan pada saat itu kas ada sekitar 3 milyar untuk dikelola;- Bahwa Terdakwa terakhir transfer uang kepada DEDY pada tanggal 7 Juli 2019 dan pada saat tanggal tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 7 Juli 2019 Terdakwa masih bisa komunikasi dengan Dedy, dan Dedy tidak ada membahas atau komunikasi untuk menerima mitra, Dedy hanya komunikasi butuh uang sekian untuk nambah kekurangan pembayaran kompensasi kepada mitra;- Bahwa BPKB ada 10 (sepuluh) yang disita petugas sudah ada dari tahun 2017, banyak yang menggadaikan mobilnya kepada Terdakwa tetapi sampai sekarang tidak diambil oleh yang punya mobil;- Bahwa Terdakwa sangat menyesal sekali dan tidak akan Terdakwa ulangi lagi, karena imbasnya ke anak, istri dan keluarga;- Bahwa dalam menjalankan usaha kemitraann nya Terdakwa selalu menyampaikan kompensasinya/keuntungannya dulu agar calon mitra tertarik ikut menjadi mitra;- Bahwa untuk berlakunya suatu perusahaan harus ada izin-izin lainnya dan izin yang lainnya tersebut sudah keluar tapi belum efektif yang berarti belum boleh berjalan tetapi tetap Terdakwa jalankan;- Bahwa tujuan Terdakwa membuka cabang di tempat lain adalah untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya dengan cara membuka cabang ditempat lain;- Bahwa surat perjanjian normalnya ditandatangani dihadapan bersama tetapi yang Terdakwa lakukan ditandatangani dulu oleh Terdakwa, dan semua itu tidak sah;- Bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera bergerak dibidang herbal atau obat jamu tradisional yang akan menyetorkan kerumah sakit besar, tetapi pada kenyataannya belum kerjasamoneya dengan rumah sakit ;- Bahwa mengenai fasilitas yang diberikan kepada pengurus baik yang ada dipusat maupun yang ada dicabang sumber pembelian uangnya dari para mitra;- Bahwa terkait akta pendirian PT yang dibuat ada 2 (dua) dan berbeda yang dijadikan barang bukti dan yang asli modal dasarnya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kemudian muncul akta notaris berikutnya nilainya 20 milyar, bentuk ukuran kertasnya berbeda, nomor seri Notarisnya berbeda, yang membuat adalah Terdakwa dengan tujuan untuk mengajukan pinjaman uang dibank, karena pada waktu itu PT sudah mau kolep akhir bulan Juni 2019, tetapi Terdakwa belum sempat mengajukan pinjaman uang dibank;- Bahwa Terdakwa pernah mengadakan sosialisasi-sosialisasi kepada mitra dan calon mitra dan pernah pula melakukan bakti sosial pengobatan yang Terdakwa lakukan diikuti oleh mitra dan masyarakat umum, dengan mengatakan bahwa usaha yang dijalankan nya kedepannya bagus dan menguntungkan;- Bahwa tujuan Terdakwa mematikan telepon pada saat ke Jakarta karena panik dan takut karena tidak mampu mengendalikan para mitra;- Bahwa asset dan barang-barang yang Terdakwa beli uang nya dari mitra dan uang pribadi Terdakwa;- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dan perkara ini yang kedua dan yang pertama divonis 3 (tiga) tahun;- Bahwa Terdakwa sudah tidak punya aset sudah disita semuanya Terdakwa tidak sanggup mengembalikan uang kepada korban;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI nomor rekening 594101020104532 atas nama DIDIK SUPRIYANTO alamat Dk. Talun RT 2/ RW 4, Ds. Talun, Kec. Kayen, Kab. Pati tertanggal 6 September 2019.2. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama PT Krishna Alam Sejahtera nomor REG: 0903/KAS/2019/05/22 atas nama DIDIK SUPRIYANTO alamat Ds. Talun RT 2/ RW 4, Kec. Kayen, Kab. Pati, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?revisi 26/6/2019? yang ada tandatangan atas nama ERNA dan cap stempel PT Krishna Alam Sejahtera, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta Rupiah) tertanggal 22 Mei 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan tandatangan AL FARIZI diatas materai 6000 cap stempel PT Krishna Alam Sejahtera.3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha : 9120303242701; dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019.4. 1 (satu) lembar IZIN LOKASI, Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha 9120303242701, Lokasi yang dimohon alamat Kringinan, Desa Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah, Luas Lahan 108 m2, koordinator -7.6969700, 110.6675100; yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019.5. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701 nama usaha PT Krishna Alam Sejahtera alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah ditetapkan tanggal 20 Februari 2019.6. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional, kode KBLI: 47727, alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019.7. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, kode KBLI: 71102, alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019.8. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007489.AH.01.01.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Krishna Alam Sejahtera, tanggal 12 Februari 2019.9. 1 (satu) karung plastik warna putih yang masing-masing karung berisi 5 (lima) kantong plastik serbuk campuran bahan rempah sukun, kunir, kelor, pegagan dan ginseng.10. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi kayu secang sebanyak 0,5 kg.11. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi bunga rosela sebanyak 0,5 kg.12. 1 (satu) buah box container plastik warna putih-hijau merk SPARK CB 30.13. 1 (satu) buah gayung warna hijau yang terbuat dari bahan plastic.14. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nomor REG: 0303/KAS/2019/04/3 tanggal 3 April 2019 yang ditandatangani pihak pertama DEDY KURNIAWAN dan pihak kedua AL FARIZI diatas materai 6000 cap dan stempel PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nominal belanja bahan Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta Rupiah) pada lembar kedua pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 13/07/2019? dan tandatangan ERNA dengan cap stempel PT. Krishna Alam Sejahtera.15. 3 (tiga) buah tampah plastik yang terdiri dari 2 (dua) buah tampah plastik warna biru dan 1 (satu) buah tampah plastik warna pink.16. 8 (delapan) buah loyang aluminium berbentuk persegi dengan ukuran 20 Cm x 20 Cm.17. 2 (dua) buah toples plastik masing-masing dengan tutup toples warna biru dan warna orange.18. 2 (dua) buah gayung plastik masing-masing berwarna kuning dan merah.19. 1 (satu) buah gelas ukur yang terbuat dari Plastik.20. 1 (satu) buah saringan yang terbuat dari alumunium.21. 1 (satu) buah centong plastik warna orange.22. 2 (dua) buah semprotan plastik, merk KYOKAN, warna kuning-biru.23. 1 (satu) buah box kontainer plastik, merk Spark-CB 30, warna putih-orange.24. 1 (satu) buah box kontainer plastik, merk Spark-CB 30, warna putih-orange, yang berisi serbuk tapak liman.25. 1 (satu) buah panci alumunium merk paramount, ukuran 33 cm.26. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik serbuk sukun, 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng, 1 (satu) bungkus plastik serbuk pegagan dan 3 (tiga) bungkus plastik serbuk ginseng.27. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik bunga rosella, 3 (tiga) bungkus plastik kayu secang, 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto, 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman, 1 (satu) bungkus plastik serbuk kulit manggis, 1 (satu) bungkus plastik sebuk sukun.28. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 2 (dua) bungkus plastik serbuk kelor dan 2 (dua) bungkus plastik serbuk kelor.29. 1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor 0655-REG penyerahan uang sejumlah Rp. 16.000.000,- dari WARTONO untuk pembayaran Paket B tertanggal 27/6/2019 yang ditandatangani oleh ERNA.30. 1 (satu) bendel formulir monitoring pekerjaan sterilisasi (oven) bahan obat herbal PT Krishna Alam Sejahtera; atasnama mitra: WARTONO; No. Regrestasi Mitra: 0655; Jenis bahan: Kunir, Sukun, Pegagan, Kelor, Ginseng.31. 1 (satu) bendel formulir monitoring pekerjaan sterilisasi (oven) bahan obat herbal PT Krishna Alam Sejahtera; atasnama mitra: WARTONO; No. Regrestasi Mita: 0655; Jenis bahan: Temu Lawak, Temu Ireng, Tapak Liman, Sambiroto, Manggis, Ginseng.32. 1 (satu) bungkus plastik serbuk manggis.33. 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto.34. 1 (satu) bungkus plastik serbuk pegagan.35. 1 (satu) bungkus plastik serbuk ginseng.36. 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng.37. 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman.38. 1 (satu) bungkus plastik bunga rosela.39. 1 (satu) bungkus plastik kayu secang.40. 2 (satu) bungkus plastik serbuk kunir yang telas selesai dioven.41. 4 (empat) buah tampah plastik masing-masing berwarna hijau sebanyak 1 buah, berwarna biru 1 (satu) buah dan berwarna pink sebanyak 2 buah.42. 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup berwarna hijau.43. 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup berwarna hijau yang berisi serbuk temu ireng.44. 2 (dua) buah gayung berbahan plastik masing-masing berwarna hijau dan pink.45. 1 (satu) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk sambiloto.46. 2 (dua) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk pegagan.47. 2 (dua) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk kunir.48. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan Nomor REG:1383/KAS/2019/06/20 tertanggal 20 Juni 2019, yang ditandatangani pihak pertama HERRI NURCAHYO dan pihak kedua AL FARIZI dengan nominal belanja bahan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) diatas materai 6000 dan cap stempel PT. Krishna Alam Sejahtera.49. 2 (dua) buah tampah plastik, merk Nagata, warna hijau.50. 1 (satu) buah centong plastik, warna pink.51. 1 (satu) buah gayung plastik, warna pink.52. 1 (satu) buah alat semprot merk KYOKAN, warna kuning-biru.53. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bunga rosela, 1 (satu) bungkus plastik kayu secang, 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng, 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto, 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman, 1 (satu) bungkus plastik serbuk kulit manggis, dan 1 (satu) bungkus plastik serbuk kumis kucing.54. 1 (satu) bendel Rekening Tahapan bank BCA atas nama EKO PRASETYO alamat Dsn. Rowo Kulon RT. 001 RW. 004, Ds. Sanggrahan, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung, dengan Nomor Rekening 1540543344, periode bulan Maret 2019 sampai bulan Juli 2019.55. 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran uang sejumlah Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ke nomor rekening 6732-01-018831-53-5 Bank BRI atasnama AL FARIZI tanggal 27 Maret 2019.56. 1 (satu) lembar kertas amplop sebagai tanda bukti penyetoran uang sejumlah Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 16 April 2019 yang bertuliskan EKO PRASETYO dan ditanda tangani AL FARIZI dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA.57. 1 (satu) lembar Kwitansi uang sebanyak Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) guna membayar paket 16 X2, tanggal 28 Februari 2019 yang dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA.58. 1 (satu) lembar tanda terima uang sejumlah Rp. 112.000.000,- (seratus duabelas juta rupiah) bertuliskan SUNARI, ADAM, WARSONO, FIFI OKT, SURYANI, SUPRI dan ROHMAN tanggal 7 Maret 2019 yang ditanda tangani TRISNANTO dan dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA.59. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI uang sejumlah Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah), tanggal 25 Juni 2019, 60. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), tanggal 4 Juli 2019.61. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), tanggal 06 Juli 2019.62. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekeningm 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), tanggal 22 Juni 2019.63. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), tanggal 20 Mei 2019.64. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), tanggal 26 Mei 2019.65. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tanggal 14 Mei 2019.66. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah), tanggal 17 Juni 2019.67. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah), tanggal 21 Juni 2019.68. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah), tanggal 7 Mei 2019.69. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300822941 atas nama DEDY YUDY PRASTOWO, uang sejumlah Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah), tanggal 26 Mei 2019.70. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), tanggal 24 Juni 2019.71. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300822941 atas nama DEDY YUDY PRASTOWO, uang sejumlah Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), tanggal 30 Juni 2019.72. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama TRISNANTO, NIP: KAS 2019 02 0009, alamat Dk. Kringinan, RT 02 RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Jabatan Manager Area.73. 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V MT, Jenis Mobil Barang, Model Blind Van, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9358-NCD, Nomor Rangka: MHYGDN41VDJ311552, Nomor Mesin: G15AID303352, beserta kunci kontak dan STNK atas nama pemilik PT. Mitra Pinasthika Mustika Rent, alamat: Sunburst CBD LOT 11 No. 10, Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City Tangerang Selatan.74. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan Nomor REG: 0196/KAS/2019-6-13, yang ditandatangani pihak pertama WAHYUDI dan pihak kedua AL FARIZI dengan nominal belanja bahan Rp. 648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah).75. 1 (satu) bendel Nota Keluar Bahan Rempah paket C dari PT. Krishna Alam Sejahtera tanggal 5-7-2019, atasnama P. WAHYUDI 0196.76. 12 (dua belas) bendel formulir Monitoring Pekerjaan Sterilisasi (Oven) bahan obat herbal dari PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nama Mitra WAHYUDI, No. Registrasi Mitra 0196, tanggal Mulai 06-07-2019, dengan jenis bahan Sukun, Kelor, Pegagan, Kunir, Gingseng.77. 6 (enam) buah gayung yang terdiri dari 4 (empat) buah gayung warna pink dan 2 (dua) buah gayung warna merah.78. 6 (enam) unit oven merk Kirin, tipe KBO-190 LW.79. 6 (enam) buah box container plastik warna putih-hijau merk SPARK CB 30.80. 12 (dua belas) buah tampah plastik yang terdiri dari 5 (lima) buah tampah warna pink, 5 (lima) buah tampah warna hijau dan 2 (dua) buah plastik warna biru.81. 5 (lima) buah centong plastik yang terdiri dari 3 (tiga) buah centong warna orange, 1 (satu) buah centong warna pink dan 1 (satu) buah centong warna hijau.82. 6 (enam) karung plastik warna putih yang masing-masing karung berisi 5 (li ma) kantong plastik serbuk campuran bahan rempah sukun, kunir, kelor, pegagan dan ginseng.83. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha9120303242701.84. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701, nama usaha PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, ditetapkan tanggal 20 Februari 2019.85. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional, kode KBLI: 47727, alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019.86. 2 (dua) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha. 9120303242701, nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, kode KBLI: 71102, alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019.87. 1 (satu) lembar fotocopy Surat LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0007489.AH.01.01.TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, tanggal 12 Februari 2019.88. 1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701.89. 1 (satu) lembar Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701, nama usaha PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, ditetapkan tanggal 20 Februari 2019.90. 1 (satu) lembar IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: ptirdagangan eceran obat tradisional, kode KBLI: 47727, alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019.91. 1 (satu) lembar IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, kode KBLI: 71102, alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019.92. 1 (satu) lembar IZIN LOKASI, Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, Lokasi yang dimohon alamat Kringinan, Desa Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah, Luas Lahan 108m2?, koordinator - 7.6969700, 110.6675100, yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019.93. 1 (satu) lembar Surat LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0007489.AH.01.01.TAHUN 2019 "ENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, tanggal 12 Februari 2019.94. 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V 4X2 MT BV, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2014, No. Pol: B-9058-UCN, Nomor Rangka: MHYGDN41VEJ400785, Nomor Mesin: G15AID333738, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L01961592 atas nama pemilik PT. Serasi Autoraya alamat Jl. Mitra Sunter Boulevard, Kav 90/C2, RT 008 RW. 011, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.95. 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu, type Blind Van S401RV HP, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9762-TCF, Nomor Rangka: MHKB3BA1JDK020377, Nomor Mesin: MC78849, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L-08509098 stas nama pemilik PT. Redjeki Moro Dadi Apik, alamat Jl. Raya Duri Kosambi, RT 013 RW. 007, Jakarta Utara.96. 1 (satu) buah Stempel Perusahaan PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA.97. 1 (satu) bendel Salinan Akta Pendirian nomor 79, tanggal 7 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Notaris DWI PRAMONO, SH., M.Kn dari Kantor Notaris Kabupaten Klaten alamat: Jl. Wijaya Kusuma, RT/RW 001/002, Damaratan, Gayamprit, Klaten Selatan, Kab. Klaten.98. Uang tunai sejumlah Rp. 3.380.000.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang terdiri dari 32.600 (tiga puluh dua ribu enam ratus) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).99. 1 (satu) buah BPKB mobil Nomor K-10720684 dengan identitas mobil Merk Suzuki, type GC415 V MT, Jenis Mobil Barang, Model Blind Van, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B9358-NCD, Nomor Rangka: MHYGDN41VDJ311552, Nomor Mesin: G15AID303352.100. 1 (satu) bendel SALINAN AKTA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA Nomor 176, tanggal 15 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Kabupaten Klaten DWI PRAMONO, S.H, M.Kn.101. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2018, No. Pol : F 3187 FOB, Ncimor Rangka: MH1JFZ12XJK256542, Nomor Mesin : JFZ1E2269247, beserta STNK atas narna pemilik INGE alamat Kp. Sawah, RT. 5 Rw. 3, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat.102. 1 (satu) unit mobil Merk Honda, Type BRIO DD2 1.3 E A/T, tahun 2012, Warna Hijau Metalik No. Pol. : G-9345-DE, Nomor Rangka: MRHDD2860CP310006, Nomor Mesin: L13Z51200013, beserta STNK atasnarna pemilik: PT. DOVA PUTRA MANUNGGAL SEiJATI alamat: Jl. Martoloyo, No. 109-111, RT. 08/RW. 111, Mintaragen, Kota Tegal dan juga kunci kontaknya.103. Uang tunai sejumlah Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari nominal pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 1.950 lembar.104. 1 (satu) bendel sertifikat hak milik (SHM) nomor 00790 untuk sebidang tanah dengan luas 91 m2 yang terletak di Kel. Pasir kraton kramat Pekalongan atasnama pemilik RINA ANDRIANI.105. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama ABIB SALIKIN, NIP: KAS 2019 02 0003, alamat Dk. Srebegan, RT 12 RW 04, Ds. Mireng, Kec. Trucuk, Kab. Klaten, Jabatan Manager Area.106. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Warna Putih, tahun 2018, No. Pol: AD-3055-AQC , Nomor Rangka. MH1JFZ129JK813781, Nomor Mesin: JFZ1E2815405 beserta STNK atasnama pemilik ABIB SALIKIN, alamat: Srebegan, RT 12/RW 04, Mireng, Trucuk, Klaten.107. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?ganti surat perjanjian 12-04-2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 19 Maret 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan AL FARIZI.108. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 19 Maret 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan AL FARIZI.109. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta Rupiah) tertanggal 12 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan AL FARIZI.110. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta Rupiah) tertanggal 12 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan AL FARIZI.111. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG: 00196/ KAS/2019/04/26 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW. 2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?26/4/2019 tambah paket upgrade paket A C (12), A(2)?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) tertanggal 26 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan AL FARIZI.112. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/26 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 16/5/2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) tertanggal 26 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan AL FARIZI.113. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019.5.15 atas nama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi naik jadi 480 jt?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta Rupiah) tertanggal 15 Mei 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan AL FARIZI.114. 1 (satu) bendel fotocopy surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:0196/KAS/2019- 6-13 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 1/juli/2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 13 Juni 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan AL FARIZI.115. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:0196/KAS/2019-05-15 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 1 Juli 2019, yang ada tandatangan WAHYUDI namun tidak ada tandatangan AL FARIZI.116. 1 (satu) lembar Surat Keputusan yang ditandatangani oleh AL FARIZI pada tanggal 12 Februari 2019 perihal keputusan AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera yang memutuskan nama ERNA RACHMAWATI; NIP: KAS 2019 02 0005; alamat Dk. Tegalrejo RT 03 RW 06, Ds. Manjung, Kec. Ngawen, Kab. Klaten menjabat Sekretaris.117. 1 (satu) buah buku hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm warna cover kuning motif batik yang ada tulisan HARIAN MITRA.118. 1 (satu) buah buku tulis warna merah merk KIKY, yang berisi daftar mitra baru.119. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama DEDY YUDI PRASTOWO, NIP: KAS 2019 02 0002, alamat Dk. Krajan, Rt. 02 Rw. 06, Ds. Krajan, Kalikotes, Kab. Klaten, Jabatan Manager Quality Control.120. 1 (satu) buah buku tulis hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm, warna cover merah, motif batik, cap Gelatik Kembar, yang berisi catatan uang masuk dan uang keluar Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA.121. 1 (satu) buah buku tulis hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm, warna cover ungu, motif batik, cap Gelatik Kembar, yang berisi catatan uang sodakoh dari para Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA.122. 1 (satu) bendel Laporan Upah Jasa PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2019.123. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 91 m2 (Sembilan puluh satu meter persegi) yang berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terletak di Desa Pasir Kraton Kramat, Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan sesuai dengan Sertifikat hak Milik No.00790 Desa Pasir Kraton Kramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.124. 1 (satu) lembar slip setoran tunai Bank Jateng Syariah tanggal 27 Juni 2019, uang sejumlah Rp. 1.045.000.000,- (satu miliar empat puluh lima juta rupiah) yang ditransfer ke nomor rekening :5053014324 atasnama sdr. YUSAK LAKSMANA alamat Pekalongan.125. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Nomor J-04638928, dengan identitas mobil Merk Honda, Type BRIO DD2 1.3 E A/T, tahun 2012, Warna Hijau Metalik, No. Pol. : G-9345-DE, Nomor Rangka: MRHDD2860CP310006, Nomor Mesin: L13Z51200013 atasnama pemilik PT. DOVA PUTRA MANUNGGAL SEJATI alamat: JI. Martoloyo, No. 109-111, RT. 08/RW. 111, Mintaragen, Kota Tegal.126. 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Nomor 0-02234668, dengan identitas sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2018, No. Pol : F 3187 FCB, Nomor Rangka: MH1JFZ12XJK256542, Nomor Mesin : JFZ1E2269247, beserta STNK atasnama pemilik INGE alamat Kp. Sawah, RT. 5 Rw. 3, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat.127. 1 (satu) buah Buku tabungan bisnis rupiah bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 138-00- 1648578-6 atasnama PT. Krishna Alam Sejahtera alamat Dukuh Kringinan, RT.001 RW. 004, Kajen, Ceper, Klaten 57465.128. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 0300809201 atasnama AL FARIZI.129. 1 (satu) buah buku tabungan Tabungan BCA dengan nomor rekening 0300796788 atasnama AL FARIZI.130. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 0300803954 atasnama AL FARIZI.131. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Bisnis dengan nomor rekening 0823189003 atasnama AL FARIZI.132. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Bisnis dengan nomor rekening 0795699546 atasnama AL FARIZI.133. 1 (satu) buah buku tabungan rupiah Bank Mandiri dengan nomor rekening 138-00-1648588-5 atasnama AL FARIZI.134. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 673201018831535 atasnama AL FARIZI.135. 1 (satu) bendel Surat Setoran Pajak Daerah, atasnama wajib pajak AL FARIZI alamat JI. Albahar, Kel/Ds. Harapan Jaya, RT.05/RW.18, Kec. Bekasi Utara, Kab. Bekasi, dengan nomor Objek pajak (NOP) 35 18 080 009 057 0015 0, untuk letak tanah dan bangunan di JI. Pesantren, Kel/Ds. Klurahan, RT.01/RW.08, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, tertanggal 8 April 2019.136. 1 (satu) lembar slip bukti setoran bank Jatim dengan nomor rekening 0191000355 atasnama KASVA NGANJUK, nama penyetor AL FARIZI, tanggal 5 April 2019.137. 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bpk AL FARIZI uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran uang panjer untuk pembelian rumah Ngronggot seharga Rp. 267.000.000,-, tanggal 24 Maret 2019.138. 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bpk. AL FARIZI uang sejumlah Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembelian rumah Ngronggot senilai Rp. 267.000.000,- kekurangan akan dibayarkan setelah sertifikat jadi Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), tanggal 29 Maret 2019 yang ditandatangani MARIA EVS.139. 1 (satu) bendel fotocopy AKTA JUAL BELI No: 116 / IV / 2019, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. AINUR ROFIQ, SH daerah kerja Kabupaten Nganjuk yang telah dilegalisir.140. 1 (satu) bendel fotocopy SALINAN AKTA IKATAN JUAL BELI DENGAN KUASA MENJUAL antara pihak I TUAN HERTANTO, ST dan NYONYA MARIA ESVANDIARY SENDUK, pihak II TUAN AL FARIZI, tanggal 29 maret 2019 Nomor 123, yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. AINUR ROFIQ, S.H. JI. P. Sudirman No.125, Pelem, kertosono, Nganjuk, Jawa Timur kode Pos 64314 yang telah dilegalisir.141. 1 (satu) bendel sertipikat hak Milik Nomor 660 untuk sebidang tanah dengan luas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur atasnama pemilik AL FARIZI.142. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang berdiri diatasnya bangunan rumah yang terletak di Ds. Klurahan, Kec. Ngroriggot, Kab. Nganjuk, Prop. Jawa Timur sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 660, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur atasnama AL FARIZI.143. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 30 cm X 21 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan REGISTRASI MITRA.144. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan BUKU OPERASIONAL.145. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover kuning motif batik yang ada tulisan BUKU UANG MITRA MASUK.146. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover ungu motif batik yang ada tulisan LAPORAN DANA OPERASIONAL.147. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan BUKU GAJI MITRA.148. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Gejayan dengan nomor rekening 4560932958 atasnama pemilik rekening TRI SULISTRIYONO.149. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Adi Sucipto dengan nomor rekening 6975163567 atasnama pemilik rekening TUMINEM DWI ESTARI.150. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Adi Sucipto dengan nomor rekening 6975172515 atasnama pemiiik rekening TUMINEM DWI ESTARI.151. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1083 1020.152. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1083 0873.153. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1106 2773.154. 1 (satu) lembar Kwitansi telah terirna dari DWI PRAMONO uang sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Penerimaan uang untuk selanjutnya diberikan kepada AL FARIZI sebagai bagian tidak terpisahkan dari jual beli mobil all new pajero No. Pol. F 1 FD yang ditanda tangani GANI RAHMAN PRIAMBADA diatas materai 6000, tanggal 24 Juni 2019.155. 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax, model Blindvan, warna putih, tahun 2013, No.Pol: AB-8137-AU, Nomor Rangka: MHKB3BA1JDK019787, Nomor Mesin: MC52817, pada bagian belakang terdapat tulisan PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, beserta dengan kunci kontak dan STNK atasnama pemilik PT Serasi Autoraya alamat Jl. Ringroad Utara No. 27A, Jombor Kidul, 5/23, Sia, Mlt, Slm.156. Uang tunai sejumlah Rp 59.500.000,-(lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiahRupiah) yang terdiri dari 595 (lima ratus sembilan puluh lima) lembar uang pecahan nominal Rp 100.000,-(seratus ribu Rupiah).157. 1 (satu) buah buku hardcover cap gelatik kembar, warna cover ungu motif batik, isi 50, pada bagian depari terdapat tulisan ?DATA MITRA GUNUNG KIDUL?.158. 1 (satu) buah buku tulis merk Big BOSS warna cover putih motif kotak-kotak, pada bagian depan terdapat tulisan ?DROP MITRA BARU?.159. 1 (satu) buah buku tulis merk Big BOSS warna cover Pink motif kotak-kotak, pada bagian depan terdapat tulisan ?KEUANGAN OPERASIONAL?.160. 1 (satu) buah buku tulis merk SIDU warna cover putih, pada bagian depan terdapat tulisan ?UANG JASA MITRA".161. 1 (satu) bendel tanda terima uang jasa mitra.162. Uang tunai sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) iembar uang pecahan nominal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); 163. Uang tunai sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) yang terdiri dari 190 (seratus sembilan puluh) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).164. 1 (satu) unit mobil merk Totoya, Type New Avanza 1.3G AT, warna putih, tahun 2014, No. Pol.: B-1049-PRM, Nomor Rangka: MHKM1BB3JEK026952, Nomor Mesin: ME56597 beserta kunci kontak dan STNK atasnama pemilik PARK SUWAN alamat Jl. Letjen. Suprapto Sumur Batu Jakpus.165. 1 (satu) eksemplar BPKB mobil Nomor L-04671975 dengan identitas 1 (satu) unit mobil merk Totoya, Type New Avanza 1.3G AT, warna putih, tahun 2014, No. Pol.: B-1049-PRM, Nomor Rangka: MHKM1BB3JEK026952, Nomor Mesin: ME56597, atasnama pemilik PARK SUWAN, pekerjaan Wiraswasta, alamat Apt. Graha Cempaka Mas Tower E2 Lt. 10, Unit 5 Jl. Le|en. Suorapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.166. 109 (seratus sembilan) bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Temanggung.167. 1 (satu) bendel Data Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Temanggung.168. 1 (Satu) lembar fotokopi data Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Malang.169. 31 (tiga puluh Satu) bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerjasarna Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Malang.170. 25 (dua puluh lima} bendel Surat Yang asli Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Cabang Malang.171. 64 (enam puluh empat) bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Jakarta.172. 1 (Satu) bendel fotccopy kwitansi penyerahan uang kemitraan dari para mitra PT, Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Jakarta.173. 1 (Satu) bendel Lis Mitra PT. Alam Krishna Sejahtera - Jakarta Area.174. 1 (Satu) bendel Rekening Tahapan BCA atasnama EDI KUSTANTO alamat Jl. Teluk Pelatuhan Ratu, Kel. Arjosari, RT 061RW 02, Kec Blimbing, Malang 65126, dengan nomor 3312200781 Periode bulan April 2019 sampai tanggal 27 Juli 2019.175. 283 (dua ratus delapan puluh tiga) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krisna Alam Sejahtera Cabang Yogyakarta.176. 191 (seratus sembilan puluh satu) bendel surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krisna Alam Sejahtera Cabang Ngawen, Gunung Kidul.177. 3 (tiga) bendel Surat Pernyataan selesai Training PT. Krisna Alam Sejahtera, 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor Rekening : 0821935237, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan 10 Maret 2022.178. 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor Rekening : 0822294916, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan 31 mei 2019.179. 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor rekening : 0823189003, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 10 Maret 2022.180. 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor rekening : 0795699546, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan 10 Maret 2022.181. 1 (satu) bendel laporan transaksi finansial Bank BRI Nomor Rekening : 673201018831535, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan 14 Maret 2022.182. 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 138-00-1648578-6, atas nama PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 26 Juli 2019 dan periode Tanggal 1 September 2021 s.d 14 maret 2022.183. 1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 138-00-1648588-5, atas nama AL FARIZI, periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 26 Juli 2019, Periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 31 agustus 2021 dan periode 1 September 2021 s. 14 Maret 2022.184. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300809201, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Maret 2019 s.d 18 Februari 2022.185. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300796788, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Januari 2019 s.d 28 Februari 2022.186. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300803954, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Februari 2019 s.d 18 Februari 2022.187. Uang tunai sebesar Rp. 29.992.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) yang terdiri dari 290 (dua ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) penarikan tunai dari Rekening BCA Nomor : 0300796788,- atas nama AL FARIZI pada tanggal 14 Maret 2022.188. Uang tunai sebesar Rp. 1.238.800,- (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah), terdiri dari 12 (dua belas) lembar uang pecahan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) dan 4 (empat) keping uang pecahan Rp. 200,- (dua ratus Rupiah) penarikan tunai dari Rekening Bank Mandiri Nomor : 138-0016485885, atas nama AL FARIZI.189. Uang tunai sebesar Rp. 9.934.400,- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus Rupiah) terdiri dari 99 (sembilan puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) dan 2 (dua) keping uang pecahan Rp. 200,- (dua ratus Rupiah), penarikan Bank Mandiri Nomor : 138.0016485786 atas nama PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA.190. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor K-03229804, dengan identitas kendaraan No. Pol.: H 8254 TC, Merk Suzuki, Type SJ410 Katana GX, Jenis MPNP, Model Jeep, tahun 2004, warna Biru Metalik, Nomor Rangka: MHDESJ410RJ064246, Nomor Mesin: F10SID166816, atasnama pemilik: Drs. ANDREAS SUSARMIN, alamat Losari Sawahan, RT.07/RW.04, Lodoyong, Ambarawa, Kab. Semarang.191. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor E No 4339750 G, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 1 KC, Merk Toyota, Type Rush 1.5S, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2007, warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFE2CJ3J7K000446, Nomor Mesin: DAB0186, atas nama pemilik : WIANTY alamat Jl. P. Putri VI, Blok B 6/28 MDL, RT.02/RW.02, Kel. Kelapa Indah, Kec. Tangerang, Tangerang.192. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O-01062063, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 8034 HW, Merk Honda, Type JAZZ 1.5.IDSI, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2005, warna Biru Metalik, Nomor Rangka: MHRGD38805P103746, Nomor Mesin: L15A22908898, atasnama pemilik H. SAID UMAR alamat Jl. Semangka No. 24, RT.001/RW.010, Kel. Legoa, Kec. Koja, Jakarta Utara.193. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 9366026 G, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 8965 QQ, Merk Honda, Type Jazz GD3.1.5 VTI AT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, tahun 2006, warna Abu-abu muda metalik, Nomor Rangka: MHRGD38505J003604, Nomor Mesin: L15A15007717, atasnama pemilik ARYOBIMO ZAINUDDIN alamat Jl. Bambu, No.10, RT.007/RW.010, Kel. Jati padang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.194. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor M-03496637, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 1272 FRK, Merk Mazda, Type CX-5 2.5L AT HIGH, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2015, warna Putih Metalik, Nomor Rangka: JMGKE1031F0281294, Nomor Mesin: PY20487817, atasnama pemilik ATIK ARYANI alamat KP. Pagaulan, RT.009/RW.002, Kel. Sukaresmi, Kec. Cikarang Selatan, Bekasi.195. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 1726014 J, dengan identitas kendaraan No. Pol.: AG 3065 FQ, Merk Yamaha, Type V110ZHE, Jenis Sepeda Motor, Model V110ZHE, tahun 2004, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH34NS2144K044790, Nomor Mesin: 4WH711985, atasnama pemilik SUPARJO alamat Dsn Borobanjaranyar, RT.02/RW.04, Ds. Banjaranyar, Kec. Kras, Kediri.196. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor P-00722632, dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD 5935 CZC, Merk Yamaha, Type RX King 135CC, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2003, Warna Biru, Nomor Rangka: MH33KA0123K639367, Nomor Mesin: 3KA612566, atasnama pemilik UNTUNG MARGIANTO alamat Sekarbolo, RT.08/RW.04, Jiwowetan, Wedi, Kab. Klaten.197. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor H-04396862, dengan identitas kendaraan No. Pol.: N 3224 LI, Merk Honda, Type C70, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1961, Warna Putih, Nomor Rangka: PN22389012, Nomor Mesin: C70E8170931, atasnama AGUS MARYONO alamat Jl. Raya Pendem 70, RT.02/RW.01, Ds. Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu.198. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 3952836 I beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD-3865-WC, Merk Yamaha, Type RX King 135cc, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2005, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH33KA0145K756053, Nomor Mesin: 3KA730233, atasnama pemilik ABU HARIS ASSIDIQI alamat Kerun Baru, RT.02/14, Belangwetan, Klaten Utara, Klaten.199. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor M-12305807 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AB-5326-WC, Merk Suzuki, Type RU 120 Satria, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1997, Warna Hjau, Nomor Rangka: MHDBF13BLVJ101689, Nomor Mesin: F125ID101334, atasnama pemilik AGUNG SETIAWAN, alamat Karangjati, RT.20/RW.42, Sinduadi, Mlati, Sleman.200. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O-02333466 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: T 6043 PP, Merk Honda, Type K1H02N14L0 AT, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2018, Warna Putih, Nomor Rangka: MH1KF1123JK466485, Nomor Mesin: KF11E2459116, atasnama pemilik RIA ALFRIANI, alamat Tegal Koneng, RT.001/RW.013, Kel/Ds. Mekarjati, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang.201. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor P-00682674 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD-5701-CZC, Merk Suzuki, Type RGR150 SS, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1998, Warna Merah, Nomor Rangka: MHDRGS150WJ128748, Nomor Mesin: G102ID133219, atasnama pemilik ABIB SALIKIN, alamat Srebegan, RT.12/RW.04, Mireng, Trucuk, Klaten.202. 1044 (Seribu empat puluh empat) bendel surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Pusat Klaten.203. 9 (Sembilan) bendel fotocopy Kwitansi Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Juli 2019 di Bogor beserta barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, alat Kantor, Surat-surat izin, BPKB dan uang 3,6 milyar;- Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang yang dilakukan Terdakwa melalui Perusahaan Terdakwa yakni PT. Krisna Alam Sejahtera, yang beralamat di Dukuh Kringinan Rt. 1 Rw. 4 Desa Kajen Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten;- Bahwa awal mula Terdakwa mendirikan PT. Krisna Alam Sejahtera yakni sekira tahun 2018 Terdakwa mempunyai ide untuk membuka usaha pengeringan bahan rempah herbal, kemudian Terdakwa bersosialisasi dengan warga dan mencoba mengajak sebagai rekanan dalam mengolah bahan rempah herbal, dan yang pertama kali Terdakwa ajak yaitu adalah Sdr. ABIB SALIKIN sekitar bulan September 2018 pada saat Terdakwa memperbaiki sepeda motor Terdakwa di bengkel Sdr. ABIB SALIKIN ;- Bahwa saat terdakwa bertemu ABIB SALIKIN, Terdakwa menjelaskan cara mengolah bahan jamu rempah herbal sekaligus menjelaskan hasil yang akan diperoleh, dengan mengatakan yang pada intinya Terdakwa mempunyai bisnis pengeringan rempah dengan modal 8 (delapan) juta yang akan mendapatkan kompensasi 12% (dua belas persen) setiap tahap selesai pengeringan, kemudian Terdakwa juga mengajari ABIB SALIKIN cara mengeringkannya sehingga kemudian pada akhirnya Sdr. ABIB SALIKIN tergerak hatinya untuk mengikuti tawaran Terdakwa tersebut dan datang kerumah Terdakwa sekitar September / Oktober 2018 untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan kwitansi penerimaan, dan menjanjikan akan memberikan kompensasi keuntungan 12% setiap tahap selesai pengeringan senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sebelum perusahaan Terdakwa berdiri jumlah mitranya Terdakwa sekitar 15 (lima belas) orang mitra- Bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri pada bulan Februari 2019, dan yang mengurus pendiriannya adalah Terdakwa sendiri dan dibantu 3 (tiga) orang yakni ABIB SALIKIN, DEDY YUDI PRASTOWO, dan BUDIYANTA, dimana dalam struktur PT yang didirikan Terdakwa tersebut Terdakwa sebagai Direktur Utama, DEDY YUDI PRASTOWO sebagai Wakil Direktur, ABIB SALIKIN sebagai Komisaris Utama Pertama, dan BUDIYANTA sebagai Komisaris Utama kedua;- Bahwa pendirian PT Krisna Alam Sejahtera oleh Terdakwa melalui Notaris DWI PRAMONO yang beralamat Jl. Wijayakusuma Rt. 001 Rw. 002 Damaran Gayamprit Klaten Selatan Kabupaten Klaten, dengan biayanya sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan modal dasar pendiriannya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);- Bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera yang Terdakwa dirikan bergerak dalam bidang usaha supplier atau penyedia bahan rempah herbal yaitu pengadaan bahan-bahan rempah yang akan dijadikan obat herbal dan dengan berdirinya PT. Krisna Alam Sejahtera pada bulan Februari 2019, Mitra yang ikut menjadi semakin banyak;- Bahwa setelah PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri, izin yang Terdakwa miliki terkait dengan PT. Krisna Alam Sejahtera antara lain Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Surat Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Industri, Izin Lokasi, Surat Pengesahaan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas;- Bahwa izin-izin PT Krishna Alam Sejahtera semuanya belum berlaku efektif, tetapi Terdakwa tetap paksakan berjalan, dengan cara izin-izin yang ada Terdakwa edit, yakni kata ??belum efektif? Terdakwa hilangkan karena karena terdesak mitra yang semakin banyak;- Bahwa setelah PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri ada paket A, B, dan C yang ditawarkan Terdakwa yakni untuk paket A Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), paket B Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), dan untuk paket C Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), dengan cara pengolahan pengovenan dan kompensasinya sama 12%;- Bahwa Calon mitra yang mendaftar menyerahkan uang untuk modal awal yang dipilih sesuai paketannya, fotokopi KTP dan KK, kemudian setelah jadi mitra mendapat surat perjanjian yang ditanda tangani pihak pertama direktur utama Terdakwa AL FARIZI dan ditanda tangani pihak kedua sebagai mitra dan para mitra juga mendapatkan lampiran fotokopi surat perizinan dengan penetapan pendirian PT. Krisna Alam Sejahtera hal tersebut diberikan untuk menunjukkan seolah perusahaan tersebut resmi/legal;- Bahwa selain kompensasi 12% yang dijanjikan Terdakwa kepada mitra, kalau mitra menarik uang modalnya dalam surat perjanjian sudah Terdakwa janjikan, apabila mitra menarik uang modalnya akan Terdakwa kembalikan 100%, dan selama ini belum ada mitra yang menarik modalnya;- Bahwa Terdakwa pernah mengadakan sosialisasi-sosialisasi kepada mitra dan calon mitra dan pernah pula melakukan bakti sosial pengobatan yang Terdakwa lakukan diikuti oleh mitra dan masyarakat umum, dengan mengatakan bahwa usaha yang dijalankannya kedepannya bagus dan menguntungkan;- Bahwa untuk mitra dari Klaten untuk mendaftarnya awalnya dirumah ABIB SALIKIN, dan setelah PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri dan berkantor di rumah Terdakwa, pendaftaran dilakukan oleh Terdakwa di kantor dibantu saudara DEDY dan saudari ERNA ;- Bahwa pegawai PT. Krisna Alam Sejahtera yang ada di Klaten ada sekitar 15 (lima belas) orang, diantaranya di Kantor ada 3 (tiga) DEDY, ERNA dan ABIB, QC ada 12 (dua belas) orang dan yang melatih calon mitra baru adalah saudara KRISTANTO;- Bahwa setelah PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri dan berjalan di Klaten kemudian Terdakwa berinisiatif membuka cabang di Yogyakarta dengan mengangkat TUMINEM DWI LESTARI sebagai kepala Cabang dengan tugas mengontrol, mengkoordinator mitra baru, mentraining, menggaji agar mudah mengontrolnya, dan cabang Yogya dengan jumlah mitra kurang lebih sebanyak 280 orang mitra dan setelah PT. berdiri dan ada Kop surat PT. mitra-mitra menjadi tambah banyak dan Terdakwa juga menyampaikan kepada para mitra bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera resmi dan legal;- Bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera memiliki 5 (lima) kantor cabang yaitu Kantor cabang di Malang dengan selaku kepala cabangngnya saudara MISKAN WAHYUDI, Temanggung kepala cabangnya EKO PRASETYO, Jakarta kepala cabangnya EDI KUSTANTO, Yogyakarta kepala cabangnya TUMINEM DWI LESTARI, Gunungkidul kepala cabangnya AMIN dan tujuan Terdakwa membuka cabang di tempat lain adalah untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya;- Bahwa untuk pendaftaran mitra surat perjanjian semuanya Terdakwa yang tandatangan sebagai direktur utamoneya dan uang pendaftaran dari mitra yang langsung Terdakwa terima hanya dari mitra yang bernama ABIB SALIKIN dan dari DEDY, sedangkan uang mitra dari Klaten dan dari Cabang diterima melalui DEDY dan ERNA kemudian dilaporkan kepada Terdakwa, kemudian juga ada 2 (dua) kemungkinan, pertama seandainya dikantor tidak ada uang lalu ada laporan untuk besok ada laporan yang harus dikasih kompensasi atau keuntungan Terdakwa transfer kepada DEDY, atau kedua bisa memakai uang langsung dari mitra yang baru mendaftar dan kalau uang mitra ada yang lebih disetorkan kepada Terdakwa;- Bahwa usaha kemitraan pengeringan jamu herbal yang Terdakwa jalankan melalui PT Krisna Alam Sejahtera dimana Terdakwa selaku direktur utamoneya sampai dengan perkara ini disidangkan belum ada yang disetorkan ke rumah sakit maupun perusahaan farmasi, karena setiap Terdakwa menawarkan kerumah sakit atau ke perusahaan besar penerima obat herbal harus ada izin edarnya, sedangkan produk dari Terdakwa belum ada izin edarnya, lalu yang sudah dikeringkan sementara disimpan digudang, belum ada kegiatan jual beli;- Bahwa karena Terdakwa tidak bisa menjual produknya dan ternyata mitra perusahaan Terdakwa bertambah banyak dan sudah ada 5 (lima) cabang yang dibuka kemudian uang dari mitra baru Terdakwa gunakan untuk membayar keuntungan kepada mitra lama;- Bahwa dari uang para mitra tersebut ada yang dibelikan alat-alat barang atau kendaraan, yakni untuk membeli aset kantor sepeda motor Honda 15 (lima belas) unit, mobil 6 (enam) unit, di Klaten ada 5 (lima) unit yaitu 3 mobil gran max Blinfan, 2 (dua) unit mobil dari sewa dan untuk pembelian sepeda motor untuk semua QC uang mukanya dan angsuran setiap beluannya yang membayar Terdakwa, sedangkan untuk QC setiap bulannya mendapatkan gaji dari Terdakwa melalui DEDY yang menyampaikannya;- Bahwa jumlah total mitra Terdakwa ada sekitar 1.400 mitra dengan total jumlah uang dari mitra sekitar Rp14.000.000.000.00 (empat belas milyar rupiah), kemudian diantaranya ada juga yang Terdakwa belikan mobil Pajero sekarang sudah Terdakwa jual kepada DWI PRAMONO, beli mobil Honda Brio sekarang sudah disita petugas, beli mobil Vellfire Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa jual Rp 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) uangnya Terdakwa transfer kepada DEDY untuk membayar kompensasi kepada mitra, beli sepeda motor Handa Beat, beli rumah di Pakis Rp 295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) Terdakwa jual Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) April 2020 waktu Terdakwa masih di Lapas, karena waktu itu banyak mitra yang mencari Terdakwa di Lapas dan membawa bukti asli kemitraan, dan untuk transaksi jual beli lewat Notaris Terdakwa kuasakan kepada istri Terdakwa, uang tersebut dikasihkan kepada 15 (lima belas) mitra dari Jakarta;- Bahwa selain tanah dan mobil yang Terdakwa sebutkan tersebut masih ada yang lain Terdakwa beli yakni tanah di Kudus Terdakwa beli Rp 950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dijual Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) memakai surat kuasa ada perwakilan dari Yogya 7 (tujuh) orang, beli rumah di Nganjuk Rp 267.000.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah) sudah disita, beli tanah di Pekalongan tanah dan bangunan sudah disita dan sisanya Rp 3.380.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta sembilan ribu rupiah);- Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap sudah tidak bisa dihubungi sekitar 13 (tiga belas) hari, dan pada saat itu Terdakwa tidak pernah memeberikan izin untuk merekrut mitra baru dan Terdakwa tidak tahu kalau mitra tersebut masih berlanjut dan pada saat awal Juli 2019 tidak berkomunikasi dengan pengurus, pada saat itu Terdakwa sudah sampaikan kepada DEDY mau ke Jakarta pulangnya kapan belum tahu dan Terdakwa berpesan kas selama mitra minta kompensasi agar dikasihkan kepada mitra dan pada saaat itu kas ada sekitar 3 milyar untuk dikelola;- Bahwa Terdakwa terakhir transfer uang kepada DEDY pada tanggal 7 Juli 2019 dan pada saat tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 7 Juli 2019 Tertdakwa masih bisa komunikasi dengan Dedy, dan Dedy tidak ada membahas untuk menerima mitra, Dedy hanya komunikasi butuh uang untuk menambah kekurangan pembayaran kompensasi kepada mitra;- Bahwa pengurus atau wakil Terdakwa seandainya Terdakwa tidak ada ditempat wakil mempunyai kekuasaan penuh mengambil keputusan, dan Terdakwa sudah menyerahkan kepada wakil direktur saudara DEDY dan Terdakwa sudah memperkirakan kalau usaha tersebut diteruskan pasti akan kolep;- Bahwa rata rata setiap hari kompensasi yang harus diberikan kepada para mitra pertanggal 25 Juni 2019 sudah mencapai Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), karena mitra semakin banyak kemudian pemberian kompensasi juga semakain banyak dan terakhir Terdakwa transfer uang kepada DEDY untuk memberi kompensasi kepada mitra yang Terdakwa ingat sekitar awal bulan Juli 2019;- Bahwa terhadap 36 (tiga puluh enam) orang mitra yang mengajukan permohonan penggabungan ganti kerugian dalam perkara Terdakwa, Terdakwa tidak ada yang kenal, karena menjadi untuk mitra baru pendaftarannya melalui kantor cabang dan data arsip nya pun ada di cabang;- Bahwa Terdakwa pernah mendapatkan somasi dari para mitra yakni pada saat setelah terjadi masalah, dan setelah para mitra mengajukan gugatan perdata ;- Bahwa terkait adanya akta pendirian PT yang dibuat ada 2 (dua) dan berbeda yang dijadikan barang bukti dan yang asli modal dasarnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kemudian muncul akta notaris berikutnya nilainya 20 milyar, bentuk ukuran kertasnya berbeda, nomor seri Notarisnya berbeda, yang membuat adalah Terdakwa dengan tujuan untuk mengajukan pinjaman uang dibank, karena pada waktu itu PT sudah mau kolep akhir bulan Juni 2019, tetapi Terdakwa belum sempat mengajukan pinjaman uang dibank;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa bukti penitipan uang yang disita dari Terdakwa di Bank Pemerintah Daerah, dan yang disita dari Terdakwa 1 (satu) unit Mobil Suzuki warna putih tahun 2014 Nopol B-9058-UCN, 1 (satu) Mobil Honda Brio warna Hijau Metalik tahun 2012 Nopol G-9345-DE, 1 (satu) Mobil Avanza warna putih tahun 2014 Nopol B-1049-PRM, 1 (satu) unit Mobil Suzuki jenis mobil barang warna putih tahun 2014 Nopol B-9058-UCN, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu jenis mobil barang warna putih tahun 2013 Nopol B-9762-TCF, 1 (satu) bidang tanah pekarangan dan bangunan seluas 7775 m2 sertifikat hak milik nomor 660 Nganjuk atas nama AL FARIZI, 1 (satu) bidang tanah pekarangan dan bangunan seluas 91 m2 setifikat hak milik nomor 00790 di Pekalongan, dan 10 (sepuluh) BPKB;- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama dengan korban yang lain dan perkara ini yang kedua dan yang pertama divonis 3 (tiga) tahun;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif kombinasi alternatif, dan oleh karena dakwaan kesatu berbentuk alternatif maka Majelis Hakim langsung memilih membuktikan dakwaan Komulatif kesatu alternatif pertama sebagaimana diatur dalam pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa 2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang 3. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barang siapa Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan terdakwa AL FARIZI Alias KRISNA Bin SRI MURYANTO identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan yang yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini. Menimbang, bahwa pada saat memberikan keteranganpun Terdakwa sendiri ternyata tidak dapat menghindarkan penempatan dirinya sebagai pelaku dari tindak pidana, dan terdakwa telah mengakui bahwa dirinyalah sebagai pelaku perbuatan pidana tersebut.Menimbang, bahwa apabila dinilai dari diri terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya, yang terlihat dari kemampuan Terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangan cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara pidana ini, sehingga dengan berdasarkan keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya.Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Barang siapa? telah terpenuhi.Ad.2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Menimbang, bahwa dalam unsur kedua diawal terdapat frasa kata ?Dengan Maksud?, yang secara hukum dapat diartikan bahwa dalam perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terdapat unsur kesengajaan dalam diri terdakwa dalam melakukan kejahatannya, dan terdakwa telah menyadari, memahami segala perbuatan yang dilakukan nya dengan segala akibat hukum yang akan timbul dari perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum adalah bahwa perbuatan terdakwa selain telah disadari juga sengaja ditujukan untuk maksud-maksud tertentu, yaitu menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain yang dapat diartikan bahwa Terdakwa telah memahami dan menginsyafi atas segala perbuatan yang dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkannya dari perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum atau wederrechtelijk menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH, diartikan sebagai si pelaku harus tidak mempunyai hak. Kemudian Van Hammel juga mengatakan bahwa unsur ini diartikan sebagai tanpa hak sendiri. Dan Vost mengartikan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan dipandang tidak patut dari sisi pergaulan masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan diperoleh fakta-fakta yang membuktikan bahwaTerdakwa ditangkap pada tanggal 15 Juli 2019 di Bogor beserta barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, alat Kantor, Surat-surat izin, BPKB dan uang 3,6 milyar, terkait dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang yang dilakukan Terdakwa melalui Perusahaan Terdakwa yakni PT. Krisna Alam Sejahtera, yang beralamat di Dukuh Kringinan Rt. 1 Rw. 4 Desa Kajen Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten;Menimbang, bahwa fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa awal mula terdakwa melakukan kejahatan dan kemudian mendirikan perusahaan PT. Krisna Alam Sejahtera yakni sekira tahun 2018 Terdakwa mempunyai ide untuk membuka usaha pengeringan bahan rempah herbal, dan yang pertama kali Terdakwa ajak yaitu Sdr. ABIB SALIKIN sekitar bulan September 2018 pada saat Terdakwa memperbaiki sepeda motor Terdakwa di bengkel Sdr. ABIB SALIKIN, bahwa pada saat itu menjelaskan cara mengolah bahan jamu rempah herbal sekaligus menjelaskan hasil yang akan diperoleh, dengan mengatakan yang pada intinya Terdakwa punya bisnis pengeringan rempah dengan modal 8 (delapan) juta yang akan mendapatkan kompensasi 12% (dua belas persen) setiap tahap selesai pengeringan, kemudian Terdakwa juga mengajari ABIB SALIKIN cara mengeringkannya sehingga kemudian pada akhirnya Sdr. ABIB SALIKIN tergerak hatinya untuk mengikuti tawaran Terdakwa tersebut dan datang kerumah Terdakwa sekitar September / oktober 2018 untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan kwitansi penerimaan, dan menjanjikan akan memberikan kompensasi keuntungan 12% setiap tahap selesai pengeringan senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sebelum perusahaan Terdakwa berdiri jumlah mitranya Terdakwa sekitar 15 (lima belas) orang mitra.Menimbang, bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri pada bulan Februari 2019, dan didirikan oleh Terdakwa dan dibantu 3 (tiga) orang yakni ABIB SALIKIN, DEDY YUDI PRASTOWO, dan BUDIYANTA, dimana dalam struktur PT yang didirikan Terdakwa tersebut Terdakwa sebagai Direktur Utama, DEDY YUDI PRASTOWO sebagai Wakil Direktur, ABIB SALIKIN sebagai Komisaris Utama Pertama, dan BUDIYANTA sebagai Komisaris Utama kedua, sebagaimana akta pendirian PT yang di buat oleh Notaris DWI PRAMONO yang beralamat Jl. Wijayakusuma Rt. 001 Rw. 002 Damaran Gayamprit Klaten Selatan Kabupaten Klaten, dengan biayanya sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan modal dasar pendiriannya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera yang Terdakwa dirikan bergerak dalam bidang usaha supplier atau penyedia bahan rempah herbal yaitu pengadaan bahan-bahan rempah yang akan dijadikan obat herbal dan dengan berdirinya PT. Krisna Alam Sejahtera pada bulan Februari 2019, kemudian Mitra yang ikut menjadi banyak;Menimbanag, bahwa pada saat PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri, izin yang dimiliki antara lain Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Surat Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Industri, Izin Lokasi, Surat Pengesahaan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dan telah secara nyata bahwa izin-izin PT Krishna Alam Sejahtera semuanya belum berlaku efektif, tetapi Terdakwa tetap paksakan berlaku dan berjalan, dengan cara izin-izin yang ada Terdakwa edit, yakni dengan cara kata ??belum efektif? Terdakwa hilangkan karena terdesak mitra yang semakin banyak;Menimbang, bahwa setelah PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri baru kemudian Terdakwa membuat dan menawarkan 3 paket yakni paket A Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), paket B Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), dan untuk paket C Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), dengan cara pengolahan pengovenan dan kompensasi yang akan diterima mitra adalah sama yakni 12% (dua belas persen) dari nilai paket yang diikuti para mitra, dan untuk Calon mitra yang mendaftar di perusahaan terdakwa disamping menyerahkan uang untuk modal awal yang dipilih sesuai paketannya, juga harus menyerahkan fotokopi KTP dan KK, kemudian setelah menjadi mitra mendapat surat perjanjian yang ditanda tangani pihak pertama adalah terdakwa sebagai direktur utama dan ditanda tangani mitra sebagai pihak kedua dan para mitra juga mendapatkan lampiran fotokopi surat perizinan dan akta pendirian PT. Krisna Alam Sejahtera hal tersebut diberikan untuk menunjukkan seolah perusahaan terdakwa tersebut resmi/legal;Menimbang, bahwa selain menjanjikan kompensasi 12% (dua belas persen) kepada mitra, Terdakwa juga menjanjikan kalau mitra akan menarik uang modalnya akan Terdakwa kembalikan 100%, dan disamping itu Terdakwa juga mengadakan sosialisasi-sosialisasi kepada mitra dan calon mitra dan pernah pula melakukan bakti sosial pengobatan yang Terdakwa lakukan diikuti oleh mitra dan masyarakat umum, dengan mengatakan bahwa usaha yang dijalankannya kedepannya bagus dan menguntungkan;Menimbang, bahwa fakta-fakta di persidangan membuktikan pula bahwa untuk mitra dari Klaten untuk mendaftarnya awalnya dirumah ABIB SALIKIN, dan setelah PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri dan berkantor di rumah Terdakwa, pendaftaran dilakukan oleh Terdakwa di kantor dibantu saudara DEDY dan saudari ERNA, sedangkan pegawai PT. Krisna Alam Sejahtera yang ada di Klaten ada sekitar 15 (lima belas) orang, diantaranya di Kantor ada 3 (tiga) DEDY, ERNA dan ABIB, QC ada 12 (dua belas) orang dan yang melatih calon mitra baru adalah saudara KRISTANTO;Menimbang, bahwa setelah PT. Krisna Alam Sejahtera berdiri dan berjalan di Klaten kemudian Terdakwa berinisiatif membuka cabang di Yogyakarta dengan mengangkat TUMINEM DWI LESTARI sebagai kepala Cabang dengan tugas mengontrol, mengkoordinator mitra baru, mentraining, menggaji agar mudah mengontrolnya, dan untuk cabang Yogya sendiri telah mitra kurang lebih sebanyak 280 orang mitra dan semakin lama mitra-mitra menjadi bertambah banyak dan Terdakwa juga menyampaikan kepada para mitra bahwa PT. Krisna Alam Sejahtera resmi dan legal dan sampai dengan perkara a quo disidangkan PT. Krisna Alam Sejahtera memiliki 5 (lima) kantor cabang yaitu Kantor cabang di Malang dengan selaku kepala cabangngnya saudara MISKAN WAHYUDI, Temanggung kepala cabangnya EKO PRASETYO, Jakarta kepala cabangnya EDI KUSTANTO, Yogyakarta kepala cabangnya TUMINEM DWI LESTARI, Gunungkidul kepala cabangnya AMIN dan tujuan Terdakwa membuka cabang di tempat lain adalah untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya;Menimbang, bahwa untuk pendaftaran mitra baru surat perjanjian semuanya Terdakwa yang tandatangan sebagai direktur utamoneya dan uang pendaftaran dari mitra yang langsung Terdakwa terima hanya dari ABIB SALIKIN dan dari DEDY, sedangkan uang mitra dari Klaten dan dari Cabang lainnya diterima melalui DEDY dan ERNA kemudian dilaporkan kepada Terdakwa, dan terkait pendaftaran ada 2 (dua) kemungkinan, pertama seandainya dikantor tidak ada uang lalu ada laporan untuk besok ada yang harus diberi kompensasi atau keuntungan Terdakwa transfer kepada DEDY, atau kedua bisa memakai uang langsung dari mitra yang baru mendaftar dan kalau uang mitra ada yang lebih disetorkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi membuktikan pula bahwa usaha kemitraan pengeringan jamu herbal yang Terdakwa jalankan melalui PT Krisna Alam Sejahtera dimana Terdakwa selaku direktur utamoneya sampai dengan perkara ini disidangkan belum ada yang disetorkan ke rumah sakit maupun perusahaan farmasi, karena setiap Terdakwa menawarkan kerumah sakit atau ke perusahaan besar penerima obat herbal harus ada izin edarnya, sedangkan produk dari Terdakwa belum ada izin edarnya, dan karena Terdakwa tidak bisa menjual produknya dan ternyata mitra perusahaan bertambah banyak dan sudah ada 5 (lima) cabang yang dibuka dengan total mitra kurang lebih mencapai 1.400 mitra dengan jumlah nilai kemitraan sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000.000., (empat belas milyar rupiah) kemudian uang dari mitra baru ada yang Terdakwa gunakan untuk membayar keuntungan kepada mitra lama, selain itu dari uang para mitra tersebut ada yang dibelikan alat-alat barang atau kendaraan, yakni untuk membeli aset kantor sepeda motor Honda 15 (lima belas) unit, mobil 6 (enam) unit, di Klaten ada 5 (lima) unit yaitu 3 mobil gran max Blinfan, 2 (dua) unit mobil dari sewa dan untuk pembelian sepeda motor untuk semua QC uang mukanya dan angsuran setiap bulannya yang membayar Terdakwa, sedangkan untuk QC setiap bulannya mendapatkan gaji dari Terdakwa melalui DEDY yang menyampaikannya, disamping itu dari uang-uang mitra tersebut ada yang terdakwa gunakan untuk membeli mobil Pajero sekarang sudah Terdakwa jual kepada DWI PRAMONO, membeli mobil Honda Brio sekarang sudah disita petugas, membeli mobil Vellfire Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa jual Rp 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) uangnya Terdakwa transfer kepada DEDY untuk membayar kompensasi kepada mitra, membeli sepeda motor Handa Beat, membeli rumah di Pakis Rp 295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) Terdakwa jual Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) April 2020 dan masih ada yang lain Terdakwa membeli yakni tanah di Kudus Terdakwa beli Rp 950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dijual Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) pakai surat kuasa ada perwakilan dari Yogya 7 (tujuh) orang, membeli rumah di Nganjuk Rp 267.000.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah) sudah disita, membeli tanah di Pekalongan tanah dan bangunan sudah disita dan sisanya Rp 3.380.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa ditangkap awal Juli 2019 sudah tidak bisa dihubungi sekitar 13 (tiga belas) hari, dan sebelumnya Terdakwa sudah sampaikan kepada DEDY bahwa Terdakwa mau ke Jakarta pulangnya kapan belum tahu dan Terdakwa berpesan kas selama mitra minta kompensasi agar dikasihkan kepada mitra dan pada saaat itu kas ada sekitar 3 milyar untuk dikelola dan Terdakwa tidak pernah memeberikan izin untuk merekrut mitra baru dan Terdakwa tidak tahu kalau mitra tersebut masih berlanjut dan rata rata setiap hari kompensasi yang harus diberikan kepada para mitra pertanggal 25 Juni 2019 sudah mencapai Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), karena mitra semakin banyak kemudian pemberian kompensasi juga semakain banyak dan Terdakwa terakhir transfer uang kepada DEDY pada tanggal 7 Juli 2019 dan pada saat tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 7 Juli 2019 Tertdakwa masih bisa komunikasi dengan Dedy, dan Dedy tidak ada membahas untuk menerima mitra, Dedy hanya komunikasi butuh uang untuk menambah kekurangan pembayaran kompensasi kepada mitra;Menimbang, bahwa terkait adanya akta pendirian PT yang dibuat ada 2 (dua) dan berbeda yang dijadikan barang bukti dan yang asli modal dasarnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kemudian muncul akta notaris berikutnya nilainya 20 milyar, bentuk ukuran kertasnya berbeda, nomor seri Notarisnya berbeda, yang membuat adalah Terdakwa dengan tujuan untuk mengajukan pinjaman uang dibank, karena pada waktu itu PT sudah mau kolep akhir bulan Juni 2019, tetapi Terdakwa belum sempat mengajukan pinjaman uang dibank;Menimbang, bahwa terhadap 36 (tiga puluh enam) orang mitra yang mengajukan permohonan penggabungan ganti kerugian dalam perkara Terdakwa, Terdakwa tidak ada yang kenal, karena untuk mitra baru pendaftarannya melalui kantor cabang dan data arsip nya pun ada di cabang dan Terdakwa pernah mendapatkan somasi dari para mitra yakni pada saat setelah terjadi masalah, dan setelah para mitra mengajukan gugatan perdata ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sejak awal melakukan kejahatannya sampai dengan berdirinya perusahaan Terdakwa yakni PT. Krisna Alam Sejahtera, telah terdapat kesengajaan pada diri Terdakwa dimana Terdakwa dalam menarik orang-orang untuk menjadi mitra PT. Krisna Alam Sejahtera telah dilakukan dengan cara tipu muslihat dan rangkain kebohongan, karena telah secara nyata bahwa Terdakwa tidak memiliki usaha pengeringan jamu yang sudah bekerjasama dengan rumah sakit manapun dan tidak memiliki kerjasama untuk menerima hasil pengolahan atau pengeringan jamu dari Terdakwa, bahkan Perusahaan Terdakwa yakni PT. Krisna Alam Sejahtera dalam mengoperasikan usahanya belum memiliki perijinan yang sah untuk beroperasi dan melakukan usahanya, bahkan fakta di persidangan dan dari keterangan Terdakwa sendiri pun menerangkan bahwa Terdakwa mengedit perijinan yang belum efektif berlaku dan dihilangkan kata-kata ?belum efektif??, sehingga seolah-olah perijinan yang dimiliki perusahaan Terdakwa adalah sah dan telah ternyata bahwa dari perbuatan sejak awal Terdakwa merekrut mitra sampai dengan berdirinya perusahaan PT Krisna Alam Sejahtera, Terdakwa dalam mencari calon-calon mitra bahwa selalu mengatakan bahwa memiliki perijinan yang sah dan lengakp serta usaha Terdakwa legal dan mempunyai prospek yang bagus karena telah bekerjasama dengan rumah sakit besar, dan juga menjanjikan keuntungan sebesar 12% (dua belas persen) per minggunya setiap selesai pengerjaan sesuai dengan paket yang diikutinya baik itu Paket A senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah), Paket B senilai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) dan Paket C dengan menyetorkan uang senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah), sehingga membuat calon-calon mitra maupun mitra-mitra yang sudah ada tertarik untuk ikut dan terus menambah jumlah paket yang diikutinya, sampai dengan akhirnya Terdakwa mengembangkan usahanya ke 5 (lima) daerah Cabang yang semata-mata hanyalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar bagi diri Terdakwa dan menimbulkan kerugian materiil bagi mitra dengan nilai total kurang lebih Rp. 14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah);Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang? telah terpenuhi.Ad.3. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah pula di pertimbangkan dalam pertimbangan-pertimbangan unsur kedua sebelumnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sejak dari awal kejahatan dilakukan sampai dengan Terdakwa mendirikan perusahannya yakni PT. Krisna Alam Sejahtera, pihak yang menjadi mitra atau korban dari perbuatan terdakwa lebih dari 1 orang bahkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan jumlah mitra yang menjadi korban mencapai sekitar kurang lebih 1.400 (seribu empat ratus) korban, meliputi 5 (lima) Cabang yang seluruhnya mengalami kerugian materiil berupa uang, dimana dalam setiap penerimaan mitra-mitra terdakwa selalu menjanjikan memberikan keuntungan sebesar 12 % (dua belas persen) selama satu minggu atau 7 (tujuh) hari atau satu kali proses pengeringan sebagaimana surat perjanjian yang ditandatangi Terdakwa selaku Direktur Utama kepada mitra-mitra nya, sesuai dengan paket kemitraan yang dipilih baik itu Paket A senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah), Paket B senilai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah) dan Paket C dengan menyetorkan uang senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta Rupiah), sehingga dari sekitar kurang lebih 1.400 (seribu empat ratus) mitra dari 5 (lima) cabang telah mengakibatkan kerugian materiil bagi mitra dengan nilai sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah);Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu? telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan komulatif Kesatu alternatif pertama; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan komulatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf r UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap Orang 2. Yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar Negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)3. Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang Menimbang, bahwa ?Setiap Orang? adalah hal yang sama dengan ?Barang Siapa? yakni menunjuk pada Subjek Hukum untuk dikenakan pertanggung jawaban pidana, hanya sedikit berbeda yakni pada ?Barang Siapa? subyek hukum tertuju pada orang siapa saja, sedangkan subyek Hukum yang dimaksud dalam ?setiap orang? lebih tertuju pada perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang melakukan perbuatan pidana dan diancam pidana oleh Undang-undang;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo telah dihadapkan di persidangan terdakwa AL FARIZI Alias KRISNA Bin SRI MURYANTO identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan sebagaimana telah di pertimbangkan sebelumnya dalam unsur pertama dakwaan komulatif kombinasi alternatif kesatu yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwalah telah terpenuhi sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Setiap Orang? telah terpenuhi.Ad.2. Yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar Negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Menimbang, bahwa didalam rangkaian unsur kedua terdapat beberapa alternatif kualifikasi perbuatan, sehingga oleh karenanya apabila terdapat perbuatan Terdakwa yang memenuhi salah satu unsur alternatif tersebut maka dianggap telah terpenuhi adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif kombinasi alternatif kesatu yakni melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP dimana Terdakwa dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongannya telah membuat orang lain / mitra-mitra yang berjumlah sekitar kurang lebih 1.400 orang / mitra tergerak untuk mengikuti usaha pengeringan jamu herbal yang dijanjikan Terdakwa dengan janji akan mendapatkan keuntungan 12 % (dua belas persen) setiap selesai tahap pengeringan dari setiap paket kemitraan yang diikutinya dan dari perbuatan terdakwa berhasil merekrut sekitar 1.400 orang / mitra telah mengakibatkan adanya kerugian bagi para mitra dengan kerugian sekitar kurang lebih Rp. 14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi sebagaimana telah pula diterangkan sendiri oleh Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang dihadirkan dan diperiksa dipersidangan membuktikan bahwa dari perbuatan terdakwa berhasil menarik mitra dengan jumlah kurang lebih sekitar 1.4000 orang / mitra dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000.000,00 (emapat belas milyar rupiah) dan uang-uang yang terkumpul dari para mitra tersebut Terdakwa belanjakan untuk memenuhi kebutuhan kantor Terdakwa yakni PT. Krisna Alam Sejahtera yang mendukung terlaksananya kejahatan yang dilakukan Terdakwa, dan juga untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa yakni antara lain berupa :1. Membeli bahan-bahan rempah herbal dan alat-alat pengovenan yang diberikan kepada para mitra, dan juga untuk memberi uang kompensasi atau jasa kepada mitra-mitra, membayar gaji karyawan; 2. Membeli 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V 4X2 MT BV, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2014, No. Pol: B-9058-UCN, Nomor Rangka: MHYGDN41VEJ400785, Nomor Mesin: G15AID333738, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L-01961592 atas nama pemilik PT. Serasi Autoraya alamat Jl. Mitra Sunter Boulevard, Kav 90/C2, RT 008 RW. 011, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara digunakan untuk operasional PT. Krishna Alam Sejahtera;3. Membeli 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu, type Blind Van S401RV HP, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9762-TCF, Nomor Rangka: MHKB3BA1JDK020377, Nomor Mesin: MC78849, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L-08509098 atas nama pemilik PT. Redjeki Moro Dadi Apik, alamat Jl. Raya Duri Kosambi, RT 013 RW. 007, Jakarta Utara digunakan untuk operasional PT. Krishna alam sejahtera;4. Membeli 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V MT, Jenis Mobil Barang, Model Blind Van, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9358-NCD, Nomor Rangka: MHYGDN41VDJ311552, Nomor Mesin: G15AID303352, beserta kunci kontak dan STNK atas nama pemilik PT. Mitra Pinasthika Mustika Rent, alamat: Sunburst CBD LOT 11 No.10, Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City Tangerang Selatan digunakan untuk operasional PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA;5. Membeli 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Grandmax Blind Vand Nopol: AB-8137-AU, warna putih, STNK atasnama PT SERASI AUTORAYA digunakan untuk operasional PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA cabang gunung kidul;6. Membayar uang muka pembelian sepeda motor secara kredit atau melalui pembiyaan yang digunakan sebagai sarana transportasi para karyawan (QC).7. Membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi All New Pajero No. Pol. : F 1 FD, warna putih, tahun 2016 dengan harga Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta Rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, kemudian pada Pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2019 mobil tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah);8. Membeli 1 (satu) unit mobil pada tanggal 2 Juni 2019 yakni Merk Honda, Type BRIO DD2 1.3 E A/T, tahun 2012, Warna Hijau Metalik, No. Pol. : G-9345-DE, Nomor Rangka: MRHDD2860CP310006, Nomor Mesin: L13Z51200013 beserta kunci kontak dan STNK dan BPKB atasnama PT. DOVA PUTRA MANUNGGAL SEJATI alamat: Jl. Martoloyo, No. 109-111, RT. 08/RW. 111, Mintaragen, Kota Tegal, seharga Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta Rupiah); 9. Membeli 1 (satu) unit sepeda motor pada bulan Juli 2019 di showroom daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat yakni berupa Honda Beat warna Putih, tahun 2018, No. Pol : F 3187 FCB, Nomor Rangka: MH1JFZ12XJK256542, Nomor Mesin : JFZ1E2269247, beserta kunci Kontak, STNK dan BPKB atasnama pemilik INGE alamat Kp. Sawah, RT. 5 Rw. 3, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat seharga Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);10. Membeli 1 (satu) unit mobil Vellfire warna putih tahun 2014 Pada bulan Mei 2019 dengan harga kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera, kemudian pada hari dan tanggal lupa sekira awal bulan Juli 2019 mobil tersebut telah dijual Terdakwa dengan harga sejumlah Rp. 297.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah), uang penjualan mobil Vellfire tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membayar uang kompensasi kepada para mitra sejumlah Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp.195.000.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dijadikan barang bukti; 11. Membeli 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 91 m Pada tanggal 27 Juni 2019 yg berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terletak di kota Pekalongan seharga Rp. 1.045.000.000,- (satu milyar empat puluh lima juta Rupiah);12. Membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 110 M2 Pada sekitar bulan Juni 2019 yang diatasnya berdiri bangunan rumah di Ds. Jepang Pakis, Kec. Jati, Kab. Kudus, seharga Rp. 295.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera, untuk sertipikat HM 6535 atas nama ALFARIZI, namun rumah tersebut pada bulan April 2020 telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan kuasa jual, dan pada hari dan tanggal lupa bulan April 2020 uang hasil penjualan rumah tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar pengembalian uang kepada para mitra sejumlah kurang lebih 15 (lima belas) orang, namun mitranya Terdakwa tidak kenal karena mitra dari Jakarta;13. Membeli sebidang tanah SHM 4106 dengan luas 329 M2 Pada tanggal 23 Mei 2019 yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Ds. Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus dengan harga Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, untuk sertipikat sudah balik nama menjadi atasnama ALFARIZI, namun pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2020 tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan kuasa jual, kemudian pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2020 Uang penjualan rumah tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar uang kemitraan kepada perwakilan dari mitra Yogyakarta sejumlah kurang lebih 7 (tujuh) orang, namun mitranya Terdakwa tidak kenal karena mitra dari Yogyakarta.14. Membeli 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) Pada bulan April 2019 yang berdiri diatasnya bangunan rumah yang terletak di Ds. Klurahan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, Prop. Jawa Timur sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 660 atasnama ALFARIZI, seharga Rp. 267.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuktikan pula bahwa setelah mengetahui bahwa Peusahaannya sudah akan mengalami masalah karena tidak bisa membayar mitra-mitra kemudian selanjutnya terdakwa kabur pergi melarikan diri, dan terdakwa juga menarik seluruh uangnya di bank dan menjual beberapa asset yang sebelumnya telah dibeli menggunakan uang korban / Mitra untuk disimpan Terdakwa dalam bentuk Uang tunai sejumlah Rp. 3.380.000.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), sertifikat Tanah dan bangunan atas nama Terdakwa dan beberapa BPKB kendaraan bermotor milik orang lain yang digadaikan kepada Terdakwa dengan menggunakan uang milik Para korban / Mitra dari hasil tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga pada akhirnya Terdakwa ditangkap dan diamankan untuk proses hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Yang membelanjakan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)? telah terpenuhi.Ad.3. Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan adalah perbuatan dengan sengaja menyembunyikan asal usul harta kekayaan sehingga orang lain secara wajar tidak akan mengetahui asal usul harta kekayaan dari mana asal usul atau sumber perolehannya atau dengan sengaja membuat kabur atau tidak jelas harta kekayaan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan serta didukung dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana telah di pertimbangkan dam pertimbangan - pertimbangan unsur kedua sebelumnya membuktikan bahwa dengan perbuatan Terdakwa telah membelanjakan uang dari para korban / para mitra untuk kebutuhan kantor perusahaan Terdakwa dan dibelanjakan menjadi Kendaraan bermotor baik mobil dan Motor, kemudian Tanah dan bangunan yang sebagian telah dijual dan uangnya telah terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi dan diputar beberapa kali oleh terdakwa guna pembiayaan atau jaminan hutang oleh Terdakwa yang mana sumber awalnya adalah uang-uang para korban / para mitra dari tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa, padahal faktanya Terdakwa tidak memiliki usaha dan kerjasama dengan pihak manapun dalam usaha pengeringan jamu dan dari uang para korban / para mitra tersebut digunakan terdakwa sebagai berikut:1. Membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi All New Pajero No. Pol. : F 1 FD, warna putih, tahun 2016 Pada sekitar bulan Juni 2019 dengan harga Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta Rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, kemudian pada Pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2019 mobil tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dan uangnya terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa Pribadi;2. Membeli 1 (satu) unit mobil Merk Honda, Type BRIO DD2 1.3 E A/T, tahun 2012, Warna Hijau Metalik, No. Pol. : G-9345-DE, Nomor Rangka: MRHDD2860CP310006, Nomor Mesin: L13Z51200013 beserta kunci kontak dan STNK dan BPKB atasnama PT. DOVA PUTRA MANUNGGAL SEJATI alamat: Jl. Martoloyo, No. 109-111, RT. 08/RW. 111, Mintaragen, Kota Tegal, seharga Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta Rupiah) Pada tanggal 2 Juni 2019;3. Membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2018, No. Pol : F 3187 FCB, Nomor Rangka: MH1JFZ12XJK256542, Nomor Mesin : JFZ1E2269247, beserta kunci Kontak, STNK dan BPKB atasnama pemilik INGE alamat Kp. Sawah, RT. 5 Rw. 3, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat seharga Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) sekitar bulan Juli 2019 di showroom daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat4. Membeli 1 (satu) unit mobil Vellfire warna putih tahun 2014 sekitar bulan Mei 2019 dengan harga kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera, kemudian pada hari dan tanggal lupa sekira awal bulan Juli 2019 mobil tersebut telah dijual Terdakwa dengan harga sejumlah Rp. 297.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah), uang penjualan mobil Vellfire tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membayar uang kompensasi kepada para mitra sejumlah Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) meskipun tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa dibayarkan kepada mitra atas nama siapa uang tersebut, sedangkan sisanya sejumlah Rp.195.000.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) 5. Membeli 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 91 m Pada tanggal 27 Juni 2019 untuk yg berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terletak di kota pekalongan seharga Rp. 1.045.000.000,- (satu milyar empat puluh lima juta Rupiah) saat ini telah disita;6. Membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 110 M2 Pada sekitar bulan Juni 2019 yang diatasnya berdiri bangunan rumah di Ds. Jepang Pakis, kec. Jati, kab. Kudus, seharga Rp. 295.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera, untuk sertipikat HM 6535 atas nama ALFARIZI, namun rumah tersebut pada bulan April 2020 telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan kuasa jual, dan pada hari dan tanggal lupa bulan April 2020 uang hasil penjualan rumah tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar pengembalian uang kepada para mitra sejumlah kurang lebih 15 (lima belas) orang, namun mitranya Terdakwa tidak kenal karena mitra dari Jakarta dan tidak dapat terdakwa buktikan kepada siapa saja orangnya bahkan saat dijual oleh terdakwa saat itu terdakwa sudah dalam menjalani pidana di dalam Lapas Klaten terkait perkara sejenis;7. Membeli sebidang tanah SHM 4106 dengan luas 329 M2 Pada tanggal 23 Mei 2019 yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Ds. Jati Wetan, Kec. Jati, Kab. Kudus dengan harga Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan uang kemitraan para Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, untuk sertipikat sudah balik nama menjadi atasnama ALFARIZI, namun pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2020 tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan kuasa jual, kemudian pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2020 Uang penjualan rumah tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar uang kemitraan kepada perwakilan dari mitra Yogyakarta sejumlah kurang lebih 7 (tujuh) orang, namun mitranya Terdakwa tidak kenal karena mitra dari Yogyakarta dan tidak dapat terdakwa Buktikan kepada siapa saja uang tersebut dibayarkan serta saat itu terdakwa masih berada dalam lapas Klaten perihal perkara sejenis ini dan oleh terdakwa dijual lebih murah dari harga pembelian;8. Membeli 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) Pada bulan April 2019 yang berdiri diatasnya bangunan rumah yang terletak di Ds. Klurahan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, Prop. Jawa Timur sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 660 atasnama ALFARIZI, seharga Rp. 267.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan berdasarkan keterangan ahli yakni ARDHIAN DWIYOENANTO, S.H., M.H sebagaimana di sampaikan di persidangan yang menerangkan bahwa ?Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Modus yang sering dipakai juga adalah skema Gali Lubang Tutup Lubang??, dimana pelaku akan mencari keuntungan yang lain untuk menutupi perbuatan yang lainnya, sehingga dengan demikian telah sangat jelas dalam diri Terdakwa telah terdapat kesengajaan untuk menyembunyikan dan mengkaburkan asal usul harta kekayaanya yang dibeli menggunakan uang para korban / para mitra Mitra dari kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan? telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf r UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan komulatif kedua; Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa yang disampaikan secara tertulis melalui Penasehat Hukum Terdakwa khususnya yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulasi kedua Penuntut Umum yakni melanggar pasal pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf r UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, sehingga Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar di bebaskan dari dakwaan tersebut, Majelis berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut dalam pembelaan (pledoi) nya telah di pertimbangkan semuanya dalam pembuktian unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan semua unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi dengan rangkain perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sehinga Pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat melemahkan unsur-unsur perbuatan pidana yang telah terbukti;Menimbang, bahwa terkait pembelaan (Pledoi) Terdakwa yang disampaikan melalui Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan masalah ganti rugi adalah tunduk pada peradilan Perdata, sehingga pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perihal ganti rugi ini adalah Peradilan perdata dengan Hakim Perdata, Majelis berpendapat bahwa di dalam Hukum Acara Pidana telah mengatur secara khusus mengenai penggabungan ganti rugi dalam perkara pidana, yakni diatur dalam bab XIII pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP tentang Penggabungan Perkara gugatan Ganti Kerugian, dimana di dalam pasal 98 ayat (1) dan (2) menyebutkan sebagai berikut :(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh Pengadilan Negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka Hakim Sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.(2) Permintaan sebagaimana diaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum Hakim menjatuhkan putusan.Menimbang, bahwa terkait dengan penolakan Penasehat Hukum Terdakwa terkait dengan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam suatu perkara pidana, sebelumnya telah ada beberapa contoh perkara yang telah diputus misalnya saja belum lama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh 18 korban korupsi bansos terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah benar ada pihak lain / korban lain yang mengajukan permohonan penggabungan tuntutan ganti kerugian melalui Kuasa Hukumnya dalam perkara a quo yang diajukan telah sesuai yang ditentukan dalam pasal 98 ayat (1) dan (2) KUHAP dan Majelis berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pula khususnya dari keterangan saksi-saksi menunjukkan permohonan yang diajukan tersebut terdapat hubungan hukum dengan perkara a quo, sehingga oleh karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis telah mengeluarkan Penetapan untuk menerima adanya pengajuan permohonan penggabungan tuntutan ganti kerugian dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terkait dengan pembelaan (pledoi ) terdakwa yang disampaikan melalui Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan Menolak terkait Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Barang bukti yang mempunyai nilai ekonomi sebagaimana Barang bukti Nomor 167 sampai dengan 203 dikembalikan kepada saksi korban secara proposional melalui saksi Berta Bernar Bin Soejanto Moehamad Hadi Soeparj, Majelis berpendapat bahwa dari rangkain perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah jelas terbukti menimbulkan kerugian bagi banyak korban / mitra dan dengan nilai yang besar dan terkait nama saksi Berta Bednar yang ditunjuk oleh Penuntut Umum untuk mengelola dan mengembalikan kepada para korban secara proporsional, menurut majelis meskipun nama saksi Berta Bednar yang ditunjuk tersebut tidak pernah di dengar keterangannya di persidangan tetapi secara nyata bahwa nama tersebut ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisan sebagai salah satu pihak korban dan pada akhir persidangan telah ada disampaikan surat dari beberapa cabang yang memberikan persetujuan untuk menunjuk saksi Berta Bednar sebagai pihak yang akan mengelola dan mengembalikan secara proporsional kepada para korban dan telah ada pula surat pernyataan dari Berta Bednar dan di tandatangi pula oleh saksi-saksi termasuk ditandatangani oleh Penuntut Umum sebagai salah satu saksi nya, yang mana dalam surat tersebut Berta Bednar pada pokoknya menyatakan bertanggung jawab untuk mengembalikan barang bukti yang mempunyai nilai ekonomis secara proporsional kepada seluruh korban dari seluruh cabang yang ada yang meliputi Cabang Klaten, Yogyakarta, Gunung Kidul, Malang, Temanggung, dan Jakarta, disamping itu dalam surat pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa Berta Bednar bertanggung jawab bila di kemudian hari ada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata pasca pengembalian kerugian para korban. Menimbang, bahwa dengan adanya orang yang ditunjuk untuk mengelola dan mengembalikan kerugian dari barang bukti yang mempunyai nilai ekonomis secara proporsional kepada para korban / mitra, menurut Majelis hal tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa untuk tidak dilakukan proses hukum lagi di kemudian hari terkait dengan kejahatan yang sama yang dilakukan oleh Terdakwa dengan korban pelapor yang berbeda, karena dalam surat pernyataan Berta Bednar yang diajukan oleh Penutut Umum tersebut telah mencakup seluruh kerugian para korban / mitra dari seluruh cabang yang ada;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terhadap pembelaan (Pledoi) Terdakwa yang disampaikan melalui Penasehat hukum Terdakwa sebagaimana telah di uraikan secara jelas dan menyeluruh tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa tersebut tidak cukup beralasan sehingga oleh karenanya harus di tolak, kecuali terhadap hal yang menyangkut permohonan keringan hukuman bagi terdakwa agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya Majelis akan mempertimbangkannya sebagaimana nanti akan ditentukan dalam penjatuhan amar putusan pidana terhadap terdakwa;Menimbang, bahwa tujuan utama dari Hukum pidana adalah untuk mewujudkan dan memenuhi rasa keadilan, dan dengan tujuan tambahan sebagai pencegahan (speciale preventie / general preventie) agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi, disamping itu juga berfungsi untuk memperbaiki orang yang sudah melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Menimbang, bahwa tujuan utama suatu pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam, akan tetapi pemidanaan haruslah memberikan pembelajaran bagi Terdakwa agar tidak melakukan perbuatan pidana lagi di kemudian hari, sehingga dengan dijatuhkannya pidana kepada terdakwa benar-benar memberikan efek pembelajaran bagi terdakwa, sehinga oleh karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan tersebut Majelis akan mempertimbangkan penjatuhan pidana yang seadil-adilnya bagi Terdakwa yang menurut Majelis akan memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif sebagaimana akan diputuskan dalam amar putusan.Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1. 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI nomor rekening 594101020104532 atasnama DIDIK SUPRIYANTO alamat Dk. Talun RT 2/ RW 4, Ds. Talun, Kec. Kayen, Kab. Pati tertanggal 6 September 20192. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama PT Krishna Alam Sejahtera nomor REG:0903/KAS/2019/05/22 atasnama DIDIK SUPRIYANTO alamat Ds. Talun RT 2/ RW 4, Kec. Kayen, Kab. Pati, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?revisi 26/6/2019? yang ada tandatangan atasnama ERNA dan cap stempel PT Krishna Alam Sejahtera, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta Rupiah) tertanggal 22 Mei 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan tandatangan ALFARIZI diatas materai 6000 cap stempel PT Krishna Alam Sejahtera3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha : 9120303242701; dikeluarkan tanggal 20 Februari 20194. 1 (satu) lembar IZIN LOKASI, Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha; 9120303242701; Lokasi yang dimohon alamat Kringinan, Desa Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah, Luas Lahan 108m2,; koordinator -7.6969700, 110.6675100; yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 20195. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701; nama usaha PT Krishna Alam Sejahtera; alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah; ditetapkan tanggal 20 Februari 20196. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan); Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha: 9120303242701; nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional; kode KBLI: 47727; alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah; dikeluarkan tanggal 20 Februari 20197. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri); Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha: 9120303242701; nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI; kode KBLI: 71102; alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten; dikeluarkan tanggal 20 Februari 20198. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007489.AH.01.01.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Krishna Alam Sejahtera, tanggal 12 Februari 20199. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nomor REG: 0303/KAS/2019/04/3 tanggal 3 April 2019 yang ditandatangani pihak pertama DEDY KURNIAWAN dan pihak kedua ALFARIZI diatas materai 6000 cap dan stempel PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nominal belanja bahan Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta Rupiah) pada lembar kedua pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 13/07/2019? dan tandatangan ERNA dengan cap stempel PT. Krishna Alam Sejahtera10. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan Nomor REG:1383/KAS/2019/06/20 tertanggal 20 Juni 2019, yang ditandatangani pihak pertama HERRI NURCAHYO dan pihak kedua ALFARIZI dengan nominal belanja bahan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) diatas materai 6000 dan cap stempel PT. Krishna Alam Sejahtera11. 1 (satu) bendel Rekening Tahapan bank BCA atas nama EKO PRASETYO alamat Dsn. Rowo Kulon RT. 001 RW. 004, Ds. Sanggrahan, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung, dengan Nomor Rekening 1540543344, periode bulan Maret 2019 sampai bulan Juli 201912. 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran uang sejumlah Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ke nomor rekening 6732-01-018831-53-5 Bank BRI atasnama ALFARIZI tanggal 27 Maret 201913. 1 (satu) lembar kertas amplop sebagai tanda bukti penyetoran uang sejumlah Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 16 April 2019 yang bertuliskan EKO PRASETYO dan ditanda tangani ALFARIZI dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA14. 1 (satu) lembar Kwitansi uang sebanyak Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) guna membayar paket 16 X2, tanggal 28 Februari 2019 yang dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA15. 1 (satu) lembar tanda terima uang sejumlah Rp. 112.000.000,- (seratus duabelas juta rupiah) bertuliskan SUNARI, ADAM, WARSONO, FIFI OKT, SURYANI, SUPRI dan ROHMAN tanggal 7 Maret 2019 yang ditanda tangani TRISNANTO dan dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA16. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI uang sejumlah Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah), tanggal 25 Juni 201917. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), tanggal 4 Juli 201918. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), tanggal 06 Juli 201919. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekeningm 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), tanggal 22 Juni 201920. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), tanggal 20 Mei 201921. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), tanggal 26 Mei 201922. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tanggal 14 Mei 201923. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah), tanggal 17 Juni 201924. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah), tanggal 21 Juni 2019 25. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah), tanggal 7 Mei 201926. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300822941 atas nama DEDY YUDY PRASTOWO, uang sejumlah Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah), tanggal 26 Mei 201927. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), tanggal 24 Juni 201928. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300822941 atas nama DEDY YUDY PRASTOWO, uang sejumlah Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), tanggal 30 Juni 201929. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama TRISNANTO, NIP: KAS 2019 02 0009, alamat Dk. Kringinan, RT 02 RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Jabatan Manager Area.30. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan Nomor REG: 0196/KAS/2019-6-13, yang ditandatangani pihak pertama WAHYUDI dan pihak kedua ALFARIZI dengan nominal belanja bahan Rp. 648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah)31. 1 (satu) bendel Nota Keluar Bahan Rempah paket C dari PT. Krishna Alam Sejahtera tanggal 5-7-2019, atasnama P. WAHYUDI 019632. 12 (dua belas) bendel formulir Monitoring Pekerjaan Sterilisasi (Oven) bahan obat herbal dari PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nama Mitra WAHYUDI, No. Registrasi Mitra 0196, tanggal Mulai 06-07-2019, dengan jenis bahan Sukun, Kelor, Pegagan, Kunir, Gingseng33. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 912030324270134. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701, nama usaha PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, ditetapkan tanggal 20 Februari 201935. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional, kode KBLI: 47727, alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201936. 2 (dua) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, kode KBLI: 71102, alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201937. 1 (satu) lembar fotocopy Surat LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0007489.AH.01.01.TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, tanggal 12 Februari 201938. 1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 912030324270139. 1 (satu) lembar Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701, nama usaha PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, ditetapkan tanggal 20 Februari 201940. 1 (satu) lembar IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional, kode KBLI: 47727, alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201941. 1 (satu) lembar IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, kode KBLI: 71102, alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201942. 1 (satu) lembar IZIN LOKASI, Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, Lokasi yang dimohon alamat Kringinan, Desa Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah, Luas Lahan 108m2, koordinator -7.6969700, 110.6675100, yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 201943. 1 (satu) lembar Surat LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0007489.AH.01.01.TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, tanggal 12 Februari 201944. 1 (satu) buah Stempel Perusahaan PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA45. 1 (satu) bendel Salinan Akta Pendirian nomor 79, tanggal 7 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Notaris DWI PRAMONO, SH., M.Kn dari Kanor Notaris Kabupaten Klaten alamat: Jl. Wijaya Kusuma, RT/RW 001/002, Damaratan, Gayamprit, Klaten Selatan, Kab. Klaten46. 1 (satu) bendel SALINAN AKTA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA Nomor 176, tanggal 15 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Kabupaten Klaten DWI PRAMONO, S.H, M.Kn47. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama ABIB SALIKIN, NIP: KAS 2019 02 0003, alamat Dk. Srebegan, RT 12 RW 04, Ds. Mireng, Kec. Trucuk, Kab. Klaten, Jabatan Manager Area48. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?ganti surat perjanjian 12-04-2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 19 Maret 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI49. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 19 Maret 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI50. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta Rupiah) tertanggal 12 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI51. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta Rupiah) tertanggal 12 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI52. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/04/26 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?26/4/2019 tambah paket upgrade paket A C (12), A(2)?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) tertanggal 26 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI53. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/26 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 16/5/2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) tertanggal 26 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI54. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019.5.15 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi naik jadi 480 jt?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta Rupiah) tertanggal 15 Mei 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI55. 1 (satu) bendel fotocopy surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:0196/KAS/2019-6-13 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 1/juli/2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 13 Juni 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI56. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:0196/KAS/2019-05-15 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 1 Juli 2019, yang ada tandatangan WAHYUDI namun tidak ada tandatangan ALFARIZI57. 1 (satu) lembar Surat Keputusan yang ditandatangani oleh AL FARIZI pada tanggal 12 Februari 2019 perihal keputusan AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera yang memutuskan nama ERNA RACHMAWATI; NIP: KAS 2019 02 0005; alamat Dk. Tegalrejo RT 03 RW 06, Ds. Manjung, Kec. Ngawen, Kab. Klaten menjabat Sekretaris;58. 1 (satu) buah buku hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm warna cover kuning motif batik yang ada tulisan HARIAN MITRA59. 1 (satu) buah buku tulis warna merah merk KIKY, yang berisi daftar mitra baru60. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama DEDY YUDI PRASTOWO, NIP: KAS 2019 02 0002, alamat Dk. Krajan, Rt. 02 Rw. 06, Ds. Krajan, Kalikotes, Kab. Klaten, Jabatan Manager Quality Control61. 1 (satu) buah buku tulis hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm, warna cover merah, motif batik, cap Gelatik Kembar, yang berisi catatan uang masuk dan uang keluar Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA62. 1 (satu) buah buku tulis hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm, warna cover ungu, motif batik, cap Gelatik Kembar, yang berisi catatan uang sodakoh dari para Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA;63. 1 (satu) bendel Laporan Upah Jasa PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, pada hari Senin tanggal 01 Juli 201964. 1 (satu) lembar slip setoran tunai Bank Jateng Syariah tanggal 27 Juni 2019, uang sejumlah Rp. 1.045.000.000,- (satu miliar empat puluh lima juta rupiah) yang ditransfer ke nomor rekening :5053014324 atasnama sdr. YUSAK LAKSMANA alamat Pekalongan65. 1 (satu) buah Buku tabungan bisnis rupiah bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 138-00-1648578-6 atasnama PT. Krishna Alam Sejahtera alamat Dukuh Kringinan, RT.001 RW. 004, Kajen, Ceper, Klaten 5746566. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 0300809201 atasnama ALFARIZI67. 1 (satu) buah buku tabungan Tabungan BCA dengan nomor rekening 0300796788 atasnama ALFARIZI68. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 0300803954 atasnama ALFARIZI69. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Bisnis dengan nomor rekening 0823189003 atasnama ALFARIZI70. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Bisnis dengan nomor rekening 0795699546 atasnama ALFARIZI71. 1 (satu) buah buku tabungan rupiah Bank Mandiri dengan nomor rekening 138-00-1648588-5 atasnama ALFARIZI72. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 673201018831535 atasnama ALFARIZI73. 1 (satu) bendel Surat Setoran Pajak Daerah, atasnama wajib pajak ALFARIZI alamat Jl. Albahar, Kel/Ds. Harapan Jaya, RT.05/RW.18, Kec. Bekasi Utara, Kab. Bekasi, dengan nomor Objek pajak (NOP) 35 18 080 009 057 0015 0, untuk letak tanah dan bangunan di Jl. Pesantren, Kel/Ds. Klurahan, RT.01/RW.08, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, tertanggal 8 April 201974. 1 (satu) lembar slip bukti setoran bank Jatim dengan nomor rekening 0191000355 atasnama KASVA NGANJUK, nama penyetor ALFARIZI, tanggal 5 April 201975. 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bpk ALFARIZI uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran uang panjer untuk pembelian rumah Ngronggot seharga Rp. 267.000.000,-, tanggal 24 Maret 201976. 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bpk. ALFARIZI uang sejumlah Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembelian rumah Ngronggot senilai Rp. 267.000.000,- , kekurangan akan dibayarkan setelah sertifikat jadi (Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), tanggal 29 Maret 2019 yang ditandatangani MARIA EVS77. 1 (satu) bendel fotocopy AKTA JUAL BELI No: 116 / IV / 2019, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. ANINUR ROFIQ, SH daerah kerja Kabupaten Nganjuk yang telah dilegalisir78. 1 (satu) bendel fotocopy SALINAN AKTA IKATAN JUAL BELI DENGAN KUASA MENJUAL antara pihak I TUAN HERTANTO, ST dan NYONYA MARIA ESVANDIARY SENDUK, pihak II TUAN ALFARIZI, tanggal 29 maret 2019 Nomor 123, yang dikeluarkan oleh NOtaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. ANINUR ROFIQ, SH Jl. P. Sudirman No.125, Pelem, kertosono, Nganjuk, Jawa Timur kode Pos 64314 yang telah dilegalisir;79. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 30 cm X 21 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan REGISTRASI MITRA80. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan BUKU OPERASIONAL81. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover kuning motif batik yang ada tulisan BUKU UANG MITRA MASUK82. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover ungu motif batik yang ada tulisan LAPORAN DANA OPERASIONAL83. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan BUKU GAJI MITRA84. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Gejayan dengan nomor rekening 4560932958 atasnama pemilik rekening TRI SULISTRIYONO85. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Adi Sucipto dengan nomor rekening 6975163567 atasnama pemilik rekening TUMINEM DWI ESTARI86. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Adi Sucipto dengan nomor rekening 6975172515 atasnama pemilik rekening TUMINEM DWI ESTARI87. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1083 102088. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1083 087389. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1106 277390. 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari DWI PRAMONO uang sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Penerimaan uang untuk selanjutnya diberikan kepada ALFARIZI sebagai bagian tidak terpisahkan dari jual beli mobil all new pajero No. Pol. F 1 FD yang ditanda tangani GANI RAHMAN PRIAMBADA diatas materai 6000, tanggal 24 Juni 201991. 1 (satu) buah buku hardcover cap gelatik kembar, warna cover ungu motif batik, isi 50, pada bagian depan terdapat tulisan ?DATA MITRA GUNUNG KIDUL92. 1 (satu) buah buku tulis merk Big BOSS warna cover putih motif kotak-kotak, pada bagian depan terdapat tulisan ?DROP MITRA BARU93. 1 (satu) buah buku tulis merk Big BOSS warna cover Pink motif kotak-kotak, pada bagian depan terdapat tulisan ?KEUANGAN OPERASIONAL;94. 1 (satu) buah buku tulis merk SIDU warna cover putih, pada bagian depan terdapat tulisan ?UANG JASA MITRA95. 1 (satu) bendel tanda terima uang jasa mitra96. 1 (satu) bendel Data Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Temanggung.97. 1 (satu) lembar fotocopy data Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Malang;98. 31 (tiga puluh satu) bendel Fotocopy surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Cabang Malang99. 25 (dua puluh lima) bendel Surat Yang asli Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Cabang Malang100. 64 (enam puluh empat) bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Jakarta101. 1 (satu) bendel fotocopy kwitansi penyerahan uang kemitraan dari para mitra PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Jakarta102. 1 (satu) bendel Lis Mitra PT. Alam Krishna Sejahtera ? Jakarta Area103. 1 (satu) bendel Rekening Tahapan BCA atasnama EDI KUSTANTO alamat Jl. Teluk Pelabuhan Ratu, Kel. Arjosari, RT.06/RW.02, Kec. Blimbing, Malang 65126, dengan nomor Rekening 3312200781 Periode bulan April 2019 sampai tanggal 27 Juli 2019.104. 283 (dua ratus delapan puluh tiga) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Cabang Yogyakarta.105. 191 (seratus sembilan puluh satu) bendel surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Ngawen, Gunung Kidul106. 3 (tiga) bendel Surat Pernyataan selesai Training PT. Krishna Alam Sejahtera 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor Rekening : 0821935237, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan 10 Maret 2022107. 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor Rekening : 0822294916, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan 31 mei 2019;108. 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor rekening : 0823189003, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 10 Maret 2022109. Rekening : 0795699546, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan 10 Maret 2022110. 1 (satu) bendel laporan transaksi finansial Bank BRI Nomor Rekening : 673201018831535, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan 14 Maret 2022;111. 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 138-00-1648578-6, atas nama PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 26 Juli 2019 dan periode Tanggal 1 September 2021 s.d 14 maret 2022;112. 1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 138-00-1648588-5, atas nama AL FARIZI, periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 26 Juli 2019, Periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 31 agustus 2021 dan periode 1 September 2021 s. 14 Maret 2022;113. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300809201, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Maret 2019 s.d 18 Februari 2022;114. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300796788, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Januari 2019 s.d 28 Februari 2022;115. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300803954, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Februari 2019 s.d 18 Februari 2022;116. 1044 (Seribu empat puluh empat) bendel surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Pusat Klaten117. 9 (Sembilan) bendel fotocopy Kwitansi Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera118. 109 (seratus sembilan) bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Temanggung;119. 1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor 0655-REG penyerahan uang sejumlah Rp. 16.000.000,- dari WARTONO untuk pembayaran Paket B tertanggal 27/6/2019 yang ditandatangani oleh ERNA120. 1 (satu) bendel formulir monitoring pekerjaan sterilisasi (oven) bahan obat herbal PT Krishna Alam Sejahtera; atasnama mitra: WARTONO; No. Regrestasi Mitra: 0655; Jenis bahan: Kunir, Sukun, Pegagan, Kelor, Ginseng121. 1 (satu) bendel formulir monitoring pekerjaan sterilisasi (oven) bahan obat herbal PT Krishna Alam Sejahtera; atasnama mitra: WARTONO; No. Regrestasi Mita: 0655; Jenis bahan: Temu Lawak, Temu Ireng, Tapak Liman, Sambiroto, Manggis, Ginseng;Menimbang, bahwa barang-barang buukti tersebut adalah berupa dokumen-dokumen terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut tetap terlampr dalam berkas perkara;Sedangkan untuk barang bukti yang lain yakni :122. 1 (satu) karung plastik warna putih yang masing-masing karung berisi 5 (lima) kantong plastik serbuk campuran bahan rempah sukun, kunir, kelor, pegagan dan ginseng123. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi kayu secang sebanyak 0,5 kg124. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi bunga rosela sebanyak 0,5 kg125. 1 (satu) buah box container plastik warna putih-hijau merk SPARK CB 30126. 1 (satu) buah gayung warna hijau yang terbuat dari bahan plastik.127. 3 (tiga) buah tampah plastik yang terdiri dari 2 (dua) buah tampah plastik warna biru dan 1 (satu) buah tampah plastik warna pink128. 8 (delapan) buah loyang aluminium berbentuk persegi dengan ukuran 20 Cm x 20 Cm129. 2 (dua) buah toples plastik masing-masing dengan tutup toples warna biru dan warna orange130. 2 (dua) buah gayung plastik masing-masing berwarna kuning dan merah131. 1 (satu) buah gelas ukur yang terbuat dari Plastik132. 1 (satu) buah saringan yang terbuat dari alumunium133. 1 (satu) buah centong plastik warna orange134. 2 (dua) buah semprotan plastik, merk KYOKAN, warna kuning-biru;135. 1 (satu) buah box kontainer plastik, merk Spark-CB 30, warna putih orange136. 1 (satu) buah box kontainer plastik, merk Spark-CB 30, warna putih-orange, yang berisi serbuk tapak liman137. 1 (satu) buah panci alumunium merk paramount, ukuran 33 cm138. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik serbuk sukun, 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng, 1 (satu) bungkus plastik serbuk pegagan dan 3 (tiga) bungkus plastik serbuk ginseng139. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik bunga rosella, 3 (tiga) bungkus plastik kayu secang, 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto, 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman, 1 (satu) bungkus plastik serbuk kulit manggis, 1 (satu) bungkus plastik sebuk sukun140. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 2 (dua) bungkus plastik serbuk kelor dan 2 (dua) bungkus plastik serbuk kelor141. 1 (satu) bungkus plastik serbuk manggis142. 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto143. 1 (satu) bungkus plastik serbuk pegagan144. 1 (satu) bungkus plastik serbuk ginseng145. 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng146. 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman147. 1 (satu) bungkus plastik bunga rosela148. 1 (satu) bungkus plastik kayu secan149. 2 (satu) bungkus plastik serbuk kunir yang telas selesai dioven;150. 4 (empat) buah tampah plastik masing-masing berwarna hijau sebanyak 1 buah, berwarna biru 1 (satu) buah dan berwarna pink sebanyak 2 buah151. 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup berwarna hijau152. 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup berwarna hijau yang berisi serbuk temu ireng153. 2 (dua) buah gayung berbahan plastik masing-masing berwarna hijau dan pink154. 1 (satu) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk sambiloto155. 2 (dua) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk pegagan156. 2 (dua) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk kunir157. 2 (dua) buah tampah plastik, merk Nagata, warna hijau158. 1 (satu) buah centong plastik, warna pink159. 1 (satu) buah gayung plastik, warna pink160. 1 (satu) buah alat semprot merk KYOKAN, warna kuning-biru161. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bunga rosela, 1 (satu) bungkus plastik kayu secang, 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng, 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto, 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman, 1 (satu) bungkus plastik serbuk kulit manggis, dan 1 (satu) bungkus plastik serbuk kumis kucing162. 6 (enam) buah gayung yang terdiri dari 4 (empat) buah gayung warna pink dan 2 (dua) buah gayung warna merah163. 6 (enam) buah box container plastik warna putih-hijau merk SPARK CB 30164. 12 (dua belas) buah tampah plastik yang terdiri dari 5 (lima) buah tampah warna pink, 5 (lima) buah tampah warna hijau dan 2 (dua) buah plastik warna biru165. 5 (lima) buah centong plastik yang terdiri dari 3 (tiga) buah centong warna orange, 1 (satu) buah centong warna pink dan 1 (satu) buah centong warna hijau166. 6 (enam) karung plastik warna putih yang masing-masing karung berisi 5 (lima) kantong plastik serbuk campuran bahan rempah sukun, kunir, kelor, pegagan dan ginseng.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti sebagai barang-barang yang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa maka haruslah dimusnahkan.Dan untuk barang bukti yang selebihnya yakni :167. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Warna Putih, tahun 2018, No. Pol: AD-3055-AQC, Nomor Rangka: MH1JFZ129JK813781, Nomor Mesin: JFZ1E2815405 beserta STNK atasnama pemilik ABIB SALIKIN, alamat: Srebegan, RT 12/RW 04, Mireng, Trucuk, Klaten;168. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor K-03229804, dengan identitas kendaraan No. Pol.: H 8254 TC, Merk Suzuki, Type SJ410 Katana GX, Jenis MPNP, Model Jeep, tahun 2004, warna Biru Metalik, Nomor Rangka: MHDESJ410RJ064246, Nomor Mesin: F10SID166816, atasnama pemilik: Drs. ANDREAS SUSARMIN, alamat Losari Sawahan, RT.07/RW.04, Lodoyong, Ambarawa, Kab. Semarang;169. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor E No 4339750 G, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 1 KC, Merk Toyota, Type Rush 1.5S, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2007, warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFE2CJ3J7K000446, Nomor Mesin: DAB0186, atas nama pemilik : WIANTY alamat Jl. P. Putri VI, Blok B 6/28 MDL, RT.02/RW.02, Kel. Kelapa Indah, Kec. Tangerang, Tangerang;170. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O-01062063, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 8034 HW, Merk Honda, Type JAZZ 1.5.IDSI, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2005, warna Biru Metalik, Nomor Rangka: MHRGD38805P103746, Nomor Mesin: L15A22908898, atasnama pemilik H. SAID UMAR alamat Jl. Semangka No. 24, RT.001/RW.010, Kel. Legoa, Kec. Koja, Jakarta Utara;171. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 9366026 G, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 8965 QQ, Merk Honda, Type Jazz GD3.1.5 VTI AT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, tahun 2006, warna Abu-abu muda metalik, Nomor Rangka: MHRGD38505J003604, Nomor Mesin: L15A15007717, atasnama pemilik ARYOBIMO ZAINUDDIN alamat Jl. Bambu, No.10, RT.007/RW.010, Kel. Jati padang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;172. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor M-03496637, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 1272 FRK, Merk Mazda, Type CX-5 2.5L AT HIGH, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2015, warna Putih Metalik, Nomor Rangka: JMGKE1031F0281294, Nomor Mesin: PY20487817, atasnama pemilik ATIK ARYANI alamat KP. Pagaulan, RT.009/RW.002, Kel. Sukaresmi, Kec. Cikarang Selatan, Bekasi;173. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 1726014 J, dengan identitas kendaraan No. Pol.: AG 3065 FQ, Merk Yamaha, Type V110ZHE, Jenis Sepeda Motor, Model V110ZHE, tahun 2004, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH34NS2144K044790, Nomor Mesin: 4WH711985, atasnama pemilik SUPARJO alamat Dsn Borobanjaranyar, RT.02/RW.04, Ds. Banjaranyar, Kec. Kras, Kediri;174. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor P-00722632, dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD 5935 CZC, Merk Yamaha, Type RX King 135CC, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2003, Warna Biru, Nomor Rangka: MH33KA0123K639367, Nomor Mesin: 3KA612566, atasnama pemilik UNTUNG MARGIANTO alamat Sekarbolo, RT.08/RW.04, Jiwowetan, Wedi, Kab. Klaten;175. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor H-04396862, dengan identitas kendaraan No. Pol.: N 3224 LI, Merk Honda, Type C70, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1961, Warna Putih, Nomor Rangka: PN22389012, Nomor Mesin: C70E8170931, atasnama AGUS MARYONO alamat Jl. Raya Pendem 70, RT.02/RW.01, Ds. Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu;176. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 3952836 I beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD-3865-WC, Merk Yamaha, Type RX King 135cc, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2005, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH33KA0145K756053, Nomor Mesin: 3KA730233, atasnama pemilik ABU HARIS ASSIDIQI alamat Kerun Baru, RT.02/14, Belangwetan, Klaten Utara, Klaten;177. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor M-12305807 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AB-5326-WC, Merk Suzuki, Type RU 120 Satria, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1997, Warna Hjau, Nomor Rangka: MHDBF13BLVJ101689, Nomor Mesin: F125ID101334, atasnama pemilik AGUNG SETIAWAN, alamat Karangjati, RT.20/RW.42, Sinduadi, Mlati, Sleman;178. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O-02333466 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: T 6043 PP, Merk Honda, Type K1H02N14L0 AT, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2018, Warna Putih, Nomor Rangka: MH1KF1123JK466485, Nomor Mesin: KF11E2459116, atasnama pemilik RIA ALFRIANI, alamat Tegal Koneng, RT.001/RW.013, Kel/Ds. Mekarjati, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang179. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor P-00682674 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD-5701-CZC, Merk Suzuki, Type RGR150 SS, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1998, Warna Merah, Nomor Rangka: MHDRGS150WJ128748, Nomor Mesin: G102ID133219, atasnama pemilik ABIB SALIKIN, alamat Srebegan, RT.12/RW.04, Mireng, Trucuk, Klaten;180. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Nomor J-04638928, dengan identitas mobil Merk Honda, Type BRIO DD2 1.3 E A/T, tahun 2012, Warna Hijau Metalik, No. Pol. : G-9345-DE, Nomor Rangka: MRHDD2860CP310006, Nomor Mesin: L13Z51200013 atasnama pemilik PT. DOVA PUTRA MANUNGGAL SEJATI alamat: Jl. Martoloyo, No. 109-111, RT. 08/RW. 111, Mintaragen, Kota Tegal181. 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Nomor O-02234668, dengan identitas sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2018, No. Pol : F 3187 FCB, Nomor Rangka: MH1JFZ12XJK256542, Nomor Mesin : JFZ1E2269247, beserta STNK atasnama pemilik INGE alamat Kp. Sawah, RT. 5 Rw. 3, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat;182. 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V MT, Jenis Mobil Barang, Model Blind Van, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9358-NCD, Nomor Rangka: MHYGDN41VDJ311552, Nomor Mesin: G15AID303352, beserta kunci kontak dan STNK atas nama pemilik PT. Mitra Pinasthika Mustika Rent, alamat: Sunburst CBD LOT 11 No.10, Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City Tangerang Selatan.183. 6 (enam) unit oven merk Kirin, tipe KBO-190 LW184. 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V 4X2 MT BV, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2014, No. Pol: B-9058-UCN, Nomor Rangka: MHYGDN41VEJ400785, Nomor Mesin: G15AID333738, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L-01961592 atas nama pemilik PT. Serasi Autoraya alamat Jl. Mitra Sunter Boulevard, Kav 90/C2, RT 008 RW. 011, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara185. 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu, type Blind Van S401RV HP, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9762-TCF, Nomor Rangka: MHKB3BA1JDK020377, Nomor Mesin: MC78849, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L-08509098 atas nama pemilik PT. Redjeki Moro Dadi Apik, alamat Jl. Raya Duri Kosambi, RT 013 RW. 007, Jakarta Utara186. Uang tunai sejumlah Rp. 3.380.000.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang terdiri dari 32.600 (tiga puluh dua ribu enam ratus) lembar uang pecahan nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)187. 1 (satu) buah BPKB mobil Nomor K-10720684 dengan identitas mobil Merk Suzuki, type GC415 V MT, Jenis Mobil Barang, Model Blind Van, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9358-NCD, Nomor Rangka: MHYGDN41VDJ311552, Nomor Mesin: G15AID303352188. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2018, No. Pol : F 3187 FCB, Nomor Rangka: MH1JFZ12XJK256542, Nomor Mesin : JFZ1E2269247, beserta STNK atasnama pemilik INGE alamat Kp. Sawah, RT. 5 Rw. 3, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat189. 1 (satu) unit mobil Merk Honda, Type BRIO DD2 1.3 E A/T, tahun 2012, Warna Hijau Metalik, No. Pol. : G-9345-DE, Nomor Rangka: MRHDD2860CP310006, Nomor Mesin: L13Z51200013, beserta STNK atasnama pemilik: PT. DOVA PUTRA MANUNGGAL SEJATI alamat: Jl. Martoloyo, No. 109-111, RT. 08/RW. 111, Mintaragen, Kota Tegal dan juga kunci kontaknya190. Uang tunai sejumlah Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari nominal pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.950 lembar191. 1 (satu) bendel sertifikat hak milik (SHM) nomor 00790 untuk sebidang tanah dengan luas 91 m2 yang terletak di Kel. Pasirkratonkramat Pekalongan atasnama pemilik RINA ANDRIANI.192. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 91 M (Sembilan puluh satu meter persegi) yang berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terletak di Ds. Pasir Kraton Kramat, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00790 Desa Pasir Kraton Kramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah.193. 1 (satu) bendel sertipikat hak Milik Nomor 660 untuk sebidang tanah dengan luas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur atasnama pemilik ALFARIZI194. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang berdiri diatasnya bangunan rumah yang terletak di Ds. Klurahan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, Prop. Jawa Timur sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 660, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur atasnama ALFARIZI195. 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax, model Blindvan, warna putih, tahun 2013, No.Pol: AB-8137-AU, Nomor Rangka: MHKB3BA1JDK019787, Nomor Mesin: MC52817, pada bagian belakang terdapat tulisan PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, beserta dengan kunci kontak dan STNK atasnama pemilik PT Serasi Autoraya alamat Jl. Ringroad Utara No. 27A, Jombor Kidul, 5/23, Sia, Mlt, Slm196. Uang tunai sejumlah Rp 59.500.000,-(lima puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) yang terdiri dari 595 (lima ratus sembilan puluh lima) lembar uang pecahan nominal Rp 100.000,-(seratus ribu Rupiah) .197. Uang tunai sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan nominal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)198. Uang tunai sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) yang terdiri dari 190 (seratus sembilan puluh) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah;199. 1 (satu) unit mobil merk Totoya, Type New Avanza 1.3G AT, warna putih, tahun 2014, No. Pol.: B-1049-PRM, Nomor Rangka: MHKM1BB3JEK026952, Nomor Mesin: ME56597 beserta kunci kontak dan STNK atasnama pemilik PARK SUWAN alamat Jl. Letjen. Suprapto Sumur Batu Jakpus;200. 1 (satu) eksemplar BPKB mobil Nomor L-04671975 dengan identitas 1 (satu) unit mobil merk Totoya, Type New Avanza 1.3G AT, warna putih, tahun 2014, No. Pol.: B-1049-PRM, Nomor Rangka: MHKM1BB3JEK026952, Nomor Mesin: ME56597, atasnama pemilik PARK SUWAN, pekerjaan Wiraswasta, alamat Apt. Graha Cempaka Mas Tower E2 Lt. 10, Unit 5 Jl. Letjen. Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat201. Uang tunai sebesar Rp. 29.992.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) yang terdiri dari 290 (dua ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) penarikan tunai dari Rekening BCA Nomor : 0300796788,- atas nama AL FARIZI pada tanggal 14 Maret 2022;202. Uang tunai sebesar Rp. 1.238.800,- (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah), terdiri dari 12 (dua belas) lembar uang pecahan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) dan 4 (empat) keping uang pecahan Rp. 200,- (dua ratus Rupiah) penarikan tunai dari Rekening Bank Mandiri Nomor : 138-0016485885, atas nama AL FARIZI;203. Uang tunai sebesar Rp. 9.934.400,- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus Rupiah) terdiri dari 99 (sembilan puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) dan 2 (dua) keping uang pecahan Rp. 200,- (dua ratus Rupiah), penarikan Bank Mandiri Nomor : 138.0016485786 atas nama PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA;Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut adalah hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mempunyai nilai ekonomis, dan apabila melihat dari jumlah korban yang banyak dengan nilai kerugian yang besar maka menjadi adil apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban melalui pihak yang disepakati dan ditunjuk untuk mengelola serta mendistribusikannya secara proporsional kepada para korban, yang dalam hal ini telah disepakati dan ditunjuk saksi Berta Bednar bin Soejanto Moehamad Hadi Soeparjo untuk mengelola dan mendistribusian kepada para korban secara proporsional; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Terdakwa pernah dihukum- Perbuatan Terdakwa menimbulkan nilai kerugian yang cukup besar bagi para korbanKeadaan yang meringankan:- Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya- Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya- Terdakwa berjanji tidak akan mengulani perbuatannya lagi Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap permohonan ANDINAR SULISTYORINI. Dkk. Yang disampaikan melalui kuasanya RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H., EGA SATYA LAKSMANA, S.H., ELSA GEOVANNY, S.H., dan ARKIAM BIN FRANCIS, S.H., M.H. yang mengajukan Permohonan Penggabungan Ganti Rugi di dalam Perkara a quo, Majelis berpendapat bahwa setelah mencermati materi pokok dalam permohonan tersebut terdapat ketidak jelasan atau kabur, dimana Pemohon mendasarkan permohonannya (posita nya) pada angka 4, mendasarkan pada suatu perjanjian antara para pemohon sebagai pihak pertama dengan Terdakwa sebagai pihak kedua yang terikat dalam suatu perjanjian yang masing-masing harus melaksanakan hak kewajibannya, sedangkan disisi yang lain pada posita angka 37 pemohon juga menyebutkan bahwa yang menjadi dasar permohonannya karena adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dengan materi pokok permohonan yang demikian dinyatakan kabur;Menimbang, bahwa meskipun permohonan penggabungan ganti rugi yang diajukan oleh para pemohon yang diwakili kuasanya hukumnya dinyatakan kabur namun sebenarnya kepentingan hukum para pemohon sebagai korban dan korban-korban / mitra-mitra yang lainnya kepentingan hukumnya telah diwakili oleh Penuntut Umum di persidangan dan berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam persidangan sebelumnya telah jelas pula bahwa kepentingan korban-korban / mitra-mitra yang lain telah di akomodir oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, sehingga oleh karenanya menurut Majelis kepentingan para korban dalam perkara yang sama telah terwakili.Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan dengan adanya kekaburan materi pokok dalam permohonan yang diajukan oleh para Pemohon melalui Kuasa nya, maka secara hukum permohonan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Memperhatikan, Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana, Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf r UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa AL FARIZI Alias KRISNA Bin SRI MURYANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? dan ?PENCUCIAN UANG? sebagaimana dalam dakwaan komulasi Kesatu alternatif pertama dan dakwaan Kedua2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI nomor rekening 594101020104532 atasnama DIDIK SUPRIYANTO alamat Dk. Talun RT 2/ RW 4, Ds. Talun, Kec. Kayen, Kab. Pati tertanggal 6 September 20192. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama PT Krishna Alam Sejahtera nomor REG:0903/KAS/2019/05/22 atasnama DIDIK SUPRIYANTO alamat Ds. Talun RT 2/ RW 4, Kec. Kayen, Kab. Pati, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?revisi 26/6/2019? yang ada tandatangan atasnama ERNA dan cap stempel PT Krishna Alam Sejahtera, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta Rupiah) tertanggal 22 Mei 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan tandatangan ALFARIZI diatas materai 6000 cap stempel PT Krishna Alam Sejahtera3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha : 9120303242701; dikeluarkan tanggal 20 Februari 20194. 1 (satu) lembar IZIN LOKASI, Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha; 9120303242701; Lokasi yang dimohon alamat Kringinan, Desa Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah, Luas Lahan 108m2,; koordinator -7.6969700, 110.6675100; yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 20195. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701; nama usaha PT Krishna Alam Sejahtera; alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah; ditetapkan tanggal 20 Februari 20196. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan); Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha: 9120303242701; nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional; kode KBLI: 47727; alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah; dikeluarkan tanggal 20 Februari 20197. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri); Nama perusahaan PT Krishna Alam Sejahtera; Nomor Induk Berusaha: 9120303242701; nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI; kode KBLI: 71102; alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten; dikeluarkan tanggal 20 Februari 20198. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007489.AH.01.01.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Krishna Alam Sejahtera, tanggal 12 Februari 20199. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nomor REG: 0303/KAS/2019/04/3 tanggal 3 April 2019 yang ditandatangani pihak pertama DEDY KURNIAWAN dan pihak kedua ALFARIZI diatas materai 6000 cap dan stempel PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nominal belanja bahan Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta Rupiah) pada lembar kedua pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 13/07/2019? dan tandatangan ERNA dengan cap stempel PT. Krishna Alam Sejahtera10. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan Nomor REG:1383/KAS/2019/06/20 tertanggal 20 Juni 2019, yang ditandatangani pihak pertama HERRI NURCAHYO dan pihak kedua ALFARIZI dengan nominal belanja bahan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) diatas materai 6000 dan cap stempel PT. Krishna Alam Sejahtera11. 1 (satu) bendel Rekening Tahapan bank BCA atas nama EKO PRASETYO alamat Dsn. Rowo Kulon RT. 001 RW. 004, Ds. Sanggrahan, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung, dengan Nomor Rekening 1540543344, periode bulan Maret 2019 sampai bulan Juli 201912. 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran uang sejumlah Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ke nomor rekening 6732-01-018831-53-5 Bank BRI atasnama ALFARIZI tanggal 27 Maret 201913. 1 (satu) lembar kertas amplop sebagai tanda bukti penyetoran uang sejumlah Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 16 April 2019 yang bertuliskan EKO PRASETYO dan ditanda tangani ALFARIZI dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA14. 1 (satu) lembar Kwitansi uang sebanyak Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) guna membayar paket 16 X2, tanggal 28 Februari 2019 yang dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA15. 1 (satu) lembar tanda terima uang sejumlah Rp. 112.000.000,- (seratus duabelas juta rupiah) bertuliskan SUNARI, ADAM, WARSONO, FIFI OKT, SURYANI, SUPRI dan ROHMAN tanggal 7 Maret 2019 yang ditanda tangani TRISNANTO dan dicap stempel PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA16. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI uang sejumlah Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah), tanggal 25 Juni 201917. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), tanggal 4 Juli 201918. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), tanggal 06 Juli 201919. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekeningm 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), tanggal 22 Juni 201920. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), tanggal 20 Mei 201921. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), tanggal 26 Mei 201922. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tanggal 14 Mei 201923. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah), tanggal 17 Juni 201924. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah), tanggal 21 Juni 2019 25. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah), tanggal 7 Mei 201926. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300822941 atas nama DEDY YUDY PRASTOWO, uang sejumlah Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah), tanggal 26 Mei 201927. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300796788 atas nama AL FARIZI, uang sejumlah Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), tanggal 24 Juni 201928. 1 (satu) lembar slip transfer Bank BCA ke Nomor Rekening 0300822941 atas nama DEDY YUDY PRASTOWO, uang sejumlah Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), tanggal 30 Juni 201929. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama TRISNANTO, NIP: KAS 2019 02 0009, alamat Dk. Kringinan, RT 02 RW 04, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Jabatan Manager Area.30. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera dengan Nomor REG: 0196/KAS/2019-6-13, yang ditandatangani pihak pertama WAHYUDI dan pihak kedua ALFARIZI dengan nominal belanja bahan Rp. 648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah)31. 1 (satu) bendel Nota Keluar Bahan Rempah paket C dari PT. Krishna Alam Sejahtera tanggal 5-7-2019, atasnama P. WAHYUDI 019632. 12 (dua belas) bendel formulir Monitoring Pekerjaan Sterilisasi (Oven) bahan obat herbal dari PT. Krishna Alam Sejahtera dengan nama Mitra WAHYUDI, No. Registrasi Mitra 0196, tanggal Mulai 06-07-2019, dengan jenis bahan Sukun, Kelor, Pegagan, Kunir, Gingseng33. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 912030324270134. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701, nama usaha PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, ditetapkan tanggal 20 Februari 201935. 1 (satu) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional, kode KBLI: 47727, alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201936. 2 (dua) lembar fotocopy IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, kode KBLI: 71102, alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201937. 1 (satu) lembar fotocopy Surat LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0007489.AH.01.01.TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, tanggal 12 Februari 201938. 1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 912030324270139. 1 (satu) lembar Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 9120303242701, nama usaha PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, alamat usaha: Dukuh Kringinan, Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, ditetapkan tanggal 20 Februari 201940. 1 (satu) lembar IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: perdagangan eceran obat tradisional, kode KBLI: 47727, alamat Kringinan, Ds. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201941. 1 (satu) lembar IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Industri), Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, nama KBLI: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, kode KBLI: 71102, alamat Kringinan, RT/RW: 001/004, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dikeluarkan tanggal 20 Februari 201942. 1 (satu) lembar IZIN LOKASI, Nama perusahaan PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, Nomor Induk Berusaha: 9120303242701, Lokasi yang dimohon alamat Kringinan, Desa Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah, Luas Lahan 108m2, koordinator -7.6969700, 110.6675100, yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 201943. 1 (satu) lembar Surat LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0007489.AH.01.01.TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT KRISHNA ALAM SEJAHTERA, tanggal 12 Februari 201944. 1 (satu) buah Stempel Perusahaan PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA45. 1 (satu) bendel Salinan Akta Pendirian nomor 79, tanggal 7 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Notaris DWI PRAMONO, SH., M.Kn dari Kanor Notaris Kabupaten Klaten alamat: Jl. Wijaya Kusuma, RT/RW 001/002, Damaratan, Gayamprit, Klaten Selatan, Kab. Klaten46. 1 (satu) bendel SALINAN AKTA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA Nomor 176, tanggal 15 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Kabupaten Klaten DWI PRAMONO, S.H, M.Kn47. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama ABIB SALIKIN, NIP: KAS 2019 02 0003, alamat Dk. Srebegan, RT 12 RW 04, Ds. Mireng, Kec. Trucuk, Kab. Klaten, Jabatan Manager Area48. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?ganti surat perjanjian 12-04-2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 19 Maret 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI49. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 19 Maret 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI50. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta Rupiah) tertanggal 12 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI51. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/19 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta Rupiah) tertanggal 12 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI52. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/04/26 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?26/4/2019 tambah paket upgrade paket A C (12), A(2)?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) tertanggal 26 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI53. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019/03/26 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar pertama di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 16/5/2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) tertanggal 26 April 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI54. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:00196/KAS/2019.5.15 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi naik jadi 480 jt?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta Rupiah) tertanggal 15 Mei 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI55. 1 (satu) bendel fotocopy surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:0196/KAS/2019-6-13 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, pada lembar kedua di pojok kanan atas terdapat tulisan ?Revisi 1/juli/2019?, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 13 Juni 2019 yang ada tandatangan WAHYUDI dan ALFARIZI56. 1 (satu) bendel surat perjanjian kemitraan dengan nomor REG:0196/KAS/2019-05-15 atasnama WAHYUDI alamat Tegalan RT.7 RW.2 Juwiran, Juwiring, Klaten, dengan nilai nominal pembelanjaan Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah) tertanggal 1 Juli 2019, yang ada tandatangan WAHYUDI namun tidak ada tandatangan ALFARIZI57. 1 (satu) lembar Surat Keputusan yang ditandatangani oleh AL FARIZI pada tanggal 12 Februari 2019 perihal keputusan AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera yang memutuskan nama ERNA RACHMAWATI; NIP: KAS 2019 02 0005; alamat Dk. Tegalrejo RT 03 RW 06, Ds. Manjung, Kec. Ngawen, Kab. Klaten menjabat Sekretaris;58. 1 (satu) buah buku hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm warna cover kuning motif batik yang ada tulisan HARIAN MITRA59. 1 (satu) buah buku tulis warna merah merk KIKY, yang berisi daftar mitra baru60. 1 (satu) lembar Surat Tugas yang ditandatangani oleh AL FARIZI selaku Direktur utama PT. Krishna Alam Sejahtera pada tanggal 12 Februari 2019, perihal penugasan nama DEDY YUDI PRASTOWO, NIP: KAS 2019 02 0002, alamat Dk. Krajan, Rt. 02 Rw. 06, Ds. Krajan, Kalikotes, Kab. Klaten, Jabatan Manager Quality Control61. 1 (satu) buah buku tulis hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm, warna cover merah, motif batik, cap Gelatik Kembar, yang berisi catatan uang masuk dan uang keluar Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA62. 1 (satu) buah buku tulis hardcover, ukuran 30 cm X 21 cm, warna cover ungu, motif batik, cap Gelatik Kembar, yang berisi catatan uang sodakoh dari para Mitra PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA;63. 1 (satu) bendel Laporan Upah Jasa PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, pada hari Senin tanggal 01 Juli 201964. 1 (satu) lembar slip setoran tunai Bank Jateng Syariah tanggal 27 Juni 2019, uang sejumlah Rp. 1.045.000.000,- (satu miliar empat puluh lima juta rupiah) yang ditransfer ke nomor rekening :5053014324 atasnama sdr. YUSAK LAKSMANA alamat Pekalongan65. 1 (satu) buah Buku tabungan bisnis rupiah bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 138-00-1648578-6 atasnama PT. Krishna Alam Sejahtera alamat Dukuh Kringinan, RT.001 RW. 004, Kajen, Ceper, Klaten 5746566. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 0300809201 atasnama ALFARIZI67. 1 (satu) buah buku tabungan Tabungan BCA dengan nomor rekening 0300796788 atasnama ALFARIZI68. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 0300803954 atasnama ALFARIZI69. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Bisnis dengan nomor rekening 0823189003 atasnama ALFARIZI70. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Bisnis dengan nomor rekening 0795699546 atasnama ALFARIZI71. 1 (satu) buah buku tabungan rupiah Bank Mandiri dengan nomor rekening 138-00-1648588-5 atasnama ALFARIZI72. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 673201018831535 atasnama ALFARIZI73. 1 (satu) bendel Surat Setoran Pajak Daerah, atasnama wajib pajak ALFARIZI alamat Jl. Albahar, Kel/Ds. Harapan Jaya, RT.05/RW.18, Kec. Bekasi Utara, Kab. Bekasi, dengan nomor Objek pajak (NOP) 35 18 080 009 057 0015 0, untuk letak tanah dan bangunan di Jl. Pesantren, Kel/Ds. Klurahan, RT.01/RW.08, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, tertanggal 8 April 201974. 1 (satu) lembar slip bukti setoran bank Jatim dengan nomor rekening 0191000355 atasnama KASVA NGANJUK, nama penyetor ALFARIZI, tanggal 5 April 201975. 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bpk ALFARIZI uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran uang panjer untuk pembelian rumah Ngronggot seharga Rp. 267.000.000,-, tanggal 24 Maret 201976. 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bpk. ALFARIZI uang sejumlah Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembelian rumah Ngronggot senilai Rp. 267.000.000,- , kekurangan akan dibayarkan setelah sertifikat jadi (Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), tanggal 29 Maret 2019 yang ditandatangani MARIA EVS77. 1 (satu) bendel fotocopy AKTA JUAL BELI No: 116 / IV / 2019, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. ANINUR ROFIQ, SH daerah kerja Kabupaten Nganjuk yang telah dilegalisir78. 1 (satu) bendel fotocopy SALINAN AKTA IKATAN JUAL BELI DENGAN KUASA MENJUAL antara pihak I TUAN HERTANTO, ST dan NYONYA MARIA ESVANDIARY SENDUK, pihak II TUAN ALFARIZI, tanggal 29 maret 2019 Nomor 123, yang dikeluarkan oleh NOtaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. ANINUR ROFIQ, SH Jl. P. Sudirman No.125, Pelem, kertosono, Nganjuk, Jawa Timur kode Pos 64314 yang telah dilegalisir;79. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 30 cm X 21 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan REGISTRASI MITRA80. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan BUKU OPERASIONAL81. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover kuning motif batik yang ada tulisan BUKU UANG MITRA MASUK82. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover ungu motif batik yang ada tulisan LAPORAN DANA OPERASIONAL83. 1 (satu) eksemplar buku hardcover cap gelatik kembar, ukuran 20 cm X 16 cm warna cover hijau motif batik yang ada tulisan BUKU GAJI MITRA84. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Gejayan dengan nomor rekening 4560932958 atasnama pemilik rekening TRI SULISTRIYONO85. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Adi Sucipto dengan nomor rekening 6975163567 atasnama pemilik rekening TUMINEM DWI ESTARI86. 1 (satu) eksemplar buku rekening tabungan bank BCA KCP Adi Sucipto dengan nomor rekening 6975172515 atasnama pemilik rekening TUMINEM DWI ESTARI87. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1083 102088. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1083 087389. 1 (satu) keping kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260 5120 1106 277390. 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari DWI PRAMONO uang sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Penerimaan uang untuk selanjutnya diberikan kepada ALFARIZI sebagai bagian tidak terpisahkan dari jual beli mobil all new pajero No. Pol. F 1 FD yang ditanda tangani GANI RAHMAN PRIAMBADA diatas materai 6000, tanggal 24 Juni 201991. 1 (satu) buah buku hardcover cap gelatik kembar, warna cover ungu motif batik, isi 50, pada bagian depan terdapat tulisan ?DATA MITRA GUNUNG KIDUL92. 1 (satu) buah buku tulis merk Big BOSS warna cover putih motif kotak-kotak, pada bagian depan terdapat tulisan ?DROP MITRA BARU93. 1 (satu) buah buku tulis merk Big BOSS warna cover Pink motif kotak-kotak, pada bagian depan terdapat tulisan ?KEUANGAN OPERASIONAL;94. 1 (satu) buah buku tulis merk SIDU warna cover putih, pada bagian depan terdapat tulisan ?UANG JASA MITRA95. 1 (satu) bendel tanda terima uang jasa mitra96. 1 (satu) bendel Data Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Temanggung.97. 1 (satu) lembar fotocopy data Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Malang;98. 31 (tiga puluh satu) bendel Fotocopy surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Cabang Malang99. 25 (dua puluh lima) bendel Surat Yang asli Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Cabang Malang100. 64 (enam puluh empat) bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Jakarta101. 1 (satu) bendel fotocopy kwitansi penyerahan uang kemitraan dari para mitra PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Cabang Jakarta102. 1 (satu) bendel Lis Mitra PT. Alam Krishna Sejahtera ? Jakarta Area103. 1 (satu) bendel Rekening Tahapan BCA atasnama EDI KUSTANTO alamat Jl. Teluk Pelabuhan Ratu, Kel. Arjosari, RT.06/RW.02, Kec. Blimbing, Malang 65126, dengan nomor Rekening 3312200781 Periode bulan April 2019 sampai tanggal 27 Juli 2019.104. 283 (dua ratus delapan puluh tiga) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Cabang Yogyakarta.105. 191 (seratus sembilan puluh satu) bendel surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Ngawen, Gunung Kidul106. 3 (tiga) bendel Surat Pernyataan selesai Training PT. Krishna Alam Sejahtera 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor Rekening : 0821935237, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan 10 Maret 2022107. 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor Rekening : 0822294916, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan 31 mei 2019;108. 1 (satu) bendel rekening koran BNI Nomor rekening : 0823189003, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 10 Maret 2022109. Rekening : 0795699546, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan 10 Maret 2022110. 1 (satu) bendel laporan transaksi finansial Bank BRI Nomor Rekening : 673201018831535, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan 14 Maret 2022;111. 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 138-00-1648578-6, atas nama PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 26 Juli 2019 dan periode Tanggal 1 September 2021 s.d 14 maret 2022;112. 1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 138-00-1648588-5, atas nama AL FARIZI, periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 26 Juli 2019, Periode Tanggal 27 Februari 2019 s.d 31 agustus 2021 dan periode 1 September 2021 s. 14 Maret 2022;113. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300809201, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Maret 2019 s.d 18 Februari 2022;114. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300796788, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Januari 2019 s.d 28 Februari 2022;115. 1 (satu) bendel rekening koran BCA Nomor Rekening : 0300803954, atas nama AL FARIZI, periode tanggal 1 Februari 2019 s.d 18 Februari 2022;116. 1044 (Seribu empat puluh empat) bendel surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera Kantor Pusat Klaten117. 9 (Sembilan) bendel fotocopy Kwitansi Mitra PT. Krishna Alam Sejahtera118. 109 (seratus sembilan) bendel fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Krishna Alam Sejahtera cabang Temanggung;119. 1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor 0655-REG penyerahan uang sejumlah Rp. 16.000.000,- dari WARTONO untuk pembayaran Paket B tertanggal 27/6/2019 yang ditandatangani oleh ERNA120. 1 (satu) bendel formulir monitoring pekerjaan sterilisasi (oven) bahan obat herbal PT Krishna Alam Sejahtera; atasnama mitra: WARTONO; No. Regrestasi Mitra: 0655; Jenis bahan: Kunir, Sukun, Pegagan, Kelor, Ginseng121. 1 (satu) bendel formulir monitoring pekerjaan sterilisasi (oven) bahan obat herbal PT Krishna Alam Sejahtera; atasnama mitra: WARTONO; No. Regrestasi Mita: 0655; Jenis bahan: Temu Lawak, Temu Ireng, Tapak Liman, Sambiroto, Manggis, Ginseng;Terlampr dalam berkas Perkara122. 1 (satu) karung plastik warna putih yang masing-masing karung berisi 5 (lima) kantong plastik serbuk campuran bahan rempah sukun, kunir, kelor, pegagan dan ginseng123. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi kayu secang sebanyak 0,5 kg124. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi bunga rosela sebanyak 0,5 kg125. 1 (satu) buah box container plastik warna putih-hijau merk SPARK CB 30126. 1 (satu) buah gayung warna hijau yang terbuat dari bahan plastik.127. 3 (tiga) buah tampah plastik yang terdiri dari 2 (dua) buah tampah plastik warna biru dan 1 (satu) buah tampah plastik warna pink128. 8 (delapan) buah loyang aluminium berbentuk persegi dengan ukuran 20 Cm x 20 Cm129. 2 (dua) buah toples plastik masing-masing dengan tutup toples warna biru dan warna orange130. 2 (dua) buah gayung plastik masing-masing berwarna kuning dan merah131. 1 (satu) buah gelas ukur yang terbuat dari Plastik132. 1 (satu) buah saringan yang terbuat dari alumunium133. 1 (satu) buah centong plastik warna orange134. 2 (dua) buah semprotan plastik, merk KYOKAN, warna kuning-biru;135. 1 (satu) buah box kontainer plastik, merk Spark-CB 30, warna putih orange136. 1 (satu) buah box kontainer plastik, merk Spark-CB 30, warna putih-orange, yang berisi serbuk tapak liman137. 1 (satu) buah panci alumunium merk paramount, ukuran 33 cm138. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik serbuk sukun, 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng, 1 (satu) bungkus plastik serbuk pegagan dan 3 (tiga) bungkus plastik serbuk ginseng139. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik bunga rosella, 3 (tiga) bungkus plastik kayu secang, 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto, 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman, 1 (satu) bungkus plastik serbuk kulit manggis, 1 (satu) bungkus plastik sebuk sukun140. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 2 (dua) bungkus plastik serbuk kelor dan 2 (dua) bungkus plastik serbuk kelor141. 1 (satu) bungkus plastik serbuk manggis142. 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto143. 1 (satu) bungkus plastik serbuk pegagan144. 1 (satu) bungkus plastik serbuk ginseng145. 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng146. 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman147. 1 (satu) bungkus plastik bunga rosela148. 1 (satu) bungkus plastik kayu secan149. 2 (satu) bungkus plastik serbuk kunir yang telas selesai dioven;150. 4 (empat) buah tampah plastik masing-masing berwarna hijau sebanyak 1 buah, berwarna biru 1 (satu) buah dan berwarna pink sebanyak 2 buah151. 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup berwarna hijau152. 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup berwarna hijau yang berisi serbuk temu ireng153. 2 (dua) buah gayung berbahan plastik masing-masing berwarna hijau dan pink154. 1 (satu) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk sambiloto155. 2 (dua) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk pegagan156. 2 (dua) buah kontainer berbahan plastik dengan tutup berwarna biru merk SPARK CB 30 yang berisi serbuk kunir157. 2 (dua) buah tampah plastik, merk Nagata, warna hijau158. 1 (satu) buah centong plastik, warna pink159. 1 (satu) buah gayung plastik, warna pink160. 1 (satu) buah alat semprot merk KYOKAN, warna kuning-biru161. 1 (satu) karung plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bunga rosela, 1 (satu) bungkus plastik kayu secang, 1 (satu) bungkus plastik serbuk temu ireng, 1 (satu) bungkus plastik serbuk sambiloto, 1 (satu) bungkus plastik serbuk tapak liman, 1 (satu) bungkus plastik serbuk kulit manggis, dan 1 (satu) bungkus plastik serbuk kumis kucing162. 6 (enam) buah gayung yang terdiri dari 4 (empat) buah gayung warna pink dan 2 (dua) buah gayung warna merah163. 6 (enam) buah box container plastik warna putih-hijau merk SPARK CB 30164. 12 (dua belas) buah tampah plastik yang terdiri dari 5 (lima) buah tampah warna pink, 5 (lima) buah tampah warna hijau dan 2 (dua) buah plastik warna biru165. 5 (lima) buah centong plastik yang terdiri dari 3 (tiga) buah centong warna orange, 1 (satu) buah centong warna pink dan 1 (satu) buah centong warna hijau166. 6 (enam) karung plastik warna putih yang masing-masing karung berisi 5 (lima) kantong plastik serbuk campuran bahan rempah sukun, kunir, kelor, pegagan dan ginseng.Dimusnahkan.167. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Warna Putih, tahun 2018, No. Pol: AD-3055-AQC, Nomor Rangka: MH1JFZ129JK813781, Nomor Mesin: JFZ1E2815405 beserta STNK atasnama pemilik ABIB SALIKIN, alamat: Srebegan, RT 12/RW 04, Mireng, Trucuk, Klaten;168. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor K-03229804, dengan identitas kendaraan No. Pol.: H 8254 TC, Merk Suzuki, Type SJ410 Katana GX, Jenis MPNP, Model Jeep, tahun 2004, warna Biru Metalik, Nomor Rangka: MHDESJ410RJ064246, Nomor Mesin: F10SID166816, atasnama pemilik: Drs. ANDREAS SUSARMIN, alamat Losari Sawahan, RT.07/RW.04, Lodoyong, Ambarawa, Kab. Semarang;169. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor E No 4339750 G, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 1 KC, Merk Toyota, Type Rush 1.5S, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2007, warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFE2CJ3J7K000446, Nomor Mesin: DAB0186, atas nama pemilik : WIANTY alamat Jl. P. Putri VI, Blok B 6/28 MDL, RT.02/RW.02, Kel. Kelapa Indah, Kec. Tangerang, Tangerang;170. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O-01062063, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 8034 HW, Merk Honda, Type JAZZ 1.5.IDSI, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2005, warna Biru Metalik, Nomor Rangka: MHRGD38805P103746, Nomor Mesin: L15A22908898, atasnama pemilik H. SAID UMAR alamat Jl. Semangka No. 24, RT.001/RW.010, Kel. Legoa, Kec. Koja, Jakarta Utara;171. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 9366026 G, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 8965 QQ, Merk Honda, Type Jazz GD3.1.5 VTI AT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, tahun 2006, warna Abu-abu muda metalik, Nomor Rangka: MHRGD38505J003604, Nomor Mesin: L15A15007717, atasnama pemilik ARYOBIMO ZAINUDDIN alamat Jl. Bambu, No.10, RT.007/RW.010, Kel. Jati padang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;172. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor M-03496637, dengan identitas kendaraan No. Pol.: B 1272 FRK, Merk Mazda, Type CX-5 2.5L AT HIGH, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2015, warna Putih Metalik, Nomor Rangka: JMGKE1031F0281294, Nomor Mesin: PY20487817, atasnama pemilik ATIK ARYANI alamat KP. Pagaulan, RT.009/RW.002, Kel. Sukaresmi, Kec. Cikarang Selatan, Bekasi;173. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 1726014 J, dengan identitas kendaraan No. Pol.: AG 3065 FQ, Merk Yamaha, Type V110ZHE, Jenis Sepeda Motor, Model V110ZHE, tahun 2004, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH34NS2144K044790, Nomor Mesin: 4WH711985, atasnama pemilik SUPARJO alamat Dsn Borobanjaranyar, RT.02/RW.04, Ds. Banjaranyar, Kec. Kras, Kediri;174. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor P-00722632, dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD 5935 CZC, Merk Yamaha, Type RX King 135CC, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2003, Warna Biru, Nomor Rangka: MH33KA0123K639367, Nomor Mesin: 3KA612566, atasnama pemilik UNTUNG MARGIANTO alamat Sekarbolo, RT.08/RW.04, Jiwowetan, Wedi, Kab. Klaten;175. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor H-04396862, dengan identitas kendaraan No. Pol.: N 3224 LI, Merk Honda, Type C70, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1961, Warna Putih, Nomor Rangka: PN22389012, Nomor Mesin: C70E8170931, atasnama AGUS MARYONO alamat Jl. Raya Pendem 70, RT.02/RW.01, Ds. Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu;176. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor D No 3952836 I beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD-3865-WC, Merk Yamaha, Type RX King 135cc, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2005, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH33KA0145K756053, Nomor Mesin: 3KA730233, atasnama pemilik ABU HARIS ASSIDIQI alamat Kerun Baru, RT.02/14, Belangwetan, Klaten Utara, Klaten;177. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor M-12305807 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AB-5326-WC, Merk Suzuki, Type RU 120 Satria, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1997, Warna Hjau, Nomor Rangka: MHDBF13BLVJ101689, Nomor Mesin: F125ID101334, atasnama pemilik AGUNG SETIAWAN, alamat Karangjati, RT.20/RW.42, Sinduadi, Mlati, Sleman;178. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O-02333466 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: T 6043 PP, Merk Honda, Type K1H02N14L0 AT, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 2018, Warna Putih, Nomor Rangka: MH1KF1123JK466485, Nomor Mesin: KF11E2459116, atasnama pemilik RIA ALFRIANI, alamat Tegal Koneng, RT.001/RW.013, Kel/Ds. Mekarjati, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang179. 1 (satu) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor P-00682674 beserta STNK dengan identitas kendaraan No. Pol.: AD-5701-CZC, Merk Suzuki, Type RGR150 SS, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda motor solo, tahun 1998, Warna Merah, Nomor Rangka: MHDRGS150WJ128748, Nomor Mesin: G102ID133219, atasnama pemilik ABIB SALIKIN, alamat Srebegan, RT.12/RW.04, Mireng, Trucuk, Klaten;180. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Nomor J-04638928, dengan identitas mobil Merk Honda, Type BRIO DD2 1.3 E A/T, tahun 2012, Warna Hijau Metalik, No. Pol. : G-9345-DE, Nomor Rangka: MRHDD2860CP310006, Nomor Mesin: L13Z51200013 atasnama pemilik PT. DOVA PUTRA MANUNGGAL SEJATI alamat: Jl. Martoloyo, No. 109-111, RT. 08/RW. 111, Mintaragen, Kota Tegal181. 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Nomor O-02234668, dengan identitas sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2018, No. Pol : F 3187 FCB, Nomor Rangka: MH1JFZ12XJK256542, Nomor Mesin : JFZ1E2269247, beserta STNK atasnama pemilik INGE alamat Kp. Sawah, RT. 5 Rw. 3, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat;182. 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V MT, Jenis Mobil Barang, Model Blind Van, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9358-NCD, Nomor Rangka: MHYGDN41VDJ311552, Nomor Mesin: G15AID303352, beserta kunci kontak dan STNK atas nama pemilik PT. Mitra Pinasthika Mustika Rent, alamat: Sunburst CBD LOT 11 No.10, Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City Tangerang Selatan.183. 6 (enam) unit oven merk Kirin, tipe KBO-190 LW184. 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki, type GC415 V 4X2 MT BV, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2014, No. Pol: B-9058-UCN, Nomor Rangka: MHYGDN41VEJ400785, Nomor Mesin: G15AID333738, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L-01961592 atas nama pemilik PT. Serasi Autoraya alamat Jl. Mitra Sunter Boulevard, Kav 90/C2, RT 008 RW. 011, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara185. 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu, type Blind Van S401RV HP, Jenis Mobil Barang, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9762-TCF, Nomor Rangka: MHKB3BA1JDK020377, Nomor Mesin: MC78849, beserta kunci kontak, STNK dan BPKB dengan nomor L-08509098 atas nama pemilik PT. Redjeki Moro Dadi Apik, alamat Jl. Raya Duri Kosambi, RT 013 RW. 007, Jakarta Utara186. Uang tunai sejumlah Rp. 3.380.000.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang terdiri dari 32.600 (tiga puluh dua ribu enam ratus) lembar uang pecahan nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)187. 1 (satu) buah BPKB mobil Nomor K-10720684 dengan identitas mobil Merk Suzuki, type GC415 V MT, Jenis Mobil Barang, Model Blind Van, warna putih, tahun 2013, No. Pol: B-9358-NCD, Nomor Rangka: MHYGDN41VDJ311552, Nomor Mesin: G15AID303352188. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2018, No. Pol : F 3187 FCB, Nomor Rangka: MH1JFZ12XJK256542, Nomor Mesin : JFZ1E2269247, beserta STNK atasnama pemilik INGE alamat Kp. Sawah, RT. 5 Rw. 3, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat189. 1 (satu) unit mobil Merk Honda, Type BRIO DD2 1.3 E A/T, tahun 2012, Warna Hijau Metalik, No. Pol. : G-9345-DE, Nomor Rangka: MRHDD2860CP310006, Nomor Mesin: L13Z51200013, beserta STNK atasnama pemilik: PT. DOVA PUTRA MANUNGGAL SEJATI alamat: Jl. Martoloyo, No. 109-111, RT. 08/RW. 111, Mintaragen, Kota Tegal dan juga kunci kontaknya190. Uang tunai sejumlah Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari nominal pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.950 lembar191. 1 (satu) bendel sertifikat hak milik (SHM) nomor 00790 untuk sebidang tanah dengan luas 91 m2 yang terletak di Kel. Pasirkratonkramat Pekalongan atasnama pemilik RINA ANDRIANI.192. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 91 M (Sembilan puluh satu meter persegi) yang berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terletak di Ds. Pasir Kraton Kramat, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00790 Desa Pasir Kraton Kramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah.193. 1 (satu) bendel sertipikat hak Milik Nomor 660 untuk sebidang tanah dengan luas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur atasnama pemilik ALFARIZI194. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang berdiri diatasnya bangunan rumah yang terletak di Ds. Klurahan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, Prop. Jawa Timur sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 660, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur atasnama ALFARIZI195. 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax, model Blindvan, warna putih, tahun 2013, No.Pol: AB-8137-AU, Nomor Rangka: MHKB3BA1JDK019787, Nomor Mesin: MC52817, pada bagian belakang terdapat tulisan PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA, beserta dengan kunci kontak dan STNK atasnama pemilik PT Serasi Autoraya alamat Jl. Ringroad Utara No. 27A, Jombor Kidul, 5/23, Sia, Mlt, Slm196. Uang tunai sejumlah Rp 59.500.000,-(lima puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) yang terdiri dari 595 (lima ratus sembilan puluh lima) lembar uang pecahan nominal Rp 100.000,-(seratus ribu Rupiah) .197. Uang tunai sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan nominal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)198. Uang tunai sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) yang terdiri dari 190 (seratus sembilan puluh) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah;199. 1 (satu) unit mobil merk Totoya, Type New Avanza 1.3G AT, warna putih, tahun 2014, No. Pol.: B-1049-PRM, Nomor Rangka: MHKM1BB3JEK026952, Nomor Mesin: ME56597 beserta kunci kontak dan STNK atasnama pemilik PARK SUWAN alamat Jl. Letjen. Suprapto Sumur Batu Jakpus;200. 1 (satu) eksemplar BPKB mobil Nomor L-04671975 dengan identitas 1 (satu) unit mobil merk Totoya, Type New Avanza 1.3G AT, warna putih, tahun 2014, No. Pol.: B-1049-PRM, Nomor Rangka: MHKM1BB3JEK026952, Nomor Mesin: ME56597, atasnama pemilik PARK SUWAN, pekerjaan Wiraswasta, alamat Apt. Graha Cempaka Mas Tower E2 Lt. 10, Unit 5 Jl. Letjen. Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat201. Uang tunai sebesar Rp. 29.992.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) yang terdiri dari 290 (dua ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) penarikan tunai dari Rekening BCA Nomor : 0300796788,- atas nama AL FARIZI pada tanggal 14 Maret 2022;202. Uang tunai sebesar Rp. 1.238.800,- (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah), terdiri dari 12 (dua belas) lembar uang pecahan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) dan 4 (empat) keping uang pecahan Rp. 200,- (dua ratus Rupiah) penarikan tunai dari Rekening Bank Mandiri Nomor : 138-0016485885, atas nama AL FARIZI;203. Uang tunai sebesar Rp. 9.934.400,- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus Rupiah) terdiri dari 99 (sembilan puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah) dan 2 (dua) keping uang pecahan Rp. 200,- (dua ratus Rupiah), penarikan Bank Mandiri Nomor : 138.0016485786 atas nama PT. KRISHNA ALAM SEJAHTERA;Dikembalikan kepada saksi korban secara Proposional Melalui saksi Berta Bednar Bin Soejanto Moehamad Hadi Soeparjo;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);DALAM PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN :- Menyatakan Permohonan Penggabungan Perkara Ganti Kerugian Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Rabu, tanggal 05 Oktober 2022, oleh kami, Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li., sebagai Hakim Ketua, Suharyanti, S.H., dan Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tri Wiyana, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, serta dihadiri oleh Aby Maulana, S.H., Penuntut Umum, Kuasa Pemohon Penggabungan Ganti Rugi bernama Ega Satya Laksmana, S.H. dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Suharyanti, S.H. Rudi Ananta Wijaya, S.H.,M.H.Li.Agus Maksum Mulyohadi, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,Tri Wiyana, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2022/PN Kln
Statistik42123