- Menyatakan Terdakwa I. Rizky Syahputra Batubara Alias Batak dan Terdakwa II. Burhanuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Rizky Syahputra Batubara Alias Batak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp1.107.500.000,00 (satu miliar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan Terdakwa II. Burhanuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.107.500.000,00 (satu miliar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pirex berisi lekatan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) plastik klip sedang sisa pemakaian narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari minuman gelas merk Blue;
Putusan PN KISARAN Nomor 969/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 969/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 969/Pid.Sus/2022/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 969/Pid.Sus/2022/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2695 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 969/Pid.Sus/2022/PN Kis
Banding : 172/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik7620