- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa seluruh kontrak pekerjaan penambangan batu bara antara Penggugat dan Tergugat yang pertama tertanggal 2 Oktober 2013 dan kontrak kedua pekerjaan penambangan tertanggal 2 Mei 2014 adalah sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menghentikan operasional alat-alat yang telah dipakai untuk operasional penambangan dan membatasi bahan bakar minyak yang diperlukan untuk proses penambangan Penggugat tersebut adalah suatu kesalahan dan bertentangan dengan pembentukan kontrak dimaksud sehingga dipandang sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya standby charge selama alat-alat yang Penggugat sewa tidak bekerja yaitu sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Mei 2015 atau selama 10 (sepuluh) bulan yaitu sejumlah Rp15.683.330.000,00 (lima belas miliar enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.842.000,00 (empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Trg |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Listyawati, Br Hakim Anggota Kemas Reynald Mei |
Panitera | Panitera Pengganti Yudi Suhendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2018/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2018/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2018/PN Trg
Kasasi : 988 K/PDT/2019
Pertama : 34/Pdt.G/2017/PN Trg
Banding : 88/PDT/2018/PT.SMR
Statistik8022