- Menyatakan Terdakwa Baitul Lalip als Apip Bin Tamrin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 15 (lima belas) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 15 (lima belas) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan 6 (enam) buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kantong asoi plastik warna hitam yang berisi 1(satu) unit timbangan digital dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kaleng merk khong guan warna merah;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap;
- 1 (satu) buah pirex kaca yang di dalam ya berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold;
- 1 (satu) unit handphone merk pico warna biru;
- 1(satu) unit handphone merk oppo warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia senter wara hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia senter wana biru;
- Uang tunai sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 204/Pid.Sus/2022/PN Mrb |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2022/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanif Ibrahim Mumtaz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan, Br Hakim Anggota Camila Bani Alawia |
Panitera | Panitera Pengganti: Yun Eli Endri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 205/Pid.Sus/2022/PN Mrb; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Statistik10211