- Menyatakan terdakwa Bakhtiar Tjia alias Ming Ming anak dari Syamsudin tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;--
- Memulihkan hak-hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan sesuai dengan Nota Nomor 043499 tanggal 28 Juni 2021 dengan jumlah nilai barang sebesar Rp16.519.582.000,00 (enam belas miliar lima ratus Sembilan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);-----------------
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan sesuai dengan Nota Nomor 043500 tanggal 28 Juni 2021 dengan jumlah nilai barang sebesar Rp4.069.400.000,00 (empat miliar enam puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan sesuai dengan Nota Nomor 043853 tanggal 06 Juli 2021 dengan jumlah nilai barang sebesar Rp11.002.720.500,00 (sebelas miliar dua juta tujuh ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan sesuai dengan Nota Nomor 043854 tanggal 06 Juli 2021 dengan jumlah nilai barang sebesar Rp7.024.000.000,00 (tujuh miliar dua puluh empat juta rupiah);
- 2 (dua) lembar chat WA pada tanggal 30 Juni 2021;--------------------------------
- 2 (dua) lembar Usulan Pengambilan Rokok pada tanggal 30 Juni 2021;-----
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 30 Juni 2021;-----------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 30 Juni 2021;--------------------------------
- 1 (satu) lembar chat WA pada tanggal 02 Juli 2021;---------------------------------
- 5 (lima) lembar Usulan Pengambilan Rokok pada tanggal 02 Juli 2021;-----
- 2 (dua) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 02 Juli 2021;-------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 02 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 03 Juli 2021;---------------------------------
- 2 (dua) lembar chat WA pada tanggal 06 Juli 2021;---------------------------------
- 2 (dua) lembar Usulan Pengambilan Rokok pada tanggal 06 Juli 2021;------
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 06 Juli 2021;------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 06 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar chat WA pada tanggal 07 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar Usulan Pengambilan Rokok pada tanggal 07 Juli 2021;-----
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 07 Juli 2021;------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 07 Juli 2021;---------------------------------
- 2 (dua) lembar chat WA pada tanggal 08 Juli 2021;---------------------------------
- 2 (dua) lembar Usulan Pengambilan Rokok pada tanggal 08 Juli 2021;------
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 08 Juli 2021;------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 08 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar chat WA pada tanggal 09 Juli 2021;---------------------------------
- 4 (empat) lembar Usulan Pengambilan Rokok pada tanggal 09 Juli 2021;--
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 09 Juli 2021;------------
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 10 Juli 2021;------------
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 12 Juli 2021;------------
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 13 Juli 2021;------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 09 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 10 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 12 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 13 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar chat WA pada tanggal 13 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar Usulan Pengambilan Rokok pada tanggal 13 Juli 2021;-----
- 1 (satu) lembar chat WA pada tanggal 15 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar Usulan Pengambilan Rokok pada tanggal 15 Juli 2021;-----
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 15 Juli 2021;------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 13 Juli 2021;---------------------------------
- 2 (dua) lembar chat WA pada tanggal 16 Juli 2021;---------------------------------
- 3 (tiga) lembar Usulan Pengambilan Rokok pada tanggal 16 Juli 2021;------
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021;------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 16 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 21 Juli 2021;------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 21 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar Usulan Pengambilan Rokok pada tanggal 21 Juli 2021;-----
- 1 (satu) lembar Pemakaian Kendaraan pada tanggal 22 Juli 2021;------------
- 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 22 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar chat WA pada tanggal 28 Juni 2021;-------------------------------
- 1 (satu) lembar chat WA pada tanggal 13 Juli 2021;---------------------------------
- 1 (satu) lembar surat Konfirmasi Piutang Usaha (KPU) yang dibuat pada tanggal 24 Juni 2021;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Nota Retur terkait dengan pengembalian sebagian barang bukti dari Sdr BAKHTIAR TJIA Als MING-MING kepada pihak PT. SURYA MADISTRINDO AREA OFFICE LAMPUNG yang dibuat pada tanggal 24 Agustus 2021;---------------------------
- 1 (satu) lembar Nota Retur terkait dengan pengembalian sebagian barang bukti dari Sdr BAKHTIAR TJIA Als MING-MING kepada pihak PT. SURYA MADISTRINDO AREA OFFICE LAMPUNG yang dibuat pada tanggal 25 Agustus 2021;---------------------------
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. BAKHTIAR TJIA Als MING-MING terkait dengan pengembalian sebagian barang kepada PT. SURYA MADISTRINDO AREA OFFICE LAMPUNG, pada tanggal 24 Agustus 2021
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. BAKHTIAR TJIA Als MING-MING terkait dengan pengembalian sebagian barang kepada PT. SURYA MADISTRINDO AREA OFFICE LAMPUNG, pada tanggal 25 Agustus 2021
- 1 (satu) lembar Form Penempatan Jaminan Sebagian, tanggal 09 Januari 2020;
- 1 (satu) Copy Surat Keterangan Sub Agen PT SURYA MADISTRINDO, tanggal 11 Februari 2020;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Copy Bank Garansi Nomor : 00040/BG/CAMS/0956/2020, tanggal 20 Maret 2020;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Copy Surat Pernyataan PT SURYA MADISTRINDO kepada Bank BCA perihal Sub Agen BAKHTIAR TJIA gagal bayar, tanggal 12 November 2021;--------
- Print Out Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 0201695391 atas nama PT. SURYA MADISTRINDO, dari tanggal 01 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 18/ST/RLP/VIII/2021, tanggal 25 Agustus 2021;
- 12 (dua belas) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Area Sub Agen Office Lampung, tanggal 27 Agustus 2021;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 29/ST/RLP/XI/2021, tanggal 30 November 2021;
- 4 (empat) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Area Sub Agen Office Lampung, tanggal 30 November 2021;------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 30/ST/RLP/XII/2021, tanggal 03 Desember 2021;
- 16 (enam belas) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Area Sub Agen Office Lampung, tanggal 03 Desember 2021;------------------------------------------------------------------
- 14 (empat belas) screen shoot percakapan WhatsApp dari tersangka BAKHTIAR TJA Als MING dengan Sdr. DAVID (sales);------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) lembar Surat Nomor : 0190/SSP/IX/2021, tanggal 07 September 2021, perihal Somasi / Peringatan dari Dr. Sopian Sitepu & Partners kepada Sdr. BAKHTIAR TJA;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Surat Nomor : 0190/SSP/IX/2021, tanggal 07 September 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 0193/SSP/IX/2021, tanggal 10 September 2021, perihal Somasi dari Dr. Sitepu & Partners kepada Sdr. BAKHTIAR TJA;---------------------------
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Surat Nomor : 0193/SSP/IX/2021, tanggal 10 September 2021;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 0197/SSP/IX/2021, tanggal 15 September 2021, perihal Somasi dari Dr. Sitepu & Partners kepada Sdr. BAKHTIAR TJA;---------------------------
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Surat Nomor : 0197/SSP/IX/2021, tanggal 16 September 2021;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 0198/SSP/IX/2021, tanggal 16 September 2021, perihal Somasi Terakhir dari Dr. Sitepu & Partners kepada Sdr. BAKHTIAR TJA;--------------
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Surat Nomor : 0198/SSP/IX/2021, tanggal 16 September 2021;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan Nomor 037383, tanggal 30 Oktober 2020, perihal pemberian bonus dari PT;-------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan Nomor 041181, tanggal 17 Februari 2021, perihal pemberian bonus dari PT. SM kepada Sdr. BAKHTIAR TJA;-------------------------------------
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan Nomor 042896, tanggal 28 Mei 2021, perihal pemberian bonus dari PT. SM kepada Sdr. BAKHTIAR TJA;----------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Tanda Terima P2 No. 189083, Nama Program Outlet Insentive periode minggu ke 52 (lima puluh dua) penyerahan Emas 120 Gram dari PT. SM kepada Sdr. BAKHTIAR TJIA;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima P2 No. 196738, Nama Program Outlet Insentive periode minggu ke 16 (enam belas) penyerahan Emas 110 Gram dari PT. SM kepada Sdr. BAKHTIAR TJIA;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima P2 No. 207546, Nama Program Outlet Insentive periode minggu ke 25 (dua puluh lima) penyerahan Emas 100 Gram dari PT. SM kepada Sdr. BAKHTIAR TJIA;
- 1 (satu) unit HP Merk Oppo F9, Warna Ungu, Nomor Imei Slot 1 : 864091048942738, Nomor Imei Slot 2 : 864091048942720 dengan nomor HP 082179453432, yang digunakan untuk menerima pesan permintaan barang dari Sdr BAKHTIAR TJIA Als MING-MING;
- 1 (satu) buah buku tulis merk Paper line dengan sampul motif batik dengan warna merah berisi catatan penerimaan pengiriman barang;------------------------------------------------
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen;-------------------------------
- Rekapan Penerimaan Barang Toko Ming-Ming dari Surya Madistrindo periode Januari 2021 ? Juli 2021;------------------------------------------------------------------------------------------
- Laporan Arus Kas Toko Ming-Ming untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan Laporan Akuntan Independen oleh Kantor Akuntan Publik Tjahyo Machdjud Mudopuro Registered Public Accountants;--------------------------------------------
- Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Terdakwa sebagai Penggugat melawan Surya Madistrindo sebagai Tergugat yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang;
- Nota Pembelian tanggal 5 Januari 2021 s/d 24 Agustus 2021 dalam lampiran pledooi;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 818/Pid.B/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 818/Pid.B/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsul Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Wicaksono, Br Hakim Anggota Dedy Wijaya Susanto. |
Panitera | Panitera Pengganti Chairullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Sulin Rohdiansah;--------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi David Rudi Wijaya;--------------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa Bakhtiar Tjia alias Ming Ming anak dari Syamsudin; Tetap terlampir dalam berkas perkara;--------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 818/Pid.B/2022/PN Tjk
Statistik12633