- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Hibah No. 10/PPAT/ST/2007 tanggal 24 Februari 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPAT Camat Pamona Utara di Tentena atas nama Markus Wutabisu, S.H. adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan tanah obyek sengketa sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 281 atas nama Endrithawati Purasongka seluas 340 (tiga ratus empat puluh)meter persegidengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kintal Y. Taiso;
- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan Kodi sekarang berbatasan dengan Edi Liwanto;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kintal N. Lawodi;
- Menyatakan Surat Pembatalan Hibah tertanggal 6 November 2013 yang dibuat oleh Almarhum E. Purasongka maupun surat-surat yang dibuat berdasarkan surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Tergugat VI yang menguasai serta membangun rumah dan pagar permanen diatas obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat VI membongkar bangunan rumah, pagar yang telah ada maupun bangunan lainnya yang baru dibuat sejak gugatan ini didaftarkan;
- Memerintahkan Tergugat VI untuk keluar dari obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai hari ini dditetapkan sejumlah Rp5.634.000,00 (lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Pso |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2022/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harianto Mamonto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela, Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu |
Panitera | Panitera Pengganti Tirza Grace Yuliani Pau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2022/PN Pso
Statistik1064