- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 28 JUNI 2022 NOMOR 471/PDT.G/2022/PN MKS, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERTUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Juni 2022 Nomor 471/Pdt.G/2022/PN Mks, yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Eksepsi Pembanding semula Tergugat;
- Menyatakan Gugatan Para Terbanding semula Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 372/PDT/2022/PT MKS |
|
Nomor | 372/PDT/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Damis |
Hakim Anggota | Budhy Hertantiyo, Brteguh Sri Rahardjo |
Panitera | Johasang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3310 K/PDT/2023
Banding : 372/PDT/2022/PT MKS
Statistik20530