- Dalam Konpensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Joko Kusnanto bin Sutarno) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Tarmi bin Darno Mulyono) didepan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo;
- Dalam Rekonpensi:
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi untuk sebahagian;
- Menetapkan anak yang bernama Qatrunnada Khansa Minanta binti Joko Kusnanto, berada dalam pemeliharaan (hadlanah) Termohon sebagai ibu kandungnya:
- Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi untuk memberikan:
- Nafkah terutang sejumlah Rp.1.000.000.,- x 9 bulan = Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah iddah untuk tiga bulan sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Nafkah anak sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi untuk nafkah tersebut pada poin (3) diserahkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi dan Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi untuk melunasi cicilan pada BRI Sukoharjo dengan rincian masing-masing separuh bagian;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat rekonpensi berupa kursi tamu, Meja, lemari pakaian, springbed, sepeda motor Yamaha mio, gebyok ukir jepara;
- Menolak gugatan rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 1217/Pdt.G/2022/PA.Skh |
|
Nomor | 1217/Pdt.G/2022/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal H. Muhtar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal H. Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti Danang Prasetyo Nugroho, S.sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1217/Pdt.G/2022/PA.Skh
Statistik1013