- Menyatakan terdakwa Ilham als Laham Bin Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak menerima, menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa sejak tanggal 7 Desember 2022 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru beserta kartunya;
- 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna biru beserta kartunya.
- 1 (Satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dan kartunya;
- 1 (satu) unit handphone lipat merk Motorola warna merah dan kartunya;
- 1 (satu) unit handphone iPhone warna hitam dan kartunya
- 45 (empat puluh lima) bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan berisi narkotika jenis shabu ;
- 3 (tiga) buah tas ransel warna hitam;
- 35 (empat puluh lima) bungkus besar dalam plastic warna hijau bertuliskan QINGSGAN berisi narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) buah tas ransel warna abu-abu hitam;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1027/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 1027/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andry Simbolon, Br Hakim Anggota Ahmad Fadil |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Semuanya dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3191 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1027/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik11410