Putusan PN BENGKALIS Nomor tingkat kasasi 240/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | tingkat kasasi 240/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Tia Rusmaya, Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA BURHAN ALIAS AHAN BIN GIAP .ALM TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN DAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA BURHAN ALIAS AHAN BIN GIAP .ALM DENGAN PIDANA MATI; 3. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH ATM BCA AN. BURHAN - 1 (SATU) BUAH ATM MAYBANK AN. BURHAN - 1 (SATU) BUAH ATM BANK KALTENG AN. BURHAN - 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA COKLAT - 1 (SATU) ATM BCA AN.TRISTOMODENGAN NOMOR ATM 5260 5120 2871 1917 - 1 (SATU) BUAH ATM MANDIRI AN. TRISTOMO DENGAN NOMOR ATM 0037 2957 2041 - 1 (SATU) BUAH ATM BNI AN. TRISTOMO DENGAN NOMOR ATM 5198 9331 1024 1323 - 1 (SATU) BUAH ATM BRI AN. TRISTOMO DENGAN NOMOR ATM 5326 5950 1033 4899 - 3 ( TIGA ) BUAH BUAH KARUNG WARNA PUTIH - 31 (TIGA PULUH SATU) BUNGKUS BESAR NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 30.302,75 (TIGA PULUH RIBU TIGA RATUS DUA KOMA TUJUH PULUH LIMA) GRAM - 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK HONDA CRV NOPOL B 1960 ELR WARNA HITAM. - UANG TUNAI RP. 70.000.000.- (TUJUH PULUH JUTA RUPIAH), - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO WARNA HITAM - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU DENGAN NOMOR TELPON 08212861771 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA TRISTOMO ALS ACAI BIN AWANG (ALM) 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA. |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Burhan Alias Ahan Bin Giap .Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Burhan Alias Ahan Bin Giap .Alm dengan pidana mati;3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Buah ATM BCA An. BURHAN - 1 (satu) Buah ATM MAYBANK An. BURHAN- 1 (satu) Buah ATM BANK KALTENG An. BURHAN - 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat - 1 (satu) ATM BCA An.TRISTOMOdengan Nomor ATM 5260 5120 2871 1917 - 1 (satu) buah ATM Mandiri An. TRISTOMO dengan Nomor ATM 0037 2957 2041 - 1 (satu) Buah ATM BNI An. TRISTOMO dengan Nomor ATM 5198 9331 1024 1323 - 1 (satu) Buah ATM BRI an. TRISTOMO dengan Nomor ATM 5326 5950 1033 4899- 3 ( tiga ) buah buah karung warna Putih- 31 (tiga puluh satu) Bungkus besar Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 30.302,75 (tiga puluh ribu tiga ratus dua koma tujuh puluh lima) gram- 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Crv Nopol B 1960 ELR Warna Hitam.- uang tunai Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah), - 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Warna Hitam- 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Warna Hitam- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru dengan nomor telpon 08212861771Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Tristomo Als Acai Bin Awang (Alm)5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : tingkat kasasi 240/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik8512