- Menolak Eksepsi Tergugat I,II,III dan VI untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat VI yang menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat I Nursiah atau Nuru atau Noro Binti Samaung memiliki tanah darat berdasarkan Surat IPEDA tanggal 6 April 1978, Persil No. 11 DII, Kohir No. 612 CI, dengan luas seluruhnya 0,06 Ha (Nol Koma Nol Enam Hektar), terletak di Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas- batas adalah :
- Sebelah Utara : Tanah PT. Aura (BTN AURA);
- Sebelah Timur : Tanah Uais Rizqan (Penggugat II)
- Sebelah Selatan : Tanah milik Saerah Dg. Sanga;
- Sebelah Barat : Tanah milik Kondo Dg. Kebo;
- Menyatakan bahwa tanah/bangunan sengketa ke- 2 (Dua) yang di tempati oleh Tergugat III ( Herawati Dg Ngugi), luas + 72 M2 (Kurang Lebih Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) adalah merupakan tanah milik Penggugat I Nursiah atau Nuru atau Noro Binti samaung, berdasarkan Surat IPEDA tanggal 6 April 1978, di Persil No. 11 DII, Kohir No. 612 CI, batas-batas adalah:
- Sebelah Utara : Tanah PT. Aura Planindo Askari / BTN AURA;
- Sebalah Timur : Jalan BTN AURA;
- Sebelah Selatan : jalan rumah / Rumah batu Tergugat II ;
- Sebelah Barat : Rumah batu Tergugat I
- Menyatakan bahwa tanah sengketa ke- 3 (Tiga) berupa tanah kosong berdasarkan Akta Jual Beli No. 117/KP/V/2016 tanggal 30 Juli 2015 di buat di hadapan PPAT Camat Pallangga, seluas + 116 M2 (Kurang Lebih Seratus Enam Belas Meter Persegi) yang diakui sebagai milik Tergugat I,II,III dan VI adalah tanah milik Penggugat II Uais Risqan, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah PT. Aura Planindo Askari / BTN AURA
- Sebelah Timur : Rumah Batu penggugat I/Penggugat II;
- Sebelah Selatan : Tanah saerah/Penggugat I;
- Sebelah Barat : Rumah batu Tergugat II
- Menyatakan bahwa tanah/bangunan sengketa ke- 4 (Empat) yang di tempati oleh Tergugat II (Haeruddin Dg Nuru), berdasarkan Akta Jual Beli No. 013/KP/VI/2012, tanggal 28 Juni Tahun 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Camat Pallangga adalah milik Penggugat III Zainal Dg Buang, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : jalan rumah/Rumah batu tergugat III;
- Sebelah Timur : Tanah kosong;
- Sebelah Selatan : Tanah Saerah / Penggugat III;
- Sebelah Barat : Rumah Kayu Panggung Tergugat VI;
- Menyatakan bahwa tanah/bangunan sengketa ke- 5 (Lima) yang ditempati oleh Tergugat VI (Nurlela Dg Bulan),berdasarkan Akta Jual Beli No. 013/KP/VI/2012, tanggal 28 Juni Tahun 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Camat Pallangga adalah milik Penggugat III Zainal Dg Buang, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalanan rumah/rumah batu Tergugat I dan Tergugat III;
- Sebelah Timur : Rumah batu Tergugat II
- Sebelah Selatan : Tanah milik Saerah;
- Sebelah Barat : Tanah Nirwana
- Menyatakan bahwa segala perbuatan dengan menerbitkan alas hak di atas obyek sengketa, baik atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI maupun atas nama Pihak Ketiga, adalah perbuatan melawan hukum dan karenanya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hokum mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan serta membongkar bangunannya diatas obyek tanah sengketa tanpa syarat dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa/dwangsom apabila tidak melaksanakan putusan ini sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap;
- Menghukum Para Tergugat tunduk dan patuh untuk melaksanakan putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi I,II,III dan VI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.451.000,- (empat juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Sgm |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2022/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyudi Said |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heriyanti, Br Hakim Anggota Ardiani |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2022/PN Sgm
Statistik596