Putusan PN KARANGAYAR Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Aditya Wahyu Utomo Alias Bagong Bin Suyatno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum tersebut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang di duga sabu dengan berat kotor masing ? masing sekira 0,44 gram, 0,48 gram yang di balut dengan tisu dan isolasi kertas. - 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang di duga sabu dengan berat kotor masing ? masing sekira 0,26 gram, 0,60 gram, 0,28 gram dalam kotak plastik bening. - 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang di duga sabu dengan berat kotor masing ? masing sekira 0,98 gram, 0,34 gram, 0,98 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,90 gram, 0,46 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,46 gram, 0, 44 gram, 0,48 gram, 0,46 gram 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,46 gram, 0,46 gram 0,46 gram yang di balut dengan tisu dan isolasi kertas di masukkan dalam kotak plastik warna orange. - 1 (satu) set alat hisap sabu / Bong yang terbuat dari botol kaca. - Sebuah timbangan digital warna hitam merk Camry. - Sebuah alat pemotong beserta isolasi kertas. - 65 (enam puluh lima) biji plastik klip ukuran 4x6 merk ZIP IN. - Sebuah potongan sedotan warna bening berujung lancip. - 1 (satu) buah HP merk Oppo A74 warna abu - abu dengan nomor sim card 08882840238; Dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1087 K/Pid.Sus/2023
Banding : 587/Pid.Sus/2022/PT SMG
Pertama : 110/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik1107