Putusan PN KARANGAYAR Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Krg |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Diannie Damayantie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II Rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan secara hukum jual beli antara Tergugat Rekonpensi dengan sdr. Ichsan terhadap tanah dan bangunan SHM No. 1717 luas Kurang lebih 1395 m2 yang terletak di Desa Gawanan, Kelurahan Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dengan menggunakan atau memalsukan identitas Penggugat Rekonpensi I adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan secara hukum jual beli tanah dan bangunan SHM No. 1717 luas kurang lebih 1395 m2 yang terletak di Desa Gawanan, Kelurahan Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar antara Tergugat Rekonpensi dengan sdr. ICHSAN berdasar Akta Jual Beli No. 10/2018 tanggal 17 Mei 2018 yang dibuat oleh Ir. MASNAWATI, SH Notaris dan PPAT di Karanganyar adalah cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan secara hukum peralihan Sertipikat Hak Milik No. 1717, luas 1395 m2 yang terletak di Desa Gawanan, Kelurahan Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang semula atas nama Penggugat Rekopnesi I berubah menjadi atas nama Tergugat Rekonpensi adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. 5. Menyatakan menurut hukum Penggugat Rekopensi I adalah pemilik sah tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya Sertipikat Hak Milik No. 1717, luas 1395 m2 (seribu tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Gawanan, Kelurahan Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang semula atas nama Penggugat Rekopensi I (Handoko Punto Budhoro, ST) yang saat ini telah beralih menjadi atas nama Tergugat Rekonpensi ( Nur Muh Taufiq Rahman); 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang menguasai Sertipikat Hak Milik No. 1717, luas 1395 m2, yang terletak di Desa Gawanan, Kelurahan Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi I tanpa syarat apapun, apabila perlu dengan bantuan alat negara; 7. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membantu proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 1717, luas 1395 m2, yang terletak di Desa Gawanan, Kelurahan Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar seperti semula yaitu atas nama Tergugat Rekonpensi (Nur Muh Taufiq Rahman) menjadi atas nama Penggugat Rekopensi I (Handoko Punto Budhoro, ST); 8. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan Putusan ini, maka setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, Putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar dan syarat bagi Pejabat yang berwenang pada Badan Pertanahan Nasional Repubilk Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar untuk melakukan proses peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1717, luas 1395 m2, yang terletak di Desa Gawanan, Kelurahan Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang semula tercatat pemegang hak Tergugat Rekonpensi (Nur Muh Taufiq Rahman) agar dilakukan pencoretan dan diproses serta di catat menjadi pemegang hak atas nama Penggugat Rekonpensi I (Handoko Punto Budhoro, ST); 9. Menyatakan menurut hukum pemasangan portal oleh Tergugat Rekonpensi di depan halaman tanah dan bangunan SHM No. 1717 yang terletak di Desa Gawanan, Kelurahan Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar adalah perbuatan melawan hukum 10. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mencabut dan melepas portal yang telah dipasang di halaman depan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1717 yang terletak di Desa Gawanan, Kelurahan Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dengan suka rela dan tanpa syarat apapun, serta apabila Tergugat Rekonpensi tidak menjalankan putusan ini, maka putusan ini dapat dijadikan dasar untuk pencabutan portal oleh Para Penggugat Rekonpensi apabila perlu dengan bantuan alat Negara; 11. Menolak gugatan Penggugat I dan II Rekonpensi / Tergugat I dan II Konpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.895.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2022/PN Krg
Statistik10127