- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagian tanah terletak di Sungai Kumai Rt.18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas 14.150 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Sungai Kumai;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan : PT. Pelindo III;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Ahli Waris
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan batal sebagian Perjanjian Penyerahan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi atas sebagian bidang tanah seluas 14,150 meter2 dari total keseluruhan seluas seluas 273.728 m2;
- Menghukum dengan memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan sisa sebagian tanah seluas 14.150 meter2 yang dikuasai kepada Para Penggugat (Ahli Waris) Alm.MUHAMMAD bin MAT AMIN secara suka rela tanpa dibebani kewajiban apa pun untuk digunakan secara bebas;
- Menyatakan sah demi hukum Berita Acara Penilaian Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Lokasi Pelabuhan CPO PT. Pelabuhan Indonesia III Cabang Kumai yang terletak di Sungai Kalap/Sungai Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Nomor : 295.580.42/PAN-PT/2000;
- Menyatakan Hak Pengelolaan/Sertifikat HPL No.5 Tahun 2001 atas nama Tergugat I PT. PELINDO (Persero) III yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak memiliki nilai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I untuk TUNDUK dan PATUH terhadap isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.329.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis, Brpanitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: dan KPC; belum terbayar oleh Tergugat.I; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 28 K/PDT/2024
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Pbu
Statistik22222