Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 85-K/PM.III-17/AD/X/2022 |
|
Nomor | 85-K/PM.III-17/AD/X/2022 |
Para Pihak | Oditur: HANGGONOTOMO, S.H., M.H. Terdakwa: PRADA FRANLY YUDI TAAWOEDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Victor Virganthara Taunay |
Hakim Anggota | Mayor Chk Patta Imang, Mayor Laut Kh Ruslan |
Panitera | Kapten Chk Prima Ledy Yudoyono, S.t.han |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU FRANLY YUDI TAAWOEDA, PANGKAT PRAJURIT DUA NRP 31200406330899 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: DENGAN SENGAJA DAN TERBUKA MELANGGAR KESUSILAAN. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN, MENETAPKAN WAKTU SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA SURAT-SURAT : A. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENGADUAN SDRI. PRICILIA IMELDA OMEGA WALUYAN KEPADA TERDAKWA A.N. PRADA FRANLY YUDI TAAWOEDA NRP 31200406330899, JABATAN TA KODIM 1312/TALAUD KOREM 131/STG. B. 2 (DUA) LEMBAR FOTO PINTU DAN JENDELA SERTA KAMAR TIDUR DEPAN RUMAH ORANG TUA DARI SDRI. PRICILIA IMELDA OMEGA WALUYAN DI DESA MALALAYANG 1 BARAT, LINGK IX, KEC. MALALAYANG, KOTA MANADO. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu FRANLY YUDI TAAWOEDA, Pangkat Prajurit Dua NRP 31200406330899 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat :a. 1 (satu) lembar surat pengaduan Sdri. Pricilia Imelda Omega Waluyan kepada Terdakwa a.n. Prada Franly Yudi Taawoeda NRP 31200406330899, Jabatan Ta Kodim 1312/Talaud Korem 131/Stg.b. 2 (dua) lembar foto pintu dan jendela serta kamar tidur depan rumah orang tua dari Sdri. Pricilia Imelda Omega Waluyan di Desa Malalayang 1 Barat, Lingk IX, Kec. Malalayang, Kota Manado.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85-K/PM.III-17/AD/X/2022
Statistik40066