- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEMBER TANGGAL 9 NOPEMBER 2022 NOMOR 481/PID.B/2022/PN JMR YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 9 Nopember 2022 Nomor 481/Pid.B/2022/PN Jmr yang dimintakan Banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1321/PID/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1321/PID/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | H. Hidayat, Brhj. Sri Herawati |
Panitera | Dewi Fatonah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA MULYADI ALS. P. TIM SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MULYADI Als. P. TIM secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1321/PID/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1321/PID/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 481/Pid.B/2022/PN Jmr
Banding : 1321/PID/2022/PT SBY
Kasasi : 452 K/Pid/2023
Statistik6022