- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah dengan girik C 303/1938, persil 276, luas 4500 m2, atas nama Saleha binti Rasa, beralamat di Kampung Dalam Cawang Rt.01/Rw.01, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dalam keadaan status quo ;
- Menyatakan sebidang tanah dengan girik C 303/1938, persil 276, luas 4500 m2, atas nama Saleha binti Rasa, beralamat di Kampung Dalam Cawang Rt.01/Rw.01, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur adalah milik Penggugat bersama dengan ahli waris lainnya ;
- Menyatakan dan memerintahkan Turut Tergugat I untuk memperbaiki data dan melakukan perubahan atas nama girik C 303/1938, Persil 276, luas 4500 m2, beralamat di Kampung Dalam Rt.01/Rw.01, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dari atas nama Hamim bin Naseli diganti menjadi atas nama Saleha binti Rasa;
- Menyatakan dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerima dan memperbaiki kesalahan input atas nama yang bertuliskan atas nama Soleha binti Rasah menjadi Saleha binti Rasa, beserta dengan memperbaiki luas menjadi 4.500 m2 sesuai dengan dokumen :
- Menolak Gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.315.000,- ( lima juta tiga ratus lima belas ribu rupiah ) ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 420/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 420/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudissilen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono, Br Hakim Anggota Tohari Tapsirin, Bc.ip.. |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti Karyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim
Statistik6710