- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat dengan segala akibat hukum, kesepakatan yang dilakukan secara lisan berupa perjanjian hutang piutang yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp 8.420.000.000 (delapan milyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan mengikat dengan segala akibat hukum, kewajiban Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga atas hutangnya kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) pertahunnya;
- Menyatakan sah dan mengikat sebagian pembayaran hutang Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp 955.000.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) dan sudah diterima Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang terhadap barang-barang tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa:
I. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan berupa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) No. 54.66109 terletak di Desa Jiwut Kabupaten Blitar, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 571, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur Surat Ukur tanggal 28-11-2006, No. 00025/Jiwut/2006, Luas 1.603 M2 atas nama Whendry Rakhmad Purnama, Sarjana Ekonomi, beserta seluruh perijinan yang melengkapi berdirinya SPBU tanpa terkecuali ;
II. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan berupa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) No. 54.66130 terletak di Desa Selopuro Kabupaten Blitar, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 907, Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur Surat Ukur tanggal 12-12-1997, No. 6252/1997, Luas 3.630 M2 atas nama Whendry Rakhmad Purnama, beserta seluruh perijinan yang melengkapi berdirinya SPBU tanpa terkecuali ;
III. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Beru Kabupaten Blitar, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1424, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur Surat Ukur tanggal 30-01-2001, No. 00004/Beru/2001, Luas 1.785 M2 atas nama Whendry Rakhmad Purnama ;
IV. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Beru Kabupaten Blitar, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1425, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur Surat Ukur tanggal 30-01-2001, No. 00005/Beru/2001, Luas 1.508 M2 atas nama Whendry Rakhmad Purnama ;V. - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp 8.420.000.000 (delapan milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga hutang pokok sebesar 6% (enam persen) pertahunnya kepada Penggugat terhitung sejak jatuh tempo pembayaran sebesar Rp. 1.532.790.411,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu empat ratus sebelas rupiah) dan bunga hutang pokok tersebut akan terus berjalan hingga putusan a quo dilaksanakan eksekusi riil terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 7.791.000,- (tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 101/Pdt.G/2022/PN Blt |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2022/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roisul Ulum, Br Hakim Anggota Sugiri Wiryandono |
Panitera | Panitera Pengganti Nurwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3288 K/Pdt/2023
Pertama : 101/Pdt.G/2022/PN Blt
Statistik904