- Menyatakan anak pelaku I AHMAD DIA?UROHMAN Bin KARDI dan anak pelaku II SERIL PRAYOGI KURNIAWAN Bin GIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku I AHMAD DIA?UROHMAN Bin KARDI tersebut dengan pidana Pengawasan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan apabila anak pelaku I AHMAD DIA?UROHMAN Bin KARDI selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak pidana maka pidana Pengawasan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana anak pelaku II SERIL PRAYOGI KURNIAWAN Bin GIMAN tersebut dengan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) bungkus rokok ANDALAN 12;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok SURYA 12;
- 1 (satu) bungkus rokok SURYA 16;
- 1 (satu) bungkus rokok 234 SUPER PREMIUM 12;
- 1 (satu) bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE 12;
- 1 (satu) bungkus rokok SURYA PRO MILD 16;
- 1 (satu) bungkus rokok GUDANG GARAM MERAH 12;
- 2 (dua) bungkus rokok CHIEF 12;
- 6 (enam) bungkus rokok FAJAR BERLIAN UNGU 12;
- 5 (lima) bungkus rokok SAMPOERNA A 12;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu.
- 1 (satu) File bernama VID-20221102-WA0077.mp4 dengan ukuran 640x368/ 17,63 MB, berdurasi 2:32, jenis file video dengan format Mp4 (MPEG-4 sub-bagian 14) terkait rekaman CCTV
Putusan PN BLITAR Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blt |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sugiri Wiryandono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sugiri Wiryandono |
Panitera | Panitera Pengganti Yudha Arrahman, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi korban Wiji Dikembalikan kepada anak Ahmad Dia?urohman Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan Anak Pelaku membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blt
Statistik1408