- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil:
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Dalam Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar pelunasan Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor: 01400402004915930 tanggal 16 April 2021 sejumlah Rp151.673.000,00 kepada Penggugat Dalam Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp554.000,00 (lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN MALANG Nomor 193/Pdt.G/2022/PN Mlg |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2022/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Br Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Merek : Toyota; Type : Fortuner 2.5 C MT; Nomor Rangka : MHFZR69G2C3048333; Nomor Mesin : 2KDU098626; Warna : Hitam Metalik; Nomor Polisi : L 1529 EZ; Kepemilikan : Gunawan Sedijono; Alamat : Karanggayam Teratai 22, RT 001, RW.004, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya; kepada Penggugat; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2022/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2022/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2022/PN Mlg
Statistik549