- Menolak tuntutan Provisi Penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu tidak segera mengosongkan rumah berdasarkan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 82;
- Menyatakan bahwa jual-beli antara PENGGUGAT dan Para Tergugat tersebut adalah sah menurut hukum dengan didasarkan pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 80 tertanggal 19 Juli 2019, Akta Kuasa Menjual Nomor 81 tertanggal 19 Juli 2019, Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 82 tertanggal 19 Juli 2019, Akta Jual Beli Nomor 044 / 2020 tertanggal 22 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Diana Istislam, S.H.,M.Kn.;
- Menyatakan PENGGUGAT mutlak selaku pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik No : 195 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26/07/2016 Nomor : 00948 / Klojen / 2016 Seluas 1.053 m2 ;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman 81, RT.001 RW.04, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Objek Pajak 35.73.020.008005-0242.0, selain itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik No : 195 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26/07/2016 Nomor : 00948 / Klojen / 2016 Seluas 1.053 m2 atas nama Gatut Dwija Sadhana yang telah dilakukan proses balik nama menjadi atas nama Sung Prapto Mulyono, seperti yang telah tertuang dalam Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 82;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para TERGUGAT tidak segera mengosongkan tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman 81, RT.001 RW.04, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Objek Pajak 35.73.020.008005-0242.0, selain itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik No : 195 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26/07/2016 Nomor : 00948 / Klojen / 2016 Seluas 1.053 m2 atas nama Gatut Dwija Sadhana yang telah dilakukan proses balik nama menjadi atas nama Sung Prapto Mulyono sejak Putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang sampai pada saat putusan ini dibacakan ditaksir sejumlah Rp. 1.788.000,- ( Satu Juta Tujuh Ratus delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Mlg |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2022/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari, Hakim Anggota Harlina Rayes |
Panitera | Panitera Pengganti: Uis Duanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2022/PN Mlg
Statistik1006