- Menyatakan Terdakwa Nugroho Wisnumurti Als Oho Bin Anggoro Widianto yang identitasnya lengkap seperti tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat ( 3 );
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun dan 6 ( Enam ) Bulan, dan Pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,00 ( Sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( Empat ) Bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk VOG yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantung plastik klip yang beriskan 5 (lima) kantung plastik klip isi 10 (sepuluh) butir pil yang bersimbolkan Y/Yarindu dan 1 (satu) kantung plastik klip isi 9 (sembilan) butir pil yang bersimbolkan Y/Yarindu. Total keseluruhan 59 (lima puluh sembilan) butir pil yang bersimbolkan Y/Yarindu;
- 1 (satu) tas slempang merek The North Face warna hitam berisi 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir pil warna putih bersimnbolkan huruf Y
- Uang hasil penjualan pil yarindu ke Sdr DEVID TOTI APRILIAN bin SUGITO senilai Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Invinix warna hitam.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 275/Pid.Sus/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 275/Pid.Sus/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heri Kurniawan, Hakim Anggota Vonny Trisaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Rulliana Yudawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.Sus/2022/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 275/Pid.Sus/2022/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.Sus/2022/PN Yyk
Statistik12926