- Menyatakan terdakwa Abu Kasim panggilan Bangko bin (Alm)Malikitersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair;
- Membebaskan terdakwa Abu Kasim panggilan Bangko bin (Alm)Malikidari dakwaan alternatif kesatu primair;
- Menyatakan terdakwa Abu Kasim panggilan Bangko bin (Alm)Malikitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidairPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abu Kasim panggilan Bangko bin (Alm)Malikidengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helaitali warna putih dengan panjang lebih kurang 4 1/2 (empat setengah) meter;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jens warna biru;
- 1 (satu) helai bra warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna pink;
- 1 (satu) helai baju tengtop warna biru;
- 1 (satu) helai celana pendek motif bunga;
- 1 (satu) helai baju kaus oblong warna putih bertulisan samurai;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru muda;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru tua Tipe CPH 2083;
- 1 (satu) unit Handphone merek REALMI warna biru;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 91/Pid.B/2022/PN Plj |
|
Nomor | 91/Pid.B/2022/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Orchidya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2022/PN Plj
Statistik487