- Menyatakan Anak AHMAD PANJI NUGROHO Bin MAHMUDI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan anak AHMAD PANJI NUGROHO Bin MAHMUDI dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Anak AHMAD PANJI NUGROHO Bin MAHMUDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak melakukan persetubuhan? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak AHMAD PANJI NUGROHO Bin MAHMUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun di LPKA Kelas I Kutoarjo dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Badan Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perhatian Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam merah,
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah,
- 1 (satu) buah celana dalam warna oren,
- 1 (satu) buah Jilbab ( Kerudung ) warna hitam
- 1 (satu) buah kasur lantai.
Putusan PN PURWOREJO Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pwr |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Ricardo, Br Hakim Anggota M. Budi Darma |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Aminah A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada anak korban ALICIA EKA WULANDARI Binti BUDI SANTOSO; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Anak sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1155 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1/PID.SUS-ANAK/2023/PT SMG
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pwr
Statistik33372