Putusan PN KENDARI Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat secara keseluruhan;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa seluas 18.629 M2 (delapan belas ribu enam ratus dua puluh sembilan), meter persegi, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 01900/Kelurahan Rahandouna, 21 Maret 2012, SU. No. 172/Rahandouna/2011, tanggal 19/08/2011, a.n. Ir. Jabal Noor Selomo (Penggugat) yang dahulu tanah ini terletak di Desa Anduonohu lama, Kecamatan Poasia Kotif Kendari, Provinsi Dati I Sulawesi Tenggara, dengan batas ? batas adalah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara:- Sebelah Timur berbatasan Tanah Negara:- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara;- Sebelah Barat berbatsan dengan Kali /Sungai;Dan sekarang terletak di Jalan Banteng Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas ? batas sebagai berikut:- ? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Wa Adi, La Omo, Tanah dengan NIB. 05081, Tanah dengan SHM 04094 (La Kudo), Tanah dengan NIB. 05079, La Eje dan Suharman;- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Wa Adi, La Omo, Tanah dengan SHM 05081, Tanah dengan SHM 04094 (La Kudo), Tanah dengan SHM 05079, La Eje dan Suharman;- Sebelag Timur berbatasan dengan Jalan Banteng;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Indriati;- Sebelah Barat berbatsan dengan kali/sungai;Adalah Sah Milik Penggugat;3. Menyatakan Tindakan hukum Perbuatan Para Tergugat yang memasuki dan menguasai tanah obyek sengketa, serta membuat pagar kawat duri pada sisi batas sebelah Utara, batas sebelah Timur dan batas sebelah Selatan tanah obyek sengketa, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);4. Menyatakan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 593/II/KA/2925, Tahun 1985, atas nama Lambino, yang dikeluarkan oleh Tergugat XV , yang menjadi dasar pengakuan dan penguasaan atas tanah obyek sengketa oleh Tergugat I, II, III, XI, XII, XIII dan Para Tergugat XIV , tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah sengketa;5. Menyatakan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 593/II/KA/2925 Tahun 1985, atas nama Lambino maupun segala surat ? surat pemilikan atau surat apapun yang terbit untuk dan/atau atas nama Tergugat I, II, III, XI, XII, XIII dan Para Tergugat XIV atau surat ? surat lain yang terbit akibat hubungan hukum apapun antara Tergugat I, II, III, XI, XII, XIII dan Para Tergugat XIV dengan para ahli warisnya dengan pihak ketiga tidak berkekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah obyek sengketa;6. Menyatakan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa atau yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat, dalam keadaan kosong tanpa beban tanggungan apapun diatasnya;7. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.5.186.000,- (lima juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2022/PN Kdi
Statistik15216