- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN NOMOR: 384/PID.SUS /2022/PN.KPN TANGGAL 8 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PENGURANGAN MASA PENANGKAPAN DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN PADA TERDAKWA , SEHINGGAN AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- .MENYATAKAN TERDAKWA NGATEMIN BIN PARMIN , TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERBARENGAN PERBUATAN MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK BISA DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KEMEJA SERAGAM SMP LENGAN PANJANG WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH ROK PANJANG SERAGAM SMP WARNA BIRU TUA;
- 1 (SATU) BUAH BH WARNA BIRU TUA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WARNA BIRU MUDA;
- 1 (SATU) BUAH TANK TOP WARNA MERAH MOTIF KOTAK-KOTAK;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAMAN PENDEK WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) BUAH JILBAB SEGI EMPAT WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH KAOS WARNA PUTIH MOTIF GARIS MERAH BERTULISKAN RIPCURL;
- 1 (SATU) BUAH KAOS WARNA PUTIH BIRU BERGAMBAR PARTAI DEMOKRAT;
- 1 (SATU) BUAH CELANA KOLOR WARNA HIJAU TUA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA KAIN WARNA HIJAU TUA MOTIF DORENG;
- 1 (UNIT) SEPEDA MOTOR YAMAHA 2P2 JUPITER 2 110 CC TAHUN 2007, WARNA MERAH MARUN, NOPOL : N-3513-EBA, NOKA : MH32P20017K367875, NOSIN : 2P2367844 AN NGATEMIN ALAMAT : DSN. SUMBERWINONG RT 22 RW 04 DS. SINDUREJO KEC. GEDANGAN KAB. MALANG;
- Menerima permintaan banding dari PENUNTUT UMUM dan TERDAKWA tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 384/Pid.Sus /2022/PN.Kpn tanggal 8 November 2022 yang dimintakan banding, mengenai pengurangan masa penangkapan dari pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa , sehinggan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- .Menyatakan Terdakwa NGATEMIN Bin PARMIN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perbarengan perbuatan melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan?, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kemeja seragam SMP lengan panjang warna putih;
- 1 (satu) buah rok panjang seragam SMP warna biru tua;
- 1 (satu) buah BH warna biru tua;
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda;
- 1 (satu) buah tank top warna merah motif kotak-kotak;
- 1 (satu) buah celana dalaman pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) buah jilbab segi empat warna putih;
- 1 (satu) buah kaos warna putih motif garis merah bertuliskan Ripcurl;
- 1 (satu) buah kaos warna putih biru bergambar partai demokrat;
- 1 (satu) buah celana kolor warna hijau tua;
- 1 (satu) buah celana kain warna hijau tua motif doreng;
- 1 (unit) sepeda motor Yamaha 2P2 Jupiter 2 110 cc tahun 2007, warna merah marun, nopol : N-3513-EBA, noka : MH32P20017K367875, nosin : 2P2367844 an Ngatemin alamat : Dsn. Sumberwinong RT 22 RW 04 Ds. Sindurejo Kec. Gedangan Kab. Malang;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1297/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1297/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mutarto |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brretno Pudyaningtyas |
Panitera | Widodo Talago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN SITI FATIMAH BINTI SUTARJI; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Siti Fatimah binti Sutarji; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1297/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1297/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1297/PID.SUS/2022/PT SBY
Kasasi : 1748 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 384/Pid.Sus/2022/PN Kpn
Statistik4720