Putusan PT GORONTALO Nomor 80/PID.SUS/2022/PT GTO |
|
Nomor | 80/PID.SUS/2022/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tajudin |
Hakim Anggota | Halimah Pontoh, Mhbrdeky Velix Wagiju |
Panitera | Ony S. Amai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA TANGGAL 8 NOVEMBER 2022 NOMOR 26/PID.SUS/2022/PN TMT, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, YANG LENGKAPNYA PUTUSAN TERSEBUT BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RUKMITO LUMULA ALIAS MITO TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR; 3. MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN HALANGAN MENJALANI KEGIATAN SEHARI-HARI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 5. MEMERINTAHKAN PIDANA PENJARA TESEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI DALAM WAKTU YANG BELUM LEWAT 2 (DUA) TAHUN TERDAKWA MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA LAINNYA YANG DIBUKTIKAN DENGAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN PASTI; 6. MENETAPKAN TAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA AKAN DIKURANGKAN SEGENAPNYA APABILA TERDAKWA HARUS MENJALANI PIDANA PENJARANYA; 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 8 November 2022 Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Tmt, yang dimohonkan banding tersebut, yang lengkapnya putusan tersebut berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Rukmito Lumula Alias Mito tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan menjalani kegiatan sehari-hari sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Memerintahkan pidana penjara tesebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu yang belum lewat 2 (dua) tahun terdakwa melakukan perbuatan pidana lainnya yang dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan pasti; 6. Menetapkan tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan segenapnya apabila terdakwa harus menjalani pidana penjaranya; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PID.SUS/2022/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 80/PID.SUS/2022/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1402 K/Pid.Sus/2023
Banding : 80/PID.SUS/2022/PT GTO
Pertama : 26/Pid.Sus/2022/PN Tmt
Statistik12430