- Menyatakan Terdakwa Khroki Candra als Oki Bin Samsul Sinaga tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (Delapan) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal Narkotika Gol I jenis Shabu, dengan berat Kotor 5,82 (lima koma delapan dua) gram, berat bersih 4,32 (empat koma tiga dua) gram dan 8 (delapan) buah berat pembungkus 1.5 (satu koma lima) gram;
- 1 (satu) kotak rokok merk Luffman warna merah;
- 1 (satu) buah kotak insto;
- 1 (satu) helai baju warna merah;
- 1 (satu) plastik klip bening;
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Warna Coklat;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 113/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timothee Kencono Malye |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosep Butar Butar, Br Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii |
Panitera | Panitera Pengganti Willas Gompis Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2022/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2022/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2337 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 113/Pid.Sus/2022/PN Tlk
Statistik10011