- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR 7/PDT.G/2022/PN LSK, TANGGAL 13 OKTOBER 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PROVISI TERBANDING DAHULU SEBAGAI PENGGUGAT SELURUHNYA
- MENOLAK EKSEPSI TURUT TERBANDING DAHULU SEBAGAI TERGUGAT I, PEMBANDING I DAN PEMBANDING II DAHULU SEBAGAI TERGUGAT II DAN TERGUGAT III
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA SEBAGAI PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA SEBAGAI PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lsk, tanggal 13 Oktober 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Gugatan Provisi Terbanding dahulu sebagai Penggugat Seluruhnya
- Menolak Eksepsi Turut Terbanding dahulu sebagai Tergugat I, Pembanding I dan Pembanding II dahulu sebagai Tergugat II dan Tergugat III
- Menolak Gugatan Terbanding semula sebagai Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Terbanding semula sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 114/PDT/2022/PT BNA |
|
Nomor | 114/PDT/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Merrywati T. B. |
Hakim Anggota | Pandu Budiono, Brakhmad Sahyuti |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PDT/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 114/PDT/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3666 K/Pdt/2023
Banding : 114/PDT/2022/PT BNA
Statistik12639