- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 372/PID.B/2022/PN BKS, TANGGAL 8 NOVEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG BESARNYA PADA TINGKAT BANDING TERSEBUT DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,00, (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 372/Pid.B/2022/PN Bks, tanggal 8 November 2022, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang besarnya pada tingkat banding tersebut ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00, (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 398/PID/2022/PT BDG |
|
Nomor | 398/PID/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Amron Sodik |
Hakim Anggota | Brdehel K. Sandan, Hidayatul Manan |
Panitera | Saiful Asnuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398/PID/2022/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 398/PID/2022/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pid.B/2022/PN Bks
Kasasi : 559 K/Pid/2023
Banding : 398/PID/2022/PT BDG
Statistik10628