- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai tanpa hak atas tanah milik Para Penggugat sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 02255/RUNGKUT MENANGGAL, Surat Ukur Tanggal 19-12-2017, Nomor : 408/RUNGKUT MENANGGAL/2017, seluas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi), terletak di Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama PARA PENGGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa a quo atas nama Para Penggugat, dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban yang menyertainya bila perlu dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dengan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakan putusannya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.465.000,- (Satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 761/Pdt.G/2022/PN Sby |
|
Nomor | 761/Pdt.G/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata, Hakim Anggota Djuanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ervin Aprilliyaning Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : Utara : Jl. Rungkut Menanggal Utara XII Selatan : HGB 1469 Timur : HGB 1362 Barat : SHM 552, Gambar Situasi No. 17881/1989 dengan tidak berdasarkan alasan dan dasar hukum yang sah; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 761/Pdt.G/2022/PN Sby
Statistik7814