Putusan PA BANJARBARU Nomor 736/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
|
Nomor | 736/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Lia Auliyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martina Purna Nisa, M.sy.br Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Murnianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah seluas 154 M2 dan bangunan dengan SHM Nomor 646, yang terletak di Jalan Trikora, RT.12, RW.3, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Kanan / Timur dengan rumah Hj. Darmawati. - Sebelah kiri / Barat dengan tanah Anto. - Sebelah depan / Utara dengan Jalan Komplek. - Sebelah belakang / Selatan dengan tanah Yusri dan Rumah Dinas PN. 2.2. Sebidang tanah seluas 202 M2 dan bangunan diatasnya dengan SHM Nomor 647, yang terlatak di Jalan Trikora, RT.12, RW.3, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Kanan / Timur dengan rumah Lisa - Sebelah kiri / Barat dengan rumah Hj. Darmawati - Sebelah depan / Utara dengan Jalan Komplek. - Sebelah belakang / Selatan dengan tanah Yusri. 3. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2 sebagian untuk Penggugat dan Sebagian untuk Tergugat, jika tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang melalui KPKNL, dan hasilnya dibagi dua setelah dikurang biaya lelang. 4. Menyatakan gugatan harta bersama perihal objek Sebidang tanah sporadik seluas 1.232 M2 yang diatasnya berdiri 1 (satu) buah bangunan sarang burung wallet dan 1 (satu) buah rumah semi permanen yang terletak di Jalan Imban, RT.7, RW.4, Desa Buntok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard); 5. Menyatakan gugatan Penggugat tentang tabungan BNI dengan nomor rekening 27551267 atas nama Darmwati tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard); 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bersama pada petitum angka 3 dalam gugatan Penggugat/ diktum angka 2.1 dan 2.2 yang telah diletakkan Pengadilan Agama Banjarbaru berdasarkan berita acara sita jaminan Nomor 736/Pdt.G/2022/PA.Bjb tanggal 16 Desember 2022; 7. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Pelaihari untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 736/Pdt.G/2022/PA.Bjb tanggal 23 Desember 2022 terhadap harta sebagaimana petitum angka 3 dalam gugatan Penggugat / diktum 2.3 yang telah diletakkan sita jaminan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Pelaihari. 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvesi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa asset usaha Karaoke sebagai berikut: a. 1 (satu) buah AC 1 PK b. 2 (dua) buah AC 2 PK (1 (satu) AC dalam keadaan rusak) c. 1 (buah) genset (dalam keadaan rusak) d. 2 (dua) buah speaker gantung 12? e. 2 (dua) buah sub wofer 18? f. 7 (buah) equalizer. g. 2 (dua) buah tong air. h. 1 (satu) buah mesin air (dalam keadaan rusak). i. 2 (dua) buah ampli 3G j. 2 (dua) buah ampli Grild k. 1 (satu) buah freezer (dalam keadaan rusak). l. 1 (satu) set sofa yang berada di depan gudang. 3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta sebagaimana diktum angka 2 sebagian untuk Penggugat Rekonvensi dan Sebagian untuk Tergugat Rekonvensi, jika tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang melalui KPKNL, dan hasilnya dibagi dua setelah dikurang biaya lelang; 4. Menyatakan perihal keuntungan usaha karaoke yang diperoleh Tergugat Rekonvensi sejak Penggugat Rekonvensi meninggalkan tempat kediaman bersama pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 (6 tahun) berjalan yaitu sebesar Rp. 8.580.000.000,- (Delapan Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard); 5. Menyatakan pembagian harta bersama aset Emma Karaoke beserta keuntungannya sejak tahun 2017 sampai 2022 (6 tahun) berjalan sampai sekarang yaitu setengah dari nilai uang harta bersama tersebut adalah milik Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard); 6. Menyatakan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan setengah bagian dari asset dan keuntungan usaha karaoke tersebut yang apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dikonpensasi dengan uang yang dibayarkan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi? tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard); 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.731.000,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 736/Pdt.G/2022/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 736/Pdt.G/2022/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Pertama : 736/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Statistik10147