- Menyatakan Terdakwa ETHWIN SLAMAT Alias DIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ETHWIN SLAMAT Alias DIDI dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ETHWIN SLAMAT Alias DIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ETHWIN SLAMAT Alias DIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;
- Menghukum Terdakwa ETHWIN SLAMAT Alias DIDI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.507.951.472,- (lima ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 802/SP2D-LS/4.04.01.2/2017, tanggal 15 Mei 2017, keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada Desa untuk penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 dengan jumlah Rp.473.261.999,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- Surat Perintah Membayar Nomor: 0072 / SPM-LS / BTL / 4.04.01.2 / 2017, tanggal 15 Mei 2017, untuk keperluan belanja bantuan keuangan kepada Desa untuk penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 dengan jumlah Rp.473.261.999,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0072/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Surat Pengantar tanggal 15 Mei 2017;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0072/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Ringkasan tanggal 15 Mei 2017;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0072/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Rincian tanggal 15 Mei 2017;
- Lembar Disposisi Kepala Badan PKAD tertanggal 15/5-17;
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/05/DPMN-PPPA/V/2017, tanggal 12 Mei 2017 tentang Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan Telutih dan Leihitu sebesar Rp.473.261.999,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2072/SP2D-LS/4.04.01.2/2017, tanggal 30 Agustus 2017, keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada Desa untuk penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 dengan jumlah Rp.1.296.196.038,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga puluh delapan rupiah);
- Surat Perintah Membayar Nomor: 0477 / SPM-LS / BTL / 4.04.01.2 / 2017, tanggal 30 Agustus 2017, untuk keperluan belanja bantuan keuangan kepada Desa untuk penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 dengan jumlah Rp.1.296.196.038,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga puluh delapan rupiah);
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0477/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Surat Pengantar tanggal 30 Agustus 2017;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0477/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Ringkasan tanggal 30 Agustus 2017;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0477/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Rincian tanggal 30 Agustus 2017;
- Lembar Disposisi Kepala Badan PKAD tertanggal 30 Agustus 2017;
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/101/DPMN-PPPA/VIII/2017, tanggal 30 Agustus 2017 tentang Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan Teluk Elpaputih, Leihitu, Leihitu Barat, Seram Utara Barat, Telutih sebesar Rp.1.296.196.038,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga puluh delapan rupiah).
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4381/SP2D-LS/4.04 01.2/2017, tanggal 18 Desember 2017, keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada Desa untuk penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2017 dengan jumlah Rp.3.944.819.639,00 (tiga milyar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah);
- Surat Perintah Membayar Nomor: 0836 / SPM-LS / BTL /4.04.01.2 / 2017, tanggal 15 Desember 2017, untuk keperluan belanja bantuan keuangan kepada Desa untuk penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2017 dengan jumlah Rp.3.944.819.639,00 (tiga milyar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah);
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0836/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Surat Pengantar tanggal 15 Desember 2017;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0836/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Ringkasan tanggal 15 Desember 2017;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0836/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Rincian tanggal 15 Desember 2017;
- Lembar Disposisi Kepala Badan PKAD tertanggal 15/12-17;
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/153/DPMN-PPPA/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 tentang Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan, Leihitu Barat, Amahai, Telutih, Saparua, TNS, Banda, Salahutu, Nusalaut, Seram Utara, Leihitu sebesar Rp.2.431.528.078,00 (dua milyar emapt ratus tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah);
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/152/DPMN-PPPA/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 tentang Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan, Amahai, Leihitu, Seram Utara Barat, Seram Utara, Seram Utara Timur Seti, Salahutu sebesar Rp.1.316.247.834,00 (satu milyar tiga ratus enam belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/149/DPMN-PPPA/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 tentang Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan TNS sebesar Rp.97.969.872,00 (sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/146/DPMN-PPPA/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 tentang Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sebesar Rp.99.073.855,00 (sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 886/SP2D-LS/4.04.01.2/2017, tanggal 23 Mei 2017, keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada Desa untuk penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 dengan jumlah Rp.8.104.452.424,00 (delapan milyar seratus empat juta empat ratus lima puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah);
- Surat Perintah Membayar Nomor: 0109 / SPM-LS / BTL / 4.04.01.2 / 2017, tanggal 22 Mei 2017, untuk keperluan belanja bantuan keuangan kepada Desa untuk penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 dengan jumlah Rp.8.104.452.424,00 (delapan milyar seratus empat juta empat ratus lima puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah);
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0109/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Surat Pengantar tanggal 22 Mei 2017;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0109/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Ringkasan tanggal 22 Mei 2017;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0109/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Rincian tanggal 22 Mei 2017;
- Lembar Disposisi Kepala Badan PKAD tertanggal 22 / 5-17;
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/10/DPMN-PPPA/V/2017, tanggal 22 Mei 2017 tentang Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sebesar Rp.4.699.510.314,00 (empat milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus empat belas rupiah);
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/13/DPMN-PPPA/V/2017, tanggal 22 Mei 2017 tentang Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan Leihitu Barat sebesar Rp.506.589.227,00 (lima ratus enam juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/14/DPMN-PPPA/V/2017, tanggal 22 Mei 2017 tentang Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan Amahai sebesar Rp.919.844.167,00 (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/17/DPMN-PPPA/V/2017, tanggal 22 Mei 2017 tentang Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan Telutih dan Tehoru sebesar Rp.963.135.633,00 (sembilan ratus enam puluh tiga juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/18/DPMN-PPPA/V/2017, tanggal 22 Mei 2017 tentang Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan Telutih dan Leihitu sebesar Rp.1.015.373.083,00 (satu milyar lima belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh tiga rupiah).
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3736/SP2D-LS/4.04.01.2/2017, tanggal 7 Desember 2017, keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada Desa untuk penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 dengan jumlah Rp.46.708.937.941,00 (empat puluh enam milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
- Surat Perintah Membayar Nomor: 0699 / SPM-LS / BTL / 4.04.01.2 / 2017, tanggal 7 Desember 2017, untuk keperluan belanja bantuan keuangan kepada Desa untuk penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 dengan jumlah Rp.46.708.937.941,00 (empat puluh enam milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0699/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Surat Pengantar tanggal 7 Desember 2017;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0699/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Ringkasan tanggal 7 Desember 2017;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0699/SPP-LS/BTL/4.04.01.2/2017 Tahun 2017, Rincian tanggal 7 Desember 2017;
- Lembar Disposisi Kepala Badan PKAD tertanggal 7 / 12 - 17;
- Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 412/131/DPMN-PPPA/XII/2017, tanggal 7 Desember 2017 tentang Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 serta Daftar Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 untuk Kecamatan Amahai, TNS, Seram Utara, Banda, Tehoru, Saparua, Pulau Haruku, Salahutu, Leihitu, Nusalaut, Seram Utara Barat, Teluk Elpaputih, Leihitu Barat, Telutih, Seram Utara Timur Seti, Seram Utara Timur Kobi, Saparua Timur sebesar Rp.46.708.937.941,00 (empat puluh enam milyar tujuh ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).
Putusan PN AMBON Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine, Hakim Anggota Agustina Lamabelawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlyn Jaqilin Gerrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. 1 (satu) buah prasasti program Dana Desa/Negeri tahun 2017 Negeri Hitumessing Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan rincian : Kegiatan : pembangunan rumah layak huni Volume : 6 x 5 m dana desa/negeri : Rp.19.978.500 Lokasi : dusun oli Waktu pelaksanaan : 20 hari kalender Ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Negeri Hitumessing a.n. Ethwin Slamat. 2. 1 (satu) buah prasasti program Dana Desa/Negeri tahun 2017 Negeri Hitumessing Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan rincian : Kegiatan : pembangunan MCK Volume : panjang 3 m. lebar 1,5 m (2 bilik) Dana Desa/Negeri : Rp.32.797.013 Lokasi : dusun waisane Waktu pelaksanaan : 10 hari kalender Ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Negeri Hitumessing a.n. Ethwin Slamat. 3. 1 (satu) buah prasasti program Dana Desa/Negeri tahun 2017 Negeri Hitumessing Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan rincian : Kegiatan : pembangunan MCK Volume : panjang 3 m. lebar 1,5 m (2 bilik) Dana desa/negeri : Rp.32.797.013 Lokasi : dusun sapuri Waktu pelaksanaan : 10 hari kalender Ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Negeri Hitumessing a.n. Ethwin Slamat. 4. 1 (satu) buah prasasti program Dana Desa/Negeri tahun 2017 Negeri Hitumessing Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Dengan Rincian : Kegiatan : pembangunan MCK Volume : panjang 3 m. lebar 1,5 m (2 bilik) Dana Desa/negeri : Rp.32.797.013 Lokasi : dusun Hulung Waktu pelaksanaan : 10 hari kalender Ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Negeri Hitumessing a.n. Ethwin Slamat. 5. 1 (satu) rangkap fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Hitumessing Tahun Anggaran 2017. 6. 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Negeri Hitumessing Tahap I. 7. 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumessing Tahap II. 8. 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III, Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II, Laporan Realisasi Pelaksanaan Semester Akhir Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB-Negeri Negeri Hitumessing Tahun 2017. 9. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahun 2017 Tahap I. 10. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahun 2017 Tahap II. 11. 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Negeri Hitumessing Tahun 2017 tanpa tandatangan. 12. 2 (dua) lembar Buku Kas Pembantu Pajak Negeri Hitumessing Kecamatan Leihitu Tahun Anggaran 2017 tanpa tandatangan. 13. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP KPN Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.15.000.000,-. 14. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Sekretaris Negeri Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.10.000.000,- 15. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Seksi Pemerintahan Negeri Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.6.250.000,- 16. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Seksi Pembangunan Negeri Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.6.250.000,- 17. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Seksi Pembinaan dan Pemberdayaan Negeri Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.6.250.000,- 18. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Urusan Umum Negeri Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.4.500.000,- 19. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Urusan Keuangan Negeri Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.4.500.000,- 20. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Dusun Waisane selama 5 Bulan sebesar Rp.2.500.000,- 21. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Dusun Sapuri selama 5 Bulan sebesar Rp.2.500.000,- 22. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Dusun Telaga Kodok selama 5 Bulan sebesar Rp.2.500.000,- 23. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Dusun Kampung Baru selama 5 Bulan sebesar Rp.2.500.000,- 24. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Dusun Waipaliti selama 5 Bulan sebesar Rp.2.500.000,- 25. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Dusun Wanat selama 5 Bulan sebesar Rp.2.500.000,- 26. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Dusun Waimolong selama 5 Bulan sebesar Rp.2.500.000,- 27. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Dusun Hulung selama 5 Bulan sebesar Rp.2.500.000,- 28. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran SILTAP Kepala Dusun Oli selama 5 Bulan sebesar Rp.2.500.000,- 29. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Tunjangan Ketua Saniri Negeri Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.2.500.000,- 30. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Tunjangan Wakil Ketua Saniri Negeri Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.2.000.000,- 31. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Tunjangan Sekretaris Saniri Negeri Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.1.000.000,- 32. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Tunjangan 9 Orang Anggota Saniri Negeri Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.15.750.000,- 33. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran ATK sebesar Rp.3.653.000,- 34. 1 (satu) lembar Nota belanja Toko Multi Plus tertanggal 18-05-2017. 35. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Pembelian 1 Set Materai 6000 seharga Rp. 350.000,- dan Pembelian 1 Set Materai 3000 seharga Rp. 300.000,- 36. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Honor Bendahara Negeri Hitumessing sebesar Rp.5.000.000,- 37. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Honor Pengelola data Negeri Hitumessing sebesar Rp.1.500.000,- 38. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Pembuatan 3 buah Baliho Transparansi sebesar Rp.1.200.000,- 39. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Pembelian 20 potong kayu reff sebesar Rp.900.000,- 40. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pembelian 4 buah kursi Biro sebesar Rp.2.800.000,- 41. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Pembelian 1 unit kendaraan roda dua sebesar Rp.20.850.000,- 42. 1 (satu) lembar Faktur Kendaraan dari PT. Astra International, TBK Honda. 43. 1 (satu) lembar Faktur Pajak dari PT. Astra International, TBK. 44. 1 (satu) lembar Nota Pembelian Soundsistem dari Toko Defo Dunia Elektronik. 45. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Pembelian 1 Pasang kursi Sofa sebesar Rp.7.000.000,- 46. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Pembelian 3 Buah Laptop Acer E.5.473.G/Cor I5 sebesar Rp.28.440.000,-. 47. 1 (satu) lembar Daftar Spesifikasi harga barang. 48. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pembelian 2 buah Printer Canon Fixma MP 287 sebesar Rp.2.880.000,- 49. 1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko ADIDAS Computer Suplier. 50. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pembelian 2 buah Meja Biro sebesar Rp.4.300.000,- 51. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Perjalanan Dinas KPN dan Biaya Konsumsi Rapat selama 2 kali Perjalanan sebesar Rp.13.050.000,- 52. 24 (dua puluh empat) buah tiket Kapal cepat EXPRES PRISCILIA. 53. 3 (tiga) lembar Nota pembayaran Hotel LULU. 54. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran ATK Saniri Negeri sebesar Rp.1.625.000,- 55. 1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko Multi Plus tertanggal 20-05-2017. 56. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Saniri Negeri sebesar Rp.3.360.000,-. 57. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Perjalanan Dinas PKK dan konsumsi Rapat sebesar Rp.8.200.000,-. 58. 5 (lima) lembar Kwitansi berwarna Hijau dan fotocopy STNK untuk pembayaran Biaya Transport PKK dari Hitumessing ke Kantor Kecamatan PP masing-masing sebesar Rp. 500.000,-. 59. 25 (dua puluh lima) lembar Kwitansi berwarna merah dan fotocopy STNK untuk pembayaran Biaya Transport PKK masing-masing sebesar Rp. 150.000,- 60. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Insentif Imam Masjid Dusun Waimolong selama 5 Bulan sebesar Rp.750.000,- 61. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Insentif Imam Masjid Negeri Hitumessing selama 5 Bulan sebesar Rp.750.000,- 62. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Insentif Penghulu Masjid a.n. SOLEMAN KAHAELA selama 5 Bulan sebesar Rp.500.000,- 63. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Insentif Penghulu Masjid a.n. USMAN HURASAN selama 5 Bulan sebesar Rp.500.000,- 64. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Insentif Penghulu Masjid a.n. H. USMAN WAULAT selama 5 Bulan sebesar Rp.500.000,- 65. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Insentif Taman pengajian Dusun Waimolong a.n. SYIFA ALATAS selama 5 Bulan sebesar Rp.500.000,- 66. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Insentif Taman pengajian Dusun Waimolong a.n. MARIAM RENUAT selama 5 Bulan sebesar Rp.500.000,- 67. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Insentif Taman pengajian Al-Irsyad a.n. H. USMAN WAULAT selama 5 Bulan sebesar Rp.500.000,- 68. 7 (tujuh) lembar Kwitansi berwarna merah untuk pembayaran Tunjangan Taman pengajian masing sebear Rp. 500.000,- 69. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Listrik Kantor Negeri selama 5 Bulan sebesar Rp.3.500.000,- 70. 11 (sebelas) lembar Kwitansi berwarna merah untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri. 71. 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau untuk pembayaran Tunjangan Pengelola Data Bulan Juni- September. 72. 1 (satu) lembar Daftar Penerima Tunjangan Badan Saniri Negeri Hitumessing . 73. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pembelian kendaraan Roda dua sebesar Rp.21.110.000,- 74. 1 (satu) lembar Tanda terima Jaminan Sementara dari ASTRA MOTOR. 75. 1 (satu) lembar Bukti Serah terima Kendaraan dari ASTRA MOTOR. 76. 1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko DEFO DUNIA ELEKTRONIK tertanggal 6 September 2017. 77. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pembelian Kain Horden sebesar Rp.5.750.000,- 78. 1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko MIA GORDYN. 79. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pembelian gantungan horden sebesar Rp.4.600.000,- 80. 1 (satu) lembar Struk RUPA RUPA. 81. 1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko ASIA RAYA tertanggal 17-09-2017. 82. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pembelian Bahan-bahan pembangunan Balai Dusun sebesar Rp.28.870.488,-. 83. 1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko FARIDA tertanggal 9-09-2017 sebesar Rp. 28.870.488,-. 84. 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembayaran Batu Bata pres pembangunan Balai Dusun. 85. 3 (tiga) lembar kwitansi berwarna kuning. 86. 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembayaran Biaya Tukang dan Pekerja Balai Dusun. 87. 1 (satu) lembar berisikan 1 (satu) buah Nota Belanja dari Warnet Negeri Hitumessing dan 2 (dua) buah Kwitansi berwarna merah. 88. 1 (satu) lembar Nota Belanja tertanggal 21-05-2017. 89. 3 (tiga) lembar kwitansi berwarna merah tertanggal 21-05-2017. 90. 2 (dua) lembar Daftar Hadir Rapat Anggota PKK. 91. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pembelian Al Quran, Iqra dan Berjanji sebesar Rp.6.000.000,- 92. 1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko TB NN Valentine Ambon tertanggal 6-09-2017. 93. 2 (dua) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembayaran Insentif Imam Masjid tertanggal 08-09-2017 masing-masing sebesar Rp. 600.000,-. 94. 3 (dua) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembayaran Insentif Penghulu Masjid masing-masing sebesar Rp. 400.000,- 95. 10 (sepuluh) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembayaran Insentif Taman Pengajian masing-masing sebesar Rp. 400.000,- 96. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Listrik Kantor dari Bulan Juni-Juli sebesar Rp.2.541.376,- 97. 3 (tiga) lembar Struk Pembayaran Tagihan Listrik PLN. 98. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Listrik Kantor Bulan Agustus-September sebesar Rp.4.258.117,- 99. 9 (sembilan) lembar Struk Pembayaran Tagihan Listrik PLN. 100. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Pembinaan Kelompok Pemuda sebesar Rp.19.065.000,- 101. 1 (satu) lembar Nota Pembelian dari UD. MICKY tertanggal 8-09-2017 sebesar Rp. 4.600.000,-. 102. 1 (satu) lembar Nota Pembelian dari UD. MICKY tertanggal 8-09-2017 sebesar Rp. 10.000.000,- 103. 1 (satu) lembar Kwitansi berwarna Hijau untuk pembayaran Tunjangan pengelola Data 3 Bulan sebear Rp. 900.000,- 104. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Listrik Kantor/PJU 3 Bulan (Oktober-November-Desember) sebesar Rp.9.145.000,-. 105. 9 )sembilan) lembar struk pembayaran Tagihan listrik PLN. 106. 3 (tiga) lembar kwitansi berwarna Hijau untuk pembayaran Tunjangan Taman pengajian masing-masing sebear Rp. 300.000, 107. 7 (tujuh) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembayaran Tunjangan Taman pengajian masing-masing sebear Rp. 300.000, 108. 1 (satu) lembar kertas berisikan 2 (dua) lembar Kwitansi berwarna merah untuk pembayaran kegiatan peningkatan kapasitas BUMNeg sebesar Rp. 7.205.000,- dan untuk pembayaran Penyertaan Modal Negeri untuk pembangunan BUMNeg sebesar Rp. 56.850.000,- 109. 6 (enam) lembar kwitansi berwarna kuning untuk pembayaran honor guru PAUD bulan Januari-Mei masing-masing sebesar Rp. 500.000,- 110. 20 (dua puluh) lembar kwitansi berwarna kuning untuk pembayaran honor Kader Posyandu masing-masing sebesar Rp. 250.000,- 111. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari KIOS DAFFA tertanggal 2 Juni 2018 sebesar Rp.12.840.000,- 112. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pembelian Bahan-Bahan pembuatan Jalan pemukiman sebesar Rp.57.965.700,- 113. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari Toko FARIDA tertanggal 7 Juni 2017 sebesar Rp.57.965.700,- 114. 1 (satu) lembar Kwitansi berwarna merah untuk pembayaran belanja pasir sebesar Rp. 21.306.000,- 115. 1 (satu) lembar Kwitansi berwarna merah untuk pembayaran belanja Batu mangga sebesar Rp. 19.118.000,- 116. 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembayaran Sewa alat Molen sebesar Rp. 3.017.050,- 117. 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembayaran Upah Tukang dan Pekerja Jalan Setapak sebesar Rp. 31.911.000,- 118. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari Toko FARIDA tertanggal 9 -06- 2017 sebesar Rp.64.795.850,-. 119. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pembelian bahan-bahan pembangunan MCK sebesar Rp.64.795.850,- 120. 1 (satu) lembar kertas berisikan 2 (dua) buah kwitansi berwarna merah untuk pembayaran pembelian Kerikil pembangunan MCK sebesar Rp.1.434.000,- dan untuk pembayaran pembelian pasir pembangunan MCK sebesar Rp.19.080.000,- 121. 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembelian Batu kali sebesar Rp. 1.593.200,- 122. 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembayaran upah pekerja dan Tukang MCK sebesar Rp. 29.005.000,- 123. 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembayaran Batu Bata Press pembangunan MCK sebesar Rp. 7.000.000,- 124. 1 (satu) lembar kertas berisikan 1 (satu) buah Kwitansi untuk pembayaran pembuatan Prasasti/Plakat kegiatan sebesar Rp.1.000.000,- dan 1 (satu) buah kwitansi berwarna hijau untuk pembayaran 11 buah Prasasti Kegiatan sebesar Rp. 11.000.000,- 125. 1 (satu) lembar kertas berisikan 1 (satu) buah Nota Belanja dari WARNET NEGERI Hitumessing sebesar Rp.2.250.000,- dan 2 (dua) buah kwitansi berwarna merah masing-masing sebesar Rp. 300.000,- 126. 1 (satu) lembar kertas berisikan 3 (tiga) buah Kwitansi berwarna merah tertanggal 30 Juni 2017. 127. 1 (satu) lembar Nota Belanja tertanggal 30-06-2017 sebesar Rp. 2.000.000,- 128. 1 (satu) lembar Daftar Nama Pemberi bantuan Kelompok Usaha Makanan. 129. 1 (satu) lembar Daftar Nama Pemberi bantuan Kelompok Usaha Sembako. 130. 4 (empat) lembar Daftar Nama pemberi Bantuan Kelompok JIBU-JIBU. 131. 1 (satu) lembar kertas berisikan 1 (satu) buah Nota Belanja dari WARNET Negeri Hitumessing tertanggal 30-06-2017 sebesar Rp.1.125.000,- dan 2 (dua) buah Kwitansi berwarna merah masing-masing sebesar Rp. 300.000,- 132. 1 (satu) lembar kertas berisikan 3 (tiga) buah kwitansi berwarna merah tertanggal 30-06-2017. 133. 1 (satu) lembar Nota Belanja tertanggal 30-06-2017 sebesar Rp.1.000.000,- 134. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari CV.Putra Mandiri tertanggal 23 Desember 2017 sebesar Rp. 4.000.000,- 135. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari Toko FARIDA tertanggal 18 ? 12- 2017 sebesar Rp. 5.504.800,- 136. (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Belanja semen 120 sak sebesar Rp.15.360.000,- 137. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari UD. BERKAH tertanggal 18-12-2017 sebesar Rp.15.360.000,- 138. 1 (satu) lembar kwitansi berwarna kuning untuk pembayaran biaya pembelian pasir pasang 37 m3 pembangunan Drainase 100 m3 sebesar Rp.11.795.600,- 139. 1 (satu) lembar kertas berisikan 3 (tiga) buah Kwitansi berwarna Hijau tertanggal 18-12-2017. 140. 1 (satu) lembar kertas berisikan 2 (dua) buah kwitansi berwarna merah tertanggal 14 Januari 2018. 141. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari Toko FARIDA tertanggal 19-12-2017 sebear Rp.4.811.600,- 142. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran belanja Semen 115 SAK sebesar Rp.14.720.000,- 143. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari UD. BERKAH tertanggal 19-12-2017 sebesar Rp.14.720.000,- 144. 1 (satu) lembar kertas berisikan 3 (tiga) buah kwitansi berwarna Hijau tertanggal 19-12-2017. 145. 1(satu) lembar kertas berisikan 2 (dua) buah kwitansi berwarna merah tertanggal 17-01-2018. 146. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari Toko FARIDA tertanggal 19-12-2017 sebesar Rp.22.677.000,- 147. 1 (satu) lembar kertas berisikan 3 (tiga) buah kwitansi berwarna merah tertanggal 23-12-2017. 148. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari TOKO FARIDA tertanggal 23-12-2017 sebesar Rp.700.000,- 149. 1 (satu) lembar kertas berisikan 3 (tiga) buah kwitansi berwarna Hijau. 150. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari KIOS DAFFA tertanggal 16 Des 2017 sebesar Rp.17.120.000,- 151. 21 (dua puluh satu) lembar kwitansi berwarna Kuning untuk pembayaran insentif Kader Posyandu tertanggal 17-12-2017 masing-masing sebesar Rp.350.000,- 152. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari Toko ANUGRAH tertanggal 01 Januari 2018 sebesar Rp.4.800.000,- 153. 1 (satu) lembar kwitansi bewarna Hijau untuk pembayaran Biaya Transport kegiatan Posyandu sebesar Rp.350.000,- 154. 1 (satu) lembar fotocopy STNK Kendaraan Nopol DE 616 AG. 155. 1 (satu) lembar kertas berisikan 3 (tiga) buah kwitansi berwarna merah tertanggal 30-05-2017. 156. 1 (satu) lembar kertas berisikan 1 (satu) buah Nota Belanja dari WARNET Negeri Hitumessing tertanggal 30-05-2017 sebesar Rp.1.125.000,- dan 2 (dua) buah kwitansi berwarna merah tertanggal 30-05-2017. 157. 1 (satu) lembar Nota belanja tertanggal 30-05-2017 sebesar Rp. 1.000.000,- 158. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari CV. Putra Mandiri tertanggal 29 Mei 2017 sebesar Rp.75.000.000,- 159. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran belanja bahan Kelompok Nelayan sebesar Rp.20.600.000,- 160. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari Toko ANEKA GUNA PASSO tertanggal 20/12/2017 sebesar Rp.20.600.000,- 161. 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah untuk pembayaran ongkos Transport sebesar Rp.200.000,- 162. 6 (enam) lembar kwitansi berwarna kuning untuk pembayaran insentif Guru PAUD masing-masing sebesar Rp.700.000,- 163. 1 (satu) lembar kertas berisikan 1 (satu) buah Nota Belanja dari WARNET Negeri Hitumessing tertanggal 16-12-2017 sebesar Rp.1.125.000,- dan 2 (dua) buah kwitansi berwarna merah tertanggal 16-12-2017. 164. 1 (satu) lembar kertas berisikan 3 (tiga) buah kwitansi berwarna merah tertanggal 16-12-2017 165. 1 (satu) lembar Nota Belanja tertanggal 16-12-2017 sebesar Rp.1.000.000,- 166. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari CV. Putra Mandiri tertanggal 23 Desember 2017 sebesar Rp.30.900.000,- 167. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari CV. Putra Mandiri tertanggal 23 Desember 2017 sebesar Rp.14.800.000,- 168. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Belanja Alat cetak Batako padat + Mesin Diesel + Pangkannya + cetakannya sebesar Rp.16.800.000,- 169. 1 (satu) lembar Nota Belanja dari Toko BOB MOTOR tertanggal 23/12/2017 sebesar Rp.16.800.000,- 170. 11 (sebelas) lembar foto dokumentasi penyerahan Bantuan dan pembelian Belanja Modal. 171. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari sdr. Ferdinansyah Slamat terkait dengan kesaksiannya pada saat menyaksikan penyerahan uang tunai sebesar rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari sdr. Reny Slamat (bendahara Negeri Hitumessing tahun anggaran 2017) kepada Hi. Muhammad Slamat untuk renovasi rumah adat marga wailussy. 172. 1 (satu) lembar daftar nama pemberi bantuan kelompok usaha jualan bensin Negeri Hitumessing Kec. Leihitu ? Kabupaten Maluku Tengah, tanggal 12 juni 2017. 173. 5 (lima) buah prasasti 174. 7 (tujuh) buah kain gorden 175. 2 (dua) bungkus ring bulat gantungan gorden 176. 10 (sepuluh) lembar kertas berisi foto dokumentasi 177. 1 (satu) rangkap fotocopy laporan hasil pemeriksaan dana Negeri dari inspektorat kabupaten maluku tengah pada Negeri Hitumessing Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah nomor : 700.04/18.X/Insp/2019, tanggal 03 agustus 2018. 178. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir berisikan: 179. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir berisikan: 180. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir berisikan: 181. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir berisikan: 182. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir berisikan: Dikembalikan kepada yang berhak yakni Pemerintahan Negeri Hitumessing Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Statistik11315