- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum tanah seluas 10.986 M2 (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh enam meter persegi) terletak di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : berbatasan dengantembok Universitas Pattimura;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Keluarga Talakua, keluarga Narua dan rumah Penduduk;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan CHR Soplanit;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Keluarga Petrus Hendrik dan jalan kampung;
- Menyatakan menurut hukum penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2014/Rumah Tiga tanggal 15 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor : 00021/Rumah Tiga tanggal 31 Juli 2013 luas 10.986 M2 terdaftar atas nama Hans Hateyong adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum tanah seluas 10.000 M2 yang dikuasai oleh Tergugat I adalah bagian dari tanah seluas 10.986 M2 milik Penggugat yang merupakan sisa tanah 6 ha (Kurang lebih enam hektar) yang diperoleh Penggugat berdasarkan Eigendom Verponding 1054/Ambon Jo. Akta Nr.8/1958 Tanggal 31 Januari 1958 Jis. Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Tanggal 10 April 1962 No.SK 1 /144 Ka yang menerangkan kepada pemilik tanah asal diberikan ganti kerugian dan sebagai ganti rugi Pemerintah memberikan tanah kepada bekas pemilik asal yaitu tanah seluas 6 ha (Kurang lebih enam hektar);
- Menyatakan menurut hukum Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku No BPN 245/3/III/P/KMA/Th.1991 Tanggal 14 Mei 1991 yang memberikan hak pakai kepada Tergugat I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 16/Rumah Tiga tanggal Penerbitan 6 November 2008, dan Surat Ukur Nomor 00080/2008 tanggal 6 November 2008 seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama Pemegang Hak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Surat Tergugat II Nomor : 183/Pbt/BPN.81/2020 Tanggal 19 Oktober 2020 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2014/Rumah Tiga tanggal 15 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor : 00021/Rumah Tiga tanggal 31 Juli 2013 luas 10.986 M2 terdaftar atas nama Hans Hateyong mengandung cacat hukum untuk itu tidak sah;
- Menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah seluas 10.000 M2 yang dikuasainya yang merupakan bagian dari tanah objek sengketa seluas 10.986 M2 milik Penggugat yang terletak di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tembok Universitas Pattimura;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Keluarga Talakua, keluarga Narua dan rumah Penduduk;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan CHR Soplanit;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Keluarga Petrus Hendrik dan jalan kampung;
- Menghukum Tergugat I untuk melakukan pembongkaran terhadap 2 bangunan-rumah tinggal dan 1 bangunan lainnya milik Tergugat I yang berdiri diatas tanah Objek Sengketa milik Penggugat yang terletak di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : berbatasan dengantembok Universitas Pattimura;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Keluarga Talakua, keluarga Narua dan rumah Penduduk;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan CHR Soplanit;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Keluarga Petrus Hendrik dan jalan kampung;
- Mengukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 167/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Orpa Marthina, Br Hakim Anggota Jenny Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosna Sangadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Adalah milik Hans Hateyong (Penggugat) yang sah berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 1054/Ambon yang telah didaftarkan pada kantor Pendaftaran tanah di Ambon Tanggal 31 Januari 1958 dengan nomor akta yaitu Akta Eigendom Verponding Nr.8/1958 atas nama Keam Nio Que Jo. Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Tanggal 10 April 1962 No.SK 1 /144 Ka; Dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik tanah yang sah tanpa syarat dan tanggungan apapun; |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik7919