- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 47/Leihitu/1991, tanggal 30 Juli 1991 dihadapan PPAT Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah antara Saerah Sahupala/Sangadji dengan Penggugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan bahwa objek sengketa yang diatasnya telah diletakan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1130/Desa Benteng Karang tahun 1991, tanggal 29 April 1991, seluas 22.860 M2(dua puluh dua ribu delapan ratus enam puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor: 4457/1991, tanggal 29 April 1991, yang terletak dahulu di Desa Benteng Karang, sekarang Desa Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah adalah sah dan memiliki kekuatan hukum berlaku dan mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik bidang tanah objek sengketa sehingga Penggugat berhak atas objek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II sampai Tergugat IV yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik Penggugat;
- Menghukum tergugat I, tergugat II, sampai tergugat III untuk membayar ganti rugi materiil sebagai berikut;
- Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 30.000.000.,-(tiga puluh juta rupiah);
- Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugatsejumlah Rp 40.000.000.? (empat puluh juta rupiah);
- Tergugat III membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlahRp 80.000.000.?(delapan puluh juta rupiah);
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.165.000, (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 159/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helmin Somalay |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, M.hbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Merlyn Heumasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi; Dalam Provisi; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 8. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 64/2018, tanggal 13 Maret 2018 dihadapan PPAT Risa Nurliawati Soulisa, SH.,SP.I, antara Ikhsan pBagus dengan Donny Tanamal adalah tidak tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00072, tanggal 22 September 2015, seluas 20.000 M2(dua puluh ribu meter persegi), Surat Ukur Nomor: 00024/2014 yang telah masuk dalam sebagian tanah milik Penggugat seluas 13.326 M2 yang diterbitkan tahun 2015 atas nama IKHSAN BAGUS, kemudian menjual kepada DONNY TANAMAL, sesuai Akta Jual Beli Nomor : 64/2018, tanggal 13 Maret 2018 dihadapan PPAT Risa Nurliawati Soulisa,SH,SP.I, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00051, tanggal 4 April 2014, seluas 4.999 M2(empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur Nomor : 00024/2014 yang telah masuk dalam sebagian tanah milik Penggugat seluas 4.256 M2 serta Peta Bidang Tanah Nomor 386/2014, seluas 3.255 M2 berdasarkan permohonan ABDUL KADIR NASELA adalah Sertifikat Hak Milik dan Peta Bidang Tanah yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku karena diterbitkan diatas sebagian bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1130/Desa Benteng Karang, tahun 1991 tanggal 29 April 1991 milik Penggugat; 10. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku Sertifikat Hak Milik Nomor: 00072, tanggal 22 September 2015, seluas 20.000 M2(dua puluh ribu meter persegi), Surat Ukur Nomor: 00024/2014 yang telah masuk dalam sebagian tanah milik Penggugat seluas 13.326 M2 yang diterbitkan tahun 2015 atas nama IKHSAN BAGUS, kemudian menjual kepada DONNY TANAMAL sesuai Akta Jual Beli Nomor: 64/2018, tanggal 13 Maret 2018 dihadapan PPAT Risa Nurliawati Soulisa,SH,SP.I dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00051, tanggal 4 April 2014, seluas 4.999 M2 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur Nomor: 00024/2014 yang telah masuk dalam sebagian tanah milik Penggugat seluas 4.256 M2 serta Peta Bidang Tanah Nomor 386/2014, seluas 3.255 M2 berdasarkan permohonan ABDUL KADIR NASELA yang diterbitkan oleh Tergugat V diatas sebagian bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1130/ Benteng Karang tahun 1991 tanggal 29 April 1991 milik Penggugat; 11. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat III apabila tidak membayar ganti rugi sebagaimana yang dikemukakan pada petitum butir 6 (enam) diatas atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I sampai Tergugat IV untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI; 12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.G/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.G/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik9220