- Menyatakan Terdakwa Zulkarnain Bin Trinudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik strip bening berisikan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 500 (lima ratus) butir tablet berwarna cokelat muda dengan logo Kuda Ferari (telah dilakukan pemusnahan barang bukti 485 butir seberat 170,44 gram, telah disisihkan untuk pengujian Laboratoris sebanyak 15 butir berat netto 5,11 gram dan sisa uji laboratoris 14 butir berat netto 4,78 gram);
- 1 (satu) buah kotak warna kuning bertuliskan VAPE;
- 1 (satu) unit Handphone android merk POCOPHONE F1 warna Grey;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna merah No. Pol BN 4345 PB;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol. BN 5853 SC;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 309/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu, Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Rahmad Ramadhan Bin Sulaiman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik988