- Menyatakan Terdakwa Andre Fernando Als. Hen Bin Zulkarnain (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening kecil berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 0,59 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratorium dengan berat netto akhir 0,56 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik strip kecil bening kosong;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok DJITOE BOLD warna hitam;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk ADVAN warna hitam;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 305/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tanty Helen Manalu, Br Hakim Anggota Anshori Hironi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2022/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2022/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 931 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 305/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik7016