- Menyatakan Terdakwa Bento Bin Kodri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik strip bening sedang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening kecil berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening besar kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening kecil kosong;
- 1 (satu) buah Pirek;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia;
- 1 (satu) bungkus plastik warna merah;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Clas mild;
- 1 (satu) lembar kertas rokok;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 339/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik1369