- Menyatakan Terdakwa HOBERTHINA PITRA, S.Pd., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primer;;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HOBERTHINA PITRA S.Pd., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HOBERTHINA PITRA S.Pd., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa HOBERTHINA PITRA, S.Pd., bersama-sama dengan FRANSINA T. SOPRATU untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 362.194.768,00,- (tiga ratus enam puluh dua juta seratus sembila puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Yafila, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah TA 2019;
- Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I dan Alokasi Dana Desa Tahap I Negeri Yafila Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap II dan Alokasi Dana Desa Tahap II Negeri Yafila Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap III dan Alokasi Dana Desa Tahap III Negeri Yafila Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pernyataan Tanggungjawab Belanja Dana Desa 20% tahap I dan Alokasi Dana Desa 40% tahap I Negeri Yafila Kecamatan amahai Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pernyataan Tanggungjawab Belanja Alokasi Dana Desa 40% tahap II Negeri Yafila Kecamatan amahai Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pernyataan Tanggungjawab Belanja Alokasi Dana Desa 40% tahap III dan Penhasilan Asli Negeri (PAN) Negeri Yafila Kecamatan amahai Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pernyataan Tanggungjawab Belanja Dana Desa 40% tahap II Negeri Yafila Kecamatan amahai Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pernyataan Tanggungjawab Belanja Alokasi Dana Desa 20% tahap III Negeri Yafila Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
Putusan PN AMBON Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustina Lamabelawa, Br Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine |
Panitera | Panitera Pengganti Yuneth Lilyan Soebandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 10. Laporan Capaian Output DD Tahap I 2019, ADD Tahap I 2019 dan Lap. Realisasi Pelaksanaan APNeg SemesterPertama 2019; 11. Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPPD) Akhir Masa Jabatan 2019; 12. 1 (satu) Buku Pencatatan Pengeluaran ADD dan DD Tahun 2019 Negeri Yafila; 13. 1 (satu) Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141-340 Tahun 2013 tentang pengesahan kepala pemerintah negeri Yafila Kecamatan Amahai; 14. 1 (satu) buah buku kas pembantu pajak dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2019; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Kantor Pemerintah Negeri Yafila Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah ; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Statistik13157