- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Surat Perjanjian antara Hernest. L, S.H., dengan Muttaqien tertanggal 01 Februari 2018;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Tindakan Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak melaksanakan kewajibannya Membayar Sewa/Kontrak;
- Menghukum kepada Tergugat membayar Kewajibannya kepada Penggugat senilai Rp70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah). Pokok Dan Denda sebesar 2% perbulan sehingga Tergugat membayar kerugian tambahan senilai Rp70.000.000,00 X 2% X 3 bulan : Rp4.200.000,00 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
- Memerintahkan Tergugat Membongkar Tiang Bilboard yang terletak di jalan karunrung No. 2, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar;
- Menyatakan bahwa Billboard yang terletak di Jalan Karunrung No. 2, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sah menjadi milik Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian Imateriil kepada Penggugat senilai Rp1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Dawnsom Uang Paksa/ganti kerugian kepada Penggugat senilai Rp1.000.000,00 / hari (satu juta perhari) apabila tidak melaksanakan putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.290.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 173/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Timotius Djemey, Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti Rosanny Novianty Nika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik8934