- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa dengan total lebih kurang 40 are, yaitu:
- 5 (lima) petak tanah objek sengketa seluas 20 are dengan batas-batas sebagai berikut:
- 6 (enam) petak tanah objek sengketa seluas 20 are dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III yang menguasai tanah objek sengketa tanpa izin/persetujuan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penggarapan tanah sawah objek sengketa oleh Para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III hingga tahun 2022 adalah tanpa alas hak yang sah;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dan/atau siapapun untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sawah objek sengketa kepada Penggugat dengan aman dan bebas tanpa syarat dan bila perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh petugas keamanan/Polisi;
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.440.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DOMPU Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Ramadhan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah sebagian dari tanah dengan total luas keseluruhan lebih kurang 1,20 ha (satu hektar dua puluh are), tanah objek sengketa adalah hak para ahli waris dari Mohd. Amin yaitu Penggugat sebagai salah satu ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Dpu
Statistik21424