- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN TANGGAL 23 NOVEMBER 2022 NOMOR 270/PID.SUS/2022/PN BLN YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENAMBAH FRASA BUKAN TANAMAN YANG SECARA LENGKAP SEBAGAIMANA TERSEBUT DI BAWAH INI;
- MENYATAKAN TERDAKWA HERI YADI BIN H. MULYADI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.200.000.000,00 (SATU MILYAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 23 November 2022 Nomor 270/Pid.Sus/2022/PN Bln yang dimintakan banding sekedar menambah frasa ?bukan tanaman? yang secara lengkap sebagaimana tersebut di bawah ini;
- Menyatakan Terdakwa Heri Yadi bin H. Mulyadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 310/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 310/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kustopo |
Hakim Anggota | Brmoestofa, Setyaningsih Wijaya |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -. 5 (LIMA) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU-SABU SEBERAT 1,71 (SATU KOMA TUJUH SATU) GRAM; -. 1 (SATU) BUNGKUS KLIP; -. 1 (SATU) LEMBAR PLASTIK KLIP; DIMUSNAHKAN, -. 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK REALME WARNA GREY; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 8.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -. 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh satu) gram; -. 1 (satu) bungkus klip; -. 1 (satu) lembar plastik klip; Dimusnahkan, -. 1 (satu) unit handphone merek realme warna grey; Dirampas untuk negara; 8.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 310/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 310/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1634 K/Pid.Sus/2022
Banding : 310/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik5121