- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Objek Sengketa, berupa :
- 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 25063/Tamalanrean Indah (Ex.SHGB Nomor : 20255/Tamalanrea Indah), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 20.01.14.05.05148, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-09-2015, Nomor : 05200/2015, seluas 130 M2 (seratus tigapuluh meter persegi), dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Terutang (SPPT) Nomor : 73.71.150.003.014-0310.0, menurut sertifikat (tanda bukti hak) tercatat atas nama Nyonya Fitri Rizqi, yang terletak setempat dikenal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- erbatasan dengan Pondok An Nur;
- Sebelah Selatan
- erbatasan dengan SHM : 25064/Tamalanrean Indah (Ex. SHGB Nomor : 20256/Tamalanrea Indah) atas nama Nyonya Fitri Rizqi;
- Sebelah Barat
- 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 25064/Tamalanrea Indah (Ex.SHGB Nomor : 20256/ Tamalanrea Indah), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 20.01.14.05.05149, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-09-2015, Nomor : 05201/2015, seluas 127 M2 (seratus duapuluh tujuh meter persegi), dan Surat Premberitahuan Objek Pajak Terutang (SPPT) Nomor : 73.71.150.003.014-0310.0 menurut sertifikat (tanda bukti hak) tercatat atas nama Nyonya Fitri Rizqi, yang terletak setempat dikenal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- erbatasan dengan Pondok An Nur;
- Sebelah Selatan
- Sebelah Barat
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengambil alih dan menguasai tanah berikut bangunan Objek Sengketa Milik Sah dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti segala kerugian materiil penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah);:
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) maka segala surat baik dalam bentuk transaksi maupun dokumen yang menyertainya yang berasal dan dipergunakan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat terhadap objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat dan kepada siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan, mengosongkan dan menyerahkan tanah berikut bangunan Objek Sengketa Milik Sah dari Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban lain, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisian RI);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi;
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil?
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 146/Pdt.G/2022/PN Mks |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 146/Pdt.G/2022/PN Mks | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 18 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Bongko Daeng | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA :
Adalah Milik Sah dari Penggugat; DALAM REKONPENSI : DALAM KOPENSI DAN REKONPENSI : |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 146/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik6727