- MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH MUCHAMMAD TECKI W, S.H., M.H MAYOR CHK NRP 11060009281083 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER I-02 MEDAN.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR 102-K/PM.I-02/AD/XI/2022 TANGGAL 24 NOVEMBER 2022 UNTUK SELURUHNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN.
- Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Muchammad Tecki W, S.H., M.H Mayor Chk NRP 11060009281083 Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 102-K/PM.I-02/AD/XI/2022 tanggal 24 November 2022 untuk seluruhnya.
- Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan.
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 90-K/PMT.I/BDG/AD/XII/2022 |
|
Nomor | 90-K/PMT.I/BDG/AD/XII/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Laksamana Pertama Tni Tuty Kiptiani |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Arwin Makal, Brkolonel Sus Mustofa |
Panitera | Mayor Chk Dearby Tatulus Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 104 K/Mil/2023
Banding : 90-K/ PMT-I/BDG/AD/XII/2022
Statistik15019