- DALAM KONVENSI
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga antara lain:
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait pembebasan ?Areal Lahan/Tanah Objek Sengketa? dengan cara ?GANTI RUGI? antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT V dengan alas hak yang dimiliki berupa ?Surat Keterangan Nomor: 593.21/21/Ek/X/85, Tanggal 06 Oktober 1985, yang dibuat oleh Kepala Kelurahan Kumai Hulu DJUHRIE I?IM, Saksi-Saksi: 1. ALI BADARIE G. (Ketua RT VIII Kumai), 2. SALIM-SALEH, 3. SAFRUDIN RIDUAN, 4. SABRUN? dan ?Akta Pemberian Ganti Rugi, Nomor: 4, Tanggal 05 Desember 1995, yang dibuat dihadapan EKO SOEMARNO, S.H., selaku Notaris di Pangkalan Bun?, sebagaimana:
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas ?Areal Lahan/Tanah Objek Sengketa? dengan Luasan 3.029 M2/0,39 Ha (Tiga Ribu Dua Puluh Sembilan Meter Persegi/Nol Koma Tiga Puluh Sembilan
- , yang berada dalam Titik Kordinat, adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dahulu awal milik dari Muhammad Alias Muhammad Amin kemudian oleh Para Ahli Warisnya antara lain: Siti Hawa Binti Umar, Sataniah Binti Muhammad Alias Muhammad Amin, Fahrudin Bin Muhammad Alias Muhammad Amin, Norhasanah Binti Muhammad Alias Muhammad Amin dan Umi Kalsum, S.Pd. Binti Muhammad Binti Muhammad Alias Muhammad Amin diserahkan kepada Syahrudin Musa Bin Yahya dialihkan kepada PT. Kapuas Prima Coal (KPC), Tbk. kemudian dialihkan lagi sehingga sekarang milik PT. Angkasa Citra Lestari (PT.ACL);
- Sebelah Timur : dahulu H. Misran Amin Alias H. Misran dialihkan kepada Ir. Roedy Halim kemudian dialihkan lagi sehingga sekarang milik Padli Noor, S.T.,M.M/PT. Kapuas Prima Coal, Tbk. sebagaimana Sertifipikat Hak Milik Nomor: 954, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 12/2004 Luasan: 11.135 M2;
- Sebelah Selatan : dahulu H. Misran Amin Alias H. Misran sekarang Jalan sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 00026, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 01092/2021, Tanggal 19 Juli 2021, Luas: 4.681M2, atas nama Pemegang Hak: PT. Kapuas Prima Coal (KPC), Tbk.) dan Gudang
- Sebelah Barat : dahulu awal milik dari Muhammad Alias Muhammad Amin kemudian oleh Para Ahli Warisnya antara lain: Siti Hawa Binti Umar, Sataniah Binti Muhammad Alias Muhammad Amin, Fahrudin Bin Muhammad Alias Muhammad Amin, Norhasanah Binti Muhammad Alias Muhammad Amin dan Umi Kalsum, S.Pd. Binti Muhammad Binti Muhammad Alias Muhammad Amin diserahkan kepada Syahrudin Musa Bin Yahya dialihkan kepada PT. Kapuas Prima Coal (KPC), Tbk. kemudian dialihkan lagi sehingga sekarang milik PT. Angkasa Citra Lestari (PT.ACL);
- Menyatakan TERGUGAT yang dalam hal ini telah secara sewenang-wenang lalu mengklaim, mendudukan, menyerobot, serta membuat tanda dalam bentuk tulisan yang berbunyi: ?BPN? dengan menggunakan cat berwarna dengan tujuan hendak menguasai atas ?Areal Lahan/Tanah Objek Sengketa? milik sah dari PENGGUGAT adalah suatu tindakan ?Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)?;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan ?Areal Lahan/Tanah Objek Sengketa? kepada PENGGUGAT serta menghapus tanda dalam bentuk tulisan yang berbunyi: ?BPN? dengan menggunakan cat berwarna merah dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara [Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Angkatan Darat (AD) Republik Indonesia];
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materieel sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp3.137.000,00,- (tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 37/Pdt.G/2022/PN Pbu |
|||||||||||||||||||
Nomor | 37/Pdt.G/2022/PN Pbu | ||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||
Tanggal Register | 9 Juni 2022 | ||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN | ||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan | ||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel | ||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis | ||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 2.1. Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 525/90/2013 Tentang Izin Lokasi Untuk Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Stockpile an. PT. Kapuas Prima Coal Di Wilayah Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Tanggal 18 September 2013, yang ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Barat UJANG ISKANDAR; 2.2. Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 525/41/VI/2014, Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Izin Lokasi Untuk Pembangunan Pabrik Timbal (Pb) - Seng (Zn) Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) an. PT. Kapuas Prima Coal Di Wilayah Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Tanggal 18 Juni 2014, yang ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Barat UJANG ISKANDAR; 2.3. Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 591/19/S.Kep/2015 Tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Pembangunan Pabrik Timbal (Pb) - Seng (Zn) Dan Sarana Pendukung Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) an. PT. Kapuas Prima Coal Di Wilayah Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Tanggal 20 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Barat UJANG ISKANDAR; 2.4. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor: 553/001/ILOK/DPMPTSP.D. Tentang Pemberian Izin Lokasi Pabrik Timbal (Pb) ? Seng (ZN) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) a.n. PT. Kapuas Prima Coal seluas 12,38 Hektar di Wilayah Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Tanggal 08 Maret 2019, yang ditandatangani oleh an. Bupati Kotawaringin Barat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kotawaringin Barat Drs. ENCEP HIDAYAT, M.A.P; 2.5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.251/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2019 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Pembangunan Pabrik Timbal (PB)-Seng (ZN) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Atas Nama PT. Kapuas Prima Coal Di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Seluas 12 HA (Dua Belas Hektar), Tanggal 28 Maret 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia SITI NURBAYA.; 3.1. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah, Tanggal 11 Januari 2016, antara PIHAK PERTAMA H. MISRAN AMIN dengan PIHAK KEDUA PADLI NOOR, S.T., M.M. (Direktur Operasional PT. KPC), dengan Mengetahui Lurah Kumai Hulu H. ABDUR RAHIM, S.IP., dan Camat Kumai Drs. SYAHRUDDIN, Saksi-Saksi: AKBP HESKA WAHYU WIDODO (Kapolres Kotawaringin Barat), WANTO A. SALAN K., S.H., M.H. (Legal/Lawyer), M.NURDIN,S.H. (Kepala Cabang), FRANS BRIGITTO ISA (Ka. HRD Cabang), BURHAN (Ketua RT. 18). 3.2. Akta Pelepasan Hak dan Pemberian Ganti Rugi Nomor: 23, Tanggal 18 Januari 2016, yang dibuat dihadapan EKO SOEMARNO, S.H., selaku Notaris di Pangkalan Bun;
Dengan Batas-Batas Tanah : PT. Kapuas Prima Coal (KPC), Tbk; yang terletak di Jalan CPO Pelabuhan Kalap, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT VI untuk tunduk patuh dan taat dalam mengikuti isi putusan dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 | ||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 | ||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2022/PN Pbu
Statistik1876