- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 241/PID.SUS /2022/PN BNA, TANGGAL 15 NOPEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ZAINAL ARIFIN BIN ZAINAL ABIDIN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DAN MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN KEDUA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN MEMBAYAR DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 241/Pid.Sus /2022/PN Bna, tanggal 15 Nopember 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Zainal Arifin bin Zainal Abidin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 449/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 449/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pandu Budiono |
Hakim Anggota | Merrywati T. B., Brakhmad Sahyuti |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - 1 (SATU) BUNGKUS NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIC BENING DENGAN BERAT BRUTO 0,6 (NOL KOMA ENAM) GRAM; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ASWADI FAJAR BIN ARISTO (ALM); - 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MERK OPPO, WARNA SILVER; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat Bruto 0,6 (Nol koma enam) gram; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Aswadi Fajar Bin Aristo (Alm); - 1 (satu) Unit Hp Android Merk OPPO, Warna Silver; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 449/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 449/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1690 K/Pid.Sus/2023
Banding : 449/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 241/Pid.Sus/2022/PN Bna
Statistik4420