Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 692/Pid.B/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 692/Pid.B/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulia Susanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Windana, Hakim Anggota Wini Noviarini |
Panitera | - Husin Arianofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Nurfadilah Binti Arifin Zubaidi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurfadilah Binti Arifin Zubaidi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu ) lembar kwitansi senilai Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari Awaluddin Cancer ke Nurfadilla Tanggal 27 Maret 2021 1 (satu) lembar tanda terima andsuran dari Awaluddin Cancer ke Adira Finance tanggal 19 Juli 2021 senilai Rp. 5.234.000 (lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor 0656215000183 yang dikeluarkan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cabang Lampung 2 CAR Antasari Tanggal 21 Juli 2021; 2 (dua) lembar fotokopi BPKB mobil ISUZU BE 9744 YC atas nama Triana Arianti;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 692/Pid.B/2022/PN Tjk
Kasasi : 400 K/Pid/2023
Banding : 187/PID/2022/PT TJK
Statistik10711