- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta yang berupa:
- Sebidang Tanah dengan ukuran 15 meter ? 170 meter yang terletak di dusun Tengah, Kampung Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dengan Batas batas sebagai berikut:
- Utara dengan Eko, Dika,almarhum Man;
- Selatan dengan Jalan;
- Barat dengan Jalan/tebing;
- Timur dengan Jalan;
- Rumah dengan ukuran 9?23,7 meter dengan batas ? batas :?
- Utara dengan Eko;
- Selatan dengan Jalan;
- Barat dengan Pekarangan ditanaman kopi milik Penggugat dan Tergugat dan kolam;
- Timur dengan jalan;
- Kebun kopi 4 Rante dengan batas-batas:
- Utara dengan Eko, TPA;
- Selatan dengan Jalan;
- Barat dengan Kolam;
- Timur dengan Jalan;
- Satu? petak? kolam dengan ukuran 15?39,5 meter dengan? batas- batas;
- Utara dengan Dika, Sisu,Alm Man;
- Selatan dengan Jalan;
- Barat? dengan Kebun Milik Penggugat Dan Tergugat;
- Timur dengan rumah milik Penggugat dan Tergugat/Perkarangan Ditanami Kopi;
- Kebun seluas? 10 rante? yang terletak di dusun? Banjar Dua? kampung Lut Kucak dengan? batas- batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah Pak Hasan;
- Selatan dengan tanah Pak Jamal;?
- Barat? dengan tanah Asuransi (Pak Amad orang Bieruen);
- Timur dengan Jalan;?????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
- 2 (dua) unit ruko yang terletak di Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, yaitu dengan batas-batas: ?
- Ruko I berbatas dengan:
- Utara dengan tanah jalan;
- Selatan dengan tanah kosong/lorong;?
- Barat? dengan ruko milik Mukhlis;
- Timur dengan dengan Toko Pak Raswan;
- Ruko II berbatas dengan:
- Utara dengan tanah jalan;
- Selatan dengan tanah kosong/lorong;?
- Barat? dengan ruko milik Ibu Guru Lahri;
- Timur dengan dengan ruko Fadli Mahlige;
- 1 (satu) unit dump truk;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nomor Polisi BK 1501 OW;
- 2 ( dua ) unit Lemari? kayu ( baju);
- 1 (satu ) unit Lemari?? hias;?
- 1 (satu ) unit Lemari? triplek ;
- 1 ( satu ) unit Lemari? Tv;
- 1 (satu ) unit Sebringbet;
- 1 ( satu ) unit Bayang kayu;
- 1 (satu ) unit Tv polytron ;
- Gorden? jendela? dan gorde pintu;:
- 2 (dua ) buah Ambal;
- 1 (satu ) buah Tikar;
- 1 (satu ) buah Kompor? Gas;
- 1 (satu ) buah Kulkas;
- 1 (satu ) buah Cosmos;
- 1 (satu) buah setrika listrik;
- 3 ( Tiga ) Pasang Gelas hias;?
- 1 (satu ) buah Selimut kecil;
- 2 ( dua ) buah Selimut? besar;
- 5 ( lima ) Lusin Piring;?
- 2 ( dua ) Lusin Gelas;?
- 1 (satu ) Lusin Sendok;?
- 3 ( Tiga ) Buah Wajan;
- 1 lusin Cambung;
- 1 ( satu ) buah Sangku;
- 1 ( Satu ) Buah Semprot Listrik;
- 1 ( Satu ) buah Despenser;
- 1 ( satu ) buah Rice box;?
- 1 ( satu ) buah Jam dinding;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk mentaati hasil mediasi pada tanggal 18 Oktober 2022 yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat mendapat ? (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada poin 2.1 sampai dengan 2.32 amar putusan di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada amar putusan poin 2.1 sampai dengan 2.32 di atas ? (seperdua) untuk Penggugat dan ? (seperdua) untuk Tergugat. Jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.830.000,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);?
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 350/Pdt.G/2022/MS.Str |
|
Nomor | 350/Pdt.G/2022/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zahrul Bawady, Br Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukna, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Didalam objek poin 1 tersebut terdapat objek perkara diantaranya : Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pdt.G/2022/MS.Str
Statistik847