- Menyatakan Terdakwa Erwin Bin Supriyadi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Balok Timah sebanyak 536 (lima ratus tiga puluh enam) buah dengan rincian :
- Balok Timah warna silver sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) buah dengan berat 9.508 (Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan) kg;
- Balok Timah warna kuning sebanyak 44 (empat puluh empat) buah dengan berat 1.054 (seribu lima puluh empat) kg;
- Balok timah berbentuk bulat sebanyak 3 (tiga) buah dengan berat 34 (tiga puluh empat) kg;
- Balok timah berbentuk koin sebanyak 105 (seratus lima) buah dengan berat 9 (sembilan) kg.
- Dengan total berat keseluruhan dari Balok Timah sebanyak 536 (lima ratus tiga puluh enam) buah seberat 10.605 (sepuluh ribu enam ratus lima) kg.
- 1 (Satu) unit mobil truk merk MITSUBISHI warna kuning Nopol B-9160-VDA;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 8+ warna hitam no. HP. 0813-6687-6662;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia 105 Warna Hitam no. HP. 0853-8108-4592;
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Terbilang Satu Juta Rupiah
- 1 (satu) buah Hp Nokia 105 Warna Hitam dengan nomor Hp. 0813-7308- 4677
- 1 (satu) buah STNK Mobil Truk Plat B-9160-VDA
- 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA Model : TA-1114 IMEI (Slot Sim 1) 354926220337131 ? IMEI (Slot Sim 2) 354926220387136
- 1 (satu) buah Sim Card Simpati / Telkomsel dengan Nomor : 0821-7937-6918)
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna hitam Model : VIVO 1920 IMEI (Slot Sim 1) 864011048217535 ? IMEI (Slot Sim 2) 864011048217527
- 1 satu) buah Sim Card Simpati / Telkomsel dengan Nomor : 0813-7006-8830
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1910 IMEI (Slot Sim 1) 864372043916632 ? IMEI (Slot Sim 2) 864372043916624
- 1 (satu) buah Sim Card Simpati / Telkomsel dengan Nomor : 0812-9274-9357
- 1 (satu) bundel cetak Rekening koran Bank BCA No.Rek: 0419034349 an. MULYANI
- 1 (satu) bundel cetak Rekening koran Bank BCA No. Rek: 0419022260 an. MULYANI
Putusan PN Koba Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Hakim Anggota Derit Werdiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada orang dari siapa barang bukti tersebut disita; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik12513